Protes dan Hukuman

Tahanan Politik di Papua

Peta Papua

   

© 2006 Internasional Crisis Group

                                                                                                                                 

I. Ringkasan

Sangatlah aneh bahwa dalam era reformasi ini pendapat sebuah komunitas yang berbeda dari pendapat masyarakat luas harus dilenyapkan. 
- Pieter Ell, Pengacara Pembela dan Koordinator Kontras Papua, sebuah LSM hak asasi manusia tingkat nasional.[1]

Papua, yang terletak di ujung timur kepulauan Indonesia, merupakan salah satu tempat yang paling terpencil di negara ini. Keterpencilan ini, ditambah lagi dengan berbagai batasan yang ditetapkan pemerintah terhadap akses untuk memasuki kedua propinsi yang membentuk wilayah Papua ("Papua" dan "Irian Jaya Barat"), telah memberikan kontribusi pada sangat sedikitnya informasi mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah tersebut. Dengan terfokusnya perhatian internasional pada proses perdamaian dan rekonstruksi pasca-tsunami di propinsi Aceh, relatif hanya sedikit yang diketahui mengenai perkembangan terbaru situasi hak asasi manusia di Papua.

Salah satu konsekuensi dari keterpencilan Papua yaitu bahwa serangkaian putusan atas dakwaan kriminalyang terjadi pada beberapa tahun belakangan ini terhadap para aktifis politik damai tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Pemberontakan gerakan separatis bersenjata tingkat rendah di propinsi tersebut telah berakibat didatangkannya kekuatan militer dalam jumlah besar dan munculnya iklim yang dipenuhi kecurigaan dan rasa takut di kedua belah pihak. Seringkali rakyat Papua yang tidak terlibat dalam pemberontakan bersenjata terjebak dalam operasi pembersihan atau penangkapan anti gerakan separatis karena dicap sebagai pembuat onar hanya karena mereka mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, sebuah hak yang dilindungi oleh jaminan dasar internasional atas kebebasan berbicara.

Para aktifis pro-kemerdekaan seringkali menjadi sasaran penangkapan. Tanggal 1 Desember ditetapkan sebagai "hari nasional" oleh kaum nasionalis Papua, sebagai peringatan atas sebuah hari di tahun 1961 di mana sekelompok rakyat Papua, yang telah dijanjikan kemerdekaan oleh Belanda yang saat itu berkuasa, pertama kali mengibarkan bendera nasional Papua, bendera Bintang Kejora. Setiap tahun, rakyat Papua merayakan hari tersebut dengan mengibarkan, atau berusaha mengibarkan, kembali bendera mereka. Hampir setiap tahunnya upaya-upaya tersebut berujung pada bentrokan dengan pasukan keamanan lokal yang bermaksud menghentikan tindakan yang mereka anggap sebagai tindakan penghianatan terhadap Republik Indonesia. Bentrokan semacam itu hampir selalu diikuti dengan penangkapan, dan terkadang persidangan dan putusan, yang seringkali dijatuhkan terhadap ungkapan damai atas perbedaan pandangan politik. Di lain waktu, para aktifis ditangkap semata-mata hanya karena mereka mengungkapkan dukungan secara terbuka terhadap kemerdekaan Papua, atau karena menghadiri pertemuan damai untuk membicarakan penentuan nasib sendiri bagi Papua.

 

Human Rights Watch tidak mengambil posisi apapun mengenai klaim rakyat Papua atas penentuan nasib mereka sendiri, tetapi mendukung hak atas seluruh individu, termasuk para pendukung kemerdekaan, untuk mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai tanpa rasa takut akan penangkapan atau bentuk pembalasan lainnya. Pada kejadian di mana seorang individu ditangkap dan dipenjarakan karena berpartisipasi secara damai dalam upacara penaikan bendera secara simbolis, maka perlakuan semacam itu termasuk ke dalam penangkapan dan penahanan secara semena-mena yang merupakan pelanggaran terhadap standar-standar internasional.

Pihak berwenang Indonesia biasanya menggunakan dua pasal pidana untuk mendakwa para aktifis di Papua. Pasal yang pertama yaitu "penyebaran kebencian" (Haatzai Artikelen) yang telah ada sejak zaman kolonial di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, yang menyatakan bahwa "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" adalah merupakan sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik." Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.

Pasal undang-undang pidana lainnya yang paling sering digunakan adalah "makar," atau dapat diterjemahkan sebagai pemberontakan. Pasal ini seringkali didakwakan terhadap mereka yang ditangkap karena tuduhan berpartisipasi dalam, atau dukungan terhadap, separatisme. Kejahatan makar tercantum dalam KUHP Indonesia pada sebuah bagian yang berjudul "Kejahatan Terhadap Keamanan Negara".Pelanggaran atas pasal-pasal di dalamnya diancam dengan hukuman penjara hingga duapuluh tahun lamanya.

Pada bulan Mei 2005, Filep Karma dan Yusak Pakage, pendukung kemerdekaan yang kasusnya disorot dalam laporan ini, dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara karena menyelenggarakan perayaan damai dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di ibukota propinsi Jayapura pada tanggal 1 Desember 2004. Mereka didakwa dan diputuskan bersalah karena menyebarkan kebencian dan melakukan pemberontakan. Sebagai bentuk protes, pada tanggal 1 Desember 2005, Filep Karma berhasil memanjat dari sel yang ditempatinya ke atas atap penjara dan sekali lagi mengibarkan bendera Bintang Kejora. Linus Hiluka, petani berusia tigapuluh empat tahun yang kasusnya juga disorot di bawah ini, saat ini sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun. Kejahatan Linus Hiluka yaitu hubungannya dengan sebuah organisasi bernama Panel Papua Baliem, yang dinyatakan sebagai organisasi separatis oleh pihak berwenang Indonesia.

Putusan-putusan di atas bukanlah sebuah penyimpangandari kebiasaan; melainkan cerminan dari kebijakan pemerintah.

 

Sejarah panjang penindasan terhadap aktifitas damai telah ada sejak lama. Para pengibar bendera dan demonstran tanpa kekerasan yang menentang peraturan di Indonesia ditangkap, terkadang diperlakukan dengan buruk, dan diputuskan bersalah karena mengungkapkan ketidakpuasan mereka secara damai melalui pengibaran bendera atau kegiatan lainnya. Pada tahun 2002 saja, empatpuluh dua orang ditangkap di Papua atas kegiatan-kegiatan kemerdekaan yang bersifat damai.[2] Selama beberapa tahun terakhir melalui berbagai pengumuman, gubernur Papua, panglima militer, dan ketua Pengadilan Tinggi juga telah menginstruksikan rakyat Papua untuk tidak merayakan tanggal 1 Desember.[3] Pada tahun 2004 Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Dodi Sumatyawan, mengeluarkan pernyataan bahwa "perayaan ulang tahun kemerdekaan merupakan pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang memperingatinya akan dihukum berat."[4] 

Pada bulan Desember 2005 TAPOL, the Indonesia Human Rights Campaign, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, berhasil mengungkap sebuah perintah resmi yang bersifat rahasia yang dikeluarkan pada tanggal 10 November  2005, oleh Kapolda Papua D.S. Sumantyawan. Perintah tersebut menginstruksikan bahwa siapapun yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di sejumlah acara perayaan di bulan November dan Desember akan dapat didakwa di bawah undang-undang anti-subversi Indonesia. Pernyataan-pernyataan dalam perintah tersebut menegaskan bahwa ini juga mencakup mereka yang terlibat dalam perayaan damai, yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Salah satu tanggal yang disorot oleh Kapolda adalah tanggal 1 Desember. Bagian ke-enam dari perintah tertanggal 10 November tersebut memerintahkan para kepala kepolisian di bawahnya untuk:

Menegakkanundang-undang dengan tata cara yang jelas dan profesional melawan segala bentuk pelanggaran undang-undang yang terjadi, terutama pengibaran Bendera Bintang Kejora atau bendera Bintang 14, untuk menangkap dan menahan mereka yang terlibat dan menyita bukti-bukti bendera yang digunakan, untuk diproses sesuai dengan undang-undang,untuk menghadapi dakwaan subversi di pengadilan.[5]

Surat perintah tersebut, dikirim lewat telegram kepada seluruh kepolisian di wilayah Papua, menyatakan bahwa pengiriman surat ini dilakukan dalam kerangka kerja sebuah operasi yang disebut operasi Mambruk II 2005.[6]

Undang-undang Indonesia membedakan antara simbol-simbol budaya yang digunakan untuk menyatakan identitas sebagai rakyat Papua dan simbol-simbol yang dipahami sebagai simbol kedaulatan. Undang-undang internasional tidak mengenal pembedaan semacam itu. Meskipun Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yang ditetapkan pada tahun 2001, secara eksplisit mengijinkan simbol-simbol identitas Papua seperti misalnya bendera atau lagu, pengadilan mengancam bahwa pengibaran bendera-bendera yang terkait dengan sentimen pro-kemerdekaan merupakan simbol kedaulatan dan, karenanya, merupakan bentuk ekspresi yang dilarang.

Kampanye damai untuk penentuan nasib sendiri merupakan hak yang dilindungi oleh beberapa perjanjian hak asasi manusia, termasuk Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atauICCPR) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau ICESCR), yang mana keduanya diakui oleh Indonesia pada bulan Februari 2006.[7] Human Rights Watch karenanya menganggap para individu yang ditangkap, dituntut, dan dipenjarakan karena secara damai mengungkapkan dukungan mereka terhadap kemerdekaan-baik melalui bendera, lagu, atau perangkat lain-sebagai tahanan politik. Setidaknya ada delapan belas tahanan politik semacam ini yang kami ketahui di Papua.

Laporan ini mengungkapkan detail yang kami ketahui mengenai kasus-kasus di atas berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya, dengan penekanan utama pada kasus Karma dan Pakage, di mana tersedia lebih banyak informasi. Karena sifat Papua yang tertutup, mungkin sekali terdapat kasus-kasus lain yang tidak kami ketahui dan bahkan tidak disebut dalam laporan ini. 

Pada bagian berikutnya, kami hanya mencakup kasus-kasus di mana terdakwa diputuskan bersalah karena mengungkapkan pendapat secara damai. Ada banyak kasus lain di Papua di mana individu-individu didakwa atau diputuskan bersalah atas kejahatan terhadap keamanan negara yang di dalamnya para terdakwa dituduh terlibat atau mendukung kekerasan. Human Rights Watch tidak mencakup kasus-kasus tersebut dalam laporan ini, meskipun kasus-kasus dengan tuduhan kegiatan atau dukungan atas kekerasan tersebut sepertinya tidak diperkuat oleh adanya bukti-bukti.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

Kebebasan mengeluarkan pikiran merupakan hak dasar dan seringkali bertindak sebagai pemampu yang memungkinkan terpenuhinya hak-hak lain. Sebaliknya, di mana kemerdekaan ini tidak dihormati, hak-hak lainnya jarang mendapat jaminan. Di Papua, permasalahan hak asasi manusia lainnya meliputi pembatasan terhadap kebebasan berkumpul, penahanan semena-mena, dan pelanggaran terhadap larangan atas perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan harkat martabat serta penyiksaan. Sebelum akses ke dalam propinsi ini ditingkatkan bagi koresponden, diplomat, dan pengamat independen asing, termasuk organisasi hak asasi manusia internasional, maka tidak akan mungkin dicapai kesimpulan jelas mengenai kondisi hak asasi manusia di propinsi tersebut. Meskipun demikian, kondisi yang saat ini telah diketahui merupakan alasan kuat untuk memiiki kepedulian yang serius dan terus menerus.

Pada tahun 2006 Indonesia berhasil memperoleh keanggotaan pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Dewan Keamanan PBB. Pada tahun 2006 pula, seperti telah dinyatakan, Indonesia mengakui ICCPR dan ICESCR. Hal-hal tersebut merupakan tanda bahwa Indonesia ingin diterima sebagai anggota komunitas internasional yang menghormati hak asasi manusia. Sementara Indonesia jelas-jelas sedang berada pada periode transisi, penindasan yang dijabarkan dalam laporan ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk menanamkan perlindungan yang berarti atas hak asasi manusia yang mendasar di negara ini:  Bahwa para pengibar bendera, atau orang-orang lain yang melakukan kampanye damai untuk kemerdekaan Papua, harus terpenjara karena kegiatan mereka merupakan indikasi betapa jauhnya perjalanan Indonesia untuk menjadi bangsa yang demokratis dan menghormati hak sepenuhnya. Ada jurang yang sangat jelas antara komitmen dan retorika Indonesia di dunia internasional dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Kasus Filep Karma dan Yusak Pakage merupakan contoh betapa nyatanya jurang tersebut. Apabila Filep Karma menjalani hukumannya secara penuh, maka ia baru akan dibebaskan pada tahun 2020 dan pada saat itu ia akan berusia 61 tahun. Itu berarti bahwa ia akan menghabiskan mayoritas usia dewasanya di dalam penjara. Kejahatan yang dilakukannya tidak lebih dari sekedar mengungkapkan sebuah pendapat, sebuah keyakinan. Ia tidak seharusnya berada di dalam sel penjara karena hal semacam itu.

Rekomendasi Utama

Human Rights Watch mendorong pemerintah dan kabinet Indonesia untuk:

·Sesegera mungkin dan tanpa syarat membebaskan seluruh orang yang ditahan atau dipenjara karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, termasuk mengibarkan bendera Bintang Kejora;

·Membatalkan dakwaan yang sedang berlangsung terhadap para individu yang sedang menunggu persidangan atas kegiatan politik damai mereka dan membuat komitmen publik untuk menjamin bahwa tidak akan ada lagi penangkapan terhadap individu yang mengungkapkan keyakinan mereka secara damai;

·Menghapuskan pasal-pasal 154, 155, dan 156 dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menetapkan bahwa "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" adalah merupakan sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik." dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan. Membuat komitmen publik untuk tidak lagi melakukan penuntutan berdasarkan pasal-pasal di atas; dan

·Mengakhiri seluruh pembatasan semena-mena terhadap akses memasuki Papua bagi para jurnalis, diplomat dan organisasi hak asasi manusia.

Serangkaian rekomendasi yang lebih lengkap dicantumkan di bagian akhir laporan ini.

Metodologi

Karena adanya berbagai pembatasan yang ditetapkan pemerintah terhadap akses atas Papua, sangatlah sulit untuk mengumpulkan informasi yang dapat dipercaya di propinsi ini. Mewawancarai para tahanan merupakan hal yang tidak mungkin dan para anggota keluarga tahanan beresiko menerima pembalasan apabila mereka sampai terlihat sedang berbicara kepada peneliti hak asasi manusia. Karenanya, dalam menyusun laporan ini Human Rights Watch mengandalkan wawancara dengan para pengacara pembela dan anggota organisasi hak asasi manusia lokal, dan analisa atas dokumen persidangan. Penelitian itu sendiri dilaksanakan antara April dan Desember 2006.

II. Latar Belakang

Sejarah Politik

Berbagai perkembangan di Papua[8] dapat dipandang sebagai pengujian lakmus (litmus test)atas toleransi Indonesia terhadap perbedaan pandangan politik dan terhadap kemampuan kepemimpinan sipil dalam mengendalikan militer. Di Papua, wilayah yang terisolasi dari bagian kepulauan lainnya, kebijakan-kebijakan yang dimiliki Indonesia dijalankan dengan hanya sedikit pengawasan atau pemeriksaan.

Papua menempati setengah bagian pulau New Guinea yang berada di sebelah barat, luasnya lebih dari seperlima luas total wilayah darat Indonesia dan kira-kira sebesar luas wilayah negara Perancis. Papua merupakan tempat tinggal bagi kurang lebih 2,5 juta orang. Meskipun angka ini hanyalah sebagian dari keseluruhan populasi Indonesia yang mencapai 220 juta orang, wilayah Papua memiliki nilai penting yang tidak seimbang dalam diskusi-diskusi kebijakan di tingkat nasional, tidak hanya karena alasan politik tetapi juga karena ukuran luas dan kekayaan sumber daya yang dimilikinya. Pertambangan emas dan tembaga Freeport McMoran di Papua saja mampu memberikan kontribusi sebesar 1,6% GDP (gross domestic product)nasional Indonesia.

Ketika Indonesia memperoleh kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1949, wilayah Papua masih tetap merupakan teritori Belanda. Pada tahun 1950an, Belanda memulai proses de-kolonisasi; pada tahun 1961, sebuah majelis terpilih yang sebagian besar terdiri dari masyarakat pribumi Papua menugaskan penciptaan lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan. Pada tanggal 1 Desember 1961, bendera Bintang Kejora dikibarkan di samping benderaBelanda si tiga warna untuk pertama kalinya. Kemerdekaan secara penuh diramalkan tercapai di tahun 1970.

Akan tetapi, Indonesia memandang proses de-kolonisasi tersebut sebagai upaya Belanda untuk menciptakan negara boneka di dalam batasan wilayah Indonesia yang sah. Hampir seluruh pemimpin nasionalis Indonesia memandang kepemilikan Belanda di wilayah tersebut, serta koloni Portugis atas Timor dan pendudukan Inggris atas Borneo dan Semenanjung Melayu, sebagai bagian yang sah dari negara Indonesia. Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Indonesia yang saat itu berkuasa, Soekarno, meluncurkan kampanye untuk "mengembalikan" Irian Barat kepada Indonesia. Pertempuran-pertempuran kecil antara pasukan Belanda dan Indonesia meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut dan pemerintah Belanda, di bawah tekanan kuat dari dunia internasional, membatalkan rencananya mengenai Irian Barat. Pada tanggal 15 Agustus 1962, Belanda dan Indonesia menandatangani sebuah perjanjian yang ditengahi oleh Amerika Serikat di New York, yang mana di dalamnya Irian Barat ditempatkan di bawah perwalian sementara PBB yang disebut UNTEA pada bulan Oktober 1962, untuk kemudian dialihkan kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

Menurut Perjanjian New York, Indonesia diharuskan mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera dalam rangka memberikan kesempatan bagi para penduduk Irian Barat untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Pepera kemudian dilaksanakan pada bulan Juli 1969 tetapi, menurut pendapat banyak rakyat Papua dan pengamat independen, pelaksanaan tersebut sangatlah jauh dari sifat bebas.[9] Sekitar 1022 perwakilan rakyat Papua, yang menurut laporan dipilih oleh Jakarta, dikumpulkan di bawah pengawasan militer Indonesia, dan diminta memilih apakah mereka menginginkan integrasi dengan Indonesia atau tidak. Penentuan pendapat tersebut menghasilkan pilihan integrasi dengan suara bulat. Rakyat Papua menyatakan bahwa seharusnya ada sebuah referendum yang dilakukan dengan cara satu-orang-satu-suara, meskipun prosedur serupa tidak dinyatakan secara khusus dalam Perjanjian New York, yang memungkinkan seluruh rakyat dewasa untuk ikut serta dalam tindakan penentuan nasib sendiri "sesuai dengan praktek internasional."[10]

Menurut Indonesia, metode yang digunakan telah sesuai bila mempertimbangkan kondisi dataran geografis Papua yang sulit dan apa yang mereka pandang sebagai perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya yang masih rendah saat itu di Irian Barat. Seorang diplomat Bolivia, Fernando Ortiz-Sanz, dan enambelas staf pendukungnya mengawasi proses penentuan pendapat tersebut untuk PBB; pada tanggal 6 September 1969, Ortiz-Sanz melaporkan kepada Sekretaris Jendral PBB sebagai berikut: "dengan menyesal saya mengungkapkan keraguan saya mengenai penerapan Pasal XXII dalam Perjanjian, terkait dengan berbagai hak, mencakup hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak dan berkumpul, bagi para penghuni di wilayah Papua. Meskipun saya telah terus menerus berusaha, pasal yang penting tersebut tidak juga diterapkan secara penuh dan Pemerintah memberlakukan kendali politik yang sangat ketat terhadap penduduk di sana sepanjang waktu."[11] Meski dengan adanya laporan ini, Majelis Umum PBB menerima hasil-hasil penentuan pendapat dalam Resolusi No. 2504, yang diadopsi pada tanggal 19 November 1969, dengan 30 suara abstain dan tidak ada suara menolak. Pada bulan September 1969, Irian Barat secara resmi dimasukkan sebagai propinsi ke-duapuluh enam di Indonesia; Indonesia memberi nama baru yaitu Irian Jaya pada tahun 1973.[12]

Hasil-hasil referendum masih terus diperdebatkan di Papua hingga hari ini dan merupakan dasar bagi sebagian besar rasa antipati terhadap Jakarta dan keteguhan pergerakan kemerdekaan Papua di sepanjang sejarah.

Berbagai kalangan penduduk Papua telah menuntut kemerdekaan selama puluhan tahun tetapi, sampai dengan baru-baru ini, perlawanan terhadap undang-undang Indonesia hanya terbatas pada unit-unit gerilya kecil yang tidak diorganisir ketat di bawah nama Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Tentara Pembebasan Nasional (TPN). Pemberontakan-pemberontakan bersenjata sebagian besar dilakukan sebagai serangan tabrak-lari terhadap pos-pos militer Indonesia dan, pada beberapa kejadian, mengambil sandera untuk menarik perhatian kepada tujuan mereka. Yang paling terkenal yaitu pada tahun 1996 di mana sebuah kelompok OPM menculik dan menyandera selama empat bulan duabelas anggota ekspedisi ilmiah internasional yang datang ke wilayah tersebut.[13]

Pemberontakan bersenjata, meskipun beritngkat rendah dan sporadis, merupakan masalah yang terus menerus muncul mengganggu Jakarta: banyak orang dalam pemerintah nasional dan angkatan bersenjata melihat Papua sebagai garis depan dalam upaya menghancurkan integritas keseluruhan wilayah Indonesia. Pada bulan November 2006 kelompok-kelompok bersenjata berkumpul di bawah kerangka sebuah payung kesatuan untuk mengadakan Kongres Pertama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB). Dalam pertemuan ini mereka memperbaharui komitmen mereka untuk "mempersiapkan diri untuk perang melawan kolonialisme, imperialisme, dan eksploitasi global yang hendak dimulai di Papua Barat," dan mengumumkan bahwa "perlawanan bersenjata terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimulai sejak saat ini dan akan berlanjut hingga kita telah memperoleh kembali kedaulatan rakyat dan bangsa kita."[14] Tidak diketahui dengan jelas apakah pernyataan ini merupakan perwakilan dari pandangan keseluruhan faksi dalam OPM/TPN.

Sejak jatuhnya mantan Presiden Suharto, gerakan kemerdekaan yang meluas juga telah muncul dan mencakup berbagai denominasi agama, mahasiswa, dan kelompok sipil masyarakat lainnya. Kegiatan-kegiatan mereka terutama melibatkan perlawanan yang bersifat anti-kekerasan terhadap pihak berwenang di Papua melalui pengibaran bendera, mobilisasi massa untuk demonstrasi, dan pertemuan-pertemuan kongres yang diklaim bersifat "nasional" untuk membentuk manifesto politik Papua yang merdeka. Pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai simbol Papua yang merdeka merupakan bentuk yang paling umum digunakan dalam protes damai rakyat Papua selama tigapuluh tahun.

Gereja Katolik, Protestan, dan Anglican dan para pemimpin Islam juga berada di bagian terdepan gerakan yang mendeklarasikan Papua sebagai "Tanah Damai" di mana mereka mencari dialog dengan pejabat-pejabat Jakarta untuk mencapai pemecahan masalah secara damai bagi seluruh rakyat Papua.[15]

Pada bulan Oktober 2001 Jakarta memberikan Papua sejumlah besar otonomi,  yang dikukuhkan secara resmi melalui Undang-Undang Otonomi Khusus yang dirujuk di atas. Namun demikian, peraturan-peraturan yang menerapkan bagian-bagian kunci dari undang-undang tersebut berlangsung lambat dan penetapan Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah pasal kunci dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, baru berlangsung pada tahun 2005.[16]

Latar Belakang Hak Asasi Manusia

Pihak berwenang di Indonesia selama ini menanggapi pemberontakan bersenjata tingkat rendah yang telah lama berlangsung di Papua dengan melakukan militerisasi di wilayah tersebut dan seringkali mengeluarkan respon yang sangat keras dan tidak seimbang terhadap perbedaan pandangan atau kritik. Selama hampir tigapuluh tahun, sejak 1969, ketika wilayah tersebut masih tergabung secara resmi sebagai bagian dari Indonesia, hingga Oktober 1998, lima bulan setelah jatuhnya mantan Presiden Soeharto, Papua secara resmi ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Di bawah status DOM, yang diberlakukan di Papua jauh lebih lama dibandingkan dengan di tempat-tempat lain di Indonesia, pasukan keamanan memperoleh kekuasaan bebas untuk memerangi perlawanan terhadap undang-undang Indonesia.

Seperti yang didokumentasikan oleh Human Rights Watch dan pihak-pihak lain, berbagai operasi penumpasan pemberontakan yang dilakukan pemerintah selama periode di atas mentargetkan tidak hanya kelompok-kelompok bersenjata melainkan juga kelompok-kelompok oposisi sipil, seluruhnya dengan impunitas yang nyaris penuh. Akibatnya, gerakan kemerdekaan dipaksa untuk berlangsung di bawah tanah, kelompok-kelompok lokal melaporkan terjadinya berbagai kekejaman, dan rasa takut ada dimana-mana. Seperti halnya di tempat-tempat lain di Indonesia, warga sipil menderita secara berlebihan selama berlangsungnya operasi militer.[17] Jumlah korban yang berasal dari warga sipil tidak diketahui; tidak pernah ada penyelidikan independen dan menyeluruh yang dilakukan. Pada akhir 1999, direktur ELSHAM mengatakan kepada sebuah surat kabar bahwa ia memiliki dokumentasi mengenai 921 kematian yang diakibatkan oleh operasi-operasi militer di berbagai daerah di Irian Jaya antara tahun 1965 dan 1999.[18] Banyak orang Papua yang meyakini bahwa jumlah yang sebenarnya setidaknya beberapa kali dari angka yang disebut tadi. Upaya-upaya penumpasan pemberontakan dan rasa takut yang diakibatkannya juga diyakini telah berulangkali menyebabkan ribuan orang meninggalkan desa-desa mereka dan, karena kondisi lingkungan yang berat di sebagian besar Papua, hal tersebut juga dilaporkan telah menyebabkan beberapa kejadian di mana sejumlah besar rakyat meninggal karena penyakit, kekurangan gizi, atau kelaparan.

Penangkapan terhadap aktifis-aktifis politik dan para pemimpin oposisi selama era Soeharto di Indonesia terdokumentasikan dengan baik. Soeharto dan pasukan militernya menjalankan sistem negara kepolisian di mana tangan-tangan mereka mencapai hampir seluruh pulau dan seluruh desa di kepulauan Indonesia. Para jurnalis seringkali ditangkap dan berbagai majalah dilarang peredarannya. Membuat pernyataan yang dianggap menghina presiden merupakan tindakan melanggar hukum dan berbagai batasan hukum dikenakan terhadap kebebasan mengeluarkan pikiran.[19]

 

Setelah jatuhnya Soeharto pada bulan Mei 1998, banyak orang yang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi, di mana prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, seperti misalnya kebebasan mengeluarkan pikiran dan berserikat, akan dihormati. Meskipun telah ada perbaikan yang nyata dalam hal perlindungan hak asasi manusia di Indonesia pada beberapa bidang sejak Mei 1998, kemajuan tersebut masih kurang dari apa yang diharapkan, terutama pada sejumlah isu yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, dan dalam hal ini kondisi di Papua merupakan cerminan dari kepedulian yang lebih luas dan terus menerus ada.

Tuntutan rakyat Papua saat ini sendiri antara lain berakar dari kekejaman militer di masa lampau dan kecurigaan yang telah tertanam di mana-mana. Dukungan terhadap kemerdekaan juga dipancing oleh hilangnya tanah warisan leluhur karena berbagai proyek pembangunan dan masuknya pendatang dari wilayah lain di Indonesia dalam rangka mencari pekerjaan dan lahan. Populasi pendatang yang besar-pendatang merupakan mayoritas penduduk di banyak kota besar dan kecil di sepanjang pantai-telah menyebabkan berbagai ketegangan karena populasi yang terus tumbuh bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang jumlahnya hanya sedikit. Banyak orang Papua yang merasa mengalami diskriminasi dan di-marjinal-kan di tanah mereka sendiri.

Hanya ada sedikit tindakan yang diambil oleh pemerintahan-pemerintahan pasca-Soeharto untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lampau maupun saat ini. Hal ini memberikan dampak yang penting kepada sentimen masyarakat terhadap Jakarta, karena banyak kekejaman yang terlanjur tertanam di dalam kesadaran publik. Kekejaman ini mencakup pembunuhan di luar hukum, penahanan semena-mena, dan penyiksaan pada saat penggerebekan polisi terhadap asrama mahasiswa di Abepura, Papua, pada bulan Desember 2000, serta selama berbagai operasi yang dijalankan oleh unit-unit pasukan BRIMOB (Brigade Mobil) di tahun 2001. Sikap resmi terhadap pembunuhan atas pemimpin kemerdekaan Papua yang terkenal,Theys Eluay, di tahun 2001 juga telah memperdalam sikap sinis yang ada. Pada tahun 2003 tujuh prajurit berpangkat rendah yang tergabung dalam pasukan khusus (Kopassus) diputuskan bersalah, bukan atas pembunuhan, tetapi atas perlakuan sewenang-wenangdan penganiayaan yang berakibat pada kematian Eluay. Hukuman terberat hanyalah tiga setengah tahun penjara. Kepala staf angkatan darat, Jendral Ryamizard Ryacudu, menyebut para prajurit tersebut pahlawan karena seorang "pemberontak" telah terbunuh.[20]Tidak ada penyelidikan lebih jauh mengenai siapa yang memberikan perintah atau membiayai pembunuhan tersebut.

III. Kerangka Hukum

Meskipun ruang politik untuk mengungkapkan perbedaan pandangan di Indonesia telah sangat meluas sejak jatuhnya Soeharto, undang-undang yang dirangkai dengan kata-kata bermakna luas yang membatasi kebebasan mengungkapkan pendapat tetap berlaku dan terus menerus memungkinkan pihak berwenang untuk menjadikan individu sebagai target secara semena-mena. Undang-undang ini, dalam penulisan dan dalam penerapannya, melanggar hak dasar atas kebebasan mengungkapkan pendapat dan berserikat, dan menuju pada terjadinya penahanan semena-mena.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 melindungi kemerdekaan mengeluarkan pikiran, tetapi legislasi dan peraturan yang ditulis sesudahnya membatasi hak dasar ini.[21] Sebagai akibatnya, menurut undang-undang, orang Indonesia masih dapat dipenjara karena "menghina" presiden, atau mengungkapkan "perasaan kebencian" terhadap pemerintah, meskipun sentimen-sentimen semacam itu ditawarkan secara damai sebagai bagian dari perbedaan pandangan politik.[22]

Dalam komentar umumnya No. 10, Komite Hak Asasi Manusia secara khusus mengangkat isu mengenai negara-negara yang, dalam pelaporan berkala mereka mengenai kepatuhan terhadap ICCPR, menyatakan bahwa undang-undang dasar mereka melindungi kebebasan mengeluarkan pikiran, tetapi tidak menyebutkan adanya jurang atau perkembangan hukum yang sebenarnya membatasi hak tersebut. Terkait dengan laporan-laporan negara di atas, komite menyatakan sebagai berikut:

 

Dengan tujuan untuk mengetahui rezim yang pasti dari kebebasan mengeluarkan pikiran dalam undang-undang dan dalam prakteknya, Komite memerlukan tambahan informasi penting mengenai peraturan-peraturan yang menjabarkan cakupan kebebasan berpendapat yang dimaksud atau yang menetapkan batasan-batasan tertentu, serta kondisi-kondisi lain yang dalam prakteknya mempengaruhi pelaksanaan hak tersebut. Interaksi antara prinsip kebebasan berpendapat dan pembatasan atau pengekangan inilah yang menentukan cakupan yang sebenarnya dari hak individu.[23]

Indonesia merupakan contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite-masih terlalu sering bertentangan dengan prinsip mendasar kebebasan berpendapat.

Apabila seorang individu dapat ditangkap dan dipenjara karena ikut serta secara damai dalam upacara pengibaran bendera, maka perlakuan semacam itu termasuk penangkapan dan penahanan semena-mena yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang internasional hak asasi manusia. Pada tahun 1999 Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Semena-Mena mengunjungi Indonesia dan menyimpulkan bahwa "mayoritas individu yang menghadapi dakwaan sehubungan dengan upacara pengibaran bendera simbolis seperti yang disebut di atas ditangkap karena melaksanakan keyakinan mereka secara damai, dan bahwa penahanan atas diri mereka [adalah] semena-mena dalam arti yang tercakup pada kategori II metode kerja Kelompok ini."[24]

Untuk keperluan laporan ini Human Rights Watch melihat secara khusus pada aktifis non-kekerasan yang ditangkap, ditahan, dan diputuskan bersalah di bawah dua kelompok pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[25] Kelompok pertama adalah pasal-pasal "penyebaran kebencian" (Haatzai Artikelen) dalam KUHP. Pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik." Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.

Sebagai sisa-sisa peninggalan pemerintahan kolonial Belanda, pasal-pasal ini seringkali dipakai oleh pemerintah Soeharto untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia dijadikan target dan dibungkam.[26] Pasal-pasal tersebut tidak hanya dapat diinterpretasikan terlalu luas, tetapi esensi mereka sendiri adalah untuk membatasi hak individu atas kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat undang-undang dasar Indonesia, yang berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak semacam itu pada saat kemerdekaan dicapai.

Kelompok yang kedua adalah pasal-pasal yang menciptakan pelanggaran berupa penghianatan atau pemberontakan dan dikenakan terhadap orang-orang yang dituduh telah ikut serta dalam, atau menunjukkan dukungan terhadap, kelompok separatis bersenjata OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua. Meskipun keanggotaan dalam OPM itu sendiri bukan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang in Indonesia, karena OPM bukanlah organisasi ilegal,[27] mereka yang dituduh menjadi pendukung biasanya didakwa atas kejahatan makar (penghianatan atau pemberontakan).Pemerintah sepertinya lebih menyukai jenis pelanggaran yang dapat mencakup banyak hal iniini, yang menggunakan bahasa yang sangat luas dan memberikan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup, dibandingkan dengan menuntut seseorang atas pelanggaran spesifik, seperti misalnya kepemilikan senjata, penculikan, atau pembunuhan.Pernyataan dalam pasal-pasal tersebut bersifat samar dan telah digunakan di sepanjang sejarah untuk mentargetkan aktifis non-kekerasan di seluruh Indonesia.

Seperti yang digambarkan oleh kasus-kasus di bawah ini, dalam konteks pemberontakan bersenjata di Papua bahasa yang luas dari undang-undang di atas telah memberikan izin bagi dijatuhkannya berbagai putusan tanpa adanya pembuktian nyata atas kesalahan apapun. Dakwaan semacam ini dulu juga sering dipakai di Aceh untuk mentargetkan para tersangka anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan para pendukungnya. Di Papua seperti halnya di Aceh sebelum adanya perjanjian perdamaian, tuduhan atas hanya sekedar berhubungan dengan kelompok pemberontak, baik yang berdasar atau tidak pada bukti-bukti yang terpercaya dapat menghasilkan putusan bersalah.

Kejahatan makar dicantumkan dalam KUHP di bawah pasal-pasal dalam sebuah bagian berjudul "Kejahatan Terhadap Keamanan Negara".Pasal 106-108 KUHP menyatakan bahwa:

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara berada di bawah penguasaan pihak asing atau untuk memisahkan sebagian daripadanya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Pasal 107

1)Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun;

2)Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1 di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama duapuluh tahun.

Pasal 108

1)Barang siapa bersalah karena pemberontakan diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas  tahun:

§Pertama yaitu orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

§Kedua yaitu orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata;

2)Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara palign lama duapuluh tahun.[28]

Dalam laporan sesuai kunjungannya ke Indonesia di tahun 1999, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Semena-Mena memfokuskan terutama pada pernyataan-pernyataan yang terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara (Pasal 104-129), dan meminta agar pasal-pasal tersebut diubah. Kelompok Kerja PBB ini menyatakan bahwa:

Sebagian besar dari pernyataan ini, terutama terkait dengan unsur kesengajaan dalam kejahatan yang dimaksud, dirangkai dalam kata-kata yang begitu umum dan samar sehingga dapat digunakan secara semena-mena untuk mengekang kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat. Mereka dapat digunakan terutama untuk mentargetkan press, kegiatan oposisi politik damai dan serikat kerja, seperti yang seringkali terjadi di bawah rezim pemerintahan sebelumnya.[29]

Definisi mengenai tindakan yang menunjukkan dukungan terhadap OPM sehingga dapat disebut makar sangatlah elastis dan rawan terhadap penyalahgunaan oleh pejabat keamanan dan para penuntut yang berupaya membuktikan adanya sebuah kejahatan. Meskipun para kombatanOPM baik yang telah ditangkap ataupun yang menyerahkan diri ada di antara populasi tahanan di Papua, populasi tersebut juga mencakup warga sipil yang dituduh mendukung atau bersimpati kepada OPM. Definisi dukungan atau simpati sangatlah luas sehingga dapat mencakup keluarga dari anggota OPM, serta individu yang menentang kebijakan pemerintah Indonesia di Papua, termasuk di dalamnya para pembela hak asasi manusia, aktifis politik non-kekerasan, dan mahasiswa.

Dalam putusannya mengenai kasus-kasus penghianatan atau menyebarkan kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua juga memainkan peranan yang sangat negatif. Pada hampir setiap kasus yang didokumentasikan dalam laporan ini, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada apa yang dituntut oleh jaksa meskipun "pelanggaran" yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan yang sah dalam pengungkapan pandangan politik secara damai.

Pengadilan memang selama ini dipandang dengan rasa tidak percaya oleh rakyat Papua. Dalam laporan berdasarkan kunjungannya ke Indonesia di bulan Juli 2002, Special Rapporteur PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato' Param Cumaraswamy, menangkap sentimen tersebut dan menyimpulkan bahwa rakyat Papua "tidak memiliki kepercayaan terhadap sistem administrasi yudisial."[30]

Selama enam tahun terakhir, Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk menanggulangi situasi tersebut, dengan secara berturut-turut menciptakan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Komisi Penuntut, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pengadilan Khusus Korupsi. Akan tetapi, efektifitas dari badan-badan baru ini masih belum teruji.  

IV. Kasus-Kasus Tahanan Politik yang Dipenjara Karena Mengeluarkan Pikiran Secara Damai

Karena adanya pembatasan-pembatasan terhadap akses memasuki Papua dan terhadap informasi mengenai berbagai perkembangan di sana, jumlah pasti dari kasus-kasus di mana aktifis politik damai ditangkap, diadili, dan dihukum di Papua tidak mungkin ditetapkan secara pasti. Akan tetapi, bahwa hal ini terjadi secara terus menerus tidaklah diragukan. Untuk menggambarkan masalah tersebut, Human Rights Watch akan menyorot secara mendetail kasus-kasus dari lima orang individu dan memberikan rangkuman atas kasus tigabelas tahanan lainnya.[31]

Filep Karma dan Yusak Pakage

Filep Karma, seorang pegawai negeri sipil berusia 45 tahun pegawai negri sipil, dan Yusak Pakage, seorang mahasiswa berusia 26 tahun, barangkali merupakan tahanan politik Papua yang paling terkenal.

