Skip to main content

Pulangkan Terpidana Mati asal Pakistan di Indonesia yang Sakit Keras

Pemimpin Pakistan Semestinya Menyuarakan Kasus ini Saat Presiden Jokowi Berkunjung

Para aktivis dari Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) membawa plakat dalam sebuah aksi demonstrasi di Islamabad, Pakistan pada 10 Oktober 2015.  © 2015 Getty Images

Kunjungan Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo ke Pakistan pekan ini bisa menentukan bagaimana Zulfiqar Ali menghabiskan hari-hari terakhirnya - menunggu pelaksanaan hukuman matinya di Indonesia, atau bersama keluarganya di Pakistan.

Ali (53 tahun) yang adalah ayah dari lima anak asal Lahore, ditangkap tahun 2004 di Indonesia, dan didakwa memiliki 300 gram heroin, dan dijatuhi hukuman mati. Pada 2016, Indonesia menginformasikan kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta bahwa Ali akan segera dieksekusi.

Pengacara Ali menduga ada pelanggaran berat dalam proses hukum di setiap tahap proses persidangan dan banding. Kata mereka Ali telah didiagnosis menderita kanker hati stadium lanjut dengan harapan hidup selama tiga bulan.

Indonesia mengakhiri moratorium tidak resmi atas hukuman mati yang berlangsung selama empat tahun pada bulan Maret 2013. Pemerintah Indonesia menyebut eksekusi pengedar narkoba ini sebagai “terapi kejut” dan Presiden Jokowi telah menjadikannya sebagai sebuah isu kebijakan yang khas.

Eksekusi terhadap Ali semula dijadwalkan pada Juli 2016, namun ia hukuman itu ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah ada campur tangan diplomatik yang dilakukan  pemerintah Pakistan dan tekanan dari beberapa kelompok hak asasi manusia. Tapi dia tetap menyandang status terpidana mati.

Kekurangan dalam penggunaan hukuman mati di Indonesia disoroti dalam sebuah penyelidikan pada Juli 2016 yang digelar Ombudsman Indonesia yang menemukan adanya pengabaian hak hukum dalam sebuah kasus yang melibatkan seorang warga negara Nigeria. Pada Januari 2015, eksekusi seorang warga negara Brasil menyebabkan krisis diplomatik antara Indonesia dan Brasil. Presiden Jokowi dengan mengagumkan berusaha mencegah eksekusi terhadap orang Indonesia yang dinyatakan bersalah di luar negeri, tapi upayanya itu dilemahkan karena begitu mudahnya ia menerima hukuman mati di dalam negeri.

Perdana Menteri Pakistan Shahid Khaqan Abbasi semestinya mendesak Presiden Jokowi untuk meringankan hukuman Zulfiqar Ali dan membebaskannya dengan alasan medis sehingga dia bisa menghabiskan hari-hari terakhir bersama keluarganya. Tapi pemerintah Pakistan juga bisa membuat kasusnya lebih kuat – dan membawa Pakistan ke dalam lingkaran negara yang sedang tumbuh – dengan menghentikan hukuman mati yang mereka terapkan.

Perdana Menteri Abbasi dan Presiden Jokowi masing-masing dapat mengakhiri rangkaian pembunuhan ini dengan mengakui kegagalan hukuman mati yang terdokumentasi dengan baik sebagai penghalang kejahatan dan mengembalikan moratorium tidak resmi atas hukuman mati – sebagai langkah awal untuk melarang praktik yang lekat dengan kekejaman ini.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country