Skip to main content

Indonesia: Seorang Perempuan Diadili Dalam Insiden Penodaan Terhadap Masjid

Suzethe Margaret Membawa Anjing dan Menghadapi Hukuman 5 Tahun Penjara

Ribuan orang dari berbagai organisasi Islam berpawai menuju Kantor Gubernur Jakarta pada Oktober 2016. Hukum penodaan agama ​​kini digunakan sebagai alat politik di Indonesia.
Seorang perempuan Indonesia dengan disabilitas psikososial menghadapi ancaman lima tahun penjara karena mengamuk di sebuah masjid, ia adalah korban terbaru dari hukum “penodaan agama” yang beracun itu.
 

Pekan ini, sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa terdakwa Suzethe Margaret, seorang perempuan Kristen yang tinggal di Bogor, pinggiran Jakarta, membawa seekor anjing kecil ke dalam masjid, mencari suaminya. Margaret menuduh masjid tersebut telah mengislamkan suaminya dan menikahkannya dengan perempuan lain. Ia memakai sepatu dan menendang penjaga masjid saat diminta untuk pergi.

Majelis Hakim memerintahkan agar sidang dilaksanakan secara tertutup karena terdakwa punya disabilitas psikososial. Berdasarkan pemeriksaan psikiater di dua rumah sakit Jakarta tahun 2013, Margaret memiliki skizofernia paranoid.

Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan kriminal dengan latar belakang kondisi kesehatan mental tak bisa dipidana. Tapi aturan hukum mengizinkan orang itu untuk “dimasukkan ke rumah sakit jiwa” selama-lamanya satu tahun. Sebuah laporan Human Rights Watch tahun 2016 mencatat serangkaian pelanggaran di sejumlah rumah sakit jiwa di Indonesia, termasuk penanganan tanpa persetujuan, pengucilan, dan sangat rentan terkena pelecehan dan kekerasan seksual.

Margaret dituduh melakukan penodaan terhadap agama Islam. Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, menyatakan bahwa aksi “membawa anjing ke dalam masjid adalah jelas tindakan penodaan agama”

Margaret adalah satu dari beberapa orang yang menghadapi tuduhan penodaan agama. Bulan Maret, di Serang, pengadilan memvonis Aisyah Tusalamah – yang meyakini dirinya adalah reinkarnasi dari mitologi “Ratu Pantai Selatan” yang memiliki kondisi kesehatan mental – dengan pidana lima bulan penjara karena mengunggah video yang menodai agama. Bulan Juli, polisi menghukum Eka Trisusanti Toding, seorang guru di Palopo, Sulawesi Selatan, yang juga punya catatan psikologis, dengan pasal penodaan agama setelah menggunggah beberapa komentar yang diduga mengandung unsur penodaan agama di Facebook.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi atas KUHP guna memperluas pasal penodaan agama tahun 1965 dari satu menjadi enam pasal. Hal ini akan meningkatkan “unsur-unsur kejahatan” termasuk menghina alat peribadatan, gaduh di sekitar rumah ibadah, mengajak seseorang untuk jadi ateis, dan menghina ulama yang sedang melayani umatnya.

Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa hukum penodaan agama mudah disalahgunakan. Pemerintah semestinya bisa mencabut, bukan malah memperluas hukum tersebut dan membatalkan kasus-kasus yang menjerat orang-orang yang sudah dikenai tuntutan.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country