Skip to main content

Bahrain: Bebaskan dan Cabut Segala Tuduhan Pada Nabeel Rajab

Jaksa Penuntut Mesti Menghapus Tuntutan Mereka dalam ‘Kasus Cuitan’ di Twitter

Aktivis hak asasi manusia Nabeel Rajab asal Bahrain tiba di pengadilan Manama, 11 Februari 2015 untuk menghadiri sidang banding. © 2015 Reuters
(Beirut) - Pemerintah Bahrain seharusnya segera mencabut tuntutan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia terkemuka asal Bahrain yang secara damai mengekspresikan pandangannya, serta segera memerintahkan pembebasannya, menurut Human Rights Watch hari ini. Pengadilan Banding Manama dijadwalkan akan mengeluarkan putusan akhirnya pada 5 Juni 2018, berdasarkan banding yang diajukan oleh aktivis hak asasi Nabeel Rajab.

Pengadilan Tinggi Pidana Bahrain pada 21 Februari menjatuhkan hukuman kepada Rajab selama lima tahun penjara atas pesan di jejaring sosial Twitter yang mengkritisi dugaan tindak penyiksaan di Penjara Jaw Bahrain, dan operasi militer pimpinan Saudi, di Yaman. Rajab juga sedang menjalani hukuman dua tahun penjara untuk beberapa dakwaan lain, setelah menyuarakan ekspresi secara damai, dan telah ditahan sejak 13 Juni 2016. Kerabatnya mengatakan bahwa ia menderita kondisi medis yang tidak ditangani dengan layak oleh pihak pengelola penjara.

“Tak ada satu kata pun yang dituliskan oleh Nabeel Rajab tentang Hak Asasi Manusia di Bahrain atau krisis kemanusiaan di Yaman yang bisa membenarkan hukuman penjara terhadap dirinya,” tegas Sarah Leah Whitson, Direktur Human Rights Watch untuk kawasan Timur Tengah. “Dakwaan yang dituduhkan terhadap Rajab ini telah melanggar Hak Asasi Manusia yang melekat padanya, dan memang seharusnya tak boleh ditimpakan kepadanya.”

Rajab merupakan salah satu dari lusinan pegiat hak asasi manusia, aktivis politik, pemimpin oposisi, dan jurnalis yang secara tidak adil dipenjara oleh pemerintah sejak aksi protes anti-pemerintah yang berlangsung pada 2011.

Berkas tuntutan umum yang diteliti Human Rights Watch mencantumkan tiga  dakwaan pidana yang dituduhkan kepada Rajab. Berkas ini mencantumkan pasal 133 dari Hukum Pidana, karena ia didakwa “secara sengaja menyebarluaskan, pada masa perang, pandangan-pandangan salah atau menyesatkan, pernyataan atau rumor [….] yang bertujuan merusak persiapan militer.” Jaksa penuntut juga mencatut pasal 215 yang berbunyi “Menghina negara lain di hadapan umum,” dalam hal ini Arab Saudi; dan pasal 216 karena telah “Menghina badan hukum,” dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Layanan Rehabilitasi dan Reformasi, berdasarkan twit Rajab mengenai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan untuk menghentikan kerusuhan yang terjadi di penjara Jaw dan penyiksaan serta perlakuan buruk oleh petugas keamanan di penjara tersebut.

Menurut Human Rights Watch, dakwaan yang dituduhkan pada Rajab merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, yang dilindungi oleh pasal 19 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Bahrain pada 2006.

Rajab, yang menderita penyakit kulit, ditahan di sebuah sel padat, kotor, dan penuh serangga di Penjara Jaw, yang hanya berukuran 3x3 meter. Ia menempati sel ini bersama lima tahanan lainnya, menurut kerabatnya. Pengelola penjara  juga mengunci para tahanan selama 23 jam per hari. Meski Rajab membutuhkan operasi lanjutan untuk penyakitnya, aparat belum memindahkannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tutur kerabatnya itu.

Pemerintah menangkap Rajab pada 2 April 2015, dan menjatuhkan dakwaan terhadapnya atas tudingan Rajab di media sosial tentang tindakan penyiksaan di Penjara Jaw. Pihak berwenang membebaskan Rajab atas dasar kemanusiaan pada 13 Juni 2015.

Namun pada 13 Juni 2016, pemerintah kembali menangkap Rajab, kali ini atas kritik yang ia lontarkan dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi, mengenai tidak diizinkannya jurnalis dan organisasi hak asasi manusia masuk ke Bahrain. Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena kritiknya tersebut, atas dasar “menyebarkan berita dan rumor palsu mengenai situasi internal di Kerajaan, yang menodai kehormatan dan status negara.” Pengadilan Kasasi memenangkan putusan tersebut pada 15 Januari 2018. Ia dijadwalkan akan dibebaskan setelah menyelesaikan hukumannya pada bulan ini, kecuali dakwaan hukuman yang baru pada kasus cuitan ini dipertahankan.

Rajab merupakan salah seorang anggota dari Komite Penasihat Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara untuk Human Rights Watch.

 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.