Skip to main content

Gerbang menutup sebuah jalan dekat pemukiman Israel Dolev, di mana ada sebuah gerbang yang menghalangi orang-orang Palestina dari desa tetangga Ein Qinya berkendara ke jalan utama.  © 2017 Human Rights Watch
Dalam sebuah acara di pemukiman Israel Alfei Menashe di Tepi Barat, seorang agen real estat bercakap-cakap dengan para pencari rumah tentang penthouse dan apartemen-apartemen tiga dan empat kamar: "pemandangannya menakjubkan," "mengikuti standar konstruksi tertinggi", dan "hanya beberapa menit” dari kota-kota besar Israel. Dua calon pembeli, pria-pria Israel berumur tigapuluhan, membolak-balik brosur yang menampilkan gedung-gedung tinggi di atas lahan yang tadinya merupakan bagian dari desa Palestina tak jauh dari situ.

"Pemandangannya spektakuler," ujar pegawai pengembang Israel Zemach Hammerman. "Kalau memandang ke timur, anda akan melihat pohon-pohon zaitun. Anda paham? Itu artinya tak seorang pun menghalangi pandangan Anda."

Perkebunan zaitun menandakan kepemilikan pribadi orang-orang Palestina, dan otoritas Israel ogah-ogahan mengesahkan rumah-rumah pemukiman baru di daerah-daerah yang kepemilikan orang Palestina atasnya sukar atau tak mungkin dibantah. Warga desa Palestina Azzun telah menyampaikan kepada otoritas Israel bahwa sebagian lahan di samping lahan proyek perumahan itu milik mereka, sehingga rumah-rumah itu belum akan dibangun, tetapi akses mereka ke lahan itu terus-menerus berkurang sejak Alfei Menashe didirikan pada 1983. Populasi pemukiman itu tumbuh jadi 8 ribu orang Israel, dan sebuah dinding didirikan untuk melindunginya. Bersama sejumlah pemukiman lain, Alfei Menashe mengepung kota yang berbatasan dengannya, di mana 50 ribu orang Palestina tinggal, dan hanya setengah sisi timur kota itu yang terbuka untuk bepergian. Orang Israel para pembeli apartemen yang sedang dibangun itu dijanjikan pemandangan gunung yang tak terusik, sementara para tetangga Palestina mereka tak dibolehkan mendirikan bangunan di atas lahan mereka sendiri, dan dalam banyak kasus, bahkan dicegah buat mengakses lahan-lahan itu.

Sementara jalan-jalan tertutup bagi orang-orang Palestina di Tepi Barat, tak ada halangan bagi orang-orang Israel dalam berkendara dari Israel ke Alfei Menashe, tanpa pos-pos pemeriksaan. Pagar pembatas Israel, yang secara nyata memisahkan Israel dan Tepi Barat, menjorok sejauh tiga kilometer ke Tepi Barat untuk menggabungkan Alfei Menashe dengan "sisi Israel", menciptakan kesan bahwa pemukiman itu benar-benar bagian dari Israel sembari menghalangi sebagian Palestina dari tanah mereka di seberang.

Seorang warga Azzum yang terkena dampak pembatas itu adalah Mursheid Suleiman, yang lahannya berbatasan dengan lahan proyek konstruksi. Pohon-pohon zaitun yang disebut agen real estat itu boleh jadi miliknya. Kini Suleiman membatasi perkebunannya hanya pada tumbuhan-tumbuhan yang tak begitu perlu dirawat seperti zaitun, sebab pagar buatan Israel menghalanginya menengok kebunnya secara rutin. Ia bilang keluarganya sudah kehilangan tujuh dunam (7/10 hektare atau 1,7 akre) di daerah lain karena militer Israel tak mau mengakui kepemilikan mereka dan pada akhirnya memutuskan untuk mengubah lahan itu jadi pemukiman khusus orang Israel.

Sesuai pola yang tampak di banyak pemukiman, sebuah bank Israel, Bank Leumi, bekerjasama dengan pengembang untuk membangun proyek di Alfei Menashe melalui "kesepakatan iringan", yang kerap dipakai dalam proyek-proyek pembangunan Israel untuk melindungi investasi para pembeli rumah. Bank-bank Israel kerap terlibat dalam kesepakatan semacam itu, yang lebih dari sekadar pendanaan, dan menciptakan kerjasama erat dengan para pengembang untuk memperluas pemukiman Israel di atas lahan yang direbut secara semena-mena dari orang-orang Palestina. Bank memperoleh saham kepemilikan dalam proyek-proyek pengembangan, mengawasi pembangunannya, mengeluarkan dana pembeli rumah sejalan dengan kemajuan pembangunan, dan hanya melepaskan kepemilikannya itu begitu pembangunan rampung.

Hukum internasional melarang penjajah (occupying power) untuk menggunakan lahan di daerah yang mereka kuasai selain untuk tujuan-tujuan keamanan atau untuk keuntungan orang-orang yang hidup di bawah pendudukan. Pemindahan warga sipil oleh negara penjajah ke wilayah jajahannya, seperti dalam kasus pemukiman-pemukiman Israel di lahan orang Palestina, adalah kejahatan perang menurut Konvensi Geneva Keempat dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keterlibatan sejumlah bank dalam transaksi-transaksi itu bisa dianggap penjarahan--perampasan properti pribadi dalam situasi konflik yang melanggar hukum perang.

Human Rights Watch meminta informasi dan komentar dari Zemach Hammerman dan Bank Leumi tentang proyek ini, tetapi tak mendapat tanggapan.

Terlepas dari persetujuan politik apa yang mungkin dicapai untuk Tepi Barat di masa depan, bisnis mengemban tanggungjawab--sebagaimana diatur Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal Bisnis dan HAM, standar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diterima secara luas, untuk tak memperparah pelanggaran-pelanggaran serius atas HAM dan hukum humaniter internasional. Selain ilegal menurut hukum internasional, pemukiman-pemukiman Israel di Tepi Barat adalah tempat-tempat terjadinya pelanggaran HAM, antara lain pembatasan gerak orang-orang Palestina, perampasan properti, kekerasan oleh para pemukim (yang tak dicegah militer), serta diskriminasi. Berbeda dari orang Israel, orang-orang Palestina Tepi Barat tak boleh memasuki pemukiman Israel kecuali sebagai pekerja yang memiliki izin khusus. Otoritas Israel juga tak mengeluarkan izin usaha dan izin mendirikan bangunan yang mereka perlukan untuk menjalankan bisnis, sambil menyokong dan menyiapkan infrastruktur untuk usaha-usaha di dalam pemukiman.

Otoritas Israel bertanggung jawab atas pembangunan pemukiman-pemukiman itu, tetapi bank-bank Israel memfasilitasi perluasannya dan itu berarti mendanai pelanggaran-pelanggaran tersebut. Bank-bank ini mempertahankan hubungan yang menguntungkan dengan bank-bank serta perusahaan-perusahaan asing lainnya, menikmati reputasi "punya manajemen yang baik", serta aktif di panggung-panggung keuangan dunia. Bank-bank tersebut semestinya mematuhi standar global tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk tanggung jawab untuk tak memperparah pelanggaran serius atas HAM dan hukum-hukum perang. 

 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.