Karma dan Pakage ditangkap pada tanggal 2 Desember 2004, dan didakwa melakukan makar (pemberontakan), sehari setelah ratusan mahasiswa berkumpul di kampus universitas setempat dan memulai long march sambil meneriakkan kata-kata "Papua" dan "Kemerdekaan!" Teriakan-teriakan mereka juga mencakup ajakan untuk menolak undang-undang otonomi khusus, dan meminta pemisahan Papua dari Indonesia.[32]

Perayaan diadakan di Lapangan Trikora di Abepura, dan terdiri dari berbagai pidato, doa, dan tarian. Selama berjalannya perayaan tersebut beberapa orang dalam kerumunan mengibarkan bendera Bintang Kejora.[33]  Pernyataan saksi mencatat bahwa selama pidato-pidato berlangsung suasana masih tenang. Barulah pada saat bendera Bintang Kejora dikibarkan mulai terdapat kekerasan. Pernyataan saksi dalam surat dakwaan terhadap Karma menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut bersifat spontan dan bukan merupakan suatu tindakan yang terorganisir.[34] Ketika polisi berusaha menurunkan bendera secara paksa bentrokan pun pecah dan kerumunan massa menyerang polisi dengan kayu, batu, dan botol. Polisi menanggapi dengan menembaki ke arah kerumunan massa.[35] 

Koran setempat, Cenderawasih Pos, melaporkan bahwa bentrokan antara polisi dan mereka yang ikut dalam perayaan tersebut mengakibatkan luka-luka terhadap lima warga sipil mulai dari luka tembak hingga tangan dan kaki terkilir, dan juga luka-luka terhadap delapan anggota kepolisian.[36]

Selama persidangan, Pakage menggambarkan apa yang terjadi pada hari itu:

Pada saat bendera Bintang Kejora dikibarkan, saya sedang berdiri dengan memegang megaphone dan berkoordinasi dengan polisi setempat. Saya tidak tahu siapa yang membawa bendera tersebut atau mengibarkannya. Saya berdiri di antara polisi dan massa sementara para polisi sedang menembaki ke arah kerumunan dan kerumunan massa sendiri sedang melemparkan batu ke arah polisi. Saya berusaha mengendalikan situasi agar kedua belah pihak tetap berhati dingin … Megaphone yang saya pegang hancur terkena peluru.[37]

"Ringkasan Dakwaan" dari Jaksa Penuntut mencakup kesaksian dari saksi Austrin Seserai, anggota unit reserse polisi, yang menggambarkan kejadian sebagai berikut:

Unit Reserse sedang berada pada posisi siaga untuk seluruh wilayah Abepura. Pada tanggal 1 Desember jam 6 pagi kami melakukan pembersihan(sweeping) di Waena dan dalam perjalanan kembali ke Abepura sekitar jam 8 pagi kami melihat beberapa orang sedang berkumpul di lapangan, maka kamipun berhenti dan mengamati dari atas jalan. Saya tidak tahu siapa yang membawa bendera itu dan saya tidak tahu siapa yang mengibarkannya-tetapi justru masyakatlah yang menurunkannya. Pada saat bendera sedang dikibarkan, terdakwa [Yusak Pakage] sedang bersama masyarakat dan menari dalam lingkaran. Sesudahnya saya melihat terdakwa [Yusak Pakage] menghadap ke arah pasukan keamanan dan sedang berdialog dengan polisi.[38]

Karma dan Pakage ditangkap pada hari berikutnya. Karma kemudian dikutip pada sebuah siaran di program televisi Australia dan mengatakan "pada hari itu di tahun 2004 kami ditangkap, kami dinaikkan ke dalam truk, kedua tangan saya diborgol di belakang punggung saya, mereka menarik rambut saya dan memasukkan saya ke dalam sebuah truk."[39]

Surat dakwaan terhadap kedua orang tersebut menyatakan bahwa dakwaan utama yaitu "konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial" (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).[40] Dakwaan kedua yaitu "… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,"(Pasal 106 dan Pasal 55 (1)).[41] Dakwaan terakhir yaitu "secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia," (Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)).[42] Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. 

Sebelum tanggal 1 Desember Karma dan seorang pria bernama Frans Ukago (yang kemudian digunakan sebagai saksi pihak penuntut selama persidangan) telah menandatangani sebuah surat yang kemudian dikirim ke polisi setempat untuk memberitahukan niat mereka mengadakan perayaan pada peringatan tanggal 1 Desember.[43] Jaksa penuntut menuduh bahwa Karma dan Pakage telah mengadakan pertemuan dengan sebuah kelompok kecil berisi lebih kurang duapuluh orang di samping Museum Universitas Cenderawasih, juga sebelum tanggal 1 Desember.[44] Para saksi menyatakan bahwa dalam pertemuan itu Filep Karma menyetujui untuk bertanggung jawab secara penuh atas keseluruhan acara termasuk doa, pidato, hiburan, dan upacara pengibaran Bendera Bintang Kejora.[45] 

Ada beberapa laporan yang saling bertentangan mengenai kapan pertemuan ini diadakan, tetapi sepertinya pertemuan itu terjadi pada suatu hari antara tanggal 24 dan 28 November.[46] Meski demikian, kedua terdakwa dan para saksi mengingat jelas bahwa isi pertemuan bukanlah untuk membahas pemisahan Papua, melainkan hanya mengenai perayaan tanggal 1 Desember.

Pengacara pembela untuk kedua terdakwa ini berargumen bahwa meskipun jaksa penuntut dapat membuktikan bahwa ada pertemuan yang telah digelar di dekat museum universitas mereka tidak dapat membuktikan atau membenarkan klaim bahwa para terdakwa berencana untuk mendirikan sebuah negara Papua yang merdeka atau berniat untuk memecah belah Republik Indonesia.[47] Tidak ada satupun saksi dari pihak penuntut yang menyebutkan negara merdeka, dan tidak ada bukti yang dikumpulkan oleh jaksa penuntut yang dapat mendukung teori ini. Bahkan sekalipun mereka dapat membuktikan adanya diskusi semacam itu, selama rencana yang dibuat tidak melibatkan kekerasan maka hal tersebut merupakan kekebasan berbicara yang dilindungi di bawah undang-undang internasional.

Dalam pernyataannya di hadapan Pengadilan pada tanggal 19 April 2005, Karma sekali lagi menyatakan bahwa pengibaran bendera pada hari itu merupakan tindakan massa yang spontan, dan bahwa ia tidak mengetahui bahwa hal tersebut akan terjadi.[48]

Karma didakwa secara resmi pada tanggal 2 Desember 2004 dan ditahan oleh polisi selama persidangan dan selama proses naik banding selanjutnya. Pengacara pembela Karma mengajukan argumen bahwa rakyat Papua Barat merayakan Hari Nasional Papua Barat dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora bersama dengan bendera Indonesia (Sang Merah Putih) dan bahwa hal tersebut dilakukan dengan tata cara yang damai dan dengan penghormatan terhadap budaya.[49] 

Selama berada dalam penahanan pra-persidangan, Karma melakukan mogok makan dan mogok bicara. Ia melambangkan in dengan mengikatkan kain putih di mulutnya. Ketika ditanyai oleh wartawan mengapa ia melakukan mogok makan dan mogok bicara, Karma menjawab (secara tertulis) bahwa hal tersebut merupakan bentuk protes terhadap fakta bahwa ia ditahan sebagai tahanan politik.[50]

Sebagai bagian dari pembelaan mereka, baik Karma maupun Pakage mempertanyakan jurisdiksi Hakim Negeri Jayapura, dengan membuat argumen politik bahwa pengadilan Indonesia tidak memiliki hak untuk menuntut "orang berkebangsaan" Papua Barat. Pengadilan menolak argumen ini.[51]

Pembela juga mempertanyakan ketidak-berpihakan Hakim A. Lakoni Hernie atas dasar bahwa hakim tersebut telah mengeluarkan serangkaian pernyataan keras. Pernyataan semacam itu mencakup:

           

-"Pecahkan saja di kepala Filep kalau dia berulah" (Diucapkan dalam arahan dari hakim kepada polisi untuk membubarkan pidato publik oleh Filep Karma pada tanggal 19 April 2005).[52]

-"Jangan bawa-bawa nama Tuhan-mu di sini, Tuhan-mu itu sudah mati sejak lama" (Diucapkan kepada Karma pada saat kesaksian persidangan tanggal 19 April 2005).[53]

-"Diam kamu, kamu mau mati ya?" (Diucapkan oleh sang hakim sembari menendangi dan memukuli seorang perempuan demonstran pro-Karma).[54]

Pakage mengklaim bahwa polisi berbohong dan menjebaknya sebelum ia ditangkap. Pada saat berlangsungnya bentrokan dengan polisi, Karma menghilang dan massa yang marah berasumsi bahwa Karma telah diculik oleh pasukan keamanan. Untuk mencegah massa memulai kerusuhan di kantor polisi, polisi mengatakan kepada Pakage dan kira-kira duapuluh rekannya untuk pergi ke Kantor Polisi Jayapura untuk memeriksa sendiri keberadaan Karma. Begitu mereka tiba di kantor polisi, tujuhbelas anggota kelompok ditahan dan diinterogasi oleh polisi. Mereka kemudian dibebaskan tetapi keesokan harinya Pakage ditahan atas alasan penghianatan dan menyebarkan kebencian melawan pemerintah. Pakage menolak untuk ikut serta dalam tanya jawab apapun karena tidak ada pengacara yang hadir untuknya, dan ia juga tidak punya kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelumnya. Pakage mempertahankan sikapnya sampai tanggal 11 Desember, di mana menurutnya ia kemudian menyerah karena tekanan, rayuan, dan bujukan yang terus-menerus dari polisi. Pakage mengklaim bahwa penyelidik memalsukan pernyataan dirinya, menambahkan isi teks, dan memaksa dia menandatangani pernyataan tersebut. Selama persidangan, Pakage meminta pengadilan untuk menarik pernyataan diri, yang ia klaim telah dibuatnya di bawah paksaan.[55] 

Tuduhan awal terhadap Pakage mencakup "melakukan bersama-sama dengan satu atau lebih orang penggunaan kekerasan atau mengancam menggunakan kekerasan terhadap pegawai negeri sipil atau warga sipil yang sedang membantu pegawai negeri sipil" (KUHP pasal 214). Tuduhan ini kemudian dibatalkan di dalam surat dakwaan resmi, tetapi kemudian digunakan untuk memperpanjang penahanan periode pra-persidangan selama 40 hari lagi.[56]

Di pengadilan pada tanggal 14 Februari 2005, Pakage membacakan sebuah pernyataan di mana ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya samar dan tidak akurat. Ia juga menyatakan "Saya tidak menerima tuduhan Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar saya dibebaskan."[57] Keberatan yang diajukan Pakage mencakup poin-poin berikut:

  1. Ia bukan orang yang menandatangani pemberitahuan yang diberikan kepada Polisi Daerah mengenai acara yang direncanakan di Lapangan Trikora dan karenanya tidak dapat dianggap sebagai "biang keladi" atau bertanggung jawab atas acara yang berlangsung.[58]
  2. Ia tidak mungkin telah menghadiri pertemuan yang dituduhkan berlangsung di samping Museum Universitas Cenderawasih, karena pada tanggal di mana pertemuan diduga terjadi, ia sedang menghadiri memorial doauntuk almarhum Ambrosius Mote di sebuah rumah kos di Padang Bulan, Abepura.[59]
  3. Ia tidak memiliki keinginan maupun rencana untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan tidak terlibat dalam persiapan atau pengibaran bendera tersebut di Lapangan Trikora. Lebih jauh lagi, ia tidak pernah merencanakan untuk memberontak melawan Republik Indonesia dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun lisan.[60]
  4. Pada saa Bendera Bintang Kejora dikibarkan ia sedang berdiri memegang megaphone dan berkordinasi dengan polisi setempat. Ia tidak tahu siapa yang membawa bendera itu ke lapangan maupun siapa yang mengibarkannya; identitas orang(-orang) yang mengibarkan bendera belum pernah ditetapkan oleh polisi maupun jaksa penuntut.[61]
  5. Tujuan dirinya dalam mengendalikan situasi di lapangan adalah agar kedua belah pihak berhati dingin demi mencegah terjadinya bentrokan dan untuk memfasilitasi dialog. Ia berdiri di antara polisi dan massa selagi polisi menembaki ke arah kerumunan dan kerumunan massa melempari batu ke arah polisi.[62]
  6. Ia mendorong massa untuk menurunkan Bendera Bintang Kejora dan, meskipun awalnya sempat enggan dan keras kepala, duapuluh menit kemudian mereka setuju untuk menurunkan bendera tersebut.[63]
  7. Tidak ada satupun dari bukti-bukti yang disediakan jaksa penuntut, termasuk berbagai dokumen, tiang bendera, sebuah edisi koran Cenderawasih Pos, dan benda lainnya, yang mendukung persyaratan bukti untuk terciptanya sebuah putusan atas pemberontakan.[64]
  8. Fakta-fakta yang ada hanya menunjukkan bahwa Pakage bertindak sebagai koordinator, dan bahwa ia memberikan pidato.[65]

Di sepanjang proses, persidangan Karma dan Pakage selalu diwarnai dengan adanya protes, bentrokan antara pendukung mereka dengan polisi, dan ancaman serta intimidasi terhadap tim pembela mereka oleh orang tak dikenal. 

