Pada 4 Mei 2020, kepolisian Kalimantan Selatan menangkap dan menahan wartawan Diananta Putra Sumedi (kiri) di Banjarmasin, dengan tuduhan pencemaran nama lewat internet, yang bisa membuatnya dihukum paling lama enam tahun penjara.  

Pada 4 Mei 2020, kepolisian Kalimantan Selatan menangkap dan menahan wartawan Diananta Putra Sumedi (kiri) di Banjarmasin, dengan tuduhan pencemaran nama lewat internet, yang bisa membuatnya dihukum paling lama enam tahun penjara.  

© 2020 Aliansi Jurnalis Independen