Skip to main content

Turki: Pemerintah Mengincar Para Akademisi

Pemecatan dan Penuntutan Menciptakan Suasana Ketakutan di Kampus

Petugas kepolisian anti huru-hara di Turki menginjak-injak jubah akademik yang diletakkan di tanah dalam sebuah aksi protes terhadap pemberhentian akademisi dari sejumlah universitas, di kampus Cebeci Universitas Ankara.  © 2017 Reuters/Umit Bektas
(Berlin) – Tindakan pemerintah Turki  yang memecat ribuan akademisi dan penuntutan hukum terhadap ratusan lainnya, serta campur tangan dalam pekerjaan para akademisi dan penghalangan protes mahasiswa, kian mengarah kepada budaya sensor diri (self-censorship) dan penggembosan kebebasan akademik di negara tersebut, kata Human Rights Watch hari ini.

“Langkah penindasan oleh pemerintah Turki ini mengincar para akademisi dan merugikan universitas-universitas di sana,” ujar Hugh Williamson, direktur urusan Eropa dan Asia Tengah di Human Rights Watch. “Akademisi dan mahasiswa seharusnya bebas untuk berekspresi, mengajar, dan meneliti gagasan-gagasan kritis atau kontroversial tanpa harus menghadapi risiko pemecatan atau pemidanaan.”

Pemerintah melakukan pemecatan massal terhadap akademisi tanpa melalui proses hukum selayaknya, dengan menggunakan tuduhan palsu seperti keterkaitan dengan terorisme atau keterlibatan dalam rencana kudeta Juli 2016. Pemerintah juga menginvestigasi dan menuntut akademisi atas tuduhan terorisme yang dibuat-dibuat. Di samping itu, pihak berwenang berupaya campur tangan mencegah aksi protes mahasiswa di kampus, dan menuntut para aktivis mahasiswa. Pemerintah juga berupaya merecoki penelitian akademis tentang topik-topik kontroversial.

Tindakan-tindakan tersebut menciptakan iklim penuh rasa takut dan memaksa penyensoran diri di kampus, serta melanggar kewajiban Turki terhadap hukum hak asasi manusia untuk menghormati dan melindungi kebebasan akademis dan kebebasan berekspresi.

Human Rights Watch mewawancarai 15 akademisi dari Turki. Tujuh di antaranya dipecat melalui surat perintah darurat yang diterbitkan pasca upaya kudeta di Turki pada 15 Juli 2016. Satu di antara para akademisi itu telah meninggalkan Turki dan kini bekerja di sebuah universitas di luar negeri. Tiga belas dari mereka masih dalam tahap penyidikan pidana atau akan menghadapi pengadilan pidana, dan satu dari mereka telah dijatuhkan vonis dan sedang mengajukan banding.

Human Rights Watch juga mewawancarai empat mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk seorang kandidat doktor, serta empat pengacara yang tiga di antaranya mendampingi mahasiswa-mahasiswa yang sedang menjalani penyidikan pidana. Di samping itu, Human Rights Watch meneliti dan memeriksai protokol interogasi, putusan-putusan pengadilan, dakwaan, dan laporan media.

“Kami ketakutan,” ujar seorang mahasiswa. “Pemikiran kami, pendapat kami, dan tubuh kami kini menjadi sasaran kekerasan dari semua sisi. Sekarang kami tak hanya berpikir dua kali, tapi bahkan tiga atau empat kali sebelum kami menulis atau mengucapkan sesuatu.”

Sejak percobaan kudeta pada 2016 lalu, lebih dari 5.800 akademisi telah dipecat dari sejumlah universitas negeri melalui surat perintah darurat, sebagai bagian dari upaya untuk menekan pegawai instansi pemerintah yang diduga memiliki ikatan dengan “organisasi teroris.” Setidaknya 378 dari mereka sebelumnya menandatangani petisi Akademisi untuk Perdamaian pada Januari 2016, yang mengecam operasi keamanan yang keji oleh pemerintah di wilayah etnis Kurdi, bagian tenggara Turki. Sebanyak 38 akademisi dari universitas negeri dan 48 dari universitas swasta diberhentikan oleh kampus masing-masing. Mereka diberitahu oleh pihak universitas bahwa pemecatan itu disebabkan oleh petisi yang mereka tanda tangani.

Human Rights Watch memeriksa delapan kasus di mana akademisi diberhentikan dari jabatan mereka. Pada kasus-kasus akademisi yang dipecat melalui perintah darurat, mustahil untuk menyimpulkan alasan pemecatan karena perintah darurat tidak menyertakan bukti dugaan kesalahan maupun pembenaran keputusan pemecatan bagi masing-masing akademisi. Perintah tersebut hanya mencantumkan dugaan tuduhan keterkaitan dengan “organisasi teroris” sebagai alasan pemecatan.

Mereka yang telah dipecat tidak dapat mengajukan banding dengan pihak universitas. Komisi ad hoc yang dibentuk pemerintah untuk meninjau pemecatan massal pegawai-pegawai pemerintah pun berjalan lamban. Sementara itu, mereka yang terdampak tak memiliki hak untuk bekerja di sektor pemerintah, dan banyak yang belum bisa mendapat pekerjaan di sektor swasta. Dalam beberapa kasus, mereka kehilangan layanan kesehatan, dan pemerintah mencabut paspor mereka, atau membekukan rekening bank mereka. Ada pula anggota keluarga yang turut dipecat dari pekerjaan mereka di sektor swasta.

Sejumlah akademisi dituntut atas tuduhan terorisme yang dibuat-buat. Setidaknya 13 orang penanda tangan petisi Akademisi untuk Perdamaian telah divonis bersalah atas penyebaran propaganda untuk organisasi teroris, dalam sejumlah pengadilan terpisah sejak Desember 2017. Human Rights Watch meninjau berkas kasus atau dakwaan pidana di enam kasus yang menimpa para akademisi dan menemukan kurangnya bukti sahih terhadap tindak kriminal yang dituduhkan. Alat bukti yang disebutkan dalam lima kasus antara lain penggunaan rekening bank secara legal, menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta, atau bepergian dan melakukan penelitian yang berhubungan dengan pekerjaan mereka sebagai akademisi.

Pihak berwenang Turki kerap memanfaatkan undang-undang antiterorisme yang terlalu luas dan minimnya independensi lembaga yudisial dalam menghukum kegiatan-kegiatan wajar tanpa kekerasan. Penelitian Human Rights Watch menemukan bahwa investigasi dan penuntutan atas pelanggaran yang berkaitan dengan terorisme di Turki seringkali tak memiliki bukti nyata dan gagal mematuhi proses hukum.

Mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes di kampus juga berisiko dituntut. Sebanyak 35 mahasiswa dari Istanbul ditahan sejak 22 Maret 2018 setelah menggelar aksi protes anti-perang yang berlangsung damai di kampus Universitas Boğaziçi pada 19 Maret. Mereka dituduh melakukan propaganda terorisme sehubungan dengan aksi protes mereka, dan 14 orang di antaranya kini menjalani tahanan pra-peradilan.

Sejumlah akademisi yang diwawancarai mengatakan bahwa pemerintah dan pihak pengelola universitas melakukan intervensi yang berupaya untuk mencegah akademisi melakukan penelitian atau menghadiri konferensi tentang isu-isu kritis. Menurut seorang akademisi yang meminta identitasnya disembunyikan, pihak pengelola universitas memperingatkan akademisi untuk “berhati-hati” dalam memilih topik seminar dan penelitian. Menurut akademisi ini, pihak universitas juga menganggap pembahasan tentang upaya yang sejak lama dilakukan oleh masyarakat Kurdi untuk memperoleh hak-hak politik dan bahasa, dan kelompok minoritas agama di Turki sebagai sesuatu yang “saat ini terlalu sensitif.”

Menurut banyak dosen dan mahasiswa, pengekangan terhadap seluruh aspek kehidupan universitas menciptakan budaya sensor diri dan lingkungan akademik yang stagnan. Mereka mengatakan bahwa universitas-universitas di Turki tak lagi bisa menjadi tempat memungkinkan bagi berkembangnya perdebatan kritis, pemikiran kreatif, dan diskusi gagasan-gagasan kontroversial. “Rasa takut dan budaya sensor diri ini bagaikan asap,” ujar seorang akademisi senior yang ingin tetap identitasnya dirahasiakan. “Asap itu menyebar ke mana-mana, dan kian menebal setiap harinya. Kita tak lagi bisa bernapas.”

“Salah satu peran penting universitas adalah menghadirkan forum debat kritis dan beasiswa dalam topik-topik kontroversial,” kata Richardson. “Dengan menyerang kebebasan akademik, Turki tidak hanya memberi dampak negatif terhadap universitas, tetapi juga merugikan masyarakat pada umumnya.”
 

Pemecatan Akademisi tanpa Proses Hukum

Dalam situasi darurat saat ini, yang diberlakukan tak lama setelah percobaan kudeta pada Juli 2016, Presiden Recep Tayyip Erdoğan menjadi pemimpin kabinet. Kabinet dapat mengesahkan perintah darurat tanpa adanya pengawasan parlemen atau kemungkinan menggugat peraturan tersebut ke mahkamah konstitusi. Di bawah serangkaian perintah darurat yang dikeluarkan sejak Juli 2016, lebih dari 150.000 pejabat publik telah dipecat tanpa proses hukum, termasuk 5.800 akademisi. Berdasarkan pernyataan pemerintah, sasaran utamanya adalah para pegawai yang diduga memiliki ikatan dengan gerakan Gülenis, sebuah gerakan religius pimpinan kyai Fethullah Gülen yang kini menetap di AS.

Pemerintah Turki menggambarkan gerakan ini sebagai “organisasi teroris beraliran Fethullah” (FETÖ) dan menuduhnya sebagai organisasi utama yang bertanggung jawab atas upaya kudeta. Akan tetapi, Human Rights Watch tak melihat adanya bukti keterkaitan masing-masing akademisi ini, yang dapat mendukung kesimpulan bahwa mereka terlibat dalam kekerasan, merencanakan kudeta, atau tindakan lain yang dapat membenarkan pemecatan mereka.

Lebih lanjut, jelas bahwa operasi pembersihan ini mengincar kelompok masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang mengkritik pemerintah dan pembela hak asasi manusia. Tindakan yang mengincar para penandatangan petisi Akademisi untuk Perdamaian pada Januari 2016 adalah salah satu contohnya. Lebih dari 2.000 akademisi menandatangani petisi tersebut. Setidaknya 378 di antaranya telah diberhentikan dari universitas negeri tempat mereka bekerja, dan dilarang menjadi abdi negara di bawah peraturan darurat yang berlaku. Universitas negeri dan swasta juga memecat setidaknya 86 akademisi tanpa peraturan darurat. Ratusan lainnya masih menghadapi penyelidikan kedisiplinan.

Pada Januari 2017, menyusul kritik dari dunia internasional tentang minimnya proses hukum dalam pemecatan massal ini, pemerintah membentuk komisi ad hoc untuk meninjau keputusan pemecatan yang dikeluarkan selama masa darurat. Hak untuk mengajukan banding memang ada, namun mekanisme untuk mengupayakan ganti rugi dan kompensasi kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga pertengahan April, lebih dari 108.000 orang telah melayangkan permohonan peninjauan, namun sejauh ini komisi baru mengeluarkan putusan untuk 12.000 kasus. Komisi membatalkan pemecatan hanya di 310 kasus, dan tidak jelas berapa jumlah kasus, baik yang pemecatannya dibatalkan atau tidak, yang melibatkan akademisi.

Para akademisi yang dipecat via perintah darurat tidak memiliki hak untuk kembali ke jabatan mereka sebelumnya, meski komisi mengabulkan permohonan banding mereka. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pada Agustus 2017, akademisi akan dipekerjakan kembali utamanya di universitas-universitas yang didirikan setelah 2006 dan terletak di luar Istanbul, Ankara, dan Izmir. Ini berarti bahwa pintu dari semua universitas terkemuka di Turki telah tertutup bagi mereka.

