Skip to main content

Petasan meledak di dekat para pendukung kandidat presiden Prabowo Subianto dalam bentrokan dengan polisi di Jakarta, Indonesia pada hari Rabu, 22 Mei 2019. © 2019 AP Photo/Dita Alangkara

(Jakarta) - Pemerintah Indonesia sepatutnya memastikan adanya investigasi yang cepat, efektif, dan independen terkait aksi kekerasan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019, di mana lebih dari 700 pendemo terluka dan delapan terbunuh, kata Human Rights Watch hari ini.

“Pemerintah Indonesia seharusnya menyelidiki penggunaan kekuatan oleh polisi selama aksi protes ini dan memastikan bahwa setiap anggota polisi yang menggunakan kekuatan berlebihan harus bertanggung jawab,” kata Elaine Pearson dari Human Rights Watch.

Unjuk rasa bermula pada 21 Mei setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan pemilihan presiden dengan 55,5 persen suara dari pemimpin oposisi, Prabowo Subianto, dengan 44,5 persen suara. Prabowo tidak mengakui kekalahannya, dan menyebut pilpres curang dan mengindikasikan kepada para pendukungnya agar sepatutnya memprotes hasil tersebut.

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia menyebut pemungutan suara pada 17 April itu sebagai “pemilu yang sukses, bebas, dan adil.”

Demontrasi bermula di luar kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di jalan utama Jakarta, di mana para pendukung oposisi memprotes keputusan lembaga itu yang menyebut pemilu berjalan bebas dan adil. Kekerasan pecah malam itu ketika pengunjuk rasa mendobrak kawat berduri di sekitar kantor Bawaslu.

Kelompok lain berkumpul di daerah Petamburan, dekat markas Front Pembela Islam (FPI), sebuah kelompok Islam militan. Para demonstran melemparkan batu dan menyalakan api di luar asrama Brimob pada pukul 11 malam. Rekaman video menunjukkan polisi meminta pengunjuk rasa untuk berhenti, tetapi mereka menolak dan meminta Presiden Jokowi untuk mundur.

Para pengunjuk rasa di daerah Tanah Abang, sekitar dua kilometer dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai melemparkan petasan dan bom molotov. Sekitar pukul 2 dini hari pada 22 Mei, polisi anti huru-hara mulai menggunakan meriam air, gas air mata, dan peluru karet untuk membubarkan para pengunjuk rasa di tiga lokasi tersebut. Seorang juru bicara kepolisian mengatakan tujuh orang tewas tertembak peluru karet, dan satu orang tewas akibat peluru tajam. Polisi mengatakan semua anggota mereka dilengkapi dengan peluru karet.

Polisi menangkap ratusan orang, sebagian besar adalah perusuh yang melempar batu, juga termasuk:

  • Seorang mantan perwira marinir yang membawa senapan sniper dengan peredam, dan termasuk lima kaki tangannya yang membawa dua pistol, di dekat lokasi unjuk rasa. Salah satunya adalah Asmaizulfi, istri seorang pensiunan jenderal Angkatan Darat dan seorang pendukung Prabowo, yang diduga memberikan sejumlah uang untuk kelompok itu. Kapolri Tito Karnavian mengaku curiga kelompok itu akan menggunakan senjata-senjata tersebut selama kerusuhan “... supaya timbul martir, alasan membuat publik menjadi marah. Yang disalahkan aparat pemerintah.”;
     
  • Dua orang yang mengendarai ambulans berlogo Partai Gerindra -besutan Prabowo- yang pada tanggal 21 Mei membawa batu dan uang tunai di dalam amplop, berisi uang sejumlah Rp.250.000 hingga Rp.500.000, yang menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, diduga untuk disalurkan kepada para pengunjuk rasa;
     
  • Dua pensiunan jenderal: Mayor Jenderal Soenarko, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang dituduh menyelundupkan senapan dari Aceh ke Jakarta dengan bantuan seorang prajurit Angkatan Darat; dan Mayor Jenderal Kivlan Zein, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), yang dituduh membantu kelompok Asmaizulfi. Salah satu orang Asmaizulfi adalah sopir Kivlan yang dituduh membawa pistol saat kerusuhan dan yang juga mengaku bahwa pistol itu diberikan kepadanya oleh Kivlan;
     
  • Tiga puluh satu tersangka terorisme, kebanyakan dari mereka adalah anggota organisasi terlarang Jemaat Ansharut Tauhid, dan dua militan Negara Islam, dengan 11 bom rakitan. Polisi mengaku khawatir bom bakal diledakkan saat demonstrasi di kantor-kantor penyelenggara pemilu;
     
  • Said Djamalul Abidin, seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang membuat video berisi pernyataan bahwa polisi anti huru hara adalah “Polisi Cina.” Polisi mencurigai Said mencoba untuk menghasut kekerasan anti-Cina di Jakarta;
     
  • Mustofa Nahrawardaya, seorang politisi PAN sekaligus anggota tim kampanye Prabowo, karena mencuitkan berita bohong bahwa seorang demonstran yang dipukuli telah meninggal. Dia menuduh polisi secara fatal memukuli pendemo bernama “Harun.” Polisi memang memukuli seorang pendemo bernama “Andre Bibir,” meski tidak fatal. Seorang juru bicara kepolisian mengatakan bahwa divisi urusan internal Polri sedang menyelidiki insiden tersebut;
     
  • Eggi Sudjana, politisi PAN dan anggota tim kampanye Prabowo. Polisi menjeratnya dengan tuduhan makar dan penyebaran berita palsu, mendorong protes publik terhadap lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU);
     
  • Lieus Sungkharisma, juru bicara kampanye Prabowo, ditangkap pada 20 Mei karena ujaran kebencian;
     
  • Amien Rais asal PAN, juga mantan Ketua MPR, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Eggi Sudjana. Amien adalah orang pertama yang menggunakan istilah “people power” di Indonesia, sebelum pemilu 17 April digelar, di mana dia menyebut “pemilu curang.”

Seorang juru bicara kepolisian mengatakan tujuh orang tewas tertembak peluru karet, dan satu orang tewas karena peluru tajam. Polisi mengatakan semua anggota mereka dilengkapi dengan peluru karet.

“Orang-orang memang harus dituntut atas tindak kekerasan, termasuk tuduhan terkait senjata, tetapi menuntut orang-orang yang hanya membuat komentar daring menghambat perdebatan bebas, ini tidak dapat diterima, yang akan memperdalam perpecahan,” kata Pearson. “Menghasut sentimen etnis dan agama di Indonesia bisa mematikan tetapi perlu ada hubungan yang jelas antara hasutan dan kekerasan.”

Pihak berwenang Indonesia seharusnya menyelidiki apakah taktik polisi itu perlu dan proporsional dan sepatutnya meminta pertanggungjawaban para petugas atas penggunaan kekuatan yang berlebihan, kata Human Rights Watch. Pihak berwenang seharusnya segera memastikan bahwa para petugas penegak hukum sebisa mungkin menahan diri dalam aksi-aksi demonstrasi yang akan datang dan menggunakan kekuatan hanya jika benar-benar diperlukan, kata Human Rights Watch.

Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, pedoman Piagam Uni Eropa tentang Hak Fundamental, dan prosedur kepolisian Indonesia dalam pengendalian massa dan penggunaan kekuatan, semuanya menetapkan bahwa penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan senjata tidak mematikan untuk tujuan pengendalian massa, hanya sah jika perlu dan proporsional.

Indonesia telah menyaksikan kekerasan etnis dan agama dalam dua dekade terakhir, sejak jatuhnya Presiden Soeharto, ayah mertua Prabowo, pada Mei 1998. Ini mencakup kekerasan yang didukung negara seperti di Aceh, Timor Leste, dan Papua, dan juga kekerasan komunal terhadap etnis Madura, dan kekerasan antara orang Kristen dan Muslim di Maluku dan kepulauan Maluku Utara, di mana ribuan orang terbunuh.

Diperlukan investigasi independen oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jaksa Agung guna meminta pertanggungjawaban dari para pelaku kekerasan dan untuk membantu masyarakat Indonesia mempelajari kebenaran tentang pihak-pihak yang mengatur kerusuhan Jakarta, kata Human Rights Watch.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country