Indonesia: Menangani Kesehatan Jiwa dengan Cara Dipasung

Di Indonesia, lebih dari 57,000 orang dengan disabilitas psikososial (kondisi kesehatan mental) setidaknya sekali dalam hidup mereka pernah dipasung –dibelenggu atau dikurung di ruang tertutup. Meski pemerintah melarang pasung pada 1977, keluarga, penyembuh tradisional, dan staf rumah sakit jiwa dan institusi lainnya terus membelenggu orang dengan disabilitas psikososial, dalam beberapa kasus selama bertahun-tahun. Karena stigma umum dan dan tak memadainya layanan pendukung, termasuk layanan kesehatan mental, orang dengan disabilitas psikososial sering berakhir dirantai atau terkunci di institusi-institusi yang penuh sesak dan tidak sehat, tanpa persetujuan mereka, di mana mereka menghadapi kekerasan fisik dan seksual, dan perawatan paksa termasuk terapi electrocovulsive, pengasingan paksa, ditahan, dan pemaksaan kontrasepsi.

Region / Country