Skip to main content

(Beirut) - Arab Saudi menahan ribuan orang selama lebih dari enam bulan, bahkan di beberapa kasus lebih dari satu dekade, tanpa menyerahkan mereka ke pengadilan untuk menjalani proses pidana. Jaksa Agung Arab Saudi seharusnya segera menuntut atau membebaskan seluruh terdakwa pidana dan berhenti menahan orang secara sewenang-wenang.

Mohammad bin Salman, ketika masih menjabat sebagai Wakil Putra Mahkota, menghadiri upacara kelulusan di King Faisal Air College di Riyadh, Arab Saudi, 25 Januari 2017.  © 2017 Reuters

Human Rights Watch menganalisis data dari pangkalan data daring milik Kementerian Dalam Negeri, yang mengungkap bahwa pihak berwenang telah menahan 2.305 orang dalam penyidikan selama lebih dari enam bulan tanpa menyerahkan mereka ke hakim. Jumlah orang yang ditahan berkepanjangan ini tampak meningkat dramatis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Analisis serupa oleh Human Rights Watch pada Mei 2014 menunjukkan bahwa hanya 293 orang yang ditahan dalam penyidikan pada periode tersebut. 

“Jika pihak berwenang Saudi bisa menahan seseorang selama berbulan-bulan tanpa tuduhan apa pun, maka jelas bahwa sistem peradilan pidana di Saudi masih cacat dan timpang, malah sepertinya kian memburuk,” ujar Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch untuk kawasan Timur Tengah. “Sebutan ‘Visi 2030’ milik MBS seolah-olah menggambarkan lamanya masa penahanan tanpa proses peradilan, alih-alih menunjukkan aspirasi rentang waktu untuk reformasi.” 

Tindakan penahanan sewenang-wenang oleh Saudi Arabia kian menuai sorotan sejak 4 November 2017, ketika 381 orang ditangkap massal atas tuduhan korupsi. Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran tentang hak asasi manusia, dan tampaknya dilakukan di luar jalur hukum apa pun. Para tahanan dipaksa membayar dengan aset finansial dan bisnis mereka agar dapat dibebaskan.

Hukum Acara Pidana Arab Saudi mengatur bahwa seseorang dapat ditahan tanpa tuduhan hukum hingga lima hari, dan dapat diperbarui hingga enam bulan atas perintah Biro Penyidikan dan Penuntutan (kini menjadi Penuntutan Umum). Setelah enam bulan, hukum mewajibkan agar para tahanan “langsung diserahkan ke pengadilan yang kompeten, atau dibebaskan.”

Kementerian Dalam Negeri membuat pangkalan data “Jendela Komunikasi” daring pada 2013. Data tidak mengidentifikasi para tahanan berdasarkan nama, tetapi memuat inisial, kewarganegaraan, jenis identifikasi, lima angka terakhir paspor bagi warga asing atau nomor identifikasi kependudukan bagi warga Saudi, tanggal penahanan, dan status kasus mereka.

Setelah itu, masih pada tahun yang sama, Kedutaan Arab Saudi di London mengirimkan surat kepada Human Rights Watch yang menyatakan: “[dengan] membangun situs web ini, pemerintah Arab Saudi jelas-jelas sedang menunjukkan niat untuk bertindak transparan dalam menangani tahanan. Tindakan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua orang.”

Portal data memuat enam status kasus yang mungkin berlaku: “dalam penyidikan,” “berkas kasus berada di Biro Penyidikan dan Penuntutan,” “berkas kasus dalam tinjauan pengadilan,” “dalam proses melengkapi prosedur untuk merujuk kepada jaksa penuntut agar dapat membangun kasus tuntutan,” “divonis”, dan “vonis dikenakan banding.” Dari semua status ini, hanya “divonis” dan “vonis dikenakan banding” yang dapat mengindikasikan penahanan praperadilan.

Human Rights Watch menganalisis data pada 2 April, dengan menggunakan data yang terakhir diperbarui 31 Maret. Dari 5.314 orang yang tercatat dalam pangkalan data, 3.380 telah ditahan selama lebih dari enam bulan tanpa vonis atau “berkas kasus dalam tinjauan peradilan”, termasuk 2.949 orang ditahan selama lebih dari setahun dan 770 di atas 3 tahun. Pangkalan data mengindikasikan bahwa aparat Saudi menahan 2.305 orang “dalam penyidikan” selama lebih dari enam bulan, 1.875 orang lebih dari setahun, sementara 251 orang telah ditahan di atas tiga tahun.

Pihak berwenang Saudi telah menahan seorang warganya tanpa divonis sejak September 2003 dan seorang lainnya masih ditahan “dalam penyidikan” sejak Desember 2006. Dari 251 orang yang ditahan “dalam penyidikan” selama lebih dari tiga tahun, 233 di antaranya adalah warga Saudi.

“Kita seolah-olah kembali ke dunia Kafka versi Saudi ketika aparat menahan warga selama lebih dari satu dekade tanpa tuntutan yang jelas dengan alasan mereka sedang ‘dalam penyidikan’,” kata Whitson. Hal ini praktis berarti pihak berwenang dapat menahan dan memenjarakan siapa pun yang mereka inginkan dengan mengklaim bahwa para tahanan masih dalam penyidikan, tak peduli berapa lama penyidikan tersebut dilakukan.” 

Pangkalan data tidak memberi informasi tentang apakah pihak berwenang telah mengizinkan para tahanan untuk meminta pembebasan dengan jaminan atau sistem serupa. Data juga tidak mengungkap apakah pihak berwenang telah secara resmi mengajukan tuntutan pidana kepada para tahanan yang kasusnya telah dirujuk ke Kejaksaan Umum, atau menyerahkan mereka ke hadapan hakim.

Pada 1 Februari, Human Rights Watch menulis surat kepada Sheikh Saud Al-Mojeb, Jaksa Agung Saudi, meminta penjelasan darinya mengenai tingginya angka kasus penahanan tanpa pemeriksaan pengadilan. Namun hingga kini, surat tersebut belum ditanggapi.

Human Rights Watch telah mendokumentasikan tindakan penahanan sewenang-wenang oleh Saudi selama bertahun-tahun. Hasil tinjauan 2014 menunjukkan angka yang jauh lebih rendah untuk kasus-kasus yang diduga termasuk penahanan sewenang-wenang. Data tersebut menunjukkan 2.766 jumlah orang yang ditahan, 293 di antaranya tampak telah ditahan selama lebih dari enam bulan tanpa diajukan ke pengadilan, 16 orang ditahan lebih dari dua tahun, dan 10 orang telah ditahan selama 10 tahun lebih.

Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penahanan Sewenang-wenang mendefinisikan suatu penahanan sebagai penahanan sewenang-wenang apabila pihak berwenang gagal menegakkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, norma-norma yang berhubungan dengan hak atas proses hukum, termasuk hak untuk didengarkan di hadapan hakim segera setelah penahanan awal. Prinsip 11 dari Kumpulan Prinsip PBB tentang Perlindungan terhadap Semua Orang yang Berada dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan menyatakan bahwa seorang tahanan harus “segera diberikan kesempatan untuk dibawa ke hadapan hakim atau pejabat yudisial lainnya,” dan bahwa pihak yudisial atau pihak berwenang lainnya seharusnya memiliki kuasa untuk meninjau keputusan untuk melanjutkan penahanan.

Piagam Arab untuk Hak Asasi Manusia, yang diratifikasi oleh Arab Saudi pada 2009, juga menjamin hak setiap orang yang ditangkap atau ditahan atas tuntutan hukum untuk dibawa ke hadapan hakim atau pejabat hukum lainnya, dan diadili dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan. Piagam tersebut juga menyatakan bahwa, “Penahanan praperadilan tidak boleh diberlakukan sebagai peraturan umum.”

Penahanan tanpa tuntutan atau pemeriksaan pengadilan yang berkepanjangan tanpa adanya penyerahan ke hadapan hakim merupakan tindakan sewenang-wenang, serta melanggar hukum Saudi dan standar hak asasi manusia internasional.

“Janji Mohammad bin Salman untuk memodernisasi dan memperkuat peraturan hukum tidak akan berarti banyak jika pihak berwenang tetap dapat mengurung ribuan orang selama bertahun-tahun tanpa nasib yang jelas,” tegas Whitson. 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.