Laporan 61halaman berjudul menyatakan bahwa penebangan liar dan salah urus sektor kehutanan menyebabkan kerugian pemerintah Indonesia lebih dari US$7 milyar (sekira Rp 70 trilyun) antara 2007 sampai 2011. Indonesia baru-baru ini menggelar reformasi untuk menanggapi keprihatinan itu dan mengotak-atik beberapa kebijakan kehutanan sebagai model “pertumbuhan hijau” yang berkelanjutan. Namun sebagian besar penebangan di Indonesia tetap di luar pembukuan dan feedipatok sangat rendah, serta hukum dan peraturan yang ada tetap diabaikan. Kebijakan “pembakaran nol” dan moratorium pembukaan hutan tidak diwujudkan secara memadai.