Pada tanggal 10 Mei 2005, sebuah bentrokan besar antara pendukung terdakwa dengan pasukan keamanan terjadi di luar pengadilan. Jendela ruang pengadilan dan beberapa kendaraan hancur ketika para pemrotes melemparkan batu-batu ke arah polisi.[66] Para pendukung terdakwa memprotes tuntutan jaksa sebanyak lima tahun penjara untuk Karma, dan menuntut agar Karma diizinkan untuk berbicara kepada massa secara langsung. Ketika tidak ada tanggapan, para demonstran berusaha memblokir kendaraan yang meninggalkan gedung pengadilan dengan membawa kedua terdakwa di dalamnya. Setidaknya tigabelas orang, termasuk dua petugas polisi, terluka dalam bentrokan yang selanjutnya terjadi.[67]

Banyak demonstran yang mengklaim bahwa pasukan keamanan telah menggunakan kekerasan yang berlebihan dalam merespon demonstrasi tadi, dan bahwa beberapa demonstran mengalami luka-luka karenanya. Salah satu korban menyatakan bahwa seorang anggota pasukan keamanan memberi suntikan di lehernya tak lama setelah ia dimasukkan ke dalam kendaraan polisi.[68]

Beberapa demonstran melaporkan insiden tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) cabang Papua dengan mengklaim bahwa pasukan keamanan telah menggunakan brutalitas yang berlebihan. Dalam laporannya para demonstran menulis:

Kami berpendapat bahwa dalam menjalankan tugasnya polisi telah bertindak secara brutal sehingga mengakibatkan banyak korban. Kami meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cabang Papua mengadakan penyelidikan terhadap anggota polisi dan warga sipil yang terlibat dalam melakukan kekerasan.[69]

Kepala kepolisian nasional mengakui bahwa polisi telah bereaksi berlebihan. Kepala polisi Jayapura Son Ani dan bawahannya Novly Pitooy dicopot dari posisi mereka. Sembilan petugas lainnya yang berpangkat rendah diturunkan pangkatnya atas dasar pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran prosedur yang mereka lakukan selama terjadinya protes.[70]Tidak ada tuntutan kriminalyang diajukan.

Sesudahnya pasukan keamanan menugaskan 300 polisi untuk melindungi pengadilan. Para polisi ini menjaga setiap sisi pengadilan, serta jalan utama yang menuju ke pengadilan, dan menggeledah setiap orang yang memasuki gedung pengadilan.[71] Koran-koran lokal melaporkan bahwa ruang sidang ramai oleh pengunjung dan pendukung kedua terdakwa, di mana seluruh kursi terisi penuh dan banyak orang yang berkerumun di pintu-pintu pengadilan.[72] Salah satu pengacara pembela Karma dan Pakage, Paskalis Letsoin, dikutip oleh Cenderawasih Pos sebagai berikut:

Dikatakan bahwa kami sebagai tim pembela merupakan pemicu terjadinya kerusuhan 10 Mei, ini salah. Apa yang kami lakukan adalah memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan pengadilan harus adil dalam mengambil sikap dengan praduga tak bersalah yang kuat, tidak seperti yang kami lihat terjadi selama ini.[73]

Para pendukung lain yang menyebut diri mereka "Parlemen Jalanan Rakyat Papua" juga berdemonstrasi di luar pengadilan selama persidangan, menuntut pembebasan Karma dan Pakage atas dasar bahwa mereka adalah tahanan politik. Pamflet-pamflet yang dibagikan saat demo meminta pemerintah untuk:

Membebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage dan tahanan politik Papua lainnya, apabila negara melarang rakyatnya untuk berpolitik maka negara melanggar hak asasi manusia rakyat Papua.[74]

Tim pembela Karma dan Pakage juga menerima ancaman-ancaman dan intimidasi selama persidangan. Potongan kepala anjing diletakkan di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jayapura dengan sebuah pesan terikat di kepala tersebut dan berbunyi "Paskalis/Pieter [nama-nama para pengacara pembela], ini adalah contoh kepala kalian, dari rakyat NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia]."[75]

Merespon insiden di atas, Pieter Ell, pengacara pembela utama dalam kasus tersebut, menyatakan, "Ada indikasi kuat kalau ada orang-orang yang memang sengaja ingin membuat suatu konflik horizontal [konflik sipil] ... dan itu bisa tanyakan sendiri pada aparat."[76]

Pada satu titik tim pembela menyatakan protes mereka dengan sembari membisu membagikan catatan pembelaan tertulis mereka kepada para hakim, jaksa penuntut, dan para terdakwa, dan kemudian meninggalkan ruang sidang. Hakim kemudian meminta para terdakwa untuk membacakan pembelaan mereka sendiri karena tidak adanya perwakilan hukum mereka.[77] 

Karma membacakan sendiri pembelaan atas dirinya kepada pengadilan. Pakage menyatakan bahwa ia merasa tidak sehat dan tidak siap membacakan pembelaannya sendiri. Hakim mengabaikan keluhan terdakwa dan meminta tanggapan dari jaksa penuntut. Jaksa penuntut meminta lima tahun penjara baik untuk Filep Karma maupun Yusak Pakage.[78]

Pada tanggal 26 Mei 2005, Karma dan Pakage sama-sama diputuskan bersalah dan dihukum masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara.[79] Mereka berdua juga didenda 5000 Rupiah (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan dan Karma dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.[80]

Untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada hukuman lima tahun penjara yang awalnya diminta penuntut, hakim menyatakan bahwa ada banyak faktor yang memberatkan terdakwa dan tidak ada faktor yang meringankan. Filep Karma sudah pernah diputuskan bersalah atas masalah serupa di pulau Biak pada tahun 1988 dan pada saat itu ia dipenjara selama enam tahun. Para hakim menganggap bahwa Karma memiliki "sikap permusuhan" terhadap pemerintah Indonesia dan bahwa tindakan-tindakannya ditujukan untuk memecah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial. Mereka juga menyatakan bahwa Karma tidak pernah menunjukkan penyesalan atas tindakannya, dan bahwa ia telah menunjukkan bahwa ia tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.[81]

Dalam putusannya atas Pakage, para hakim menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan Pakage ditujukan untuk memecah dan menghancurkan integritas wilayah Indonesia dan telah mengakibatkan keresahan sosial. Namun karena Pakage belum pernah diputuskan bersalah sebelumnya, hukuman untuknya lebih rendah.[82]

Pada saat pembacaan hukuman bagi Pakage, para hakim menyatakan bahwa Pakage telah mengabaikan larangan yang ditetapkan oleh polisi, Gubernur Propinsi Papua, dan Muspida setempat dengan terus merayakan Hari Kemerdekaan Papua Barat dan upacara pengibaran Bendera Bintang Kejora, yang telah mengakibatkan kerusuhan dan bentrokan-bentrokan antara polisi dan massa. Hakim menyimpulkan bahwa ia telah memberontak terhadap negara dan menyadari konsekuensinya:

Terlihat jelas bahwa terdakwa Yusak, sebagai pemimpin kegiatan perayaan kemerdekaan Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2004, mengetahui dan memahami bahwa pengibaran Bendera Bintang Kejora melambangkan dukungan bagi pemisahan Propinsi Papua Barat dari Republik Indonesia…[terdakwa] telah melakukan tindakan yang mencerminkan permusuhan terhadap Rakyat dan Negara Republik Indonesia.[83]

Karma dan Pakage masing-masing segera mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi yang pada akhirnya gagal.  Permohonan banding selanjutnya diajukan kepada Mahkamah Agung Indonesia atas dasar bahwa ada prosedur hukum penting yang tidak dilakukan pada permohonan banding sebelumnya. Pembela berargumen bahwa pengadilan negeri Jayapura tidak mengirimkan "Surat Permohonan Banding" para terdakwa ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Tinggi dengan jelas menyatakan bahwa "tidak ada surat permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa."[84]  Tim pembela juga berargumen bahwa Hakim Lakoni telah bertindak secara diskriminatif dan menunjukkan sikap memihak selama persidangan. Pada tanggal 27 Oktober 2005, Mahkamah Agung menolak permohonan banding. Mahkamah ini tidak memberikan penjelasan atau pernyataan mengenai keputusannya. Karma dan Pakage selanjutnya diwajibkan membayar 2500 rupiah biaya pengadilan.[85]

  

Linus Hiluka

Linus Hiluka adalah seorang petani berusia 34 tahun yang didakwa melakukan pemberontakan terhadap negara dan menyebarkan kebencian (Pasal 110, 106 dan 154 KUHP) karena berhubungan dengan Baliem Papua Panel (BPP atau Panel Papua Baliem). BPP dituduh "memperjuangkan kemerdekaan propinsi Papua agar menjadi wilayah atau negara yang mengatur dirinya sendiri atau merdeka."[86]

Jaksa penuntut dalam kasus Hiluka mengeluarkan tuduhan bahwa pada tanggal 26 Mei 2000, anggota komunitas Baliem mengangkat Hiluka sebagai salah satu delegasi untuk menghadiri Kongres Papua kedua yang diadakan dari tanggal 20 Mei hingga 4 Juni 2000 di Jayapura,[87] dan bahwa Kongres Papua II tersebut menghasilkan empat area strategis utama bagi para delegasi untuk mengambil tindakan. Keempat area tersebut adalah:

  • Meluruskan sejarah Papua Barat;
  • Memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dialog dengan tata cara yang damai dan demokratis;
  • Memulihkan hak-hak dasar rakyat Papua dengan menolak otonomi khusus; dan
  • Menetapkan anggota Panel dan Presidium.[88]

Pada kongres tersebut, Hiluka ditempatkan di dewan majelis BPP. Sekembalinya Hiluka dari kongres, ia dituduh menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai keputusan kongres. Hiluka dituduh melakukan pidato publik di tempat-tempat umum, di saat berdoa, di gereja, dan di rumah-rumah pribadi di dalam wilayah Jayawijaya. Kegiatan-kegiatan ini seringkali didahului dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora.[89] 

Sebagai seorang anggota BPP, Hiluka juga dituduh mengadakan pertemuan dengan anggota-anggota lain, menghadiri pertemuan di Jayapura untuk menolak undang-undang otonomi khusus yang diajukan untuk Papua, memiliki dan menyimpan korespondensi penting yang terkait dengan gerakan kemerdekaan, membentuk gugus tugas Papua, mendirikan pos komando gugus tugas, membuat anggota masyarakat meyakini bahwa Papua akan merdeka, dan menempatkan peta Papua Barat dan Bendera Bintang Kejora di dinding rumahnya di Ibele.[90]

Untuk kejahatan-kejahatan di atas jaksa penuntut meminta agar Hiluka dihukum 15 tahun penjara dan denda 5000 Rupiah. Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan Hiluka mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dengan denda 1000 Rupiah.[91] Hiluka menyatakan banding atas putusan pengadilan, tetapi Pengadilan Tinggi Jayapura mendukung putusan dan hukuman awal.[92]

Pengajuan banding terakhir Hiluka kepada Mahkamah Agung Indonesia ditolak dengan dasar bahwa surat permohonan banding diterima lewat dari waktu 14 hari yang diberikan untuk mengaukan banding, sehingga dengan demikian ia telah membatalkan hak untuk mengajukan banding tersebut.[93]

Berbagai laporan mengindikasikan bahwa Linus Hiluka dipindahkan dari Wamena ke sebuah penjara di Makasar, Sulawesi, pada bulan Desember 2004.[94] Penjara baru bagi Hiluka tidak hanya terletak di pulau yang berbeda, tetapi juga terletak lebih dari 1000 mil jauhnya dari Wamena, sehingga nyaris tidak mungkin bagi keluarga dan pengacara Hiluka untuk mengunjunginya.

Moses Holago dan Moses Aspalek

Moses Holago dan Moses Aspalek ditangkap pada tanggal 9 Desember 2004, dan didakwa melakukan pemberontakan terhadap negara (106 KUHP dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, dengan dakwaan tambahan pasal 110 KUHP dikaitkan dengan pasal 55).[95]

Moses Holago dituduh menghadiri sebuah pertemuan pada tanggal 11 Agustus 2004 untuk membahas detail struktur pemerintahan Papua Barat yang merdeka. Pertemuan tersebut diadakan di desa Wutung di Distrik Muara Tami (Papua New Guinea).[96]

Moses Holago dan Moses Aspalek keduanya dituduh menghadiri sebuah pertemuan di rumah Pendeta Mathen Asso di Waena, Distrik Abepura, Kota Jayapura, untuk membahas pencarian dana untuk menghadiri sebuah pertemuan di Wewak, Papua New Guinea (PNG).[97]

Pertemuan di PNG sendiri disebut Kongres Nasional Luar Biasa Papua. Pertemuan tiga hari tersebut menuju pada terbentuknya nama-nama dalam Pemerintah Otorita Papua Barat dan menempatkan Edison Waromi sebagai presiden dari kewenangan tersebut. Menurut surat dakwaan terhadap Moses Holago, tujuan dari perkumpulan tersebut adalah untuk menyatukan kelompok-kelompok pro-kemerdekaan yang masih terpecah dan mengembangkan perjuangan komunitas untuk meraih Papua Barat yang merdeka.[98]

Moses Holago dan Moses Aspalek ditangkap di perbatasan dengan PNG di desa Wutung, Distrik Muara Tami, ketika mereka berusaha menyeberang dari PNG kembali ke Indonesia tanpa dokumen yang diperlukan. Mereka digeledah dan ditemukan beberapa dokumen terbungkus dalam plastik di dalam sepatu kiri Moses Aspalek.[99] Dokumen-dokumen yang ditemukan pada diri kedua tersangka tersebut meliputi:

  • Sebuah kartu berisi gambar bendera Indonesia, Bendera Bintang Kejora dan bendera PNG dengan tulisan berbunyi "International [sic] Border PNG-RI Humanity People Landows [sic] Right Commission Port Numbay Vanimo- Merauke-Daru" dan di bagian belakang tertulis "504 Moses Aspalek, Job Investigation Address West Papua" distempel dan ditandatangani oleh orang bernama M Tampoto;
  • Sebuah kartu serupa dengan kartu di atas dimiliki oleh Moses Holago;
  • Sebuah surat yang distempel oleh Tentara Papua Nasional (TPN) Papua Barat dan ditandatangani oleh Yantos Titus Tabuni dengan kepala surat berbunyi "Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Komando Regional Militer Baliem II;" dan
  • Sebuah surat "Permintaan Rekomendasi untuk Pergi ke Australia," milik Moses Holago.[100]

Selama persidangan Moses Holago mengklaim bahwa ia tidak menghadiri pertemuan pengumpulan dana. Akan tetapi, ia mengakui telah menyeberang ke Wewak menggunakan speed boat bersama Moses Aspalek, serta bersama beberapa orang lain yaitu Nelles Elopere, Simon Heyapok, dan Filep Karma.[101]

Selama persidangan jaksa penuntut mengajukan foto-foto yang menunjukkan Moses Holago, Moses Aspalek, Filep Karma, dan seorang pria bernama Albert Kailele di acara kongres. Moses Holago mengidentifikasikan bendera dalam foto sebagai Bendera Bintang Kejora dan Filep Karma sebagai ketua pertemuan.[102]

Dakwaan utama terhadap para terdakwa adalah pemberontakan dengan tujuan menyebabkan perpecahan negara (Pasal 110 paragraf 1 terkait dengan Pasal 106, Pasal 106 and pasal 55 paragraf 1) dan menyebabkan keresahan sosial. Jaksa penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara.[103]

Tim pembela berargumen bahwa kasus yang diajukan jaksa penuntut tidak memiliki bukti pemberontakan.[104] Human Rights Watch telah membaca transkrip persidangan dan nampaknya satu-satunya tindakan "pemberontakan" yang didakwakan kepada para terdakwa adalah kehadiran mereka pada pertemuan di Wewak, Papua New Guinea, mengenai struktur pemerintahan Papua yang merdeka. Jaksa penuntut tidak mengajukan tuduhan atau dakwaan bahwa kedua terdakwa adalah anggota dari sebuah organisasi yang dilarang dan tidak ada apapun yang menunjukkan selama persidangan bahwa keduanya adalah anggota TPN atau organisasi lain yang dilarang. Seperti dinyatakan di atas dakwaan terhadap mereka semata-mata didasarkan pada kehadiran mereka pada pertemuan di rumah Pendeta Asso.

Moses Holago dihukum empat tahun penjara dan denda 5000 Rupiah, dan Moses Aspalek dihukum 6 tahun penjara.[105] Para hakim menganggap hukuman bagi Holago seharusnya ringan karena "tertuduh adalah orang desa yang sederhana dan mudah dipengaruhi."[106]

Permohonan banding atas hukuman bagi Moses Holago segera diajukan pada hari dijatuhkannya putusan. Pada saat kesaksian banding, terdakwa dan tim pembela mengajukan keberatan karena salinan putusan tidak disediakan bagi mereka, sehingga sulit bagi mereka untuk menyiapkan permohonan banding.[107]

Pengadilan Tinggi Jayapura menerima bahwa permohonan banding telah diajukan sesuai dengan undang-undang, tetapi tetap menyetujui putusan dan hukuman awal.[108] Human Rights Watch tidak memiiki informasi mengenai permohonan banding atas nama Moses Aspalek.

V. Ringkasan Kasus-Kasus Lain

Welmus Musa Asso, Mayus Togodly, Andi Asso, Ghen Jhon Hilapok, Heri Asso, Jean Hasegem, Gustaf Ayomi

Ketujuh orang ini diyakini telah ditangkap dan didakwa atas pelanggaran yang berhubungan dengan pengibaran bendera "Bintang 14" di depan kantor pemerintah distrik Wamena pada tanggal 7 Juli 2003.[109] Bintang 14 adalah bendera sebuah kelompok kemerdekaan, didirikan oleh aktifis Thomas Wapai Waingai, yang secara damai mengkampanyekan negara Melanesia yang merdeka. Ke-14 bintang dalam bendera mewakili 14 kelompok Melanesia. Ada juga beberapa laporan bahwa polisi di Wamena juga menembak dan menewaskan satu dari sekitar 20 orang Papua yang mencoba mengibarkan bendera tersebut pada tanggal 7 Juli.[110]

Human Rights Watch tidak dapat memperoleh banyak informasi mengenai hukuman yang dijatuhkan bagi ketujuh demonstran di atas. Kami hanya dapat mengetahui bahwa Gustaf Ayomi dihukum sepuluh tahun penjara; Jean Hasegem dihukum delapan tahun penjara karena mengibarkan bendera; dan Heri Asso dihukum 10 tahun penjara karena memiliki dokumen-dokumen pada dirinya yang terkait dengan kemerdekaan bagi Papua.[111]

Pada tanggal 15 Desember 2004, Heri Asso, Jean Hasegem, dan Gustaf Ayomi dipindahkan dari penjara Wamena ke sebuah penjara Makassar, Sulawesi. Baik para terdakwa maupun para pengacara dan keluarga terdakwa tidak ada yang mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pemindahan tersebut. Para terdakwa pertama kali diberitahu pada jam 3 sore tanggal 15 Desember bahwa mereka akan dipindahkan ke Makassar. Selanjutnya dilaporkan bahwa pada jam 5 sore para terdakwa dipukuli dan kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kendaraan polisi dan dibawa ke airport Wamena, tanpa membawa satupun barang milik mereka kecuali pakaian yang sedang mereka kenakan. Para terdakwa ditahan selama satu malam di Biak dan dibawa ke Makassar jam 5 pagi pada tanggal 16 Desember 2004.[112] 

Yance Hembring

Dakwaan-dakwaan terhadap Yance berkisar pada keterlibatannya dalam pertemuan-pertemuan yang membahas kemerdekaan Papua pada bulan November 2003 dan Januari 2004 di Nimbokrang, Jayapura. Yance juga didakwa atas keangggotaannya pada OPM. Ia dituduh membangun sebuah rumah yang digunakan untuk pertemuan atau perkumpulan anggota OPM dan mengundang serta meminta dana dari komunitas, tanpa kewenangan dari pemerintah.

Semula Yance ditangkap bersama dengan setidaknya sembilan belas orang lainnya, sebelum akhirnya didakwa atas penghianatan di bawah pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[113] Tidak ada bukti bahwa ia terlibat dalam atau mendukung tindakan kekerasan apapun dan, seperti telah dicatat sebelumnya, keanggotaan pada OPM itu sendiri bukanlah sesuatu yang ilegal di Indonesia.

Jaksa penuntutpada persidangan Yance di bulan Maret 2004 menampilkan bendera Bintang Kejora dan sebuah tanda kantor OPM serta dokumen-dokumen terkait. Mereka juga menegaskan fakta bahwa Yance ditangkap pada saat ia sedang memimpin sebuah pertemuan di sekretariat OPM.[114]  

Pada bulan Agustus 2004 Yance Hembring diputuskan bersalah atas penghianatan dan dihukum sepuluh tahun penjara oleh pengadilan daerah Jayapura. Hukuman tersebut sangat berat mengingat jaksa penuntut dalam kasus tersebut hanya meminta hukuman lima tahun.

Pendeta Obed Komba, Amelia Yiggibalom, Pendeta Yudas Meage,  Yafet Yelemaken, dan Murjono Murib

Pada tahun 2001, Pendeta Obed Komba, Amelia Yiggibalom, Pendeta Yudas Meage, Yafet Yelemaken, dan Murjono Murib diputuskan bersalah atas pemberontakan di bawah pasal-pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Masing-masing dihukum empat tahun penjara.

Pendeta Komba adalah salah satu anggota eksekutif Dewan Presidium Papua, sebuah organisasi sipil yang mendukung kemerdekaan bagi Papua. Keempat orang lainnya adalah bagian dari badan pengambil keputusan yang lebih luas dalam majelis tersebut.[115] Kelimanya dituduh menghasut terjadinya kekerasan di kota Wamena pada bulan Oktober 2001. Akan tetapi bukti-bukti menunjukkan bahwa mereka justru secara aktif berusaha untuk mencegah kekerasan yang terjadi. Amnesty Internasional melaporkan bahwa kelimanya diperintahkan oleh polisi untuk mencari orang yang bertanggung jawab. Karena tidak mampu dan tidak bersedia melakukan hal tersebut, maka kemudian mereka sendirilah yang didakwa dan diputuskan bersalah atas pemberontakan berdasarkan keanggotaan mereka dalam Majelis Presidium dan kehadiran mereka dalam pertemuan-pertemuan publik yang membahas kemerdekaan untuk Papua.[116]

Pada bulan Desember 2003 muncul berita bahwa ada rencana untuk memindahkan para tahanan tersebut ke sebuah penjara di Jakarta. Para pengacara pembela dan keluarga para tahanan mengajukan protes terhadap langkah tersebut, yang tidak pernah disampaikan kepada mereka sebelumnya.[117]

Saat ini keberadaan sekelompok tahanan ini tidak diketahui dan informasi mengenai kepastian status mereka masih tidak jelas. Nampaknya Pendeta Komba dan juga mungkin beberapa lainnya, dibebaskan sebelum selesainya hukuman empat tahun yang harus mereka jalani, tetapi kemudian ditangkap kembali pada bulan Desember 2003. Amelia Yiggibalom (dan juga mungkin yang lainnya) dibebaskan dari penjara dan dikenakan tahanan rumah pada tanggal 29 Agustus 2005. Persyaratan pasti mengenai pembebasannya tidaklah jelas tetapi nampaknya ia harus melapor secara teratur kepada polisi.[118]

Laporan-laporan yang tidak dapat dikonfirmasikan mengindikasikan bahwa Yafet Yelemaken tewas diracun pada bulan Juni 2002, setelah ia dibebaskan dari penjara.

VI. Rekomendasi

Kepada pemerintah Republik Indonesia:

·Sesegera mungkin dan tanpa syarat membebaskan seluruh orang yang ditahan atau dipenjara karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, termasuk mengibarkan bendera Bintang Kejora;

§Membatalkan dakwaan yang sedang berlangsung terhadap para individu yang sedang menunggu persidangan atas kegiatan politik damai mereka.

§Membuat komitmen publik untuk menjamin bahwa tidak akan ada lagi penangkapan terhadap individu yang mengungkapkan keyakinan mereka secara damai;.

·Mengusulkan penghapusan pasal-pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik" dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan. Membuat komitmen publik untuk tidak lagi melakukan penuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.

§Menghapuskan peraturan atau dekrit manapun yang selama ini digunakan untuk menahan atau memenjarakan orang karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai.

§Menjamin bahwa Special Rapporteur untuk Kebebasan Berpendapat yang telah diundang untuk datang memperoleh akses tanpa hambatan atas seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR:

·Menghapuskan pasal-pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik" dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan.

·Meloloskan legislasi yang membatalkan peraturan atau dekrit manapun yang selama ini digunakan untuk menahan atau memenjarakan orang karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai.

Kepada peradilan Indonesia:

§Membatalkan seluruh tuntutan terhadap pengungkapan pandangan politik secara damai karena tuntutan tersebut tidak konsisten dengan undang-undang dan norma-norma internasional.

Kepada Donor Internasional dan Pemerintah Internasional yang memiliki hubungan bilateral erat dengan Indonesia:

§Mengangkat isu mengenai kebijakan yang mengakibatkan kemunduran karena membatasi kebebasan berpendapat dalam berbagai pertemuan dengan Presiden Yudhoyono dan pejabat pemerintah.

§Secara teratur memonitor persidangan dan mengadakan pertemuan dengan para terdakwa.

§Mendukung pelatihan komprehensif bagi seluruh anggota peradilan mengenai standar-standar internasional hak asasi manusia dan undang-undang internasional yang berlaku.

§Mendukung pelatihan komprehensif bagi seluruh anggota kepolisian mengenai standar-standar internasional hak asasi manusia dan undang-undang internasional yang berlaku.

VII. Ucapan Terima Kasih

Human Rights Watch ingin menyatakan penghargaannya atas bantuan berharga yang diberikan kepada penelitinya selama beberapa perjalanan penelitian ke Indonesia dari beberapa organisasi hak asasi manusia dan para pengacara pembela yang berbasis di Papua. Karena tingginya resiko pembalasan terhadap para individu ini kami tidak dapat menyebutkan nama mereka tetapi kami tetap berhutang budi atas bantuan mereka, dan mengakui resiko yang mereka ambil dalam memberikan bantuan tersebut.

Seorang peneliti Human Rights Watch untuk Human Rights Watch Divisi Asia menulis laporan ini berdasarkan penelitian yang dilakukan selama beberapa perjalanan ke Indonesia di tahun 2006. Untuk alasan keamanan, peneliti tersebut tidak dapat disebutkan namanya. Sarina Khilam menyediakan bantuan penelitian dan penerjemahan. Brad Adams, direktur eksekutif Divisi Asia, dan Joe Saunders, wakil direktur Kantor Program Human Rights Watch, mengedit laporan ini. Aisling Reidy, penasehat hukum senior, memberikan ulasan hukum. Dominique Chambless dan Andrea Cottom, dua orang Rekanan pada Divisi Asia, membantu menyusun laporan. Fitzroy Hepkins, Grace Choi, Rafael Jimenez, dan Veronica Matushaj memberikan bantuan produksi.

Terakhir, Human Rights Watch ingin mengucapkan terimakasih atas dukungan keuangan yang sangat murah hati dari Cordaid.

[1] "Vonis 15 Tahun Tak Selesaikan Masalah," Cenderawasih Pos (Jayapura), 28 Mei 2005.

[2] "Urgent Action: Papua, Indonesia," Amnesty International, 29 November 2002.

[3]"Papua residents told not to celebrate 'independence' day," Nethy Dharma Somba, The Jakarta Post, 1 Desember 2005; "Papuan activists face terror for celebrating 1 Desember anniversary," ELSHAM News Service, 1 Desember 2004.

[4]"Papuan people warned against celebrating independence," Nethy Dharma Somba, The Jakarta Post, 14 Desember 2004.

[5] Terjemahan "Instruksi Polisi untuk Operasi di Papua dan Irian Jaya Barat sepanang November dan Desember 2005 Kapolda Papua, D.S. Sumantyawan, 10 November 2005 (salinan ada pada file Human Rights Watch).

[6]"Papuans threatened with subversion charges for peaceful celebrations," Press Release, TAPOL, The Indonesia Human Rights Campaign, 1 Desember 2005.

[7]Hak atas penentuan nasib sendiri dicakup dalam Pasal 1 baik pada ICCPR maupun ICESCR. Ketika Indonesia menyetujui kedua perjanjian tersebut, Indonesia mendeklarasikan hal-hal berikut dalam kaitannya dengan pasal 1 dalam ICCPR dan ICESCR: "Berdasarkan Pasal 1... Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, konsisten dengan Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Jajahan, dan Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Baik dan Kerjasama antar Negara, dan paragraf yang relevan dalam Deklarasi Wina dan Program Kerja 1993, kata-kata 'hak untuk menentukan nasib sendiri' yang tertulis dalam pasal ini tidak berlaku pada sebagian orang dalam sebuah negara merdeka yang berdaulat dan tidak bisa dianggap sebagai pemberian kewenangan atau dorongan terhadap tindakan apapun yang akan memecah belah atau merusak, keseluruhan atau sebagian, integritas wilayah atau kesatuan politik dari negara-negara yang berdaulat dan merdeka." http://www.ohchr.org/english/countries/ratification/4_1.htm (diakses pada 2 Januari 2007).

[8]Wilayah papua yang dimiliki Indonesia menempati setengah dari pulau New Guinea yang berada di bagian barat. Pada mulanya merupakan satu propinsi di dalam Republik Indonesia, kemudian di tahun 2003 wilayah tersebut secara kontroversial dibagi menjadi dua propinsi baru. Propinsi baru yang bernama Irian Jaya Barat kini menempati bagian barat wilayah semula dengan ibukota propinsi yang baru yaitu Manokwari. Propinsi baru yang berada di sebelah timur masih tetap disebut Papua, dengan ibukota propinsi tetap sama yaitu Jayapura. Berbagai rencana usulan pendirian propinsi ketiga yang diberi nama Irian Jaya Tengah telah ditunda. Untuk kepentingan laporan ini kami merujuk kepada kedua propinsi secara bersama-sama sebagai Papua.

[9] John Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1969, (UK: Routledge Curzon, 2003); P.J.Drooglever, Act of Free Choice: The Papuans of Western New Guinea and the limitations of the right to self-determination, Amsterdam, 2005.

[10]"Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai New Guinea Barat (Irian Barat)," ditandatangani di Markas PBB, New York, 15 Agustus 1962 (Perjanjian New York). Pasal XVIII perjanjian tersebut menyatakan: "Indonesia akan melakukan pengaturan yang diperlukan, dengan bantuan dan keikutsertaan Perwakilan PBB dan staf-nya, untuk memberikan kesempatan kepada rakyat di wilayah tersebut menerapkan kebebasan mereka dalam memilih. Pengaturan tersebut akan mencakup. . . hak bagi seluruh rakyat dewasa, pria dan wanita, bukan kebangsaan asing, untuk ikut serta dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang dilakukan sesuai dengan praktek internasional, yang merupakan penduduk pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan pada saat dilaksanakannya penentuan nasib sendiri. . . ."

[11] Laporan dari Perwakilan Sekretaris Jendral di Irian Barat, diserahkan di bawah Pasal XXI, Paragraf 1, Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai New Guinea Barat (Irian Barat). Dokumen PBB No. A/7723. Perjanjian New York meminta para ahli dari PBB untuk tetap berada di wilayah tersebut sejak waktu peralihan Irian Barat kepada Indonesia hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat untuk membantu persiapan pemungutan suara. Akan tetapi, tidak ada satupun perwakilan PBB yang hadir mulai dari tanggal 1 Mei 1963 hingga 23 Agustus 1968 dikarenakan pengunduran diri Indonesia dari PBB untuk sementara.

[12]"Assessment for Papuans in Indonesia," Minorities at Risk, 31 Desember 2003, http://www.cidcm.umd.edu/inscr/mar/assessment.asp?groupId=85005 (diakses pada tanggal 2 Januari 2007).

[13] "OPM Information," Inside Indonesia, Digest 02, 30 Januari 1996; "AI Report 1997: Indonesia and East Timor," Amnesty Internasional, 1998; "Indonesia: Resources and Conflict in Papua," Internasional Crisis Group, September 2002.

[14] "Laporan mengenai keputusan-keputusan dalam kongres pertama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPN-PB," Pernyataan Pers, Kantor Perwakilan Rakyat Papua Barat, P.O. Box 1571, Port Vila, Republik Vanuatu, 16 November 2006.

[15]"Geneva Appeal on West Papua: Papua Land of Peace," Faith Based Network on West Papua, April 2005;"Papua: Land of Peace?" Franciscans Internasional, 7 April 2005.

[16] Untuk informasi lebih jauh mengenai masalah ini lihat " Papua: The Dangers of Shutting Down Dialogue," Asia Briefing Paper, Internasional Crisis Group, 23 Maret 2006; "Dividing Papua: How not to do it," Asia Briefing Paper, Internasional Crisis Group, 9 April 2003.

[17] Human Rights Watch, "Death in Custody Increases Fear in Papua," New York, 17 April  2003; Human Rights Watch, "Investigate Death of Papuan Leader," New York, 11 November  2001; Human Rights Watch, "Violence and Political Impasse in Papua," New York, Vol. 13, No. 2 (C) 1 Juli  2001; Human Rights Watch, "Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua," New York, 1999-2000, Vol. 12, No.2 (C); Human Rights Watch, "Human Rights and Pro-Independence Actions in Irian Jaya," New York, 28 Desember 1998, Vol. 10, No. 8 (C).

[18] "Menghitung Korban, Menarik Dukungan," Tekad No. 5/Tahun II, 29 November– 5 Desember 1999.

[19]Human Rights Watch, "Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto Era Barriers,"New York, 1998; Human Rights Watch and Amnesty Internasional joint report, "Release Prisoners of Conscience Now!," June 1998; Human Rights Watch/Asia, "Press Closures in Indonesia One Year Later," Vol. 7, no. 9 (C), July 1995; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Students Jailed for Puns," Vol. 5, no. 5, March 1993; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Anatomy of Press Censorship in Indonesia," Vol. 14, no. 12, April 1992; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia: Criminal Charges for Political Caricatures," 13 Mei 1991; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia's Salman Rushdie," 10 April 1991.

[20] M. Rizai Maslan, "Putusan atas Pembunuhan Theys: Pandangan TNI," www.detik.com (diakses tanggal 23 April  2003). 

[21]UUD 1945 Republik Indonesia, pasal 28 ("Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang").

[22]Human Rights Watch, "A Return to the New Order? Political Prisoners in Megawati's Indonesia," New York, Vol 15 No. 4 (C), Juli 2003.

[23]Komite Hak Asasi Manusia, Komentar Umum No. 10, Kebebasan Berpendapat Pasal 19 (Sesi ke Sembilan Belas, 1983), Kompilasi Komentar Umum dan Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan-Badan Perjanjian Hak Asasi Manusia, PBB. Doc. HRI\Gen\1\Rev.1 (1994).

[24]Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Laporan Kelompok Kerja untuk Penahanan Semena-Mena atas kunjungannya ke Indonesia (31 Januari –2 Februari 1999), E/CN.4/2000/4/ADD.2, 12 Agustus 1999.  http://daccessdds.un.org/doc/UNDOC/GEN/G99/147/03/PDF/G9914703.pdf?OpenElement (diakses pada tanggal 2 Januari 2007), paragraf 65.

[25] KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

[26] Human Rights Watch, "Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto Era Barriers , "New York, 1998; Human Rights Watch and Amnesty Internasional Joint Report, "Release Prisoners of Conscience Now!," Juni 1998; Human Rights Watch/Asia, "Press Closures in Indonesia One Year Later," Vol. 7, no. 9 (c), Juli 1995; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Students Jailed for Puns," Vol. 5, no. 5, Maret 1993; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Anatomy of Press Censorship in Indonesia," Vol. 14, no. 12, April 1992; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia: Criminal Charges for Political Caricatures," 13 Mei 1991; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia's Salman Rushdie," 10 April 1991.

[27]Satu-satunya organisasi yang pernah dilarang di Indonesia adalah Partai Komunis Indonesia, yang dilarang pada tahun 1966 melalui sebuah dekrit Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Dekrit no. XXV/MPRS/1966).

[28]KUHP, Pasal 106-108.

[29]Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Laporan Kelompok Kerja untuk Penahanan Semena-Mena mengenai kunjungannya ke Indonesia (31 Januari – 12 Februari 1999), E/CN.4/2000/4/add.2, 12 Agustus 1999.

[30]"Laporan Special Rapporteur untuk kemandirian para hakim dan pengacara, Dato' Param Cumaraswamy dalam kunjungannya ke Indonesia (15 Juli– 24 Juli 2002)," E/CN.4/2003/65/Add.2, 13 Januari 2003.                   

[31] Human Rights Watch tidak dapat mengkonfirmasikan apakah inidividu-individu berikut ini diputuskan bersalah atau tidak: (1) Yakob Ambo Mamori: Pada tanggal 28 Januari 2006, Yakob Mamori ditangkap oleh polisi di Jayapura setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora. Koran-koran melaporkan bahwa Yakob ditangkap setelah penduduk setempat memberitahu polisi bahwa ada empat orang yang tengah mengibarkan bendera di luar Kantor Distrik Sentani. Menurut Kepala kepolisian Jayapura, Adj. Sr. Comr. Jacob Kalembang, Yakob mengakui bahwa ia telah membantu mengibarkan bendera, tetapi bahwa ia diperintahkan melakukan hal tersebut oleh "orang-orang tak dikenal." Polisi melaporkan bahwa mereka mencoba menelusuri ketiga orang lainnya yang telah teridentifikasi. Polisi mungkin telah membatalkan dakwaannya karena diyakini bahwa Yakob menderita sejenis cacat mental. Akan tetapi polisi menyatakan bahwa mereka berniat melanjutkan pencarian atas ketiga orang lainnya yang diyakini terlibat dalam pengibaran bendera tersebut. "Pemeriksaan tersangka bintang kejora dihentikan," Cenderawasih Pos, 2 Februari 2006; "Papuan arrested for Flying Flag," The Jakarta Post, 3 Januari 2006. (2) Charlie Imbir, Chris Ukago, Herman Katmu dan Markus Jiwitao: Pada bulan Desember 2003 empat orang pelajar Papua, termasuk satu orang siswa SMA, yang sedang belajar di kota Semarang, Jawa, ditangkap oleh polisi setelah mereka mengikatkan bendera-bendera Bintang Kejora ke balon-balon yang kemudian mereka lepaskan di pusat kota untuk memperingati hari kemerdekaan Papua.  Perwira polisi Indonesia Sersan Joko Sutanto mengatakan kepada wartawan bahwa para pelajar tersebut dapat didakwa atas penghianatan, sebuah kejahatan yang diancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. "Indonesia arrests four Papuans for flying separatist flags," Associated Press, 4 Desember 2003; Jason MacLeod, "Students face twenty years' jail for raising flag,"Green Left Weekly, 14 Januari 2004.

[32]"Pengibaran Bintang Kejora di Abe Berbuntut Bentrok," Cenderawasih Pos, 2 Desember 2004.

[33]Bendera Bintang Kejora adalah simbol populer kemerdekaan dan pada berbagai upacara pengibaran bendera selama ini digunakan untuk menyatakan oposisi terhadap penguasaan Indonesia atas Papua.

[34] Surat Dakwaan Nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004: Pendeta Yesaya Majar Dimara, hal.1-2.

[35] Surat Dakwaan Nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004: Ivo Fontana dan Ibrahim Hadi hal. 4-5; "Pengibaran Bintang Kejora di Abe Berbuntut Bentrok"Cenderawasih Pos, 2 Desember 2005.

[36] "Pengibaran Bintang Kejora di Abe Berbentut Bentrok,"Cenderawasih Pos, 2 Desember  2004; "Filep Karma ditangkap,"Cenderawasih Pos, 2 Desember 2004.

[37] Pembelaan Yusak Pakage terhadap Surat Dakwaan Nomor PDM-112 /JPR /Ep.2/12/2004.

[38] Surat Dakwaan Nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004: Austrin M. Seserai,  hal. 2.

[39] "Convicted Papuan speaks out," Lateline, Australian Broadcasting Corporation, disiarkan pada 4 Mei 2006, http://www.abc.net.au/lateline/content/2006/s1631133.htm, (diakses tanggal 11 Desember 2006).

[40] Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-111/T.1.10/Ep2/12/2004 – Filep Karma; Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-112/T.1.10/Ep.2/12/2004 – Yusak Pakage. 

[41] Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-111/T.1.10/Ep2/12/2004, hal.1-2.

[42] Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-111/T.1.10/Ep2/12/2004, hal.1-2.

[43]Surat Tuntutan Filep Jacob Semeul Karma No. Reg.Perk: PDM-111/JPR/Ep.2/12/2004, hal.6.

[44] Nethy Dharma Somba,"Papuan separatists on trial for treason," The Jakarta Post, (diakses pada 13 Januari 2005).

[45] Surat Tuntutan PDM-111/JPR/Ep.2/12/2004 – Re: Filep Jacob Samuel Karma- Pernyataan dari Jefrison Alvian Pagawak, hal. 1.

[46] Surat Tuntutan Filep Jacob Semeul Karma  No. Reg.Perk: PDM-111/JPR/Ep.2/12/2004, hal. 7.

[47]Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, hal.16.

[48]Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma pada kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, hal.15.

[49]Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, hal.5. Para pengacara juga mengajukan argumen bahwa tindakan terdakwa konsisten dengan Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Jajahan Resolusi 1514 (XV) dan Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkan Negara-Negara yang membawahi wilayah teritori untuk menjamin, antara lain, kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan mereka, dan untuk mengakui seperti seharusnya aspirasi politik rakyat di dalamnya. Pembelaan untuk Karma juga mencakup argumen sejarah bahwa referendum 'satu orang satu suara' tidak pernah dilakukan di Papua Barat, dan karenanya Indonesia telah melanggar Perjanjian New York (1962) mengenai masa depan Papua Barat

[50] "Filep Karma Mogok Makan dan Membisu," Cenderawasih Pos, 6 Desember 2004; "Filep Karma Mogok Makan Sampai Mati," Cenderawasih Pos, 10 Desember 2004; "Filep Karma Diisukan Meninggal," Cenderawasih Pos , 15 Desember 2004.

[51]"Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak," Papua Pos , 3 Februari 2005, hal.4; "Eksepsi Filep Karma Ditolak," Cenderawasih Pos, 4 Februari 2005. Hakim Iksan menolak pernyataan pembela dengan tegas dan menjelaskan keputusannya dalam pengadilan. Ia menyatakan, "Majelis hakim memberikan pendapat mengenai identitasnya, ia adalah seorang pegawai negeri sipil di propinsi Papua, tidaklah mungkin bagi seorang asing untuk menjadi pegawai negeri sipil. Karena secara de jure dan de facto ia adalah anak (karyawan) dari mantan gubernur, dan terdakwa tidak mengganti kewarganegaraannya melainkan tetap menjadi warga negara Indonesia. Karena itulah pengadilan Jayapura, yang berwenang untuk mengadili kasus, menolak eksepsi pembela."

[52]Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, 2005, hal.7-8.

[53]Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, 2005, hal.7-8.

[54]Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, 2005, hal.7-8; "Catatan dibalik kerusuhan Sidang Filep Karma dan Yusak Pakage," ELSHAM News Service, 11 Mei 2005.

[55]Tanggapan Terdakwa atas Dakwaan nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004 atas nama Yusak Pakage, 24 Januari 2005, hal.3.

[56]Dokumen Perpanjangan Penahanan Nomor B-241/ T1.10/Epp.2/12/2004: Yusak Pakage,  hal.1.

[57]"Sidang Makar, Yusak Pakage Tegang," Cenderawasih Pos , 15 Februari 2005, hal. 2.

[58]Tanggapan Terdakwa atas Dakwaan (Eksepsi) nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004 atas nama Yusak Pakage, 24 Januari 2005.

[59] Ibid.

[60]Ibid.

[61] Ibid.

[62]Ibid.

[63] Ibid.

[64] Ibid.

[65] Ibid.

[66] "Violence breaks out in Indonesia's Papua, many injured," Deutsche Presse Agentur, 10 Mei 2005; "Akibat Sidang Filep dan Yusak Banyak Sidang Tertunda," Papua Pos, 27 Mei 2005.

[67] "Belum Bisa Dinyatakan Penlanggaran HAM," Papua Pos, 13 Mei 2005; "At least 13 injured in riot at trial of Papua pro-independence activist," Agence France Presse, 10 Mei 2005.

[68] "Belum Bisa Dinyatakan Penlanggaran HAM," Papua Pos, 13 Mei 2005.

[69] "Belum Bisa Dinyatakan Penlanggaran HAM," Papua Pos, 13 Mei 2005.

[70] "Country Reports on Human Rights Practices 2005: Indonesia," US Department of State, 8 Maret 2006.

[71] "Sidang Maker Filep Karma, Ditundah," Cenderawasih Pos, 18 Mei 2005.

[72]"Sidang Maker Filep Karma, Ditundah," Cenderawasih Pos ,18 Mei 2005.

[73]"PH Filep Karma Ancam Boikot Sidang," Cenderawasih Pos, 23 Mei 2005, hal. 2.

[74] "JPU Tak Siap, Tuntutan Filep Karma Ditunda," Cenderawasih Pos, 14 Mei 2005, hal.4 & 8.

[75] "Diteror dengan Kepala Anjing," Papua Pos, 20 Mei 2005; "PH Filep Karma Dikirimi Kepala Anjing," Pacific Pos, 25 Mei 2005.

[76]"Ada indikasi kuat kalau ada orang-orang yang memang sengaja ingin membuat suatu konflik horizontal, atau istilah ini seperti disengaja yang arahnya pada konflik horizontal. Dan itu bisa tanyakan sendiri pada aparat;" "Diteror dengan Kepala Anjing," Papua Pos, 20 Mei 2005, hal. 2.

[77]"Diteror dengan Kepala Anjing," Papua Pos, 20 Mei 2005, hal. 2.

[78]"Diteror dengan Kepala Anjing," Papua Pos, 20 Mei 2005, hal. 2.

[79] "Vonis 15 Tahun Tak Selesaikan Masalah," Cenderawasih Pos, 28 Mei 2005, hal.1 & hal.4.

[80] "Divonis 15 Tahun, Filep Karma Tertawa," Cenderawasih Pos, 27 Mei 2005.

[81]"Divonis 15 Tahun, Filep Karma Tertawa," Cenderawasih Pos, 27 Mei 2005; Putusan Nomor: 04/Pid.B/2005/PN-JPR pada Kasus Tertuduh Filep Karma, 2005, hal. 20.

[82]"Divonis 15 tahun, Filep Karma Tertawa," Cenderawasih Pos, 27 Mei 2005.

[83] Putusan nomor 05/PID.B/2005/PN.JPR, hal. 22. 

[84]Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 21/Pid/2005/PT.JPR , 11 Juli 2005,  hal.11.

[85]Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 21/Pid/2005/PT.JPR Atas Nama Terdakwa Filep Jacob Semeul Karma, 11 Juli 2005.

[86] Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004.

[87]Delegasilain dari wilayah Jayawijaya yang disebutkan namanya adalah John Wilil, John Wetipo, Kostan Tabuni, Murjono Murib dan Obet Komba, Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.2. Untuk informasi lebih jauh mengenai Kongres Papua Kedua lihat Human Rights Watch, "Violence and Political Impasse in Papua," New York, Vol. 13 No. 2 (C) 1 Juli 2001; Human Rights Watch, "Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua, 1999-2000," New York, Vol. 12 No.2 (C).

[88] Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.2.

[89]Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.3.

[90] Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.3.

[91] Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.7-9.

[92] Putusan Pengadilan Tinggi di Jayapura 4 Maret 2004 no 06/PID/2004/PT.JPR

[93]Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, 28 Juni 2004, hal.11. Hakim German Hoediarto, Mansur Kartayasa, H. Dirwoto dan Nyoman Dika.

[94]"9 Napi Makar dari Wamena Dipindahkan ke Makassar," Cenderawasih Pos, 16 Desember 2004; "Napi Makar Dipindahkan dari Wamena ke Makassar," Kompas, 17 Desember 2004.

[95]Surat Dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2 dan 3.

[96]Surat Perintah Penahanan

[97] Surat Dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2.

[98] Surat Dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2.

[99]Pernyataan Saksi Ferdinad Amora, Surat Tuntutan No. REG.PERK: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004, 2005, hal.4-5.

[100] Surat Dakwaan Np. Reg Perl: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2.

[101] Surat Tuntutan Np. REg Perk: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004 Keterangan Terdakwa, hal.5.

[102] Surat Tuntutan Np. REg Perk: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004 Keterangan Terdakwa, hal.5.

[103] Surat Tuntutan Np. REg Perk: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004 Keterangan Terdakwa, hal.9.

[104] Nota Pembelaan Penasehat Hukum Atas Nama Terdakwa: Moses Holago, hal.10.

[105] "Country Reports on Human Rights Practices 2005: Indonesia," US Department of State, 8 Maret 2006.

[106] Putusan Nomor: 26/Pid.B/2005/PN-JPR 09/06/2005.

[107] Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa Atas Nama Moses Holago dalam perkara nomor 26/Pid.B/2005/PN-JPR.

[108]Putusan No. 28/PID./2005/PT.JPR Terdakwa Moses Holago.

[109] Bintang 14 adalah sebuah kelompok non-kekerasan yang mengkampanyekan kemerdekaan bagi Papua Barat. Kelompok ini dikepalai oleh Edison Waromi yang juga didakwa atas penghianatan karena mengibarkan bendera Bintang 14 di tahun 2002. Ia dihukum dua tahun penjara atas penghianatan, tetapi melarikan diri ke Australia setelah satu tahun dan mengklaim status pengungsi di sana.

[110] "Country Reports on Human Rights Practices 2003: Indonesia," US Department of State, 25 Februari 2004.

[111] "9 Napi Makar dari Wamena Dipindahkan ke Makassar," Cenderawasih Pos, 16 Desember, 2004; "Napi makar dipindahkan dari Wamena ke Makassar," Kompas, 17 Desember 2004.

[112] Para tahanan lain yang juga dipindahkan ke Makassar pada saat itu termasuk mereka yang diputuskan bersalah dalam penggerebekan gudang senjata di Wamena pada tahun 2003. Lihat "Surat Pemindahan paksa 9 (Sembilan) Narapidana dari LP Wamena," Koalisi Penegakan Dan Perlindungan HAM di Papua, 25 Desember  2004; "Napi Makar Dipindahkan dari Wamena ke Makassar," Kompas, 17 Desember 2004; "Pelajar Irian di Makassar Indonesiamemprotes pemindahan tahanan," www.detik.com, 20 April  2005. 

[113] "TNI Meningkatkan Kewaspadaan di Papua," Kompas, 30 Januari 2004; "Yance Hembring Dituntut 5 Tahun Penjara," Papua Pos, 19 Juli 2004. 

[114] Nethy Dharma Somba dan M. Aziz Tunny, "Papuan separatist gets ten years," The Jakarta Post, 12 Agustus 2004; "Persidangan pimpinan OPM dijaga dua peleton polisi," Liputan 6, 3 Mei 2004.

[115] "Military Madness," New Internationalist, No. 344, April 2002.

[116] "Indonesia: Prisoners of Conscience Action 2005 – The Jayapura Flag Raisers," Amnesty Internasional, 1 Februari 2005.

[117] Nethy Dharma Somba, "Convicted Papuans to be brought to Jakarta," The Jakarta Post, 22 Desember 2003.

[118] Koresponden via email dengan Indonesian Campaigner dari Amnesty Internasional, tanggal 14 Desember 2006 (salinan ada pada file di Human Rights Watch).