Sementara itu, mereka yang terdampak menghadapi berbagai konsekuensi buruk lainnya. Mereka tak diperbolehkan bekerja di sektor pelayanan publik. Dalam beberapa kasus yang diamati Human Rights Watch, mereka dihalangi untuk menjalani profesi yang mereka pilih karena dilarang bepergian. Selain itu, nama mereka sudah masuk ke dalam “daftar hitam” di mata publik. Dalam setidaknya lima kasus yang diperiksa, para akademisi yang dipecat sama sekali tak dapat memperoleh pekerjaan karena sudah dicap sebagai “teroris”.

Di tiga kasus, anggota keluarga dari para akademisi yang dipecat oleh perintah darurat ini, seperti pasangan dan anak-anak mereka, juga dipecat dari pekerjaan mereka di sektor swasta. Setidaknya tiga orang kehilangan tunjangan kesehatan mereka. Semua paspor mereka disita, sehingga mereka tak mungkin ke luar negeri secara legal dan mencari pekerjaan di sana. Akademisi yang kini menetap di luar negeri meninggalkan Turki sebelum mereka dipecat via peraturan darurat ini.

Bayram Erzurumluoğlu, seorang associate professor di bidang sosiologi, diberhentikan dari Universitas Adıyaman berdasarkan surat perintah darurat yang dikeluarkan 1 September 2016. Pada 31 Oktober 2016, ia ditangkap dalam penggerebekan pagi buta di rumahnya di Adıyaman atas tuduhan merencanakan kudeta dan menjadi anggota organisasi kriminal bersenjata.

Polisi memeriksa Erzurumluoğlu, yang sebelumnya pernah terlibat menyelenggarakan program pertukaran mahasiswa internasional seperti Program Erasmus Eropa. Ia diinterogasi seputar perjalanannya mengunjungi sejumlah perguruan tinggi mitra dari Universitas Adıyaman di luar negeri. Polisi juga menanyakan tentang rekening yang ia miliki di Bank Asya, sebuah bank yang diasosiasikan dengan gerakan Gülenis dan kemudian ditutup oleh pihak berwenang.

Erzurumluoğlu mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian antara pihak universitas dengan bank itu, pegawai universitas menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank untuk mengakses transportasi publik, membayar makanan di kafetaria kampus, dan menggunakan kartu tersebut sebagai tanda pengenal untuk memasuki wilayah kampus. Polisi juga menanyakan “tujuannya” terkait sebuah survei sosiologi yang dipersiapkan oleh salah seorang mahasiswa Erzurumluoğlu sebagai bagian dari tugas kuliah. Survei ini memuat pertanyaan tentang apakah Partai Keadilan dan Pembangunan yang kini berkuasa akan mendulang hasil tak memuaskan pada pemilu mendatang.

Erzurumluoğlu dibebaskan bersyarat pada 8 November 2016 oleh Mahkamah Perdamaian Adıyaman. Meski belum dikenakan tuntutan, ia masih berada dalam penyelidikan. Erzurumluoğlu hingga kini tak mampu mendapat pekerjaan di Turki atau di luar negeri karena larangan bepergian yang diberlakukan kepadanya, dan komisi ini masih belum menyelesaikan kasusnya.

Di berbagai universitas negeri maupun swasta, pemberhentian akademisi berdampak signifikan bagi kelangsungan seluruh fakultas, dan mengakibatkan adanya tambahan beban kerja bagi akademisi yang tetap bekerja, serta berdampak pada kemampuan mahasiswa untuk melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan mereka.

Salah satu contohnya adalah Fakultas Ilmu Politik di Universitas Ankara, tempat 28 akademisi diberhentikan sejak 1 September 2016 hingga 7 Februari 2017. Kerem Altıparmak, salah seorang pegawai fakultas yang masih bekerja, memberitahu Human Rights Watch bahwa sepanjang semester musim gugur dan musim semi lalu, tidak ada penerimaan mahasiswa baru untuk program hak asasi manusia sebagai akibat dari pemberhentian pegawai. “Beban kerja bagi staf pengajar yang masih tinggal sangat besar,” ujarnya. “Fakultas kami praktis lumpuh.”
 

Akademisi

Sejumlah akademisi menjalani penyelidikan dan penuntutan pidana atas tuduhan terorisme yang dibuat-buat. Mereka termasuk orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan gerakan Gülenis, terlibat dalam percobaan kudeta, juga para akademisi yang menandatangani petisi Akademisi untuk Perdamaian. 

Suat Aşkın, asisten profesor di program studi manajemen, dipecat dari Universitas Adıyaman pada 1 September 2016 melalui sebuah perintah darurat. Polisi menggerebek kediamannya pada 31 Oktober 2016, lalu menangkapnya. Interogasi yang dilakukan polisi antara lain menanyakan tentang rekeningnya di Bank Asya, dan fakta bahwa dua anaknya bersekolah di sekolah swasta yang diasosiasikan dengan gerakan Gülenis. Polisi juga menanyakan tentang tujuan kepergiannya ke luar negeri, yang katanya untuk menghadiri lokakarya internasional tentang hak-hak disabilitas.

Mahkamah perdamaian Adıyaman membebaskan Suat Aşkın secara bersyarat pada 8 November 2016, tetapi polisi kembali menangkapnya sembilan hari kemudian setelah jaksa mengajukan banding atas perintah pengadilan di Urfa. Ia menjalani penahanan pra-peradilan selama 10 bulan, lalu dibebaskan bersyarat pada 15 September 2017. Ia masih menunggu dakwaan, meski penyelidikan pidana terhadapnya terus berlanjut. Ia tak memperoleh informasi apa pun tentang bukti terhadap tuduhan kepadanya, maupun alasan ia diberhentikan. Komisi belum meninjau kasusnya ini.

Setidaknya 265 akademisi yang menandatangani petisi Akademisi untuk Perdamaian kini menjalani persidangan, dan ratusan lainnya telah diselidiki atas tuduhan menyebarkan propaganda untuk organisasi teroris. Petisi yang ditandatangani pada Januari 2016 tersebut mengecam operasi keamanan pemerintah Turki terhadap gerakan pemuda bersenjata dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) di sejumlah kota di wilayah tenggara Turki. Tindakan keras pemerintah ini berdampak sangat merugikan bagi populasi sipil Kurdi. Petisi tersebut kini telah ditandatangani oleh lebih dari 2.000 akademisi di Turki dan ratusan lainnya di luar negeri.

Tuduhan identik terhadap masing-masing akademisi yang dituntut atas tuduhan terkait dengan penandatanganan petisi ini dituangkan dalam surat dakwaan setebal 17 halaman. Tetapi, masing-masing proses pidana dilakukan secara terpisah, dan jaksa tidak memilih untuk mendakwa semua akademisi sekaligus. Persidangan dimulai pada 5 Desember 2017. Hingga 26 April 2018, sidang pengadilan telah berjalan bagi 200 akademisi, dan 12 orang menjalani apa yang disebut di Turki sebagai hukuman penjara yang “ditangguhkan”.

Hukuman penjara yang ditangguhkan itu tidak dilaksanakan dan akan dihapus dari rekam jejak mereka apabila untuk kurun waktu tertentu mereka tidak mengulang pelanggaran. Pelanggaran berulang bisa termasuk mengekspresikan opini kritis terhadap kebijakan pemerintah, ikut serta dalam unjuk rasa atau protes, atau menerbitkan karya akademik yang topik-topiknya dilarang oleh pihak berwenang Turki.

Pada 4 April, seorang dosen di Universitas Galatasaray, Zübeyde Füsun Üstel, dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan telah mengajukan banding. Kasus-kasus baru diperkirakan akan dibuka dalam beberapa bulan ke depan.

Pada 12 April, Pengadilan Hukuman Berat ke-32 di Istanbul menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan tiga bulan yang ditangguhkan kepada asisten profesor psikologi sosial, Yasemin Gülsüm Acar, atas dakwaan propaganda untuk organisasi teroris sehubungan dengan petisi yang ia tanda tangani. Acar, yang mengajar di universitas swasta di Istanbul, Universitas Özyeğin, telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
 

Mahasiswa

Pada 19 Maret 2018, sekelompok mahasiswa melakukan unjuk rasa damai untuk memprotes sebuah stand yang didirikan oleh kelompok mahasiswa lainnya di kampus Universitas Boğaziçi. Stand tersebut dibuat untuk mendukung operasi militer Turki di Afrin, sebuah distrik di wilayah barat laut Suriah. Erdoğan menyebut para mahasiswa yang melakukan protes sebagai “pengkhianat negara” dan “pemuda teroris”, serta mendesak agar hak mereka untuk menuntut ilmu di universitas itu dicabut.

