Skip to main content

Dukungan Suam-suam Kuku Indonesia terhadap LGBT di PBB

Kesempatan yang Terlewatkan untuk Membela Minoritas Teraniaya

Sebuah kelompok yang menentang komunitas Lesbian, Gay dan Transjender (LGBT) sedang bersiap untuk menghadapi kelompok pro-LGBT yang melakukan protes tandingan di Monumen Tugu, Yogyakarta, pada 23 Pebruari.   © 2016 Andreas Fitri Atmoko/Antara

Pekan ini, di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Indonesia menerima dua rekomendasi negara-negara anggota PBB untuk memperbaiki keadaan bagi kelompok-kelompok gender minoritas -- sebuah langkah yang baik. Namun, setelah 18 bulan kita disuguhi pertunjukan kebencian terhadap golongan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) oleh sejumlah pejabat negara dan politikus yang memantik kobaran tindak kekerasan dan gangguan, pemerintah semestinya berbuat lebih.

Pada mulanya Indonesia menengarai akan menolak semua rekomendasi terkait LGBT dalam Tinjauan Periodik Universal (UPR), proses di mana setiap negara anggota PBB ditinjau catatan HAM-nya empat tahun sekali. Tetapi pekan ini, pemerintah Indonesia mengumumkan akan menerima dua usulan samar untuk "mengambil langkah-langkah lebih jauh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua pejuang HAM," termasuk para aktivis LGBT, dan sebuah janji untuk menerapkan hak-hak kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul, serta mengutamakan kesetaraan dan sikap tak tebang pilih -- termasuk bagi golongan LGBT.

Namun, janji-janji itu tak membuat kita melupakan keengganan Indonesia menjawab tuntutan-tuntutan yang lebih spesifik, misalnya "mencabut atau merevisi beberapa undang-undang, terutama Qanun Jinayat, peraturan pidana Islam di Aceh, yang mengkriminalisasi hubungan seksual suka sama suka antar orang dewasa berjenis kelamin sama," juga penolakan Indonesia untuk "melindungi hak-hak...golongan [LGBT] melalui tindakan hukum terhadap hasutan kebencian dan kekerasan, pula merevisi aturan-aturan yang punya imbas diskriminatif."

Keputusan-keputusan di Jenewa itu tentu punya akibat di dalam negeri.

Pada 2012, dalam putaran pertama peninjauan catatan HAM-nya di PBB, Indonesia menolak rekomendasi Spanyol untuk mencabut hukum lokal di Provinsi Aceh yang mengkriminalisasi seks atas dasar suka sama suka antar orang dewasa, dan menerapkan hukuman maksimum 100 kali cambukan di muka umum bagi para pelanggarnya. Pemerintah Indonesia mengklaim rekomendasi itu "tak mencerminkan situasi sesungguhnya di Aceh." Mei silam, dua pemuda membayar harga kelalaian pemerintah tersebut: polisi Syariah Aceh menggerebek rumah mereka, menahan dan mengadili, serta memecut mereka 83 kali di hadapan ribuan penonton yang mencemooh.

Rezim Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap diam -- bahkan sekadar bisik-bisik pun tak terdengar dari lembaga yang menggembar-gemborkan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai nilai inti. Janji-janji lemah pemerintah Indonesia di PBB gagal melepaskannya dari pantauan dan dugaan bahwa ia ambil bagian dalam kampanye kebencian terhadap LGBT dan persengkongkolan jahat dengan para pejabat yang mendukung kampanye tersebut.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic