Skip to main content

Polisi Indonesia Melecehkan Perempuan Transgender

Video Viral Menunjukkan Serangan yang Kembali Menyasar Komunitas LGBT

Tiga perempuan transgender ditangkap dan dibawa ke markas Satpol Pamong Praja di Labuhan Jukung, Sumatera, tempat mereka diberi “bimbingan rohani,” lalu disemprot dengan selang air bertekanan tinggi dari truk pemadam kebakaran. Petugas setempat mengklaim bahwa tindakan ini adalah bentuk “mandi wajib” - ritual mandi dalam ajaran agama Islam untuk menyucikan diri setelah melakukan hubungan seksual.  © Yosef Riadi
Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menangkap dan mempermalukan tiga perempuan transgender (juga dikenal dengan sebutan waria), dalam sebuah rekaman video. Ini hanya yang terakhir dari rangkaian aksi kekerasan oleh aparat negara terhadap warga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia yang meningkat belakangan ini.

Pada 2 November, Satpol PP melancarkan penggerebekan anti-LGBT di pantai Labuhan Jukung, Lampung, dan menangkap tiga perempuan transgender: Robiansyah, Yogi Pranata, dan Julius. Para petugas membawa mereka ke kantor instansi pemerintah daerah, tempat mereka diberi “bimbingan rohani” lalu disemprot menggunakan selang air bertekanan tinggi dari truk pemadam kebakaran. Petugas melaporkan dalam sebuah pesan WhatsApp bahwa ini adalah mandi wajib – ritual mandi dalam ajaran agama Islam untuk membersihkan diri setelah melakukan hubungan seks.

Human Rights Watch telah mendokumentasikan berbagai kasus intimidasi, tindakan mempermalukan, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap orang-orang LGBT sejak Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah, mulai memberlakukan Qanun Jinayat, yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai kejahatan. Kampanye anti-LGBT menjadi kian intensif pada awal 2016, ketika sejumlah pejabat tinggi negara mengeluarkan pernyataan anti-LGBT. Kini, pemerintah-pemerintah daerah, seperti di Jawa Barat, mulai menyusun sejumlah peraturan daerah yang akan mengkriminalkan hubungan sesama jenis.

Pada 31 Oktober, Satpol PP Padang, Sumatera Barat, menangkap sepuluh perempuan terduga lesbian setelah polisi menyusuri Facebook dan menemukan foto yang menunjukkan dua dari mereka sedang berciuman dan berpelukan. Tindakan-tindakan diskriminatif anti-LGBT seperti ini tentu akan semakin parah kecuali pihak berwenang menindak petugas polisi yang bertanggung jawab.

Organisasi Forum Waria di Jakarta memperkirakan ada sedikitnya 4.500 waria yang pindah ke Jakarta selama tiga tahun terakhir, beberapa terpaksa pindah karena meningkatnya kebencian dan diskriminasi di provinsi asal mereka. Para pendatang baru ini biasanya tidak punya pekerjaan, ada pula yang sebelumnya mengelola salon kecantikan dan usaha kecil-kecilan lainnya di kampung halaman. Ruang-ruang aman untuk menjalankan konseling dan perawatan HIV bagi orang-orang LGBT juga kian sempit, seiring meningkatnya kekhawatiran para tenaga kesehatan tentang bagaimana menanggulangi lonjakan jumlah kasus HIV di Indonesia di kalangan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Presiden Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan gubernur provinsi-provinsi di Indonesia punya tanggung jawab untuk menyuarakan dukungan terhadap komunitas LGBT yang kini terancam, dan untuk mengatasi “kepanikan moral”  yang mendasari banyak tindakan kekerasan dan diskriminasi. Jika aparat setempat, seperti Satpol PP di Lampung, gagal melindungi hak-hak kelompok minoritas ini, para pemimpin di Indonesia perlu mengambil tindakan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic