Skip to main content

9 Maret 2016

Menteri Rudiantara

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Indonesia

Jalan Medan Merdeka Barat No. 9,

Jakarta 10110

Indonesia

 

Re: Kebebasan berekspresi dan kelompok LGBT di Indonesia

Yth. Menteri Rudiantara:

Kami mengirim surat ini atas nama Human Rights Watch untuk mendesak Anda agar menolak rekomendasi Komisi I DPR RI yang dibuat minggu lalu agar Kementerian Komunikasi dan Informasi menyusun undang-undang untuk  menyensor konten berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sebaliknya, kementerian juga harus mencabut kebijakan-kebijakan  yang baru-baru ini disahkan, yang sesungguhnya akan menodai kewajiban-kewajiban hukum internasional pemerintah Indonesia terhadap hak-hak kebebasan berpendapat dan non diskriminasi, serta bertentangan dengan perlindungan yang diberikan konstitusi Indonesia.

Human Rights Watch adalah lembaga swadaya masyarakat internasional yang menyelidiki dan membuat laporan soal pelanggaran hak asasi manusia di lebih dari 90 negara. Kami telah bekerja dengan berbagai isu hak asasi manusia di Indonesia selama hampir tiga dekade.

Human Rights Watch telah mengikuti dengan cermat berbagai pernyataan retorik anti-LGBT belakangan ini dari sejumlah pejabat di Indonesia. Pada 12 Februari, kami mengirim surat pada Presiden Joko Widodo mengungkapkan keprihatinan kami dan mendesak Presiden untuk menegaskan kembali dukungan terhadap hak-hak dasar kelompok LGBT Indonesia. [1] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia dan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), juga telah mengecam retorika anti-LGBT dari pejabat-pejabat negara tersebut. [2]

Pada kesimpulan yang dikeluarkan setelah perdebatan di Komisi I, sebuah komisi DPR yang bertanggungjawab untuk bidang pertahanan, hubungan luar negeri dan informasi, pada 3 Maret lalu, komisi ini menyatakan dukungannya terhadap “langkah-langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperketat kontrol siaran yang berkaitan dengan LGBT, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran dan penyiaran konten tentang LGBT.” Secara khusus Komisi I merekomendasikan kementerian dan KPI “menutup situs online yang mempromosikan dan menyebarkan propaganda LGBT dan membuat aturan terhadap hal-hal diatas.”

Kementerian Komunikasi dan Informasi secara terbuka menunjukkan niat untuk memenuhi rekomendasi ini. Kesediaan untuk aktif mendukung kebijakan ini menyangkal hak-hak kelompok LGBT di Indonesia, juga menambah gangguan yang telah ada sebelumnya, soal sensor konten terkait LGBT. Pada 12 Februari, kementerian meminta perusahaan aplikasi pesan (messaging app) untuk menghapus konten terkait LGBT dengan dalih bahwa hal itu tidak “menghormati budaya dan kearifan lokal di Negara di mana mereka memiliki sejumlah besar pengguna.” Pada 17 Februari kementerian mengumumkan akan melarang situs media sosial Tumblr untuk hosting “konten pornografi”, namun seorang pejabat kementerian menjelaskan bahwa larangan tersebut diperluas ke semua konten terkait LGBT.[3] . Keesokan harinya kementerian menyatakan bahwa itu bukan suatu larangan langsung untuk Tumblr, ia akan menjangkau semua perusahaan untuk meminta “swa sensor” untuk konten yang dilarang.[4]  Pada 23 Februari, kementerian juga mengumumkan pedoman pembatasan siaran yang menunjukkan laki-laki menggunakan “pakaian wanita” atau berbicara dengan gaya kewanitaan.[5] Keluarnya petunjuk ini bertepatan dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung sensor konten LGBT dalam siaran publik.[6]

Kementerian harus mengakhiri perkembangan tindakan-tindakan kemunduran ini, yang melanggar kewajiban Indonesia di bawah pasal 19 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Sensor ini juga bertentangan dengan pasal 28 konsitusi Indonesia. Komite Hak Asasi Manusia PBB, lembaga ahli independen yang menginterpretasikan ICCPR, menyatakan dalam Komentar Umum No.34 bahwa “hukum tidak boleh melanggar ketentuan non diskriminasi” ICCPR, dan batasan dalam hak kebebasan berekspresi “harus dipahami jelas dalam universalitas hak asasi dan prinsip non diskriminasi.”[7]

Pelapor khusus PBB tentang kebebasan berekspresi telah menyatakan bahwa “tindakan sensor tidak boleh didelegasikan kepada badan swasta (seperti perusahaan internet) dan tak ada seorang pun yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas konten di internet kecuali penulisnya sendiri.” [8] Setelah Presiden Joko Widodo mengunjungi markas Facebook di Amerika Serikat pada 22 Februari, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan: “Presiden datang ke Silicon Valley karena kami ingin bermitra dengan penyedia media sosial dalam membangun perdamaian dan toleransi.” Tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi menciptakan kebencian dan stigma terhadap kelompok LGBT, dan ini bertentangan dengan tujuan presiden.

Kementerian harus menolak permintaan untuk menyensor konten terkait LGBT dan tidak memaksa perusahaan Internet untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut.

 

Hormat Kami,

 

Brad Adams

Direktur Wilayah Asia

Human Rights Watch

 

Graeme Reid

Direktur Program Hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender

Human Rights Watch

 

CC:

Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia
Istana Merdeka
Jakarta 10110
Indonesia

 

[1] Surat Human Rights Watch kepada Presiden Joko Widodo tentang hak LGBT  12 Februari  2016, https://www.hrw.org/news/2016/02/11/letter-president-widodo-re-lgbt-rights-indonesia.

[2] KomnasHAM, “Siaran Pers Pernyataan Sikap Komnas HAM Atas Situasi Yang Dialami Komunitas LGBT,” 4 Februari 2016, http://www.komnasham.go.id/kabar-latuharhary/siaran-pers-pernyataan-sikap-komnas-ham-atas-situasi-yang-dialami-komunitas-lgbt (diakses 8 Maret 2016); Jakarta Post, “Protect rights of LGBTIQ, civic groups tell govt,” 28 Januari 2016, http://www.thejakartapost.com/news/2016/01/28/protect-rights-lgbtiq-civic-groups-tell-govt.html (diakses 8 Maret 2016).

[3] Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Siaran Pers Tentang Klarifikasi Kemkominfo mengenai Rencana Pemblokiran Situs Tumblr,” 17 Februari 2016, http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6808/Siaran+Pers+No.20-PIH-KOMINFO-2-2016+tentang+Klarifikasi+Kemkominfo+mengenai+Rencana+Pemblokiran+Situs+Tumblr/0/siaran_pers#.Vsz9p_krLcs (diakses 8 Maret 2016); Jakarta Post, “Tumblr to be blocked in Indonesia due to pornography, LGBT content: Govt,” 18 Februari 2016, http://www.thejakartapost.com/news/2016/02/18/tumblr-be-blocked-indonesia-due-pornography-lgbt-content-govt.html (diakses 8 Maret 2016).

[4] Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Siaran Pers Tentang Klarifikasi Kemkominfo mengenai Rencana Pemblokiran Situs Tumblr,” 17 Februari 2016, http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6808/Siaran+Pers+No.20-PIH-KOMINFO-2-2016+tentang+Klarifikasi+Kemkominfo+mengenai+Rencana+Pemblokiran+Situs+Tumblr/0/siaran_pers#.Vt4yWvkrLIW (diakses 8 Maret 2016).

[5] Komisi Penyiaran Indonesia, “Edaran kepada Seluruh Lembaga Penyiaran Mengenai Pria yang Kewanitaan,” 23 Februari 2016, http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/33267-edaran-kepada-seluruh-lembaga-penyiaran-mengenai-pria-yang-kewanitaan (diakses 8 Maret 2016).

[6] Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Propaganda LGBT Dilarang Masuk Dunia Anak-Anak,” 1 Februari 2016, http://www.kpai.go.id/berita/propaganda-lgbt-dilarang-masuk-dunia-anak-anak/ (diakses 8 Maret 2016); Komisi Penyiaran Indonesia, “KPI Larang Promosi LGBT di TV dan Radio,” 12 Februari 2016, http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/33218-kpi-larang-promosi-lgbt-di-tv-dan-radio (diakses 8 Maret 2016).

[7] UN Human Rights Committee, General Comment No. 34 on Article 19: Freedoms of opinion and expression, CCPR/C/GC/34, September 12, 2011, paras.  26 and 32.

[8] Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Laporan Pelapor Khusus bidang promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Frank La Rue, A/HRC/17/27, 16 Mei 2011, http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_en.pdf (diakses 8 Maret 2016).

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic