Skip to main content

Yang Terhormat Presiden Yudhoyono,

Selamat atas keberhasilan Anda dalam memenangi pemilihan umum yang baru saja berlangsung. Human Rights Watch mengucapkan selamat menunaikan tugas, semoga sukses dalam melaksanakan tugas-tugas Anda sebagai presiden. Kami berharap Anda melanjutkan keberhasilan periode pertama kepemimpinan Anda, dan menjadi pemicu semangat baru di bidang-bidang yang masih perlu dibenahi, termasuk masalah hak-hak asasi manusia, yang belum mengalami kemajuan secara mendasar.

Selama bertahun-tahun, Human Rights Watch telah mempertanyakan masalah hak asasi manusia kepada pemerintah Indonesia. Dengan lima tahun ke depan, Anda dan pemerintahan koalisi Anda memiliki kesempatan, sekaligus tanggungjawab, untuk memperhatikan masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia. Karena Indonesia merupakan pihak yang terikat perjanjian hak-hak asasi manusia, kami berharap Anda dapat menjamin agar Indonesia tetap melaksanakan tanggungjawab internasionalnya.

Kami mengajukan sejumlah rekomendasi beberapa masalah khusus yang memiliki implikasi penting terhadap hak-hak asasi warga Indonesia, khususnya masalah korupsi, bisnis militer, impunitas, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, situasi Papua, dan pekerja domestik anak. Kami mendesak Anda dan pemerintahan Anda untuk memberi prioritas utama kepada masalah-masalah tersebut.

Korupsi

Gerakan anti-korupsi merupakan sarana penting agar semua warga Indonesia memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi. Korupsi menguras uang, yang seharusnya dapat dihimpun kas negara lewat pajak-dan seharusnya dialokasikan sebagai dana sosial, seperti memperbaiki akses pelayanan sosial. Kami mendesak Anda untuk melaksanakan janji-janji kampanye melawan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia.

Kami mengapresiasi kemajuan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk pada periode pertama pemerintahan Anda. Namun, perkembangan akhir-akhir ini cenderung mengabaikan efektifitas dan eksistensi komisi ini. Khusus untuk menjamin eksistensi komisi ini, DPR harus mengeluarkan Undang-Undang untuk menghidupkan kembali pengadilan tindak pidana korupsi paling lambat tanggal 30 September, tetapi rancangan undang-undang ini tidak termasuk daftar prioritas legislasi nasional. Pasal-pasal lain dalam rancangan undang-undang, yang sedang diperdebatkan itu, juga bisa mengikis efektifitas dan independensi KPK, terutama bila disetujuinya pasal-pasal yang membatasi KPK dalam melakukan investigasi dan mengurangi jumlah hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi.

Perjuangan anti-korupsi harus diperluas agar efektif. Usaha keras dan berkesinambungan untuk memberantas korupsi di lembaga kepolisian, peradilan dan militer akan membantu mengurangi kerugian akibat menguapnya penerimaan pajak hasil bumi, khususnya sektor kehutanan dan pertanian. Kepemimpinan kuat Anda dan Menteri Kehutanan diperlukan untuk melaksanakan gerakan reformasi anti-korupsi, seperti rantai mekanisme penahanan untuk menjaga legalitas dari produk-produk kayu dan pembayaran pajak usaha perhutanan.

Kami berharap Anda dapat melakukan hal-hal sbb:

  • Segera bertindak untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar mengesahkan undang-undang peradilan KPK yang diperbarui, tanpa mengurangi otoritas dan independensi KPK. Jika diperlukan, Anda dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang tepat sampai rancangan undang-undang itu dapat disahkan.
  • Menjamin investigasi serius masalah korupsi di tubuh kejaksaan, polisi dan militer, termasuk menggunakan hukum anti-korupsi dan money laundering untuk melawan korupsi di sektor perhutanan;
  • Menutup kerugian pemerintah atas kebocoran penerimaan pajak akibat korupsi perhutanan dengan membakukan rantai mekanisme penangkapan dan penyelidikan penerimaan pajak.

Bisnis Militer

Membekukan kegiatan bisnis militer yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu pilar penting proses reformasi militer. Tetapi kemajuan proses ini berjalan lambat, sekalipun Undang-Undang tahun 2004 mengharuskan pemerintah untuk membekukan atau mengambil alih semua bisnis TNI sebelum Oktober 2009. Kami memahami bahwa pemerintahan Anda baru-baru ini telah memutuskan untuk melakukan sesuatu dan sedang membuat finalisasi draft keputusan presiden untuk mengatur teknis pelaksanaan masalah tersebut. Kami berharap, sebagai puncak dari perdebatan dan diskusi selama lima tahun, usaha ini merupakan perwujudan dari pendekatan menyeluruh dan matang.

Keterlibatan TNI dalam kegiatan ekonomi mengambil beberapa bentuk: perusahaan milik militer; kolaborasi dengan sektor swasta (termasuk pembayaran uang keamanan); perusahaan-perusahaan yang bergerak di arena kriminal; dan berbagai bentuk praktek korupsi lainnya. Semua tindakan itu merusak, berimplikasi pada penyalah-gunaan kekuasaan dan aset negara. Human Rights Watch pernah memperlihatkan bahwa spekulasi ekonomi yang dilakukan oleh berbagai yayasan dan perusahaan milik TNI menyebabkan pelanggaran hak-hak asasi manusia dan menciptakan konflik-konflik kepentingan. Keterlibatan militer di bisnis illegal, termasuk penebangan kayu dan sektor minyak kepala sawit, mengabaikan hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Fakta bahwa militer menyedot dana dari hubungannya dengan sektor swasta, termasuk dana pengamanan perusahaan, merupakan permasalahan lain, yang memperihatinkan. Kontroversi terkait masalah pembayaran jasa pengamanan itu terkuak ketika terjadi serangkaian penembakan pada Juli 2009 di sekitar wilayah penambangan emas dan tembaga Freeport McMoRan di Papua. Sekalipun keputusan presiden tahun 2004 menetapkan bahwa tanggung-jawab keamanan perusahaan-perusahaan besar harus dialihkan dari tangan militer kepada pihak kepolisian, tetapi pengalihan itu belum selesai sepenuhnya. Dokumen perusahaan yang dibukukan di Amerika Serikat memperlihatkan alokasi dana PT Freeport Indonesia untuk "support cost" kepada 1,850 orang tentara dan polisi Indonesia, yang ditugaskan di sekitar wilayah pertambangan, mencapai US$92 juta, termasuk US$ 8 juta untuk tahun anggaran 2008. Beberapa bagian dari dana tersebut dikucurkan sebagai "uang saku."

Kami mendesak Anda untuk mengambil langkah tegas untuk mengakhiri keterlibatan pihak keamanan Indonesia di dalam kegiatan ekonomi. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Segera mengeluarkan keputusan presiden yang telah lama dinanti mengenai reformasi bisnis TNI dan regulasi-regulasi pendukung lainnya. Kebijakan-kebijakan ini harus bersifat komprehensif dan tanpa pengecualian, meliputi pengawasan ketat terhadap akuntabilitas kontrak-kontrak bisnis TNI (termasuk penjualan perusahaan-perusahaan tanpa izin dan penyalahgunaan aset-aset negara) dan pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengannya, serta disempurnakan dengan keharusan ketat pelarangan semua aktifitas bisnis militer.
  • Menolak proposal mengalihkan bisnis-bisnis TNI ke bawah kendali Menteri Pertahanan, sebuah jabatan nominal, dimana personel militer berseragam tetap memainkan pengaruh besar, dan sebagai gantinya, sebaiknya dibentuk sebuah badan untuk mengambil kendali sementara bisnis-bisnis militer sampai mereka dilikuidasi atau dijual. Adopsi dan terapkan kebijakan pelarangan terhadap segala bentuk aktifitas bisnis polisi;
  • Menginstruksikan investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan terhadap pembayaran-pembayaran, yang dilakukan perusahan-perusahaan sebagai biaya jasa pengamanan, menjaga agar laporan berkala tentang kemajuan investigasi itu tetap disampaikan dan diterima oleh sekretariat Voluntary Principles on Security and Human Rights serta perusahaan-perusahaan, yang beroperasi di Indonesia, yang bergabung dalam inisiatif ini.
  • Menghentikan praktek yang memungkinkan kehadiran tentara di lingkungan perusahaan-perusahaan besar tanpa dilaporkan oleh perusahan-perusahan tersebut. Mengembangkan sistem alternatif pembiayaan untuk pengamanan publik dimana pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah dan anggaran biaya itu harus diaudit secara independen, serta dibuka secara mendetail kepada publik.

Impunitas

Masih terjadi praktek impunitas terhadap anggota tentara yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran serius hak-hak asasi manusia. Para petinggi militer Indonesia dan pemimpin milisi belum diadili atas kejahatan yang dilakukan pasukannya di Timor Timur, Papua, Aceh, Maluku, Kalimantan dan daerah-daerah lain.

Ujian paling jelas adalah kasus Munir bin Thalib, seorang pejuang hak-hak asasi manusia terkemuka yang dibunuh di dalam pesawat Garuda Indonesia lima tahun yang lalu. Pada 2004, Anda sendiri berkata bahwa menemukan pembunuh Munir merupakan "test of our history." Pada 31 Desember 2008, pengadilan negeri Jakarta Selatan membebaskan Mayjen Muchdi Purwopranjono, mantan direktur Badan Intelijen Negara, dari kasus pembunuhan Munir, dalam persidangan yang diwarnai oleh intimidasi dan pemaksaan. Pada 15 Juni 2009, Mahkamah Agung menolak banding jaksa penuntut atas pembebasan Muchdi.

Human Rights Watch mengerti kesulitan-kesulitan dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang diduga melibatkan operasi intelijen negara. Namun terdapat masalah serius berkaitan dengan masa-masa sebelum peradilan digelar dan kualitas dari bukti-bukti. Para saksi mata kemungkinan diintimidasi sehingga membuat mereka mengubah pernyataan, saksi mata kunci tak bisa didatangkan dari luar negeri dan tuntutan menjadi lemah. Selama periode pertama pemerintahan Anda sebagai presiden, Anda berhasil mengakhiri konflik di Aceh melalui penandatanganan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Tetapi belum ada usaha serius untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dan pengadilan untuk mengadili kejahatan, yang dilakukan pasca perjanjian damai Agustus 2005, seperti yang diharuskan oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh tahun 2006. Pengadilan itu seharusnya sudah berjalan selambatnya pada 31 Agustus 2007. Untuk perdamaian abadi, mereka yang terlibat pada kasus pembunuhan extra judisial dan kekerasan lain harus diadili.

Kami berharap Anda:

  • Membentuk tim penyelidik independen baru untuk kasus pembunuhan Munir bin Thalib dengan langkah-langkah perlindungan saksi secara penuh;
  • Membentuk tim penyelidik terkait dugaan adanya intimidasi kepada para saksi untuk mengubah kesaksian mereka di pengadilan terhadap Mayjen Muchdi Purwopranjono.
  • Mendorong pemerintahan Aceh pimpinan Irwandi Yusuf untuk membentuk pengadilan hak-hak asasi manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Komisi Aceh dapat dibentuk dengan instruksi presiden, tanpa harus menunggu pembentukan komisi nasional.

Kebebasan Beragama

Negara-negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, berharap Indonesia mampu menjadi pionir toleransi beragama. Dalam interview Newsweek di bulan Oktober 2008, Anda berkata bahwa, "Indonesia has always tried to demonstrate and project moderate Islam. Indonesia is not immune to the radicalism, but this is exactly why we must maintain our identity as a moderate, tolerant nation."

Keputusan kabinet Anda pada Juni 2008, yang memerintahkan kelompok Ahmadiyah agar menghentikan aktifitas keagamaan dan serangan kekerasan terhadap para penganut Ahmadiyah dan Kristen, yang terus berlangsung, memperlihatkan semangat intoleransi semakin meningkat di Indonesia. Setelah keluarnya keputusan terhadap Ahmadiyah, kelompok Islam garis keras menutup mesjid-mesjid Ahmadiyah di Cianjur, Jawa Barat, dan menyerang mesjid-mesjid Ahmadiyah di Jakarta dan sekitarnya. Di Lombok, sekitar 160 orang anggota Ahmadiyah dipindahkan dari kediaman mereka sejak bulan Februari 2006 karena kelompok Islam garis keras menyerang dan membakar rumah-rumah mereka di Ketapang. Pemerintah Nusa Tenggara Barat mengeluarkan larangan bagi anggota Ahmadiyah untuk kembali ke rumah-rumah mereka, karena alasan keamanan.

Peraturan yang mengharuskan setiap orang memperoleh izin dari para tokoh agama lain untuk mendirikan "rumah ibadah" telah dipergunakan oleh ulama Muslim dan kelompok Islam garis keras untuk menghalangi pendirian gereja. Organisasi-organisasi Kristen mengatakan bahwa sekelompok orang memaksa penutupan atau membakar sekitar 480 gereja antara tahun 1969 dan 2007 di Jawa dan Sumatera. Pada tanggal 14 Juni, kelompok Islam garis keras dan pemerintah secara resmi berusaha membongkar dua gedung gereja di sebuah desa yang terletak di Bekasi, karena mereka tidak memperoleh izin dari para pemuka agama Islam. Anggota kelompok gereja dipaksa melakukan pertemuan di dalam rumah-rumah pribadi. Aktifitas keagamaan dari kelompok tertentu tidak seharusnya meminta izin dari kelompok agama lain. Sementara itu, peraturan daerah berbasis syariah di Aceh dan di beberapa kabupaten Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, melanggar hak kebebasan beragama dan hak-hak perempuan, seperti memaksa semua perempuan memakai jilbab.

Kami berharap Anda:

  • Membatalkan keputusan pelarangan praktek kegamaan Ahmadiyah;
  • Melindungi kelompok agama minoritas seperti Ahmadiyah dan Kristen dari serangan kekerasan. Sementara memfokuskan usaha mengawasi kelompok Islam garis keras, pastikan semua komunitas agama menyadari bahwa pelanggaran hak-hak kebebasan beragama tidak akan ditoleransi;
  • Membentuk tim kepresidenan untuk mengkaji ulang semua hukum di tingkat daerah yang bertentangan dengan hak-hak kebebasan beragama yang diatur oleh UUD Indonesia dan kewajiban Indonesia terhadap hukum internasional tentang hak-hak asasi manusia.

Kebebasan Berekspresi

Indonesia memiliki beragam media dinamis, tetapi hak kebebasan berekspresi ditekan oleh penerapan hukum tentang pencemaran nama baik guna membungkam kritik kepada pemerintah. Peraturan mengenai tindak kejahatan seperti penghianatan dan pemberontakan (makar) serta "menyebarkan kebencian" (haatzai artikelen) dipakai untuk menindas aksi-aksi damai mengekspresikan kebebasan, termasuk demonstrasi dan menaikan bendera Papua dan Maluku di mana terdapat gerakan separatis. Peraturan daerah otonomi khusus Papua tahun 2001 memperbolehkan ditampilkannya simbol-simbol identitas orang Papua seperti bendera atau lagu, tetapi pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 77/2007 melarang ditampilkannya bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan di Ambon, dan bendera Bulan Bintang di Aceh. Saat ini terdapat lebih dari 170 orang, termasuk sedikitnya 43 orang di Papua, yang dipenjara di seluruh Indonesia sebagai akibat menggunakan hak kebebasan berekspresi mereka secara damai.

Kami berharap Anda:

  • Mencabut pasal-pasal karet yang terdapat dalam Kitab Umum Hukum Pidana yang bertentangan dengan hak-hak kebebasan berekspresi yang diakui internasional.
  • Mengeluarkan perintah pembebasan bagi mereka yang saat ini dipenjara akibat melakukan aksi bebas berekspresi secara damai.

Situasi Papua

Dalam sebuah pidato tahun 2005, Anda mengatakan bahwa Anda akan menyelesaikan masalah Papua secara "damai, adil dan bermartabat" dan di tahun 2006 Anda berkata akan menggunakan cara-cara "persuasi dan dialog" daripada kekerasan dalam menghadapi aktivis-aktivis Papua. Human Rights Watch bersikap netral dalam masalah hak menentukan diri sendiri, tetapi kami telah lama menyatakan keprihatinan kami terhadap persoalan tidak adanya akuntabilitas dan kekerasan yang dilakukan pihak militer di Papua. Larangan terhadap wartawan asing dan lembaga pemantau hak-hak asasi manusia untuk berkunjung ke Papua memperburuk iklim dimana pihak keamanan bisa melakukan kekerasan dan memperoleh impunitas dengan menutup kasus kekerasan yang mereka lakukan dari pengetahuan publik dan sehingga membuat penyelidikan bertambah sulit.

Baik tentara dan polisi, khususnya Brigade Mobil atau Brimob, terlibat operasi-operasi "pembersihan" kampung secara membuta dan berskala besar di seluruh Pegunungan Tengah dalam rangka mengejar tersangka, menggunakan kekerasan brutal dan seringkali berlebihan terhadap warga sipil. Para pejabat militer seringkali menggunakan kekuatan secara berlebihan. Di Merauke, Kopassus secara rutin menahan orang-orang Papua tanpa prosedur legal, memukul dan bertindak sewenang-wenang terhadap mereka yang dibawa ke barak-barak militer termasuk memaksa mereka mengunyah cabe. Di Jayapura, para sipir penjara terus menyiksa para tahanan di penjara Abepura. Kekerasan semacam ini terus memicu ketegangan masyarakat di Papua.

Di pertambangan emas Freeport di Timika, baru-baru ini kekerasan meningkat seiring dengan pembunuhan tiga orang, termasuk seorang warga Australia, pada Juli 2009. Polisi menahan sedikitnya 20 orang Papua berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut dan menjadikan delapan orang sebagai tersangka tetapi mereka tidak diberi akses menggunakan pembela hukum. Foto-foto media memperlihatkan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian ketika menahan beberapa orang tersangka.

Kami berharap Anda:

  • Mengakhiri larangan masuk ke Papua, yang diberlakukan kepada para pemantau independen, termasuk diplomat, wartawan asing, dan organisasi-organisasi hak asasi manusia, sehingga mereka dapat mengunjungi Papua tanpa izin khusus.
  • Menginstruksikan investigasi imparsial dan independen terhadap dugaan pelanggaran hak-hak asasi di Papua, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penahanan dan penangkapan secara sewenang-wenang. Penyelidikan semacam itu akan mempertahankan akuntabilitas pihak keamanan dan mengadili para pelaku kejahatan yang sebenarnya;
  • Mengeluarkan pernyataan publik yang melarang pasukan Kopassus dan Kostrad terlibat dalam kegiatan penegakan hukum, yang merupakan tanggung jawab polisi, dan memerintahkan komandan Kopassus Mayjen Pramono Edhie Wibowo, untuk membuat kegiatan Kopassus di Papua secara terbuka.

Pekerja Domestik Anak

Ratusan ribu anak-anak perempuan di Indonesia, beberapa di antaranya berusia 11 tahun, dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, melakukan pekerjaan-pekerjaan seperti memasak, membersihkan, mencuci pakaian, merawat anak, dan kadang-kadang membantu pekerjaan kantor para majikan mereka. Banyak anak perempuan bekerja selama 14-18 jam per hari, tujuh hari per minggu, tanpa hari libur. Banyak majikan melarang anak-anak itu keluar dari rumah tempat mereka bekerja, mengisolasi mereka dari dunia luar sehingga membuat mereka beresiko tinggi mengalami kekerasaan. Banyak majikan menahan upah mereka sampai mereka kembali pulang ke rumah masing-masing-dan banyak majikan sama sekali tidak membayar anak-anak itu atau membayar upah di bawah dari nominal yang mereka janjikan. Di kasus-kasus terburuk, anak-anak perempuan itu mengalami kekerasan fisik, psikologis dan seksual yang dilakukan oleh majikan mereka atau anggota keluarga majikan, sebagai tambahan pemerasan tenaga mereka.

Hukum perburuhan di Indonesia -Peraturan Ketenagakerjaan tahun 2004-mengesampingkan para pekerja rumah tangga untuk memperoleh hak-hak buruh sebagai pekerja formal, seperti upah minimum, upah lembur, delapan jam kerja dan 40-jam kerja per minggu, hari libur sehari per minggu, dan liburan. Hal ini memiliki dampak diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak perempuan, yang menempati posisi mayoritas pekerja rumah tangga. Pengabaian hukum ini juga merendahkan peran pekerjaan dan tenaga kerja rumah tangga.

Kami berharap Anda:

  • Membuat Undang-Undang Tenaga Kerja Pembantu Rumah Tangga dalam rangka menyambut Konferensi Organisasi Buruh Internasional tentang Pekerjaan yang layak bagi Tenaga Kerja Pembantu Rumah Tangga, yang menjamin para pekerja rumah tangga itu menerima hak-hak yang sama sebagai tenaga kerja, seperti kontrak tertulis, upah minimum, upah lembur, satu hari libur per minggu, delapan jam kerja per hari, jam istirahat, hari libur nasional, liburan, cuti sakit yang tetap dibayar, kompensasi, dan jaminan sosial;
  • Menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan usia 15 tahun sebagai usia minimum pekerja di semua sektor, termasuk pembantu rumah tangga. Memberi prioritas bantuan kepada para pembantu rumah tangga di bawah usia agar mereka mampu kembali ke sekolah dan membangun kehidupan mereka kembali;
  • Menjamin pihak polisi memiliki komitmen dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya dalam hal penyediaan perlindungan sementara bagi korban dalam waktu 24 jam setelah diketahui atau menerima laporan tindak kekerasan di dalam rumah.

Terima kasih atas perhatian Anda. Kami berterima kasih seAndainya kami memiliki kesempatan untuk mendiskusikan masalah-masalah di atas dan masalah lain yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia bersama Anda dan jajaran pemerintah Anda.

Hormat kami,

Brad Adams

Executive Director, Asia division

Human Rights Watch

CC: Wakil Presiden terpilih, Boediono;

Wakil Presiden, Jusuf Kalla;

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah, Ginandjar Kartasasmita

Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda;

Menteri Pertahanan, Prof. Dr. Juwono Sudarsono;

Hukum dan Hak Asasi Manusia , Andi Mattalata, SH, MH;

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno;

Kasad, Lt-Gen Agustadi Sasongko Purnomo;

Duta Besar untuk PBB, H.E. Marty Natalegawa

Duta Besar untuk USA, H.E. Sudjadnan Parnohadiningrat

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.