Polisi mulai melakukan turun tangan sejak 22 Maret dengan menahan 24 mahasiswa atas dugaan partisipasi mereka dalam aksi protes damai tersebut. Empat belas orang di antaranya ditempatkan dalam penahanan pra-peradilan atas tuduhan menyebarkan propaganda untuk organisasi teroris, sementara 10 lainnya dibebaskan, 8 di antaranya dengan pembebasan bersyarat. Dua mahasiswa laki-laki yang ditahan pada 12 April dan dua hari kemudian dipindahkan ke penahanan pra-peradilan memberitahu pengacara yang mengunjungi mereka di penjara, bahwa mereka telah disiksa dalam tahanan. Berdasarkan pernyataan para pengacara, kedua mahasiswa itu dipukuli, ditelanjangi, dan diancam dengan kekerasan seksual di Direktorat Keamanan Istanbul di Vatan Caddesi. Human Rights Watch mencatat adanya peningkatan kekerasan dalam penahanan kepolisian di Turki selama dua tahun terakhir.

Salah seorang pengacara memberitahu Human Rights Watch bahwa diperkirakan akan ada lebih banyak penahanan, dan setidaknya satu mahasiswa berhenti menghadiri kuliah karena takut ditangkap.

Polisi menahan Kübra Sağı, mahasiswi sastra dan sejarah di Universitas Boğaziçi yang menjadi ketua komisi sastra Kurdi di klub sastra mahasiswa di kampusnya, dalam sebuah penggerebekan polisi di asrama kampusnya pada 22 Maret. Mereka menginterogasi Sağır tentang persiapan aksi protes anti-perang dan dua slogan yang digunakan pada acara 19 Maret. Padahal, kedua hal tersebut sama sekali tidak menyerukan kekerasan.

Pada 3 April, Mahkamah Perdamaian Istanbul ke-6 mengabulkan permintaan jaksa untuk menangkapnya, dan menunggu persidangan atas dakwaan propaganda terorisme. Kini ia berada di Penjara Perempuan Bakırköy. Pengacara Sağır memberitahu Human Rights Watch bahwa berkas kasusnya tunduk pada aturan kerahasiaan, sehingga ia tidak dapat mengakses bukti yang digunakan untuk mendakwa kliennya.

Seorang mahasiswa yang minta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan mengatakan bahwa kegiatan kampus, khususnya terkait dengan aktivisme dan perjuangan hak, berada di bawah tekanan luar biasa, baik dari pihak luar maupun pengelola kampus. Mahasiswa tersebut mengatakan bahwa universitas kini kian sering menggunakan ancaman tindakan disipliner untuk mencegah mahasiswa berpartisipasi dalam aksi protes politik damai di wilayah kampus. Kata mahasiswa ini, kelompok-kelompok nasionalis kian meningkatkan ancaman dan intimidasi terhadap para aktivis mahasiswa, yang mengakibatkan para aktivis mahasiswa merasa terancam. “Kami sangat ketakutan,” kata mahasiswa itu. “Pemikiran kami, pendapat kami, bahkan badan kami kini menjadi sasaran kekerasan dari semua sisi. Sekarang kami tak hanya harus berpikir dua kali, tapi bahkan tiga atau empat kali sebelum kami menulis atau mengucapkan sesuatu.”
 

Karya Akademik

Hampir semua akademisi yang diwawancarai mengatakan bahwa pemerintah dan pengelola universitas telah melakukan intervensi untuk mencegah akademisi melaksanakan penelitian atau menghadiri konferensi mengenai isu-isu yang dianggap kritis.

Di satu kasus, komisi etik universitas menunda selama empat bulan pengabulan permohonan izin untuk proyek penelitian enam bulan tentang isu Kurdi dengan alasan topik penelitian tersebut terlalu sensitif. Kerem Altıparmak mengatakan bahwa permohonan izinnya ditolak pada lima kesempatan untuk menghadiri konferensi tentang hak asasi manusia internasional dan keadaan darurat di Turki. 

