Skip to main content

(New York) – Pemerintah Indonesia harus menolak usulan Komite I DPR RI untuk menyensor media yang berkaitan dengan masalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), kata Human Rights watch hari ini dalam sebuah surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Usulan tersebut menyusul serangkaian pernyataan retorik sejumlah pejabat pemerintah yang mengatakan bahwa standar diskriminasi tersebut harus dijadikan undang-undang.

“Usulan sensor siaran dengan konten LGBT menandakan sebuah serangan baru pada komunitas LGBT di Indonesia,” ujar Phelim Kine, Wakil Direktur Human Rights Watch wilayah Asia. “Akses informasi mengenai orientasi seksual dan identitas gender adalah hak dasar yang harus dibela pemerintah, bukan justru disangkal.”

Pemerintah Indonesia harus berhenti mencari cara menyensor dan membungkam kelompok LGBT, dan internet serta perusahaan aplikasi seluler harus menolak tindakan pemerintah tersebut, ujar Human Rights Watch. Internet telah menjadi ruang transformatif bagi aktivis hak asasi manusia dengan menawarkan perlindungan dan akses informasi penting bagi kelompok LGBT. Perusahaan internet punya tanggungjawab untuk membela hak-hak pengguna (user) mereka untuk mengakses informasi dengan menolak langkah pemerintah untuk melemahkan hak-hak tersebut. 

Pada 3 Maret 2016, Komisi DPR RI untuk Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi, atau Komisi I, merekomendasikan “langkah-langkah untuk (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk memperketat kontrol terhadap siaran konten terkait LGBT, serta sanksi tegas untuk pelanggaran penyiaran konten LGBT.” Secara khusus, Komisi I merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup situs online yang “mempromosikan dan menyebarkan” konten terkait LGBTdan menyusun peraturan yang diperlukan untuk mendukung tindakannya. Kementerian telah secara terbuka menyatakan niatnya memenuhi rekomendasi ini.

Pada 12 Februari, kementerian meminta perusahaan aplikasi pesan untuk mengapus konten yang tidak “menghormati budaya dan kearifan lokal di Negara di mana mereka punya banyak pengguna”.

Sebuah perusahaan aplikasi pesan seluler Jepang, LINE, menghormati himbauan tersebut dengan menghapus “stiker” bertema LGBT dari layanan mereka.  Perusahaan ini sebelumnya memasukkan gambar yang didesain oleh kelompok transgender Indonesia.

Pada 17 Februari, kementerian mengeluarkan larangan untuk situs media sosial Tumblr karena hosting “konten pornografi” termasuk informasi terkait LGBT non pornografi. Kementerian kemudian menyatakan bahwa hal ini berlaku untuk Tumblr dan Yahoo!, sebagai pemilik Tumblr, dan meminta mereka lakukan “swa sensor” konten yang dilarang.

Pada 23 Februari, kementerian mengumumkan pedoman pembatasan siaran yang menampilkan laki-laki memakai “pakaian feminine” atau berbicara dengan gaya feminin. Petunjuk ini bertepatan dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Penyiaran Indonesia mendukung penyensoran konten terkait LGBT dalam siaran publik.

Kementerian Komunikasi dan Informasi harus akhiri perkembangan regresif ini, yang melanggar hak kebebasan berekspresi dan non-diskriminasi berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Tindakan yang diusulkan juga bertentangan dengan pasal 28 konstitusi Indonesia.

“Pemerintah Indonesia harus melindungi, bukan membatasi, hak-hak warga untuk kebebasan berekspresi dan akses informas,” ujar Kine. “Kementerian Komunikasi dan Informasi harus menolak keras usulan apapun untuk menyensor informasi LGBT sebagai tanda pemerintah membela hak-hak universal dan melawan diskriminasi.” 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic