Skip to main content

Indonesia: Undang-Undang Antiterorisme yang Baru Melemahkan Hak Asasi

Lakukan Revisi Undang-Undang Guna Menegakkan Pelindungan dan Memenuhi Pertimbangan Keamanan

Anggota polisi antiterorisme bersiaga dalam razia keamanan di Jakarta, Indonesia, 16 Februari 2018.  © 2018 Reuters

(New York)  – Pemerintah Indonesia seharusnya berupaya mengamendemen sejumlah ketentuan dalam undang-undang antiterorisme yang baru diberlakukan (“UU AT”), yang mengancam pelindungan hak asasi manusia, kata Human Rights Watch dalam sebuah surat yang dikirim pada 11 Juni kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan beberapa pejabat negara lainnya.

Setelah pengeboman bunuh diri yang dilakukan oleh pelaku yang terafiliasi dengan Negara Islam (juga dikenal dengan ISIS) di Surabaya pada Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 25 Mei akhirnya menyetujui usulan revisi UU AT. Meski undang-undang baru ini memuat beberapa perbaikan, ia juga berisiko mengesampingkan hak asasi manusia dan dapat melemahkan upaya untuk memerangi ancaman dari ekstremis.

“Upaya pemerintah Indonesia dalam melawan terorisme semestinya tidak mengorbankan hak-hak fundamental,” tegas Brad Adams, direktur Human Rights Watch untuk kawasan Asia. “Undang-undang antiterorisme yang baru ini memiliki beberapa ketentuan yang berisiko memfasilitasi pelanggaran hak asasi oleh pihak berwenang, dan pada akhirnya dapat merusak keamanan umum.”

Undang-undang baru ini dilandasi definisi terorisme yang terlalu luas dan ambigu, menurut Human Rights Watch. Definisi ini dapat digunakan untuk menyasar upaya-upaya politik damai yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan organisasi agama atau politik.

UU AT juga memungkinkan penahanan pra-penuntutan dan praperadilan yang dapat diperpanjang, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk dalam tahanan. Undang-undang ini memungkinkan polisi memperpanjang masa penahanan tersangka terorisme tanpa tuduhan dari tiga hari menurut undang-undang 2003 menjadi paling lama 21 hari. Selain itu, undang-undang yang baru juga membolehkan jaksa untuk secara sepihak memperpanjang masa tahanan praperadilan bagi tersangka terorisme dari 180 hari menjadi 240 hari.

Undang-undang ini juga memberi kewenangan kepada aparat untuk “membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya … dan menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya” yang diduga digunakan untuk merencanakan atau melakukan aksi terorisme. Sejumlah ketentuan ini dapat digunakan untuk mengizinkan dilakukannya penyadapan yang bersifat masif dan tak proporsional yang melanggar hak privasi.

Undang-undang yang baru ini juga memperluas kegiatan penegakan antiterorisme kepada Tentara Nasional Indonesia. Meski pengerahan angkatan bersenjata dalam merespon ancaman keamanan dalam negeri dapat dibenarkan dalam beberapa kasus tertentu, perluasan peran militer dalam konteks kepolisian sipil membawa risiko serius, antara lain karena personel militer umumnya tidak mendapatkan pelatihan penegakan hukum. Selain itu, sistem peradilan militer Indonesia memiliki rekam jejak yang buruk dalam menginvestigasi dan menuntut pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota militer.

“Pemerintah Indonesia seyogianya mengakui bahwa pelanggaran HAM dengan alasan memerangi terorisme hanya akan menguntungkan para ekstremis bersenjata dalam jangka panjang,” kata Adams. “Pemerintah semestinya merevisi undang-undang antiterorisme agar mampu memenuhi standar internasional.”

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country