Laporan 42 halaman berjudul mendokumentasikan bagaimana Pemerintah Indonesia selalu menggunakan hukum pidana untuk menghukum individu yang melakukan advokasi damai untuk kemerdekaan propinsi di Indonesia bagian timur, Papua dan Irian Jaya Barat (selanjutnya disebut Papua). Seluruh tahanan telah dipidana dengan alasan subversif atau penyebaran kebencian terhadap pemerintah, atas aktivitas-aktivitas tanpa kekerasan mereka seperti pengibaran bendera, atau menghadiri pertemuan damai tentang opsi kemerdekaan (self-determination) untuk Papua.