February 11, 2009

Pekerja di dalam Bayang-Bayang

Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia

I. Ringkasan

Rekomendasi Pokok

II. Metodologi

III. Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga  Anak di Indonesia–Sebuah Situasi yang Berkelanjutan

IV. Kerangka Hukum Dalam Negeri Yang Berlaku

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Keputusan Presiden (Keppres) No. 59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional dalam Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerja Anak

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri (No: KEP. 235/MEN/2003) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

V. Delapan Mitos Yang Masih Bertahan

Mitos 1: Pekerja rumah tangga adalah "pembantu" bukan pekerja

Mitos 2: Pekerja rumah tangga tidak dapat dimonitor

Mitos 3: Kemudahan majikan untuk dapat mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga, sekalipun mereka tidak mampu membayar upah minimum, lebih penting dari hak-hak seorang pekerja rumah tangga anak

Mitos 4: Pekerja rumah tangga tidak memerlukan kontrak tertulis

Mitos 5: Pekerjaan rumah tangga bukan pekerjaan dengan jam kerja tetap dari jam 9 – 5 sore

Mitos 6: Pemberian satu hari libur satu hari tidak aman dan tidak bijaksana

Mitos 7: Ini adalah budaya "ngenger," jadi anak-anak perempuan ini diperlakukan seperti keluarga sendiri

Mitos 8: Ini bukan masalah besar

VI. Kegagalan Pemerintah Indonesia yang Berkelanjutan Dalam Melindungi Dan Mencegah Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Anak

Pemerintah Pusat Mempertahankan Undang-Undang Ketenagakerjaan Diskriminatif

Peraturan Daerah

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kurangnya Kesadaran mengenai Hukum Yang Berlaku Baik Di Antara Pejabat Maupun Masyarakat

Tanggapan Polisi yang Tidak Memadai

Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Polisi

Prosedur Investigasi yang Buruk

Kegagalan dalam Menindaklanjuti Penyelidikan Perbuatan Kriminal

Pendirian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam Kepolisian

Pendirian Pusat Bantuan Perempuan dan Anak

Kejaksaan

Dinas Ketenagakerjaan

Usaha Pemerintah dalam Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Pendidikan

VII. Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam  Hukum Internasional

VIII. Rekomendasi

Kepada Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat

Kepada Pemerintah Tingkat Propinsi dan Kota

Kepada Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan

Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepada Kejaksaan Republik Indonesia84

Kepada Hotline Telepon Anak TeSA129, Kepolisian,dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kepada Departemen Pendidikan

Kepada International Labor Organization

Kepada Organisasi Non-Pemerintah Lokal dan Internasional Serta Para Donor

Appendix.

Ucapan Terima Kasih