Skip to main content

Dokumen tanya jawab ini menjelaskan mekanisme sanksi dan langkah-langkah diplomatik lain yang dijatuhkan kepada Korea Utara, sikap Human Rights Watch terhadap berbagai jenis sanksi, dan sejumlah rekomendasi untuk menangani rekam jejak Korea Utara mengenai hak asasi manusia. Dokumen ini juga memaparkan bagaimana cara kerja sanksi yang kini diberlakukan bagi Korea Utara, mengapa sanksi tersebut diberikan, dan bagaimana mengurangi, dihapus, atau diperketat.

Sanksi terhadap Korea Utara meliputi serangkaian tindakan hukuman yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan pengembangan senjata nuklir, dan dijatuhkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan beberapa negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara anggota Uni Eropa. Sanksi juga meliputi tindakan pembatasan ekonomi dan larangan bepergian yang diterapkan secara bilateral terhadap para pejabat tinggi Korea Utara atas dasar hak asasi manusia.

  1. Jenis-jenis sanksi apa saja yang saat ini berlaku bagi Korea Utara?
  2. Bagaimana sikap Human Rights Watch tentang sanksi yang berkaitan dengan non-proliferasi dan hak asasi manusia?
  3. Sanksi hak asasi manusia apa sajakah yang saat ini berlaku bagi Korea Utara?
  4. Apakah sanksi-sanksi oleh AS, yang hanya berlaku bagi individu, perusahaan, dan lembaga keuangan AS, juga dapat berdampak di luar AS?
  5. Bagaimana cara kerja sanksi PBB?
  6. Bisakah Dewan Keamanan mencabut sanksinya meski Korea Utara tidak memperbaiki rekam jejaknya dalam hak asasi manusia?
  7. Bagaimana negosiasi AS-Korea Utara dapat membantu menangani isu hak asasi manusia?
  8. Langkah-langkah konkret apa saja yang dapat dilakukan pemerintah Korea Utara untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia?
  9. Apakah sanksi non-profilerasi yang diterapkan saat ini telah ditegakkan secara efektif?
  10. Apakah sanksi ini merugikan rakyat Korea Utara?
  1. Jenis-jenis sanksi apa saja yang saat ini berlaku bagi Korea Utara?

Sanksi-sanksi utama yang dijatuhkan kepada Korea Utara tergolong sebagai sanksi kontra-proliferasi, yang dirancang untuk membendung program pengembangan misil dan senjata nuklir Korea Utara, serta bertujuan mencegah pengembangan senjata lebih lanjut. Ketentuan-ketentuan dalam sanksi ditetapkan utamanya melalui resolusi Dewan Keamanan, dan juga diberlakukan lewat rezim hukum dalam negeri dan regional. Selain sanksi dari PBB, sanksi juga ditetapkan oleh AS, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang, dan Australia. Sanksi termasuk pembatasan transaksi keuangan khususnya dengan pejabat dan entitas Korea Utara, serta larangan bepergian yang diberlakukan bagi pejabat pemerintah Korea Utara.

Selain sanksi non-proliferasi, Amerika Serikat juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia. Sanksi ini termasuk sanksi ekonomi khusus dan larangan bepergian bagi sejumlah pejabat tinggi pemerintahan Korea Utara, termasuk Kim Jong Un, sebagai respon atas peran mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia berat. Sanksi ini tidak diberlakukan kepada Korea Utara sebagai negara, tetapi ditujukan untuk individu atau entitas tertentu. Korea Selatan, Jepang, dan Australia telah menyuarakan dukungan atas sanksi yang diberlakukan ini, meski negara-negara tersebut telah berhenti memaksakan pembatasan serupa dalam hukum dalam negeri.

AS juga menjatuhkan sejumlah kecil sanksi khusus kepada orang dan entitas asal Korea Utara yang dituduh terlibat dalam serangan siber, seperti insiden peretasan Sony Pictures pada 2014, ketika para peretas yang diduga memiliki ikatan dengan pemerintah Korea Utara mencuri informasi rahasia dalam jumlah besar dari studio perfilman ini, lalu menyebarkan informasi tersebut secara daring.

