Skip to main content

Indonesia Kini Menerapkan Hukuman Cambuk Diam-Diam

Published in: Asia Times

Seorang pria dicambuk di muka umum karena melakukan hubungan seks sesama jenis di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia 23 Mei 2017. © 2017 Reuters
Hampir setahun berselang sejak “Muhammad” (20 tahun), dan “Hanif” (23) diarak di hadapan kerumunan massa yang mencemooh keduanya di Banda Aceh, ibukota provinsi Aceh. Kedua lelaki itu lalu dihukum cambuk lebih dari 80 kali. Kejahatan yang dituduhkan kepada mereka: hubungan intim sesama jenis. Beberapa bulan sebelumnya, mereka tertangkap basah oleh tetangga dalam keadaan tanpa busana di sebuah apartemen. Mereka kemudian diserahkan ke Wilayatul Hisbah, kepolisian syariah Aceh yang terkenal kejam dan sewenang-wenang.   

Eksekusi cambuk di hadapan umum ini—pertama kali diterapkan di Indonesia bagi perilaku sesama jenis—menuai kecaman internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi hak asasi manusia, dan banyak pemimpin di sektor swasta telah mengkritisi puncak dari kampanye anti-LGBT yang digerakkan oleh Indonesia sejak awal 2016 ini. Pada Mei 2017, kanal-kanal berita di seluruh dunia menyiarkan cuplikan rekaman yang menunjukkan eksekusi cambuk yang keji terhadap kedua lelaki tersebut.  Saya mengubah nama asli mereka dalam artikel ini agar tak lagi mengalami penyiksaan lebih lanjut.

Lebih dari 530 orang telah menjalani hukuman cambuk di muka umum di Aceh sejak diberlakukannya Qanun Jinayat atau hukum pidana syariat Islam pada Oktober 2015. Aparat telah menghukum cambuk warga Aceh, baik laki-laki maupun perempuan, atas berbagai tindak “kejahatan” seperti judi, bermesraan dengan bukan muhrim, dan hubungan intim di luar nikah atau zina.

Beberapa bulan sejak eksekusi cambuk Muhammad dan Hanif pada 2017 yang diberitakan secara meluas tersebut, pemerintah Aceh tentu mulai merasakan dampak merugikan dari kecaman internasional yang timbul. Dalam sebuah wawancara dengan media, gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan tanda-tanda kekhawatirannya bahwa video-video eksekusi cambuk yang tersebar luas di internet ini mengakibatkan Aceh menjadi provinsi yang tak menarik bagi investor. Solusi yang diusulkannya adalah tidak lagi menggelar eksekusi cambuk di hadapan umum. Alih-alih, aparat akan mencambuk orang dalam ruangan tertutup di lembaga pemasyarakatan, jauh dari sorotan kamera. Pada awal bulan ini, Yusuf menandatangani usulan tersebut menjadi peraturan gubernur.

Pada 2014, dalam masa jabatan periode pertamanya sebagai gubernur Aceh, saya mewawancarai Yusuf tentang pengalaman menegangkan saat ia menyelamatkan diri dari tsunami pada 2004 dan kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah pada 2007. Sebagai seorang yang membanggakan diri sebagai mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Yusuf sejak dulu menentang penerapan hukum Syariat yang lebih ekstrem, dengan menolak menyetujui rancangan aturan bernuansa Syariah pada 2009 yang mengizinkan aparat merajam pelaku zina sampai mati.

Kini Yusuf, yang tahun lalu kembali terpilih sebagai gubernur untuk kedua kalinya, tampak berupaya mengabaikan pelanggaran kejam atas hak-hak dasar itu dengan cara menyembunyikannya dari penglihatan publik. Pemerintah semestinya menghapus hukuman brutal serta undang-undang yang memperbolehkannya ini, bukan malah mencambuk orang secara sembunyi-sembunyi agar para investor tak lekas mual.

Sementara itu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang tetap bersikeras bahwa Indonesia adalah negara teladan dari segi toleransi dan paham moderat, telah gagal melindungi hak-hak kelompok minoritas yang terus-menerus dikepung. Ia seharusnya menegaskan kepada Yusuf bahwa menyembunyikan penyiksaan tidak sama dengan mengakhirinya, bahwa kecaman moral atas hukuman cambuk di muka umum bukanlah reaksi sekali yang kemudian akan menghilang, dan bahwa Aceh berkewajiban menegakkan konstitusi Indonesia dan komitmen hak asasi manusia internasional.

Mungkin Yusuf dan Jokowi perlu mendengarkan kembali peringatan bahwa seluruh dunia sedang mengamati.

Dalam dua penggerebekan terpisah pada 12 Maret dan 29 Maret, warga yang main hakim sendiri menangkap dua orang dan menyerahkan mereka ke Wilayatul Hisbah. Pada penggerebekan pertama, para warga menyasar sebuah salon kecantikan dan menahan seorang laki-laki dan perempuan transgender yang bekerja di sana. Wilayatul Hisbah mengklaim telah menemukan “barang bukti” perilaku sesama jenis, termasuk kondom dan “uang transaksi” dari perempuan transgender tersebut.

Pada 29 Maret  - tepat setahun setelah Muhammad dan Hanif ditangkap pada 2017 - para warga yang melakukan razia menggerebek sebuah rumah pribadi dan memanggil Wilayatul Hisbah yang kemudian menangkap dua mahasiswa laki-laki yang dituduh sedang berhubungan seks. Aparat Wilayatul Hisbah menyita kondom, telepon genggam, dan kasur sebagai barang bukti “kejahatan” mereka. Keempat orang dari dua penggerebekan ini masih dalam tahanan polisi, menunggu disidang di Mahkamah Syar'iyah.

Pengalaman setahun lalu itu membuktikan bahwa kecaman global akan langsung disadari - bahkan oleh para pejabat pemerintah keras kepala yang menegakkan hukum yang menindas ini. Kali ini, jika mahkamah menjatuhkan hukuman cambuk kepada keempat-empatnya, kita tak lagi dapat menyaksikannya di TV atau membacanya di surat kabar.

Kini waktunya seluruh dunia mengecam. 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic