Skip to main content

Panduan Bank Dunia Mengabaikan HAM

Mengabaikan Instruksi-instruksi Pencegah Kerusakan Akibat Proyek Perbankan

Para anggota komunitas Danau Boeung Kak di Kamboja berunjuk rasa di depan blokade polisi pada Desember 2012, pada hari kedua pengadilan aktivis Yorm Bopha, yang terancam pidana karena berbicara tentang penggusuran yang berkaitan dengan proyek yang didanai Bank Dunia.   © 2012 John Vink/Magnum Photos

Dalam empat tahun terakhir, Bank Dunia merombak aturan-aturan yang diterapkan demi mencegah atau mengurangi kerusakan sosial dan lingkungan akibat proyek-proyek pembangunan yang didanainya. Namun, Hak Asasi Manusia (HAM) sama sekali tak dibicarakan dalam aturan-aturan yang baru.
 

Seperangkat aturan bernama Kerangka Kerja Sosial dan Lingkungan ini tak mencantumkan standar-standar HAM yang disepakati secara internasional. Catatan-catatan pemandu rancangan aturan yang terbit pada 2 November, yang dimaksudkan sebagai petunjuk praktis buat menerapkan kerangka kerja tersebut pun mengabaikan standar-standar HAM.

Human Rights Watch berharap sedikitnya Catatan-Catatan Pemandu yang bersifat tak mengikat itu mencantumkan standar-standar HAM dan menyediakan petunjuk praktis bagi para peminjam dana agar proyek-proyek pembangunan yang mereka ongkosi tak malah merugikan masyarakat yang semestinya mereka layani. Tetapi jauh panggang dari api. Kenyataannya, rancangan aturan baru itu justru memberikan keleluasaan bagi para peminjam dana buat menghindari standar-standar HAM.

Kerangka kerja itu menuntut para peminjam agar menghormati kewajiban-kewajiban internasional yang "mengatur proyek secara langsung di bawah kesepakatan dan persetujuan internasional terkait", yang semestinya termasuk standar-standar HAM. Sedangkan catatan pemandu hanya mengulang pernyataan kabur tersebut alih-alih menerangkan secara spesifik kewajiban-kewajiban apa sajakah yang dimaksud sesuai dengan hukum internasional, bagaimana cara menentukan apakah suatu proyek diatur oleh hukum tertentu, dan bagaimana selama ini perkara itu dijalankan.

Setali tiga uang, aturan nondiskriminasi dalam kerangka kerja itu hanya mengacu kepada kelompok-kelompok "lemah dan terpinggirkan" dan tidak mendaftar asas-asas kokoh yang diatur hukum HAM. Menyusul permohonan berulang oleh sejumlah organisasi nonpemerintah, bank dunia menerbitkan daftar kelompok yang harus dilindungi keluaran pemerintah, tetapi daftar itu tetap luput mencantumkan beberapa asas perlindungan menurut hukum HAM, termasuk diskriminasi berdasarkan bahasa, karakteristik seksual, status perkawinan, dan afiliasi politik. Catatan pemandu tidak mengoreksi kekurangan tersebut.

Lebih jauh, catatan pemandu memerintahkan para peminjam dana untuk melakukan "upaya khusus” yang tak jelas maksudnya buat memastikan bahwa proses konsultasi melibatkan kelompok-kelompok terpinggirkan, tetapi ia tak menyediakan petunjuk konkret tentang bagaimana melakukan hal tersebut, juga bagaimana cara melindungi hak-hak para pemrotes proyek atau cara melibatkan masyarakat secara langsung.

Apabila Bank Dunia serius hendak membuat para peminjam dananya menerapkan Kerangka Kerja Sosial dan Lingkungan yang baru, ia harus melengkapi catatan pemandu dengan petunjuk-petunjuk praktis.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country