Skip to main content

Indonesia: Masyarakat Adat Kehilangan Hutan Mereka

Kurangnya Pengawasan Pemerintah dan Pertanggungjawaban Perusahaan Memengaruhi Budaya dan Mata Pencarian

Perempuan suku Dayak Iban menunjukkan keranjang-keranjang buatan nenek mereka, yang diwariskan kepada mereka saat menikah. Lindan (kiri), 57 tahun, bilang, “Kami tidak bisa mengajarkan generasi selanjutnya [cara menganyam keranjang] karena tak ada lagi bahan [daun]. Mempelajari teknik menganyam membutuhkan waktu. Motif serta bunga pada keranjang-keranjang ini menceritakan sebuah kisah, kisah suku Dayak Iban.” Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, September 2018. © 2018 Pailin Wedel untuk Human Rights Watch © 2018 Pailin Wedel for Human Rights Watch
(Jakarta) - Pemerintah Indonesia telah gagal melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah kehilangan hutan tradisional dan mata pencarian mereka karena perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat dan Jambi, kata Human Rights Watch dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Kehilangan hutan ini terjadi dalam skala besar dan tidak hanya merugikan masyarakat adat setempat tetapi juga terkait dengan perubahan iklim global.

Laporan setebal 89 halaman, berjudul “‘Kehilangan Hutan Berarti Kehilangan Segalanya’: Perkebunan Kelapa Sawit dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia,” meneliti bagaimana tambal sulam hukum yang lemah, diperparah dengan minimnya pengawasan pemerintah, dan kegagalan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi uji tuntas hak asasi manusia,  telah memengaruhi hak-hak masyarakat adat atas hutan, mata pencarian, makanan, air, dan budaya mereka di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Sarolangun, Jambi. Laporan ini, disusun berdasarkan wawancara dengan lebih dari 100 orang dan penelitian lapangan yang luas, menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya perempuan.

“Masyarakat adat Indonesia telah menderita akibat kerugian signifikan sejak kehilangan hutan leluhur mereka yang subur karena perkebunan kelapa sawit,” kata Juliana Nnoko-Mewanu, peneliti bidang perempuan dan lahan di Human Rights Watch dan penulis laporan tersebut. “Pemerintah Indonesia telah menciptakan sebuah sistem yang memfasilitasi perampasan hak tanah adat.”

Sebuah jaringan kompleks —terdiri dari perusahaan domestik dan internasional— terlibat mulai dari penanaman kelapa sawit, konversi tanaman sawit menjadi minyak, produksi bahan-bahan, dan akhirnya penggunaan bahan-bahan tersebut untuk menghasilkan produk-produk konsumen yang dijual di seluruh dunia —mulai dari campuran biodiesel hingga piza beku, cokelat, dan hazelnut, kue, dan margarin, hingga pembuatan berbagai losion dan krim, sabun, alat rias, lilin, dan detergen. Mengingat keberadaannya ada dalam berbagai barang konsumen, setiap orang di dunia mungkin pernah mengonsumsi minyak kelapa sawit dalam beberapa bentuk. 

Human Rights Watch berfokus pada pengoperasian perkebunan sawit milik dua perusahaan: PT Ledo Lestari di Kalimantan Barat dan PT Sari Aditya Loka 1, anak perusahaan Grup Jardine Matheson, di Jambi. Kedua perkebunan minyak sawit ini menghadirkan dampak buruk pada dua kelompok masyarakat adat: Dayak Iban, bagian dari suku asli Dayak di Kalimantan; dan Suku Anak Dalam, masyarakat adat semi-nomaden yang bergantung pada hasil hutan di Sumatra bagian tengah.

Dampak produksi kelapa sawit dapat dilihat di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua yang bergolak, kata Human Rights Watch. Konflik terkait lahan terjadi meluas dan sering dikaitkan dengan perkebunan kelapa sawit. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebuah organisasi nonpemerintah, mendokumentasikan lebih dari 650 konflik terkait lahan yang memengaruhi lebih dari 650.000 rumah tangga pada 2017, dan sekitar 410 konflik yang memengaruhi 87.568 rumah tangga pada 2018.

Berbagai aturan hukum Indonesia, mulai tahun 1999, mewajibkan perusahaan yang ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit untuk berkonsultasi dengan masyarakat setempat pada setiap tahap proses untuk mendapatkan izin pemerintah. Perusahaan memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum internasional untuk menjalankan konsultasi berkelanjutan dengan masyarakat.

Human Rights Watch tidak menemukan bukti bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit ini secara layak berkonsultasi dengan rumah tangga terdampak sampai setelah hutan dihancurkan secara signifikan. Di Kalimantan Barat, penduduk desa dari suku Iban mengaku tahu bahwa perusahaan tersebut telah memulai operasi di hutan mereka hanya ketika buldoser dan peralatan lainnya meluncur masuk untuk meratakan tanah mereka. Satu dekade kemudian, PT Ledo Lestari menandatangani perjanjian dengan beberapa keluarga untuk merelokasi rumah mereka beberapa kilometer dari perkebunan tetapi tidak memberikan kompensasi apa pun atas hilangnya hutan asli mereka dan mata pencarian yang berasal dari hutan. Komunitas mereka sekarang terkepung dalam perkebunan kelapa sawit perusahaan, sehingga tidak ada lahan untuk berkebun. Hutan sebagian besar telah hancur, menebangi tanaman yang mereka gunakan sebagai sumber makanan dan bahan yang digunakan untuk membuat tikar dan keranjang yang mereka jual untuk menambah pendapatan rumah tangga. Anggota komunitas mengatakan perwakilan perusahaan membakar rumah tradisional mereka di desa yang lama, termasuk barang-barang milik warga yang menolak untuk pindah.

Di Jambi yang terletak di Sumatra bagian tengah, PT Sari Aditya Loka 1 gagal untuk berkonsultasi dengan Suku Anak Dalam secara memadai untuk mengurangi setiap kerusakan yang terjadi setelah reformasi hukum memperkenalkan kewajiban yang jelas untuk melakukannya. Perusahaan belum menyelenggarakan konsultasi yang berarti atau mencapai kesepakatan untuk memberikan solusi kepada Suku Anak Dalam yang dipindahkan perusahaan dari hutan mereka.

Hutan itu sendiri telah berubah secara permanen. Pada masa lalu, hutan menyediakan sebagian besar kebutuhan anggota komunitas – mulai dari makanan hingga rotan. Banyak orang Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi sekarang tak punya rumah, tinggal di tenda plastik, tanpa dukungan mata pencarian. Beberapa orang Suku Anak Dalam sebelumnya mengaku bisa menghidupi diri sendiri tetapi sekarang terpaksa mengemis di jalan raya atau “mencuri” buah kelapa sawit dari area perkebunan untuk dijual dan mendapatkan uang. Banyak dari mereka sekarang hidup dalam kemiskinan yang parah.

Di kedua komunitas tersebut, perempuan mengalami kerugian yang berbeda dalam meneruskan pengetahuan dan keterampilan turun-temurun, seperti menenun tikar dan keranjang yang terbuat dari hasil hutan. Beberapa perempuan adat juga mengatakan mereka telah kehilangan sumber penghasilan tambahan.

Pada tahun 2018 dan 2019, Human Rights Watch mengirimkan surat kepada PT Ledo Lestari dan PT Sari Aditya Loka 1 untuk memberitahukan penelitian kami dan kemudian menjelaskan temuan-temuan kami, bersama dengan daftar pertanyaan. PT Ledo Lestari belum menanggapi. Pada bulan Agustus, Human Rights Watch menerima surat melalui email dari Vice-President of Sustainability di PT Astra Agro Lestari Tbk. Surat itu memberikan rincian soal program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang diterapkan perusahaan di kawasan tersebut. Namun, kedua perusahaan telah gagal menciptakan mekanisme untuk mengeksplorasi restitusi atau memberikan kompensasi yang adil dan layak atas kerugian yang diderita, melalui konsultasi dengan masyarakat adat yang terdampak.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia mengatur tanggung jawab perusahaan di luar yang diwajibkan pemerintah untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan operasi mereka. Penelitian Human Rights Watch menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan itu tidak memenuhi tanggung jawab hak asasi mereka.

Beberapa pemerintahan yang silih berganti di Indonesia menutup mata terhadap pembukaan hutan yang meluas, memfasilitasi pesatnya penyebaran perkebunan kelapa sawit. Antara tahun 2001 hingga 2017, Indonesia kehilangan 24 juta hektar tutupan hutan, sebuah area yang hampir setara luas Inggris Raya. Indonesia memiliki sekitar 14 juta hektar lahan yang ditanami kelapa sawit.

Deforestasi dalam skala masif seperti itu tidak hanya mengancam kesejahteraan dan budaya masyarakat adat, tetapi juga memiliki signifikansi global terkait dengan perubahan iklim. Uni Eropa menanggapi keprihatinan soal lingkungan terkait produksi minyak sawit dengan membatasi semua impor minyak sawit untuk biofuel pada tahun 2019 hingga 2023, dan penghentian total pada tahun 2030. Kebijakan Uni Eropa juga seharusnya mengadvokasi transparansi dalam rantai pasokan untuk membatasi risiko hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat karena perkebunan kelapa sawit.

Pada 23 September dalam Konferensi Tingkat Tinggi Aksi Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan meminta para pemimpin dari pemerintah dan bisnis untuk meningkatkan komitmen mereka dalam mengurangi emisi karbon secara drastis pada pertengahan abad ini. Salah satu tema utama KTT itu adalah fokus pada solusi berbasis alam dengan meningkatkan kapasitas penyerapan karbon dan meningkatkan ketahanan di dalam dan lintas kehutanan.

Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan moratorium izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Moratorium itu adalah awal yang baik, tetapi reformasi tambahan sudah lama tertunda, kata Human Rights Watch.

Sebuah Rancangan Undang-Undang untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan agar prosedur pengakuan sederhana diberlakukan sedang diperdebatkan di DPR RI. Jika disahkan, UU itu akan sangat melindungi hak-hak masyarakat adat atas hutan adat mereka.

“Kemiskinan, kelaparan, dan hilangnya identitas yang dialami oleh masyarakat adat sebagai imbalan atas kelapa sawit dan barang-barang konsumsi yang dihasilkannya adalah sebuah tragedi hak asasi manusia,” kata Nnoko-Mewanu. “DPR RI seyogianya segera mengadopsi undang-undang untuk melindungi hak-hak masyarakat adat guna menghentikan kerusakan lebih lanjut yang tidak dapat dipulihkan dan disebabkan oleh industri kelapa sawit.” 

Beberapa kutipan dari laporan ini:

Leni, perempuan suku Dayak Iban berusia 43 tahun dan ibu dari dua anak, di Kecamatan Jagoi Babang, Provinsi Kalimantan Barat—daerah yang telah berabad-abad menjadi tempat tinggal masyarakat adat. Lima belas tahun lalu hutan rimbun dengan pohon-pohon rambutan yang menghijau mengelilingi rumah Leni. Kini, mereka hanya punya sedikit lahan untuk berkebun dan tidak ada lagi hutan sebagai sumber makanan setelah lahan dibuka untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang dikelola sebuah perusahaan domestik. Ini penjelasan Leni:

Hidup kami yang lalu dibandingkan dengan sekarang, sekarang susah. Tadinya hidup kami sederhana. Memang tidak kaya, tapi berkecukupan. Sejak ada kelapa sawit, kami jadi lebih menderita. Saya jadi tidak bisa menafkahi keluarga. Saya punya bayi. Setiap hari saya mesti memberi makan keluarga. Tapi bagaimana bisa, kalau kami [saya dan suami] tidak bekerja. Setiap hari kami harus mencari akal supaya bisa menyambung hidup.

Maliau, seorang perempuan suku Anak Rimba dan ibu dari sembilan anak, kesulitan bertahan hidup dari lahan yang dulu menghidupi sukunya di Sarolangun, Jambi yang terletak di Sumatra bagian tengah. Hutan dulunya menghidupi keluarga-keluarga di komunitasnya. Hidup mereka kini hancur akibat perkebunan kelapa sawit yang mulai beroperasi di sana hampir tiga dekade lalu:

Dulu hidup kami lebih baik. Para perempuan di sini bisa menemukan berbagai jenis makanan. Ada juga yang menganyam tikar dan keranjang dari daun kering. Kami merakit lampu dari getah damar. Sekarang tidak ada lagi bahan untuk membuat itu semua.

Mormonus, 49 tahun, kepala desa Semunying Jaya, satu dari dua orang yang ditahan polisi pada 2006 karena melakukan protes terhadap ekspansi PT Ledo Lestari ke hutan mereka:

Hutan adalah segalanya. Hutan menyediakan air bersih. Air adalah darah … lahan adalah tubuh, pohon-pohon adalah napas. Kehilangan hutan berarti kehilangan segalanya. Kami tidak bisa berdoa kepada dewa Kelapa Sawit.

Francesca, perempuan dayak Iban dan ibu dua anak berusia 28 tahun, mengatakan bahwa dia dan suaminya menolak direlokasi. Dia mengatakan bahwa perwakilan perusahaan membakar rumahnya, sehingga kini mereka tidak punya tempat tinggal:

Seorang asisten manajer datang ke rumah saya. Pada hari itu, anak laki-laki saya yang tertua sedang demam. Sang asisten manajer mengatakan kepada suami saya, “Lima hektar tanahmu yang di sini sudah tidak ada. Dua hektar yang di sini juga sudah tidak ada. Sana, pergi ke perusahaan dan ambil uangmu.” Suami saya mengatakan dia tidak ingin menjual tanah kami. Beberapa bulan kemudian, ketika saya sedang di rumah ibu saya yang baru [di dalam perkebunan] dan suami saya sedang pergi ke Malaysia, tiba-tiba terdengar suara keras, lalu kami melihat asap mengepul. Saya pergi untuk melihat, dan sungguh gila. Rumah saya sudah terbakar. Semua harta benda kami ada di dalam: sepeda anak saya, pakaian, dan kayu-kayu yang kami kumpulkan untuk membangun rumah, semuanya musnah

Susanti, seorang ibu tunggal berusia 37 tahun dengan empat anak, menuturkan: 

[Perusahaan] membabat habis lahan dan bilang saya harus pindah ke tempat lain. Saya terpaksa menjual tanah saya, atau membiarkan mereka akan mengambilnya tanpa bayaran. Saya melakukan ini agar bisa bertahan. Mereka [perusahaan] bahkan tidak menyediakan transportasi untuk memindahkan barang-barang saya [ke lokasi baru]. Mereka membakar kayu dan semua barang-barang yang saya tinggalkan.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country