Seorang akademisi yang meminta diberi status anonim mengatakan bahwa pihak pengelola universitas tempatnya bekerja mulai turut campur dalam mengatur topik-topik publikasi dan meminta staf untuk tidak menggelar konferensi, lokakarya, atau panel tentang “isu-isu sensitif” agar tidak “memicu amarah pemerintah.” Setidaknya dua akademisi mengatakan bahwa staf akademik senior menolak mendampingi mahasiswa dalam merampungkan makalah akhir tentang topik-topik “sensitif” seperti isu Kurdi.
 

Sensor diri

Tekanan pemerintah ini telah menciptakan lingkungan yang memaksa orang-orang melakukan penyensoran diri di lingkungan kampus-kampus di Turki. Baik akademisi maupun mahasiswa berulang kali memberi tahu Human Rights Watch, bahwa topik-topik tertentu dilarang untuk dibahas, seperti keadaan darurat yang berlaku saat ini, pemecatan dan segala tindakan yang dilakukan atas dasar perintah darurat, atau operasi militer pemerintah Turki di distrik Afrin, Suriah. Dalam beberapa kasus yang didokumentasikan oleh Human Rights Watch, sejumlah universitas swasta meminta tenaga pengajar untuk tidak menggelar konferensi, panel, atau seminar mengenai topik-topik yang dianggap “sensitif” atau kritis terhadap pemerintah Turki.

Yücel Demirer, peneliti ilmu politik yang turut menandatangani petisi Akademisi untuk Perdamaian, diberhentikan melalui sebuah surat keputusan darurat yang dikeluarkan dari universitasnya di Kocaeli. Ia menuturkan, “Universitas berada dalam keadaan yang memprihatinkan. Mutu akademia menurun drastis. Kini tak ada seorang pun yang dapat berbicara dengan bebas dan tanpa rasa takut.”

Altıparmak dari Universitas Ankara mengatakan, “Pendapat kritis telah dikekang. Bahkan dalam percakapan umum melalui email, tak ada seorang pun yang membuat komentar yang bisa diartikan sebagai komentar kritis terhadap universitas, pihak pengelola, atau pemerintah.” Ia lebih lanjut menceritakan bahwa pemerintah bukan satu-satunya pihak yang mengawasi pendapat kritis, “Banyak profesor dan dosen sangat berhati-hati saat berbicara di hadapan mahasiswa.” Katanya, ada semakin banyak kasus di mana mahasiswa merekam sesi kuliah kemudian mengadukan kepada pihak administrasi tentang ucapan yang dianggap terlalu kritis atau menentang.

 

Kata seorang akademisi yang minta namanya dirahasiakan, penyensoran diri telah menjadi “faktor penghambat utama” di dunia akademia di Turki. “Saya menyesuaikan cara saya mengekspresikan diri dalam kuliah, juga cara saya menyajikan kuliah. Bahasa yang saya gunakan dalam bekerja telah berubah.”
 

Kebebasan akademik dilindungi dalam hukum hak asasi manusia internasional

Kebebasan akademik dilindungi dalam hukum hak asasi manusia internasional. Kebebasan akademik meliputi hak-hak bagi individu yang menjadi anggota akademia, seperti kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat dan berkumpul, juga mencakup otonomi bagi lembaga pendidikan, yang seharusnya bebas dari campur tangan negara terhadap misi pendidikan universitas.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mana Turki merupakan salah satu pihak yang turut menjadi bagian, melindungi hak-hak pendidikan. Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menemukan bahwa pemenuhan hak-hak untuk memperoleh pendidikan ini bergantung pada kekebasan akademik. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Turki juga merupakan salah satu pihak, melindungi hak-hak individu terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul.

Kebebasan akademik juga dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi di bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang mana Turki merupakan salah satu pihak. Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa dalam kasus Sorguç v. Turki bahwa “pentingnya kebebasan akademik [...] meliputi kebebasan akademisi untuk secara bebas mengekspresikan pendapat mereka tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja dan kebebasan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran tanpa dibatasi.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic