Menegakkan Moralitas
Laporan setebal 98 halaman, "Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia," mendokumentasikan pengalaman-pengalaman orang-orang yang pernah dituduh melanggar peraturan Syariah yang melarang ‘perbuatan bersunyi-sunyian' dan penerapan secara paksa persyaratan busana kepada penduduk Muslim. Peraturan mengenai ‘perbuatan bersunyi-sunyian' mengatakan bahwa kebersamaan individu-individu yang berbeda jenis kelamin dan tidak menikah adalah sebuah tindakan kriminal. Sementara itu, aturan berpakaian yang dari luar tampak netral terhadap jender, ternyata dalam penerapannya memiliki aturan yang jauh lebih ketat untuk perempuan. Laporan ini juga mencantumkan bukti-bukti bahwa peraturan ini diterapkan secara selektif - sangat jarang dan hampir tidak pernah diterapkan kepada individu berada dan individu yang memiliki kedekatan politik dengan orang-orang berpengaruh.