Skip to main content

Indonesia: Larang Radio dan TV Siarkan LGBT

Retorika pemerintah Indonesia gencar mengecam kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender berlanjut dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang TV dan radio menyiarkan program yang mengampanyekan LGBT, terutama program yang menggambarkan LGBT sebagai sesuatu yang “normal”. Alasannya, melindungi anak-anak.

Dalam pertemuan minggu lalu, KPI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta TV dan radio blokir tayangan yang potensial menyebabkan anak-anak dan orang dewasa meniru “kebiasaan LGBT.”

Sensor ini salah. Pertama, momentum pengumuman blokir ini terkesan politis --sesaat setelah beberapa pejabat Indonesia mencela kelompok LGBT. Ia dilakukan dengan metode konyol: memblokir semua informasi soal gender dan seksualitas bertentangan dengan hak asasi manusia dan panduan pendidikan seksualitas bagi anak berdasarkan UNAIDS, UNICEF dan WHO.

UNICEF menyatakan dengan jelas, alih-alih memblokir informasi tentang LGBT, pemerintah mestinya,”mencabut aturan yang mendiskriminasi, terutama yang mengkriminalkan mereka yang … ‘mempromosikan’ homoseksualitas atau perkumpulan kelompok individu dan anak LGBT.” Komite PBB untuk Hak Anak mendesak pemerintah untuk mencabut aturan yang membatasi informasi LGBT dan “memastikan anak-anak yang termasuk dengan kelompok LGBTI atau anak dari keluarga LGBTI tidak mengalami diskriminasi dengan meningkatkan kesadaran publik akan persamaan dan prinsip non-diskriminasi terhadap orientasi seksual dan identitas gender.”

Kedua, sensor ini juga langgar mandat KPI sendiri. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012, KPI menuntut program tayangan “… tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.”

Rekam jejak KPI soal LGBT mengalami pasang surut. Pada 2012, para aktivis di Jakarta minta pertemuan dengan KPI untuk protes soal juri “Indonesian Idol” yang melecehkan kontestan laki-laki yang feminin. KPI cukup bias dalam menghadapi protes ini. Komnas HAM lantas diminta mediasi. Belakangan KPI minta maaf.

Bulan lalu beberapa pejabat buat pernyataan tajam menyerang LGBT. Aliansi Jurnalis Independen meminta media membuat liputan yang lebih bermutu soal hak LGBT. Pada 2014, PBB menyarankan KPI untuk mengembangkan “liputan soal LGBT yang tidak bias, konstruktif dan inklusif (dari orientasi seksual dan identitas gender) dan isu hak asasi manusia untuk memperbaiki opini publik.”

KPI harus segera mencabut keputusannya minggu lalu dan fokus menyuarakan hak-hak LGBT Indonesia untuk menyelamatkan banyak nyawa. 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic