Skip to main content

Sri Lanka: Amendemen RUU Kontraterorisme

Perlindungan Terhadap Penyiksaan, Tapi Reformasi Gagal

Polisi Sri Lanka berjaga dalam sebuah aksi unjuk rasa yang menyerukan pembebasan aktivis Tamil yang ditahan berdasarkan UU Pencegahan Terorisme di Kolombo, Sri Lanka, 14 Oktober 2015. © 2015 Ishara S. Kodikara/AFP/Getty Images
(Kolombo) - Rancangan Undang-Undang Kontraterorisme Sri Lanka secara signifikan memperbaiki Undang-Undang Pencegahan Terorisme (PTA) yang ada saat ini, tetapi membutuhkan perlindungan lebih lanjut terhadap pelanggaran hak asasi manusia, kata Human Rights Watch dalam sebuah komentar yang dirilis hari ini. Parlemen seharusnya mengamendemen RUU itu agar sepenuhnya mematuhi standar HAM internasional dan melawan tekanan untuk membalikkan proses reformasi ini.

Undang-Undang Kontraterorisme 2018, yang dirancang untuk menggantikan PTA, mempersempit definisi terorisme, meningkatkan perlindungan dari penyiksaan dan pengakuan yang dipaksakan, dan mengurangi penahanan sebelum persidangan. Namun ketentuan yang terlalu luas dapat digunakan untuk melarang unjuk rasa damai dan melarang organisasi nonpemerintah. Pembatasan kekuatan polisi tetap belum mencukupi.

“Pemerintah Sri Lanka akhirnya mengurus Undang-Undang Pencegahan Terorisme yang dinodai penyiksaan, tetapi undang-undang yang diusulkan itu membutuhkan perlindungan HAM yang lebih kuat,” kata Letta Tayler, peneliti senior bidang terorisme dan kontraterorisme di Human Rights Watch. “Parlemen seharusnya menolak upaya untuk menambahkan klausul yang kejam dan mengesahkan RUU yang memajukan supremasi hukum.”

Kabinet para Menteri menyerahkan rancangan undang-undang itu kepada parlemen pada 9 Oktober 2018. Sejumlah laporan media menunjukkan bahwa ada tekanan di dalam parlemen untuk mengurangi perlindungan atas hak-hak dalam RUU itu. Langkah-langkah yang dilaporkan dalam pertimbangan mencakup pemulihan atas penggunaan pengakuan bersalah kepada polisi sebagai bukti di pengadilan seperti yang ada dalam Undang-undang Pencegahan Terorisme.

Sri Lanka telah menyetujui seruan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa untuk mencabut undang-undang saat ini sebagai bagian dari langkah-langkah akuntabilitas dan rekonsiliasi pemerintah atas meluasnya pelanggaran selama 26 tahun perang saudara di negara itu, yang berakhir pada 2009. Pasukan keamanan pemerintah melakukan beberapa pelanggaran HAM serius di bawah PTA, yang diberlakukan pemerintah sebagai langkah darurat pada 1979 dan dipermanenkan pada 1982. Pemerintah belum melaksanakan sebagian besar reformasi yang dijanjikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia dalam resolusinya tahun 2015.

Parlemen seharusnya mengusahakan agar rancangan undang-undang ini mematuhi secara penuh standar HAM internasional dalam proses yang transparan dan partisipatif, kata Human Rights Watch. Undang-Undang itu secara otomatis berakhir setelah dua tahun, dengan pembaharuan untuk dipertimbangkan setelah penilaian atas dampaknya terhadap HAM.

Kejaksaan Agung seharusnya meninjau semua penuntutan berdasarkan PTA yang dicemari oleh bukti kredibel tentang penyiksaan atau pelanggaran lainnya dan memberikan kompensasi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kejaksaan Agung juga seharusnya mengusut dan meminta pertanggungjawaban semua penegak hukum dan pejabat pemerintah lainnya yang terlibat dalam penganiayaan terhadap para tersangka terorisme.

“Setelah bertahun-tahun mengelak, Sri Lanka akhirnya tampak siap untuk membatalkan UU Pencegahan Terorisme yang sudah kehilangan kepercayaan,” kata Tayler. “Pemerintah seharusnya mulai menunjukkan keseriusan untuk menghentikan pelanggaran pada masa lalu dengan memperkuat RUU Kontraterorisme yang baru.”

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country