Background Briefing

<<previous  |  index

VI. Immigration and Firearms

Article 33 and 34 give the BIN Director the authority to order the Director General of Immigration to deport or prohibit entry to anyone strongly suspected of being directly or indirectly involved in threatening activity.61

Article 25 empowers the BIN Director to procure firearms and issue firearms licenses to intelligence operatives.62  The Elucidation (to Article 26 (a) – a mistake) clarifies that the BIN Director has an independent source of authority and does not need permission from any other source in this matter.63

Given the near total lack of accountability of intelligence operatives apparent in the draft law, Human Rights Watch is concerned over the expansive authority granted to the BIN Director to prohibit entry and to deport persons, and to issue firearms, powers which normally reside in other, more accountable, departments of government.  Human Rights Watch is concerned that the ambiguous legal language (“strongly suspected of being… indirectly involved”) of Articles 33 and 34, without proper judicial review or oversight, could be abused by intelligence authorities to curtail the rights of Indonesian citizens to move freely into and out of the country and place arbitrary restraints on the movements of foreigners.





[61] Article 33: Dalam rangka melaksanakan penyelidikan, Kepala Badan Intelijen Negara berwenang memerintahkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mencegah atau melarang orang-orang tertentu yang diduga kuat terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ancaman nasional, untuk meninggalkan wilayah kekuasaan Republik Indonesia;

Article 34: Sebagai langkah antisipasi serta preventif, berdasarkan informasi yang dipercaya dan bukti-bukti awal yang kuat, Kepala Badan Intelijen Negara berwenang memerintahkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi nntuk menangkal atau melarang orang-orang tertentu yang diduga kuat terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ancaman nasional, untuk masuk ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia

[62] Kepala Badan Intelijen Negara berwenang: (a) melakukan pengadaan senjata api yang dipergunakan, langsung kepada produsen dan atau melalui agen yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri; (b) menertibkan surat senjata api bagi penyelenggara intelijen.

[63] Kewenangan pengadaan senjata api yang dimiliki oleh Kepala Badan Intelijen Negara adalah kewenangan yang dikuasakan dan bersumber dari Undang-Undang ini. Dengan demikian, apabila Kepala Badan Intelijen Negara melakukan pengadaan senjata api untuk kepentingan instansinya, tidak memerlukan ijin dari sesuatu instansi lain


<<previous  |  indexAugust 2005