  1. Bagaimana sikap Human Rights Watch terhadap sanksi non-proliferasi dan sanksi hak asasi manusia?

Human Rights Watch mendukung mekanisme perlucutan senjata demi kemanusiaan atau “humanitarian disarmament”, yang bertujuan menegakkan hukum humaniter internasional dan melindungi warga sipil dari senjata yang dapat mengakibatkan bahaya yang tak dapat diterima, termasuk senjata yang dapat melukai warga sipil tanpa terkecuali. Kami juga menentang serangan siber yang melanggar hukum hak asasi manusia atau hukum humaniter internasional. Akan tetapi, kami belum mengambil sikap tentang sanksi terkait non-proliferasi maupun serangan siber yang pada umumnya tidak didasari pertimbangan hak asasi manusia.

Human Rights Watch mendukung beberapa jenis sanksi khusus (yang juga dikenal dengan istilah “smart sanctions”) yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat Korea Utara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia serius. Sanksi ini membatasi relasi militer, perdagangan, keuangan, ekonomi, dan relasi lainnya, di samping larangan bepergian. Kami mendukung sanksi individu sebagai cara untuk fokus langsung kepada para individu yang diyakini paling bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran, dan meminimalkan dampak atau akibat negatif yang dapat dialami oleh rakyat Korea Utara, yang sudah sangat dirugikan dan menderita di bawah pemerintahan Korea Utara.

Sanksi khusus juga menekankan pentingnya akuntabilitas perseorangan, dengan mengidentifikasi mereka yang dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serius. Sanksi hak asasi manusia yang berlaku secara khusus menempatkan tekanan pada mereka yang bertanggung jawab untuk segera mengakhiri pelanggaran, mengadili mereka yang bertanggung jawab, dan mencegah pelanggaran selanjutnya. Sanksi seperti ini juga dapat mencegah negara lain, aktor asing, perusahaan, dan pihak-pihak lain untuk melakukan atau turut terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah yang dijatuhi sanksi, khususnya jika digabungkan dengan upaya-upaya untuk menginvestigasi pelaku tindak pidana yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia.

Secara umum, Human Rights Watch meyakini bahwa sanksi khusus akan paling efektif dan berkekuatan hukum ketika ditetapkan secara multilateral (oleh sekelompok negara, seperti Dewan Keamanan). Dalam laporannya pada 2014, Komisi Pemeriksaan PBB (COI) tentang hak asasi manusia di Korea Utara telah mengutarakan pandangan ini, dan mendesak Dewan Keamanan untuk menjatuhkan sanksi khusus bagi mereka yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan kejahatan kemanusiaan. Tetapi, karena ada penolakan dari Tiongkok dan Rusia, dewan ini memilih untuk tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

Apabila tindakan multilateral tidak memungkinkan, atau bukan merupakan pilihan yang paling efektif, Human Rights Watch seringkali mendukung sanksi khusus yang ditetapkan secara unilateral. Dalam kasus Korea Utara, kami telah mendesak negara-negara tertentu, seperti AS, Korea Selatan, Tiongkok, Kanada, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa, untuk menjatuhkan sanksi khusus mereka sendiri kepada pejabat pemerintah Korea Utara.

  1. Sanksi hak asasi manusia apa sajakah yang saat ini berlaku bagi Korea Utara?

Human Rights Watch telah menyerukan kepada Dewan Keamanan untuk menjatuhkan sanksi khusus bagi sejumlah pejabat pemerintah Korea Utara yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia serius. Akan tetapi, Dewan Keamanan belum menjatuhkan sanksi. Sejak diterbitkannya laporan COI, dewan telah menggelar beberapa pertemuan terbuka mengenai situasi hak asasi manusia di Korea Utara, di mana beberapa negara anggota dewan telah mengangkat gagasan tentang sanksi khusus sehubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa negara telah mendesak Dewan Keamanan untuk merujuk situasi di Korea Utara ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Meski demikian, dewan tetap tidak mampu menyepakati resolusi untuk mengambil tindakan tersebut, dikarenakan adanya penolakan keras dari Tiongkok dan Rusia, yang merupakan anggota tetap dari dewan ini dan mampu mem-veto resolusi apapun yang diusulkan.

AS telah mengambil sejumlah langkah untuk menjatuhkan sanksi kepada aktor pemerintah Korea Utara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi, khususnya setelah 2015, seiring dengan meningkatnya perhatian dunia pada Korea Utara karena kerja COI. Pada Maret 2016, Pemerintah Presiden Obama menerbitkan sebuah perintah eksekutif yang melarang warga atau entitas AS untuk bertransaksi dengan pejabat atau entitas Korea Utara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Pada Juli 2016, AS menjatuhkan sanksi individu terhadap Kim Jong Un dan beberapa pejabat keamanan tingkat tinggi, termasuk menteri keamanan negara, Choe Pu Il, dengan secara khusus meyebut keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia. Pada Januari dan Oktober 2017, AS memasukkan sejumlah individu dan entitas baru ke dalam daftar pihak-pihak yang dijatuhi sanksi, termasuk Kim Yo Jong, adik perempuan Kim Jong Un sekaligus wakil direktur Departemen Propaganda dan Agitasi di Partai Pekerja Korea; Kim Won Hong, menteri keamanan negara; dan Jong Yong Su, menteri tenaga kerja.

Sebagian besar sanksi dijatuhkan dengan cara memasukkan nama para pejabat ke dalam daftar yang dimiliki Departemen Keuangan AS yaitu Specially Designated Nationals (SDN), yang melarang orang, perusahaan, atau lembaga keuangan AS untuk terlibat dalam bisnis dengan orang yang terdaftar dan melarang mereka bepergian ke AS. Daftar SDN ini pada umumnya digunakan oleh pemerintah AS untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelaku dari seluruh belahan dunia yang terlibat dalam kegiatan kriminal, korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia berat. Daftar SDN seringkali diberlakukan berdasarkan statuta resmi khusus untuk negara tertentu, atau melalui Perintah Eksekutif kepresidenan yang diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Ekonomi tahun 1977. UU itu biasa disebut International Emergency Economic Powers Act.  

Pada 2016, Kongres juga mengesahkan peraturan yang disebut Undang-Undang tentang Sanksi dan Peningkatan Kebijakan Korea Utara, yang untuk pertama kalinya mewajibkan presiden untuk secara hukum menyelidiki dan mencatat orang-orang dan entitas tertentu yang terlibat dalam pengembangan senjata, pelanggaran hak asasi manusia, dan peretasan siber, serta memberi mandat kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi bagi mereka. (Sebelumnya, presiden hanya diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, bukan mandat.) Secara khusus, undang-undang ini menyatakan bahwa presiden “harus mengidentifikasi” siapa pun yang “dengan sengaja terlibat dalam, bertanggung jawab atas, atau memfasilitasi pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan Pemerintah Korea Utara,” atau “dengan sengaja terlibat dalam, bertanggung jawab atas, atau memfasilitasi tindakan penyensoran oleh Pemerintah Korea Utara,” di samping beberapa kriteria lainnya.

Selain itu, undang-undang ini juga secara khusus memerintahkan presiden yang harus “memblokir dan melarang segala jenis transaksi dalam properti atau bunga properti” yang tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang masuk dalam daftar, melainkan juga terhadap “Pemerintah Korea Utara, atau Partai Pekerja Korea,” yang juga meliputi “badan, instrumen, dan entitas yang dikendalikan oleh” pemerintah. Dengan kata lain, presiden memiliki kewajiban hukum untuk menetapkan larangan finansial dan pembekuan aset terhadap pemerintah Korea Utara.

Patut dicatat, undang-undang itu menyatakan bahwa sanksi hanya dapat ditunda jika Korea Utara mengambil langkah-langkah besar untuk mengakhiri proliferasi senjata dan kegiatan terkait lainnya, serta “bertanggung jawab dan memulangkan” warga negara lain yang diculik oleh Korea Utara, “menerima dan mulai menuruti standar-standar yang diakui secara internasional mengenai distribusi dan pemantauan bantuan kemanusiaan,” dan “mengambil langkah-langkah terverifikasi untuk memperbaiki keadaan hidup di kamp-kamp penjara politik,” selain serangkaian kriteria lain. Hal ini berarti bahwa Presiden Trump tidak dapat sepenuhnya mencabut sanksi terhadap Korea Utara kecuali apabila Kongres menyetujui pencabutannya.

  1. Apakah sanksi hak asasi manusia, yang hanya berlaku bagi warga negara, perusahaan, dan lembaga keuangan asal AS, juga dapat berdampak di luar Amerika Serikat?

Sanksi dari Departemen Keuangan AS, meski didasari oleh hukum AS, dapat memiliki konsekuensi internasional yang luas. Banyak lembaga keuangan dan bank utama di dunia berbasis di AS, berafiliasi dengan lembaga AS, atau diperdagangkan di bursa efek AS, menjadikan mereka tunduk terhadap hukum AS atau regulasi Departemen Keuangan. Lembaga keuangan multilateral atau transnasional lainnya memanfaatkan layanan dan infrastruktur keuangan AS. Bahkan bank atau lembaga keuangan tanpa ikatan langsung dengan AS juga dapat melarang orang-orang yang masuk ke dalam daftar SDN untuk mengakses akun atau menggunakan layanan transfer, termasuk sistem SWIFT internasional. Praktisnya, orang-orang dalam daftar SDN bisa menghadapi hambatan besar dalam menyimpan atau memindahkan uang melalui sistem perbankan internasional.

  1. Bagaimana cara kerja sanksi PBB?

Semua sanksi PBB terhadap Korea Utara yang berlaku saat ini semata-mata bertujuan untuk mengatasi kegiatan proliferasi senjata nuklir dari negara ini. Di bawah Bab VII Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB diberi kekuasaan untuk mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk “menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional,” termasuk melalui resolusi mengikat yang mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk menjatuhkan sanksi, pembatasan bepergian, serta melakukan embargo senjata dan ekonomi terhadap negara dan pejabat pemerintah tertentu yang mengancam keadilan dan perdamaian internasional. Dalam berbagai resolusi sebelumnya, dewan menetapkan bahwa “proliferasi senjata nuklir, kimia, dan biologis, termasuk upaya pengantarannya, termasuk sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.” Setelah Korea Utara mulai menguji teknologi rudal jarak jauh dan senjata nuklir pada 2006, dewan mulai meloloskan berbagai resolusi untuk menjatuhkan sanksi dan membentuk komite dan panel ahli untuk memantau langkah-langkah yang diambil.

Sebagai salah satu langkah awal PBB untuk menangani kegiatan proliferasi, Resolusi Dewan Keamanan bernomor 1718  ditetapkan setelah Korea Utara melakukan uji coba nuklir pertama kali pada Oktober 2006. Dewan Keamanan memberlakukan embargo senjata yang melarang “pemasokan, penjualan, atau pemindahan baik langsung maupun tak langsung” dari berbagai macam senjata berat, sistem rudal, materi dan teknologi, serta barang-barang mewah kepada Korea Utara—tindakan yang bertujuan untuk membebankan biaya kepada pejabat pemerintahan di tingkat tertinggi. Selain itu, Dewan Keamanan mewajibkan negara-negara anggota PBB untuk membekukan dana atau aset keuangan milik entitas yang Dewan Keamanan anggap memberikan dukungan bagi program senjata nuklir, rudal, dan senjata penghancuran massal lainnya milik Korea Utara. 

Keempat tahapan sanksi yang dijatuhkan Dewan Keamanan antara tahun 2006 dan 2013, sebagai tanggapan terhadap tiga uji coba nuklir pertama serta peluncuran rudal oleh Korea Utara, ditujukan kepada program nuklir serta pejabat dan entitas pemerintahan tingkat tinggi negara ini. Sanksi ini meliputi embargo senjata dan larangan impor-ekspor untuk barang-barang terkait; memberi kewenangan kepada negara anggota PBB untuk menyita dan menghancurkan kargo yang diduga terkait dengan militer Korea Utara; menyasar para pejabat pemerintah dan entitas Korea Utara yang terlibat dalam program nuklir dengan cara pembekuan aset dan larangan bepergian; memerintahkan bank untuk memblokir transfer uang dan mencegah transfer pendanaan yang dapat berkontribusi pada program-program ini; dan melarang ekspor barang mewah ke Korea Utara.

Menyusul empat uji coba nuklir tahun 2016 dan 2017, Dewan Keamanan memperkuat tekanannya dan menjatuhkan sanksi tambahan melalui lima resolusi berbeda. Kali ini, sanksi menjadi jauh lebih keras, dengan larangan penuh atau sebagian terhadap impor barang-barang ekspor utama Korea Utara. Dewan ini melarang Korea Utara mengekspor emas, logam dan batu-batuan langka, mineral dan gas alam; membatasi ekspor batubara, besi, minyak, dan semua produk olahan petroleum; serta membatasi ekspor peralatan kelistrikan, makanan, makanan laut, produk pertanian, kayu dan tekstil, di samping barang-barang lainnya. Resolusi-resolusi ini juga menambahkan berbagai jenis barang ke dalam daftar teknologi penggunaan ganda yang dilarang, memasukkan pihak-pihak baru ke dalam daftar orang dan entitas yang dikenakan pembekuan aset dan larangan bepergian, mewajibkan pembatasan terhadap tenaga kerja asal Korea Utara yang bekerja di luar negeri, membatasi hak melaut, dan melarang berbagai jenis kerja sama investasi, usaha, dan proyek ilmiah, serta berbagai jenis tindakan lainnya.

  1. Bisakah Dewan Keamanan mencabut sanksinya meski Korea Utara tidak memperbaiki rekam jejaknya dalam hak asasi manusia?

Ya. Dewan Keamanan dapat mencabut sanksinya sewaktu-waktu dan untuk alasan apa pun. Rezim yang mengatur sanksi oleh Dewan Keamanan berlaku untuk alasan non-proliferasi dan tidak memasukkan kriteria hak asasi manusia ke dalam prasyarat pencabutan sanksi. Sanksi juga memungkinkan dilanjutkannya upaya bantuan kemanusiaan dan pembangunan.

Tetapi, Human Rights Watch meyakini bahwa, terlepas dari alasan dijatuhkannya sanksi kepada Korea Utara, Dewan Keamanan PBB semestinya tidak membatasi sanksi hanya pada isu-isu terkait proliferasi nuklir, melainkan juga memasukkan alasan hak asasi manusia. Korea Utara adalah negara totaliter yang amat mengekang hampir semua hak-hak dan kebebasan mendasar. Negara ini telah lama bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan terhadap rakyatnya. Hal-hal ini adalah sebagian alasan Human Rights Watch mendukung Komisi Pemeriksaan PBB untuk Dewan Keamanan yang menyerukan sanksi terhadap pejabat pemerintah Korea Utara, khususnya atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.

Program nuklir Korea Utara juga dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia, yang memanfaatkan praktik kerja paksa. Pendanaan untuk kegiatan militer diperoleh dari uang remittance hasil kerja paksa warga Korea Utara yang dikirim ke luar negeri. Lebih lanjut, tak diragukan lagi bahwa masifnya biaya program senjata nuklir turut berkontribusi terhadap masifnya kemiskinan di negara ini, yang merupakan salah satu negara termiskin di dunia. Hanya satu dari tiga rumah di Korea Utara yang memiliki listrik, sementara sekitar setengah dari penduduknya hidup dalam kemiskinan ekstrem. Sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Dewan Keamanan 2397, Korea Utara “terus mengembangkan senjata nuklir dan rudal balistik dengan mengalihkan sumberdaya yang amat penting dari rakyat DPRK [Korea Utara] dan memakan biaya tinggi, sementara kebutuhan rakyat masih jauh dari terpenuhi.”

Sejumlah tindakan pemerintah Korea Utara juga menghadirkan risiko bagi perdamaian dan keamanan internasional: masifnya penindasan meningkatkan risiko destablisasi dan kekacauan jangka panjang, serta menghadirkan potensi eksodus dan perpindahan penduduk yang tinggi.

Mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia di Korea Utara melalui sanksi atau cara-cara lainnya dapat berdampak positif terhadap diskusi tentang non-proliferasi. Sebuah Korea Utara yang lebih terbuka, yang dapat memungkinkan kerja sama yang lebih baik dengan PBB, akan mampu memfasilitasi rampungnya kesepakatan tidak hanya dalam hal non-proliferasi, melainkan juga kebebasan bergerak, berkumpulnya kembali orang-orang dengan keluarga mereka, serta isu-isu hak asasi manusia lainnya yang dapat menguntungkan penduduk Korea Utara.

  1. Bagaimana negosiasi AS-Korea Utara dapat membantu menangani isu hak asasi manusia?

Human Rights Watch meyakini bahwa AS dan negara-negara lain yang bernegosiasi dengan Korea Utara dalam isu keamanan seyogianya melakukan lebih banyak untuk berfokus pada isu-isu hak asasi manusia. Mendorong hak asasi manusia di Korea Utara, baik itu melalui sanksi atau cara-cara lainnya, sepatutnya dianggap sebagai aspek mendasar dalam setiap negosiasi. Di samping itu, negara-negara yang telah menjatuhkan sanksi dengan alasan hak asasi manusia harus tetap mempertahankan sanksi sampai masalah hak asasi manusia, yang menjadi tujuan utama dijatuhkannya sanksi, berujung pada perbaikan nyata.

Sebagaimana dijelaskan di atas, bentuk utama dari sanksi khusus terkait hak asasi manusia meliputi dimasukkannya pejabat tinggi pemerintahan Korea Utara, termasuk Kim Jong Un, ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN) milik Departemen Keuangan AS, dengan alasan keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia berat. Melonggarkan sanksi hak asasi manusia dan sanksi-sanksi lain terkait situasi hak asasi manusia tanpa adanya bukti kemajuan dari Korea Utara dalam hal hak asasi manusia, sama saja dengan menghilangkan alat pendorong untuk mengupayakan perbaikan hak asasi manusia rakyat Korea dan dapat mengakibatkan represi yang lebih parah.

AS, Korea Selatan, Jepang, negara-negara anggota Uni Eropa, dan negara-negara lain harus terus menggunakan pengaruh mereka di hadapan Korea Utara melalui, antara lain, resolusi di Sidang Umum PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB; pembentukan mekanisme, seperti Komisi Pemeriksaan, untuk menginvestigasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara; dan mendorong kepemimpinan Dewan Keamanan PBB untuk menggelar sesi sidang yang membahas rekam jejak hak asasi manusia Korea Utara, dan mengadopsi resolusi mengenai hak asasi manusia meski adanya ancaman veto dari Tiongkok dan Rusia.

Pemerintah negara-negara di dunia seyogianya tak mencabut atau melonggarkan sanksi hak asasi manusia hingga Korea Utara membuktikan niatnya menangani isu hak asasi manusia, serta mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan rekomendasi yang sejak lama dikeluarkan oleh mekanisme PBB untuk secara nyata memperbaiki rekam jejaknya dalam hak asasi manusia.

Dalam pertemuan tingkat tinggi antara AS dengan Korea Utara yang diusulkan itu, AS selayaknya memasukkan hak asasi manusia ke dalam agenda diskusi. Sanksi hak asasi manusia, seperti daftar SDN dari Departemen Keuangan AS, serta langkah-langkah hak asasi manusia lainnya, seharusnya tidak dicabut atau dilonggarkan kecuali bilamana Korea Utara melakukan perbaikan besar-besaran dalam hak asasi. Apabila negosiasi multilateral dengan Korea Utara dilangsungkan, pemerintah negara-negara yang terlibat seharusnya menegaskan agar isu hak asasi manusia secara resmi dimasukkan ke dalam agenda, dan dibahas secara aktif.

  1. Langkah-langkah konkret apa saja yang dapat diambil pemerintah Korea Utara untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia?

Korea Utara hendaknya segera bertindak untuk meningkatkan hak asasi manusia rakyatnya. Negara-negara terkait seharusnya menekan Korea Utara untuk:

  • Mengizinkan kunjungan oleh dan memberi akses tak terbatas kepada lembaga dan petugas PBB, termasuk World Food Programme, Badan PBB untuk Perlindungan Anak (UNICEF), pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Korea Utara, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, dan para ahli hak asasi PBB lainnya. (Pada 2017, Korea Utara mengizinkan kunjungan dari pelapor khusus PBB untuk hak-hak penyandang disabilitas)
  • Segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi tindakan penindasan dan kondisi buruk di lembaga tahanan dan penjara di negara tersebut, termasuk dengan memberi izin kunjungan kepada organisasi kemanusiaan internasional, lembaga dan petugas PBB yang relevan, dan organisasi nonpemerintah internasional;
  • Menerima dan ikut terlibat dalam upaya-upaya hak asasi manusia oleh PBB, termasuk Tinjauan Periodik Universal (UPR) mendatang, dan tinjauan di bawah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, selagi merespon secara serius rekomendasi kepatuhan terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang keduanya telah diratifikasi oleh Korea Utara;
  • Meratifikasi piagam-piagam hak asasi manusia utama lain, termasuk Konvensi tentang Penyiksaan, dan Konvensi Internasional tentang Penghilangan Paksa;
  • Melakukan pembahasan dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai langkah-langkah yang perlu diambil oleh Korea Utara untuk memperbaiki pemenuhan hak pekerja, mengizinkan kunjungan petugas ILO termasuk ke wilayah-wilayah pabrik, dan meratifikasi konvensi utama ILO; dan
  • Melakukan pembahasan dengan badan-badan PBB dan organisasi internasional lain mengenai pembentukan perwakilan di Korea Utara untuk membantu pengembangan kapasitas, pembangunan jangka panjang, aturan hukum, pengembangan organisasi nonpemerintah dan media independen, dan mewujudkan hak-hak ekonomi dan sosial dengan menjamin akses untuk air bersih, sanitasi, kebersihan, keamanan pangan, layanan rumah sakit dan pengobatan esensial, dan akses merata terhadap sekolah dan pendidikan bermutu.
  1. Apakah sanksi nonproliferasi yang ditegakkan saat ini telah ditegakkan secara efektif?

Selama beberapa tahun, banyak negara yang melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara, baik secara sengaja maupun akibat kurangnya penegakan atau investigasi terhadap tindakan aktor-aktor swasta. Panel PBB yang bertugas untuk memantau implementasi sanksi menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan Tiongkok, Rusia, Malaysia, Filipina, Myanmar, Uganda, Nigeria, Ukraina, dan Mesir, serta negara-negara lain. Pelanggaran tersebut meliputi antara lain kegagalan dalam mencegah impor barang-barang terlarang dari Korea Utara, hingga pelanggaran atas larangan penjualan teknologi militer, baik melalui pembelian senjata dari Korea Utara (misalnya: Uganda, Burma, Mesir) atau penjualan teknologi kepada Korea Utara (seperti Ukraina).

Amerika Serikat baru-baru ini menekan pemerintah beberapa negara lain untuk kian memperketat penegakan resolusi Dewan Keamanan yang berlaku, yang tampaknya berhasil meyakinkan beberapa negara, temasuk Tiongkok, untuk meningkatkan upaya penegakan mereka.

  1. Apakah sanksi ini merugikan rakyat Korea Utara?

Meski Human Rights Watch tak mengambil sikap mengenai sanksi nonproliferasi maupun penegakannya, kami meyakini bahwa sanksi yang dijatuhkan PBB maupun negara lain, atas alasan apa pun, semestinya ditujukan dan dirancang sedemikian rupa sehingga mencegah kerugian kemanusiaan terhadap rakyat biasa Korea Utara. Dewan Keamanan PBB telah menegaskan kembali bahwa sembilan resolusi sanksi yang diadopsi sejak 2006 “tidak dimaksudkan untuk menimbulkan konsekuensi negatif terhadap kemanusiaan bagi penduduk sipil” Korea Utara.

Sanksi terbaru dan terberat yang dijatuhkan pada 2017 telah merugikan perekonomian Korea Utara di tingkat makroekonomi. Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra’ad al-Hussein mengatakan bahwa, “sanksi dapat berdampak negatif terhadap berbagai jenis bantuan esensial” yang diberikan oleh lembaga PBB dan organisasi bantuan sebagai “penyambung hidup” bagi sekitar 13 juta penduduk Korea Utara yang rentan. Pada Desember 2017, Zeid memperingatkan bahwa pembatasan terhadap transfer perbankan internasional sebagai bagian dari rangkaian sanksi non-proliferasi telah memperlambat operasi PBB di lapangan, menghambat pengantaran bantuan pangan, alat kesehatan, dan bantuan kemanusiaan lain. Zeid meminta para anggota dewan untuk meninjau dampak hak asasi manusia dari sanksi yang ditetapkan, dan memastikan adanya tindakan dalam meminimalkan konsekuensi buruk terhadap kemanusiaan.

Masih belum jelas bagaimana sanksi yang ditetapkan dengan alasan non-proliferasi itu berdampak terhadap kehidupan sehari-hari warga Korea Utara. Tak ada atau hanya sedikit bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa sanksi khusus hak asasi manusia yang ditetapkan berakibat adanya kerugian kemanusiaan berarti bagi rakyat Korea Utara.

Pada akhirnya, tanggung jawab atas kemiskinan dan segala kekurangan yang melanda warga Korea Utara berada di tangan pemerintahan totaliter dinasti Kim sejak mereka berkuasa 70 tahun lalu. Tata kelola pemerintahan yang buruk, buruknya pengelolaan kebijakan agrarian, diprioritaskannya kaum elit dan militer daripada rakyat umum, dan kebijakan ekonomi yang salah arah, telah berkontribusi terhadap situasi perekonomian yang kacau balau di negara ini.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country