![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> V. Kegagalan Perlindungan dan Hambatan-Hambatan untuk Mendapatkan Ganti RugiBuruh rumah tangga migran Indonesia, yang mengalami pelecehan selama perekrutan di pusat-pusat pelatihan pra-keberangkatan, atau di tempat kerja mereka di Malaysia, memiliki hanya sedikit pilihan untuk mencari perlindungan dan kecilnya harapan untuk memperoleh penggantian kerugian. Pemerintah Indonesia dan Malaysia melepaskan hampir seluruh tanggung jawab atas perlindungan dan pemantauan kepada pemasok tenaga kerja yang mungkin lalai ataupun mereka sendiri semena-mena. Penerapan hukum imigrasi yang ketat, secara buta-tuli oleh pemerintah Malaysia menyiratkan bahwa para buruh wanita yang melarikan diri dari situasi pelecehan dapat ditahan dan dideportasi tanpa akses apapun ke berbagai layanan atau bantuan hukum. Bahkan buruh wanita yang memperoleh bantuan dari kedutaan Indonesia atau LSM tetap dihalangi dalam mencari keadilan oleh hukum ketenagakerjaan dan imigrasi Malaysia dan juga oleh para agen tenaga kerja yang mampu menghilang pada saat-saat kritis dan lolos dari hukuman. Setelah kasus Nirmala Bonat pada bulan Mei 2004, pemerintah Indonesia dan Malaysia mengumumkan beberapa langkah inisiatif yang ditujukan pada pelecehan-pelecehan terhadap buruh rumah tangga migran. Proposal ini mencakup penetapan kesepakatan tenaga kerja bilateral mengenai buruh rumah tangga, meningkatkan kualitas pelatihan pra-keberangkatan, dan menciptakan layanan dukungan yang luas kepada para korban pelecehan. Kesepakatan Tenaga Kerja BilateralPelecehan yang kejam terhadap Nirmala Bonat, buruh rumah tangga Indonesia, membangkitkan komitmen pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk merundingkan suatu Nota Kesepahaman (MoU), khususnya mengenai buruh rumah tangga, selama musim panas tahun 2004. Isi dari MoU baru tersebut belum diputuskan pada saat penulisan laporan ini, dan MoU ini masih belum jelas apakah akan memberikan perlindungan yang berarti kepada para buruh rumah tangga yang mengalami pelecehan pada seluruh tahap proses migrasi atau apakah, sebaliknya, MoU tersebut akan mengesahkan sistem yang lemah dan kebijakan-kebijakan cacat yang masih diterapkan. Belakangan ini pemerintah secara umum bergantung pada agen-agen tenaga kerja, yang berorientasikan keuntungan, dalam memantau kondisi tempat kerja, walaupun agen-agen tersebut sering dituduh melakukan pelecehan dan eksploitasi itu sendiri. Malaysia dan Indonesia memprakarsai suatu MoU yang mengatur migrasi tenaga kerja antara dua negara pada tahun 1998 dan menandatangani satu MoU lagi pada tanggal 10 Mei 2004. Kedua MoU tersebut tidak mencakup buruh rumah tangga, dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia mengungkapkan pada Human Rights Watch bahwa kesepakatan mengenai buruh yang tidak memiliki keterampilan perlu dibuat terpisah.126 Buruh migran yang bekerja pada bangunan, pabrik, dan perkebunan semuanya tercakup dalam kesepakatan 10 Mei 2004, dengan hanya buruh rumah tangga saja yang digolongkan ke dalam kelompok tidak terampil oleh kedua pemerintah. Di samping tidak menyertakan buruh rumah tangga, MoU yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2004 itu juga tidak memberikan beberapa perlindungan kritis bagi beberapa jenis buruh migran lainnya. MoU tersebut mengizinkan majikan menahan paspor buruh migran dan melarang mereka untuk berorganisasi melalui berbagai serikat atau asosiasi tenaga kerja lainnya. MoU ini mencakup tentang perekrutan, pemeriksaan medis, transportasi, mengabaikan wilayah kebijakan yang penting seperti kondisi kerja dan sanksi bagi para majikan atau agen tenaga kerja yang melakukan pelecehan terhadap buruh migran.127 MoU ini memiliki sedikit kemajuan dibanding pendahulunya yang ditandatangani pada tahun 1998 seperti mengenai masalah pemberian kartu tanda pengenal untuk buruh migran yang diakui oleh pihak berwenang Malaysia. Kartu tanda pengenal ini memudahkan gerak buruh di Malaysia, walaupun demikian, tanpa hak memegang paspor, buruh tetap menghadapi pengekangan atas gerak mereka dalam melintasi perbatasan internasional. MoU tersebut juga menjelaskan bahwa biaya perjalanan dengan pesawat hendaknya dibayar bersama oleh agen tenaga kerja Indonesia dan majikan di Malaysia, dan buruh migran sepatutnya mendapatkan gaji minimal $AS 10 per hari.128 Para pembela buruh migran telah mengusulkan perlindungan yang lebih ketat bagi buruh tersebut melalui kesepakatan bilateral sementara mereka juga telah memahami kelemahan kesepakatan-kesepakatan tersebut. Hanya sedikit mekanisme pelaksanaan dan pemberian ganti rugi yang dimiliki kesepakatan bilateral, dan hubungan kekuasaan yang tidak setara di antara negara asal dan negara tujuan menyulitkan dalam menghasilkan kesepakatan yang adil yang benar-benar melindungi para buruh migran. Human Rights Watch mewawancarai beberapa pejabat pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia merasa tidak dapat bernegosiasi terlalu gigih, karena takut bila Malaysia akan beralih ke negara-negara lain untuk mendapatkan buruh murah.129 Beberapa LSM dan pejabat pemerintah Indonesia mendukung gagasan untuk merundingkan perjanjian yang mengikat mengenai ketentuan-ketentuan tenaga kerja regional guna menghindari masalah-masalah tersebut. Tanggapan Pemerintah IndonesiaPemerintah Indonesia telah mulai menanggapi laporan-laporan mengenai pelecehan terhadap buruh rumah tangga Indonesia melalui kebijakan-kebijakan baru dan pengadaan layanan pendukung. Sebagai contoh, mereka telah mengkonsep undang-undang mengenai perlindungan buruh migran dan telah mendirikan suatu badan kementrian yang menangani buruh migran.130 Para buruh migran yang telah kembali dan menunjukkan tanda-tanda pelecehan atau trauma setelah tiba di bandara internasional Jakarta dibawa ke bagian khusus pada Rumah Sakit Sukanto guna mendapatkan perawatan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah meningkatkan penekanan atas program-program pelatihan pra-keberangkatan. Pembaruan-pembaruan ini masih sangat tidak memadai dibandingkan dengan skala dan intensitas masalah yang ada. Beberapa kementerian mengambil inisiatif yang berhubungan dengan perlindungan terhadap buruh migran, namun kerja sama antar departemen tersebut sangat rendah. Sulitnya birokrasi dan tidak adanya pemantauan yang berarti juga menyebabkan terciptanya sistem yang membebaskan para agen tenaga kerja mengeksploitasi buruh migran dengan leluasa tanpa rasa takut akan sanksi. Korupsi yang dilakukan pemerintah pada seluruh jajaran tetap merupakan penghalang untuk mencegah dan menanggapi praktek pelecehan tenaga kerja. Meskipun pemerintah Indonesia telah mengkonsepkan undang-undang guna melindungi buruh di luar negeri, penundaan dalam penunjukan sebuah departemen pemerintah untuk mensponsori rancangan undang-undang tersebut telah menghentikan pembahasan parlemen dan pelaksanaan hukum tersebut. Kebijakan-Kebijakan atas Buruh Migran di Luar NegeriPemerintah Indonesia memiliki beragam catatan mengenai perlindungan hukum terhadap buruh migran. Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara Asia yang telah mensahkan seluruh perjanjian fundamental ILO dan memiliki hukum yang secara khusus melindungi kebebasan berorganisasi. Namun, meskipun pendapatan ekonominya dan jumlah tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tiap tahunnya teramat penting, Indonesia belum menandatangani maupun meratifikasi Konvensi PBB mengenai Buruh Migran dan juga belum meratifikasi konvensi-konvensi ILO mengenai buruh migran.131 Indonesia mengatur buruh migran di luar negeri melalui keputusan menteri dan memiliki hukum spesifik yang mengatur prosedur perekrutan dan pengiriman atau perlindungan tenaga kerja yang spesifik bagi buruh migran. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan lusinan keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan di luar negeri namun hanya dua yang memiliki implikasi sesungguhnya bagi perlindungan terhadap buruh migran: Keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 2002 mengenai Penempatan Buruh Migran di luar negeri dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 2003 mengenai asuransi.132 Keputusan-keputusan tersebut menitikberatkan pada prosedur perekrutan dan aspek-aspek administratif mengenai kebijakan-kebijakan asuransi namun tidak mengulas perlindungan hak asasi manusia bagi para buruh migran. Kelompok-kelompok advokasi di Indonesia telah menunjukkan kelemahan-kelemahan dari keputusan-keputusan ini, termasuk ketentuan yang tidak tegas dan kurangnya koordinasi di antara kesebelas badan yang bertanggung jawab atas penerapan keputusan tersebut. Sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam laporan ini, pemerintah Indonesia belum memperhitungkan biaya asuransi dengan tepat yang harus diberikan pada buruh migran. Ada tiga versi dari konsep rancangan undang-undang yang melindungi para buruh migran di luar negeri namun batas waktu dan pelaksanaan undang-undang buruh migran yang sesungguhnya masih belum pasti. Parlemen Indonesia, konsorsium hak-hak buruh migran yang bernama KOPBUMI, dan Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur telah mengkonsepkan tiga versi hukum yang berbeda. Agar parlemen membahas undang-undang tersebut, presiden harus menunjuk satu departemen yang akan menerapkan hukum tersebut. Sampai saat penulisan laporan ini, Presiden Megawati Soekarnoputri belum melaksanakannya. Berbagai versi dari konsep rancangan undang-undang tersebut mencakup perekrutan, pelatihan, dan kondisi kerja. Pengesahan rancangan undang-undang perlindungan buruh migran nasional merupakan langkah penting menuju penetapan perlindungan hukum terhadap buruh di luar negeri. Namun demikian sekalipun jika rancangan undang-undang tersebut disahkan, prakarsa-prakarsa pada tingkat regional dan daerah tetap diperlukan, mengingat penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat ke otoritas tingkat propinsi dan bahkan kabupaten, setelah pengunduran diri Soeharto pada bulan Mei 1998. Rancangan undang-undang tersebut berlaku bagi seluruh buruh migran di luar negeri, termasuk buruh rumah tangga, namun gagal menjawab berbagai permasalahan diskriminasi dan pelecehan yang sangat dikenal oleh pemerintah Indonesia dan yang disoroti oleh laporan ini. Sebagai contoh, meskipun satu konsep menetapkan bahwa calon buruh rumah tangga diberikan pelatihan minimal selama lima belas hari, namun konsep tersebut tidak menetapkan batas waktu maksimum atas berapa lama calon buruh tersebut boleh ditempatkan di pusat penampungan atau pelatihan pra-keberangkatan. Undang-undang tersebut mendiskriminasikan mereka yang lebih muda dan belum menikah dengan menetapkan persyaratan bahwa buruh yang bermigrasi haruslah berusia dua puluh satu tahun atau telah menikah. Rancangan undang-undang tersebut membahas masalah gaji yang tidak dibayarkan, tapi tidak menetapkan pedoman minimum untuk lama jam kerja, lembur, hari libur, atau kompensasi untuk cedera di tempat bekerja.133 Rancangan undang-undang tersebut juga gagal menentukan mekanisme yang jelas untuk pemantauan dan penegakan hukum. Perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tetap merupakan salah satu strategi lain dalam mengatur migrasi buruh, namun, sebagaimana dijelaskan pada awal bagian laporan ini, MoU tidak menyertakan buruh rumah tangga dan memusatkan perhatian utamanya pada perekrutan buruh daripada menitik-beratkan perlindungan dan ketentuan-ketentuan kerja minimum bagi buruh migran. Terlebih lagi, berbagai sikap pemerintah Malaysia mengenai migrasi buruh dan perbedaan kekuasaan antara negara-negara yang mengirimkan dan menerima buruh sangat mempengaruhi jenis-jenis kebijakan yang diundangkan. Seperti telah dibahas, keinginan Indonesia untuk mempertahankan statusnya sebagai pemasok buruh murah terbesar ke negara Malaysia telah menjadikannya sebagai negosiator yang lemah untuk perlindungan buruh. Lain waktu, kebanggaan nasional dan kekesalan terhadap pelecehan yang terus berlanjut terhadap buruh migran Indonesia telah mendorong pemerintah dan beberapa partai politik untuk menuntut pelarangan sementara atas migrasi buruh ke negara-negara di mana para buruh mengalami pelecehan, termasuk Malaysia. Langkah tersebut menghukum buruh migran untuk kegagalan pemerintah dalam melindungi buruh, dan kemungkinan menjerumuskan lebih banyak buruh ke cara-cara migrasi ilegal yang lebih beresiko. Praktek-Praktek Perekrutan, Pelatihan dan Pelaksanaan PengirimanPemerintah Indonesia sebenarnya menyadari perlunya memperbaiki praktek perekrutan dan pengiriman buruh migran, namun terlalu lamban untuk mengimplementasikan perubahan-perubahan tersebut. Wilayah-wilayah pembaruan mencakup: menyederhanakan proses pelatihan dan perekrutan yang panjang dan berbelit-belit, memantau dan memeriksa secara lebih efektif praktek-praktek yang dijalankan oleh perekrut tenaga kerja; menghapuskan korupsi dan pemalsuan dokumen. Seorang pegawai Departemen Pemberdayaan Wanita yang memahami masalah dokumen palsu dan migrasi ilegal mengatakan: 80 sampai 90 persen masalah tersebut terjadi di dalam negeri ─sebelum keberangkatan. Buruh memiliki identitas palsu, mereka membayar 100.000 atau 120.000 rupiah [$AS 12,19 14,63] untuk memperoleh kartu tanda pengenal, mereka mengubah umur bahkan nama mereka. Jika kita bisa mengatasi masalah ini, mungkin 50 sampai 60 persen masalah-masalah yang ada dapat terpecahkan.134 Sebagian besar tanggapan pemerintah mengenai pelecehan terhadap buruh rumah tangga Indonesia di negara-negara lain menitik-beratkan pada peningkatan pelatihan, dengan penekanan utama pada ketrampilan bahasa dan kerja mereka.135 Seorang pegawai pemerintah menjelaskan alasan mereka, Kami dapat memahami mengapa majikan melakukan pemukulan─[meskipun] bukanlah alasan tepat untuk melakukannya. Masalahnya bukan pada majikan tetapi pada wanita tersebut, dia tidak terlatih atau terampil.136 Program-program tersebut, walaupun mampu memberikan keterampilan yang berguna bagi buruh, tidak menjawab kesalahan dan tindak-tanduk majikan yang berperilaku menyakiti, dan tidak juga memperkuat peraturan untuk membuat majikan dan agen tenaga kerja seperti itu bertanggung gugat. Pemerintah Indonesia masih terus mengizinkan perekrut tenaga kerja (PJTKI), untuk mengatur sebagian besar proses perekrutan dan pelatihan tanpa pengawasan. Sebagai contoh, ketika pemerintah baru-baru ini memperkenalkan persyaratan baru bahwa buruh migran diberikan orientasi mengenai hak-hak mereka sebelum keberangkatan, pemerintah menyerahkan tanggung jawab utama atas pelaksanaan orientasi kepada para perekrut tenaga kerja, bukannya kepada sebuah badan pemerintah atau LSM-LSM hak-hak migran.137 Wawancara Human Rights Watch dengan buruh rumah tangga migran Indonesia mengindikasikan bahwa banyak agen-agen tenaga kerja tidak memberikan program-program orientasi pra-keberangkatan, bahkan menyita barang-barang milik buruh dan info kontak yang mereka miliki, serta menipu mereka tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka di Malaysia. Persaingan antar agen-agen tenaga kerja untuk mengirimkan buruh rumah tangga ke Malaysia segera setelah dokumen mereka diproses dapat menyebabkan mereka meninggalkan langkah-langkah seperti memberikan orientasi pra-keberangkatan yang dipersyaratkan. Pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan kualitas pelatihan, kondisi tinggal di pusat pelatihan, tindak tanduk para staf dan petugas keamanan, serta kebebasan bergerak para buruh selagi mereka menunggu untuk bermigrasi ke luar negeri. Pelayanan pada Korban yang Tidak MemadaiPemerintah Indonesia memikul tanggung jawab untuk melindungi buruh migran yang hak-haknya dilanggar dan untuk membantu mereka memperoleh ganti rugi. Pemerintah Indonesia telah mulai memberikan tempat penampungan sementara di kedutaan-besar Indonesia kepada buruh migran dan menyalurkan sumber-sumber daya untuk membangun pusat-pusat penanganan krisis bagi korban kekerasan di Indonesia, termasuk buruh migran yang pulang. Bagaimanapun, hampir seluruh layanan ini berskala kecil dan mencerminkan upaya sementara dan sendiri-sendiri untuk menangani pelayanan bagi para buruh migran. Memusatkan cukup perhatian kepada kebutuhan para buruh migran yang telah ditipu, dieksploitasi, atau dilecehkan membutuhkan tanggapan yang kuat dan terkoordinasi dengan baik yang didukung oleh cukupnya sumber daya dan kemauan politik. Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur dan konsulat-konsulat Indonesia di daerah-daerah lain di Malaysia memberikan layanan kepada buruh migran dan saat ini bekerja-sama dengan beberapa LSM seperti International Catholic Migration Commission (ICMC) untuk meningkatkan layanan mereka kepada korban perdagangan manusia. Kedutaan di Kuala Lumpur memberikan tempat perlindungan sementara kepada warga negara Indonesia di Malaysia, jika diperlukan, membantu mereka mendapatkan kembali paspor mereka dari para majikan dan agen tenaga kerja, mengeluarkan dokumen perjalanan yang baru, membayar perawatan medis, serta memberikan bantuan hukum kepada buruh yang menghadapi tuntutan perdata atau kasus-kasus dalam sistem peradilan pidana melawan majikan mereka. Menurut seorang pejabat di kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur, 753 buruh wanita menempati tempat penampungan di kedutaan Indonesia pada tahun 2003. Di antara mereka, 402 orang melarikan diri dari majikan mereka, 153 merupakan korban perdagangan untuk prostitusi paksa, tiga belas orang mengalami pelecehan fisik, dua puluh dua mengalami tekanan batin luar biasa, satu orang diperkosa oleh agen tenaga kerja, dan empat lainnya diperkosa oleh majikan mereka.138
Tingkat layanan yang ada sekarang tidak memenuhi kebutuhan ratusan buruh rumah tangga wanita yang melarikan diri ke kedutaan tiap tahun. Tempat penampungan sementara tersebut kecil dan sangat sesak, tingginya jumlah wanita yang mencari tempat perlindungan dan bantuan dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa mereka sering harus menunggu beberapa bulan sebelum kasus mereka selesai diproses, dan tidak ada layanan psikologis atau konsultasi, layanan yang kritis diberikan setelah buruh mengalami pelecehan. Buruh rumah tangga yang melarikan diri, meskipun mendapatkan layanan konsultasi, sering tidak disertakan dalam pembahasan mengenai kasus mereka. Seorang atase menjabarkan proses penanganan perselisihan tenaga kerja, Kami memiliki sistem tiga pihak yang melibatkan kedutaan, agen tenaga kerja, dan majikan. Kami duduk bersama guna membahas situasi tersebut. Buruh yang bersangkutan hanya disertakan sesekali, kami lebih mengetahui daripada dia, dia akan menginterupsi perundingan tersebut.139 Kedutaan Indonesia tidak berusaha menjangkau buruh rumah tangga yang masih bekerja pada majikan mereka. Beberapa tindakan penting yang dapat diambil ialah melembagakan mekanisme pemantauan, menciptakan pusat-pusat sumber daya bagi buruh rumah tangga, memudahkan pembentukan serikat buruh rumah tangga, atau mengantarkan buruh ke pelayanan kesehatan. Kedutaan Indonesia juga memiliki peranan penting sebagai penyokong hak-hak buruh migran Indonesia bersama dengan pemerintah Malaysia. Perlakuan terhadap Buruh Migran ketika Kembali ke IndonesiaTerdapat sejumlah kebijakan pemerintah yang dimaksudkan membantu para buruh migran mungkin justru malah menyakiti mereka. Sebagai contoh ialah penetapan terminal tiga pada Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta khusus untuk buruh migran yang pulang. Para buruh migran yang pulang, keluarga mereka, dan LSM buruh migran telah melaporkan adanya pemerasan oleh petugas bandara yang mengira bahwa buruh yang pulang memiliki uang tunai dalam jumlah besar. Seorang pejabat pemerintah Indonesia mengatakan, Konsepnya ialah melindungi buruh migran yang pulang. Namun ironis, lepas dari mulut singa mereka masuk ke mulut buaya.140 Sampai saat penulisan laporan ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menyokong pemulangan buruh migran melalui sebuah terminal bandara di Ciracas, yang akan lebih mengisolasikan buruh migran dari penumpang lainnya. Tidak adanya perlindungan dan pemantauan yang ketat, kebijakan semacam itu dapat menempatkan buruh migran pada resiko pemerasan, terlalu rendahnya nilai tukar mata uang yang akan menguras sebagian hasil pendapatan mereka, dan biaya transportasi pulang yang lebih tinggi. Pada saat ini, para wakil pemerintah dan LSM telah memasang semacam sistem pemantauan pada terminal tiga untuk menginformasikan kepada buruh yang pulang mengenai hak-hak mereka, dan untuk menemu-kenali buruh yang pada saat kedatangan membutuhkan perawatan kesehatan segera. Buruh-buruh tersebut, banyak di antaranya yang menderita kekerasan fisik dan pelecehan seksual, dikirim ke Rumah Sakit Sukanto. Pemerintah Indonesia, meskipun mengambil berbagai langkah guna mengatur migrasi tenaga kerja dengan lebih baik, masih mengelakkan tanggung jawab atas buruh yang bermigrasi melalui agen tenaga kerja yang tidak resmi. Seperti dikatakan oleh seorang pegawai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kami tidak bertanggung jawab secara langsung atas masalah-masalah di Malaysia atau luar negeri. Kami membantu para buruh secara tidak langsung dengan memberikan keterampilan. Buruh yang pergi secara ilegal, mereka sendiri yang mencari masalah. Jika mereka mendapatkan masalah, siapa yang akan mengurus mereka? Tidak seorangpun yang peduli terhadap mereka.141 Tanggapan Pemerintah MalaysiaPemerintah Malaysia telah menunjukkan perhatian dalam mempersoalkan pelecehan terhadap buruh rumah tangga migran setelah adanya protes keras oleh masyarakat atas kasus Nirmala Bonat. Polisi telah menahan majikan Bonat dan pada sesi sidang dia dituntut dengan empat tuduhan atas dengan sengaja menyababkan luka berat. Pemerintah Malaysia meminta maaf secara formal kepada Bonat dan rakyat Indonesia. Departemen Sumber Daya Manusia telah bersedia untuk merundingkan MoU mengenai buruh rumah tangga paling lambat pada musim gugur 2004. Prakarsa-prakarsa ini, walaupun menggembirakan, tidak menangani masalah-masalah sistemik yang ditimbulkan oleh hukum imigrasi dan ketenagakerjaan Malaysia. Kebijakan-kebijakan imigrasi Malaysia yang ketat sangat menyulitkan buruh rumah tangga Indonesia untuk mencari bantuan atau memperoleh santunan melalui sistem hukum. Pemerintah Malaysia sering memperlakukan pekerja asing seperti tersangka pelaku kriminal dan hanya sedikit meluangkan waktu dan sumber daya demi memperkuat perlindungan terhadap buruh migran yang menghadapi diskriminasi, pelecehan atau eksploitasi. Tidak Adanya Mekanisme Perlindungan Terhadap Buruh Rumah Tangga IndonesiaKerangka hukum mengenai perlindungan terhadap buruh rumah tangga migran tidak tegas. Seperti yang seorang pejabat Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia ungkapkan:
Malaysia tidak memiliki upah minimum resmi, dan buruh rumah tangga Indonesia termasuk buruh yang dibayar paling murah di negara tersebut. Hampir seluruh buruh migran yang berada pada sektor dengan upah rendah, seperti kedai makan dan pabrik, memperoleh penghasilan paling sedikit 700 ringgit Malaysia ($AS 184) per bulan, sama halnya dengan buruh rumah tangga Filipina. Buruh rumah tangga Indonesia pada umumnya memperoleh penghasilan 350-400 ringgit ($AS 92-105) per bulan. Buruh rumah tangga secara khusus dikesampingkan dari banyak ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia tahun 1955, termasuk ketentuan yang mengatur jam kerja, hari libur, dan pemutusan kontrak.143 Mereka juga tidak disertakan pada Undang-Undang Kompensasi Pekerja. Buruh rumah tangga berhak atas upah mereka dan dapat mengajukan pengaduan mengenai gaji yang tidak dibayarkan kepada Departemen Tenaga Kerja pada Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia. Beberapa buruh rumah tangga yang mendapatkan tempat perlindungan pada kedutaan-besar Indonesia atau dengan sebuah LSM dan karenanya mendapatkan akses untuk bantuan hukum yang gratis, dapat mengajukan pengaduan kepada Departemen Tenaga Kerja untuk upah yang tidak dibayarkan, dan kepada polisi atau Departemen Dalam Negeri untuk penyerangan fisik atau seksual. Seperti dibahas selanjutnya, persyaratan imigrasi menghalangi sebagian besar buruh untuk mendapatkan pilihan-pilihan ini. Departemen Imigrasi memiliki Satuan Buruh Rumah Tangga pada Departemen Pekerja Asing untuk berhubungan dengan buruh rumah tangga, yang terdiri dari seorang pejabat purna-waktu dan pimpinannya, yang juga bertanggung jawab atas buruh migran lainnya. Departemen Imigrasi memiliki kebijakan-kebijakan untuk menghukum agen tenaga kerja dan majikan yang melakukan pelecehan terhadap buruh rumah tangga: mereka mencabut izin operasi agen tenaga kerja dan melarang majikan mempekerjakan buruh rumah tangga. Meskipun telah ada undang-undang ini, Departemen Imigrasi hanya memiliki sedikit strategi dalam memonitor atau menyelidiki kasus-kasus pelecehan dan kekerasan dan memiliki kurang dari duapuluh agen tenaga kerja yang masuk dalam daftar hitam.144 Seorang pejabat mengakui kepada Human Rights Watch, Kami jarang menerima pengaduan dari pembantu rumah tangga. Mereka tidak tahu bagaimana datang ke kantor imigrasi atau ke kedutaan. Satu-satunya cara yang mereka tahu ialah melalui agen tenaga kerja.145 Seperti diuraikan pada bagian selanjutnya, agen tenaga kerja sering mengacuhkan permintaan tolong buruh rumah tangga atau memaksa mereka kembali ke situasi pelecehan atau eksploitasi. Peraturan yang berlaku untuk buruh migran lainnya sering tidak mencakup buruh rumah tangga. Sebagai contoh, buruh rumah tangga akan tidak disertakan pada program orientasi pasca-kedatangan yang dipersyaratkan, yang diperkenalkan Malaysia kepada seluruh buruh migran, yang terdiri dari tiga puluh jam mengenai hukum Malaysia, tiga puluh jam mengenai budaya Malaysia, dan tiga puluh jam mengenai bahasa Malaysia.146 Seorang pegawai imigrasi Malaysia mengatakan bahwa orientasi pasca kedatangan bagi buruh rumah tangga tergantung pada agen tenaga kerja, namun mereka tampaknya tidak ingin melaksanakannya karena persaingan antar agen dalam mempersingkat masa menunggu para majikan dalam menunggu buruh rumah tangga.147 Pemerintah Malaysia dan Filipina telah merundingkan sebuah kontrak standar bagi buruh rumah tangga Filipina dengan beberapa perlindungan yang ketat; bagaimanapun, tidak ada satupun ketentuan yang sama bagi buruh rumah tangga Indonesia (lihat lampiran B mengenai kontrak standar yang digunakan untuk buruh rumah tangga Indonesia dan lampiran D untuk kontrak standar yang digunakan untuk buruh rumah tangga Filipina). Tidak seperti buruh Indonesia, buruh Filipina berhak atas upah minimum sebesar $AS 200 per bulan, satu hari libur wajib dalam seminggu, batas sepuluh jam kerja per hari, dan pembayaran upah secara tunai setiap bulan. Buruh rumah tangga Filipina dapat menyimpan sendiri paspor mereka. Kontrak tersebut selanjutnya menetapkan bahwa buruh hendaknya diberikan transportasi menuju dan dari Malaysia, akses ke layanan perawatan kesehatan, dan bantuan majikan untuk mengirimkan upah mereka kepada penerima remiten secara teratur. Majikan berkewajiban memperlakukan buruh dengan adil dan manusiawi dan menahan diri dari kekerasan fisik dalam situasi apapun.148 Malaysia seharusnya membuat kontrak standar yang sama untuk buruh rumah tangga migran Indonesia. Pelecehan oleh Agen Tenaga Kerja di Malaysia
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah membebankan kepada agen tenaga kerja sebagian besar tanggung-jawab untuk mengurusi masalah perekrutan, penempatan, dan pengawasan para buruh rumah tangga migran. Setelah melewati masa pelatihan di pusat pelatihan di Indonesia, atau berangkat langsung ke Malasia melalui agen ilegal, buruh migran kadang tinggal bersama agen tenaga kerja selama satu hari sampai dua minggu sebelum ditempatkan di rumah majikan mereka. Dalam beberapa kasus, jika mereka punya masalah dengan majikan atau jika majikan menolak mereka, mereka akan kembali ke agen Malaysia untuk menunggu penempatan selanjutnya atau dikirim kembali ke Indonesia. Setelah masa kontrak 2 tahun usai, para buruh juga kembali ke agensi mereka sebelum kembali ke Indonesia. Banyak dari para buruh rumah tangga yang telah diwawancarai Human Rights Watch melaporkan bahwa agen di Malaysia mengambil paksa barang milik mereka, tidak memberikan informasi kepada siapa para buruh ini dapat meminta pertolongan, dan mengintimidasi agar mereka patuh pada majikan. Suni Badurin mengatakan, Dua hari saya bermalam di agensi di Malaysia. Banyak masalah yang terjadi. Agen saya selalu membentak saya. Dia mengambil barang-barang dan kitab Al Quran saya. Dia mengambil baju-baju saya yang paling bagus dan hanya memberikan baju yang jelek untuk saya pakai. Dia juga ingin membakar Al Quran saya.149 Agen buruh biasanya menginstruksikan buruh rumah tangga perempuan untuk bekerja keras dan menghindari keluhan, bahkan ketika mereka berada dalam keadaan yang tergolong kerja paksa. Agen buruh di Malaysia melakukan banyak pelecehan-pelecehan yang sama terhadap para pekerja rumah tangga Indonesia sebagaimana rekan-rekan mereka di Indonesia. Contohnya, pembatasan-pembatasan pada kebebasan bergerak dan juga pelecehan fisik maupun psikologis. Banyak buruh perempuan yang di wawancarai Human Rights Watch melaporkan bahwa agen mereka di Malaysia dan Indonesia menghina mereka, memotong rambut secara paksa, atau merampas perlengkapan sholat dan Al Quran mereka. Yustiani Suharti, buruh rumah tangga berusia 25 tahun yang berada di kedutaan Indonesia, mengingat kembali pengalaman-pengalaman mengerikan yang dialami ketika berada di agensi tenaga kerja di Malaysia:
Para pekerja rumah tangga perempuan dari Indonesia melaporkan bahwa penyalur tenaga kerja Malaysia gagal untuk memindahkan para buruh rumah tangga Indonesia dari situasi yang penuh dengan kekerasan, bahkan kadang-kadang menyalahkan si buruh untuk pelecehan itu sendiri. Atikah Titi, buruh yang melarikan diri dari majikannya karena ia dipaksa bekerja hampir 24 jam sehari di sebuah kedai makan dan bukannya membersihkan rumah, mengatakan: si agen mengembalikan saya ke rumah majikan dan menasehati agar jangan melawan majikan. Agensi ingin saya mengatakan maaf dan jika saya membuat kesalahan saya harus diam saja.151 Ramnah Mansyur, yang telah dilecehkan secara seksual oleh majikannya, dan yang harus menelpon agensi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ia dijemput, mencatat bahwa sang agen mengirimkan buruh lain untuk menggantikan posisinya meski mereka tahu hal itu berarti menempatkan si buruh pengganti dalam lingkungan yang tidak aman.152 Human Rights Watch mewawancarai seorang penyalur tenaga kerja Malaysia yang mengatakan banyak buruh menelponnya mengeluhkan beban pekerjaan yang begitu berat. Ia mengatakan tidak bersimpati atas pengaduan mereka, namun ia akan turun tangan jika para buruh tersebut tidak mendapat jatah tidur paling kurang enam jam atau tiga kali makan sehari. Ia akan mengirim buruh kembali buruh tersebut ke majikannya demi kebaikan mereka sendiri, jika perlu membentak mereka, agar para buruh itu bisa mendapat uang untuk keluarganya.153 Dalam kasus lain, agen Malaysia tidak membantu buruh untuk mendapatkan gaji mereka yang belum dibayar. Dita Endang, berusia 21 tahun seorang buruh rumah tangga yang baru kembali dari Malaysia bulan November 2003, menceritakan kepada Human Rights Watch:
Banyak agen-agen tenaga kerja melakukan kekerasan atas buruh rumah tangga atau ikut terlibat dalam kekerasan yang dilakukan para majikan. Agen-agen tenaga kerja ini memperoleh keuntungan dari buruh rumah tangga dan hanya mempunyai sedikit dorongan untuk memindahkan para buruh ini dari kondisi kerja yang penuh dengan kekerasan. Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus menciptakan pedoman untuk praktek para agensi tenaga kerja, memantau secara teratur dan memberikan sanksi jika mereka melanggar. Pemerintah harus menghukum agen tenaga kerja yang terbukti melakukan kekerasan kepada buruh rumah tangga sesuai dengan undang-undang. Malaysia hanya memiliki sedikit persyaratan bagi para penyalur tenaga kerja untuk memperoleh lisensi. Seluruh agensi tenaga kerja harus mendapat lisensi dari Departemen Sumber Daya Manusia. Jika para agensi ingin merekrut tenaga kerja asing, mereka harus mendapatkan lisensi dari Departemen Dalam Negeri. Seperti yang diutarakan seorang staf Departemen Sumber Daya Manusia, Kriteria untuk mendapatkan lisensi tidak begitu ketat (kami hanya meyakinkan bahwa) si agensi tenaga kerja bukanlah perusahaan fiktif. Kami lebih menekankan pada masalah finansial, kami ingin memastikan mereka memiliki dana. Dan bukan pengetahuan mereka tentang pembantu rumah tangga.155 Pada kasus-kasus dimana pemerintah Malaysia menemukan adanya tindak kekerasan oleh agensi, mereka dapat membatalkan lisensinya. Lisensi tersebut harus diperbaharui secara rutin, namun tidak ada sistem yang memonitor agensi tersebut secara teratur.156 Dengan banyaknya laporan mengenai tindak kekerasan termasuk yang telah dilaporkan, pengaturan dan pemantauan yang lebih ditingkatkan terhadap para penyalur tenaga kerja penting sekali bagi perlindungan hak-hak para buruh migran. Hambatan-Hambatan untuk Menyampaikan Pengaduan dan Menuntut PelakuBeberapa buruh rumah tangga yang beruntung menemukan LSM atau yang dapat pergi ke kedutaan Indonesia dapat mengajukan tuntutan kepada majikan atas tindakan kekerasan yang dialami atau karena tidak dibayarnya gaji. Namun, tuntutan ini dapat memakan waktu berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun untuk diproses, sama seperti tuntutan kepada para penjahat. Buruh Indonesia harus mengajukan ijin khusus untuk dapat tinggal di Malaysia selama kasus mereka diproses dengan biaya sangat mahal yaitu 100 ringgit ($AS 26.31) per bulan. Selama masa pemrosesan ini mereka juga dilarang untuk bekerja, membuat sebagian besar buruh tidak punya pilihan lain selain kembali ke Indonesia dan melewatkan kesempatan untuk mendapatkan ganti-rugi. Buruh rumah tangga yang tidak memperoleh bantuan dari LSM atau kedutaan biasanya tidak mengetahui pilihan-pilihan ini, dan Human Rights Watch mewawancarai sejumlah buruh rumah tangga yang tidak tahu bahwa mereka dapat meminta pertolongan dari kedutaan besar Indonesia. Buruh rumah tangga yang ingin mengajukan tuntutan atas majikan mereka atau atas kasus-kasus kriminal lainnya harus memiliki ijin khusus karena ijin kerja sementara dan visa mereka masih ditahan majikan. Jika mereka meninggalkan majikan, bahkan karena alasan tindak pelecehan, mereka akan kehilangan status hukumnya dan bahkan di penjara, di denda, dan di deportasikan di bawah hukum keimigrasian Malaysia. Jika buruh rumah tangga ingin berganti majikan secara sah, maka ia harus kembali ke Indonesia lebih dulu dan kemudian kembali ke Malaysia dengan visa kerja sementara yang baru. Seorang staf keimigrasian memberikan komentarnya atas kebijakan ini, Kami tidak mengijinkan buruh rumah tangga berpindah majikan. Kami tidak ingin setiap orang mendapatkannya dengan mudah. Jika seorang buruh rumah tangga tidak menyukai majikannya, maka ia dapat lari begitu saja ke pekerjaan lain. Kami harus memantau keluar-masuknya buruh rumah tangga.157 Kebijakan mengenai visa ini memberikan hanya sedikit pilihan bagi para pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch untuk mendapatkan santunan. Jika mereka memilih tinggal di Malaysia dan terus memproses kasusnya, mereka harus menghadapi kenyataan tidak tahu berapa lama mereka harus tinggal di Malaysia, bahkan pada akhirnya ada yang harus tinggal di penampungan dan tidak dapat mencari uang. Setelah terbebas dari situasi yang mengerikan, kebanyakan dari para buruh ini ingin kembali ke keluarga dan teman-teman mereka di Indonesia. Pertimbangan ini menghalangi dihukumnya tersangka bahkan pada kasus dimana polisi telah berhasil menangkap majikan yang melakukan tindakan kekerasan atau buruh rumah tangga memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Ani Rukmono, yang telah disiksa secara fisik, memutuskan untuk membatalkan tuntutan atas majikannya karena prosesnya yang terlalu lama. Ia menuturkan kepada Human Rights Watch:
Buruh rumah tangga lainnya yang menerima bantuan dari LSM atau kedutaan Indonesia memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami. Karena hukum imigrasi Malaysia melarang para buruh untuk bekerja setelah mereka melarikan diri dari majikan atau agen tenaga kerja, maka banyak buruh rumah tangga yang berharap dapat pulang ke Indonesia agar langsung bekerja. Ada juga buruh yang mengeluhkan kesepian di tempat penampungan. Perempuan-perempuan ini mengatakan kepada Human Rights Watch mereka tidak mengungkapkan seluruh pengalaman mereka karena mereka takut dipaksa tinggal di Malaysia untuk menyelesaikan kasusnya. Seorang buruh rumah tangga di tempat penampungan sementara di kedutaan Indonesia yang telah mengalami perlakukan tidak senonoh dan tindak kekerasan agen Malaysia mengatakan,Saya tidak mengatakan kondisi saya ke kedutaan. Jika saya mengatakannya, kedutaan akan menginformasikan pemerintah Malaysia untuk menutup agensi tersebut. Saya khawatir kepulangan saya ke Indonesia akan tertunda. 159 Seorang atase di kedutaan Indonesia di Malaysia, Jon Kuncoro, mengatakan bahwa para staf kedutaan mencoba untuk merundingkan ganti rugi finansial yang terbaik bagi para buruh rumah tangga ini karena pengadilan dan hukum imigrasi Malaysia yang kaku mengakibatkan banyak dari buruh ini yang membatalkan kasusnya. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch:
Penegakan Undang-Undang ImigrasiHukum imigrasi Malaysia membuat para buruh rumah tangga takut untuk melaporkan tindakan kekerasan, menghindari situasi eksploitatif, atau menuntut ganti rugi apabila mereka mendapatkan tempat mengungsi di kedutaan Indonesia atau di penampungan LSM. Majikan atau agen tenaga kerja menahan paspor buruh migran, dan polisi atau staf imigrasi dapat menangkap buruh luar negeri manapun yang tidak memiliki dokumen resmi. Pemerintah Malaysia secara tegas mendukung hukum imigrasi, yang bertujuan mengurangi masuknya tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Seorang staf mengatakan pada Human Rights Watch mengenai sistem tersebut: Imigrasi Amerika memiliki kendali terhadap masuknya orang, tapi tidak punya kendali terhadap keluarnya orang. Sedangkan kami memiliki kontrol keluar dan masuknya orang. Para migran ini tidak dapat dengan mudah keluar dari Malaysia, mereka akan dihukum. Setelah mereka menyelesaikan masa hukuman (karena melanggar hukum keimigrasian), kami menempatkan mereka di pusat penampungan sementara sebelum memindahkan mereka.161 Human Rights Watch mewawancarai buruh rumah tangga berusia 17 tahun yang ditahan di rumah majikannya, dilecehkan secara lisan dan fisik, dan gajinya tidak di bayar penuh. Ia mengatakan, Majikan menahan paspor saya. Saya takut untuk melarikan diri tanpa paspor. Saya ingin kabur, tapi saya takut pemerintah Malaysia dan petugas keamanan menangkap saya.162 Seorang buruh rumah tangga lain telah melarikan diri dari rumah majikannya bersembunyi di rumah teman pada saat wawancara dengan Human Rights Watch. Ia mengatakan:
Menurut LSM dan kedutaan Indonesia, polisi kadang gagal membedakan mereka yang kabur karena tindak kekerasan atau merupakan pengedar obat terlarang dengan tipe lain migran yang tidak memiliki dokumen. Para individu ini menjadi korban dua kali karena ditahan dalam keadaan yang seringkali sangat memilukan serta dideportasi tanpa jalan menuju pelayanan pendukung atau ganti rugi. Pemberlakuan hukum imigrasi Malaysia ini meluas sampai ke masalah buruh rumah tangga, baik buruh yang masih bekerja atau yang telah melarikan diri dari majikannya. Seorang staf imigrasi Malaysia mengatakan bahwa Departemen Imigrasi melakukan penggerebekan-penggerebekan untuk memeriksa apakah buruh rumah tangga memiliki ijin atau tidak, meski staf ini tidak mau memberitahu seberapa sering mereka melakukan pemeriksaan acak tersebut. Ia menjelaskan pihaknya juga menangkap perempuan yang melarikan diri dari majikannya yang bekerja di restoran, bar karaoke, atau sebagai pekerja seks. Pemberlakuan hukum kami cukup aktif. Banyak pembantu rumah tangga Indonesia dan Filipina yang melarikan diri dan tertangkap. Kami menempatkan mereka di kamp tahanan dan mengirimkan mereka pulang. Kami masukkan buruh tersebut ke dalam daftar hitam.164 Polisi dan petugas imigrasi yang menangkap buruh rumah tangga tanpa ijin kerja dan dokumen perjalanan yang resmi seringkali gagal membedakan apakah mereka melarikan diri karena tindak kekerasan atau bentuk eksploitasi dan kekerasan lainnya. Perbedaan bahasa menjadi penghambat para buruh ini menjelaskan situasi mereka. Seorang staf imigrasi yang mengerti masalah ini mengatakan, Biasanya kalau kami menangkap mereka, mereka akan ke kantor polisi terlebih dahulu. Tapi mereka tidak bisa berbahasa Melayu dengan baik, tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi. Bahasa Malaysia dan Bahasa Indonesia berbeda, buruh rumah tangga berbicara sangat lambat.165 Pengacara buruh migran, buruh migran, dan petugas pemerintahan menyatakan bahwa sekali ditahan, biasanya tidak ada kesempatan bagi buruh migran untuk menghubungi pengacara atau bahkan untuk memperoleh jasa layanan penerjemah. Buruh migran bahkan mungkin tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dari sisi mereka maka itu mereka rawan mendapat hukuman berat. Aegile Fernandez, direktur program di Tenaganita, LSM terkemuka yang bekerja dengan buruh migran, mengatakan:
Di bawah Undang-Undang Imigrasi, hukuman mereka dapat berbentuk hukuman cambuk (dalam kasus tahanan pria yang berusia 18-55 tahun), penjara, dan denda. Di tahun 2003, 42,935 orang asing ditahan di bawah undang-undang ini, dan hampir separuhnya adalah warga negara Indonesia. Sembilan ribu dari yang divonis dihukum pukulan rotan.167 Buruh rumah tangga Indonesia yang dinyatakan masuk ke Malaysia secara ilegal di kenakan hukuman penjara dan denda. Hukuman ini kemudian dilanjutkan dengan penahanan tanpa batas waktu di pusat penampungan imigrasi sementara untuk menunggu deportasi. Pemerintah Malaysia dapat menahan dan mendeportasi buruh rumah tangga yang melarikan diri dari majikan mereka dan oleh karenanya kehilangan status.168 Kondisi di Pusat-Pusat Penahanan Sementara
LSM dan Malaysian Human Rights Commission (SUHAKAM) melaporkan bahwa kondisi di pusat penahanan imigrasi sementara di Malaysia penuh sesak, dengan kondisi hidup di bawah standar. Berdasarkan wawancara Human Rights Watch dengan bekas tahanan, para pembela dari LSM yang telah mengunjungi pusat penahanan, dan SUHAKAM, kondisi pusat penahanan tidak memenuhi standar-standar minimum PBB untuk penanganan narapidana.170 Selain terlalu sesak, para terhukum harus tidur di lantai dan tidak mendapatkan selimut atau kasur. Di salah satu pusat penahanan, para terhukum dilaporkan mengalami kekurangan air minum dan kekurangan gizi karena mereka hanya makan ikan asin dan nasi setiap hari. Kecuali jika seorang tahanan memiliki kawan atau anggota keluarga yang bersedia membayar tiket pulang mereka, bisa sampai berbulan-bulan sebelum kedutaan besar si yang bersangkutan atau pemerintah Malaysia akhirnya mengatur deportasi mereka. Seorang staf dari Departemen Luar Negeri Indonesia mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa 48,000 warga negara Indonesia telah di deportasi sejak 2002. Ia mengatakan, Sulit sekali untuk memperoleh akses, bahkan kantor kami pun sulit memperoleh akses [untuk mengunjungi para tahanan].171 Beberapa tahanan yang berhasil di wawancarai Human Rights Watch mengatakan ada beberapa orang yang berada di pusat penahanan selama lebih dari setahun. Mohamed Haji Ismael, staf Departemen Imigrasi Malaysia mengatakan,
Tanggapan Masyarakat SipilBertolak belakang dengan pemerintah Indonesia dan Malaysia, LSM-LSM telah secara konsisten mengumpulkan dukungan untuk perjuangan buruh rumah tangga Indonesia di tahun-tahun belakangan ini. Pada tahun 2003, kelompok Indonesia bergabung bersama untuk memberikan laporan kepada Pelapor KhususPBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia para Migran yang menyoroti kekerasan yang dialami perempuan Indonesia yang bermigrasi ke Timur Tengah dan Asia sebagai buruh rumah tangga.173 Banyak kelompok di Indonesia yang telah meluaskan jangkauan usaha mereka untuk mengatur buruh yang telah kembali dari luar negeri, dan juga menyediakan jasa layanan kepada mereka yang menderita pelecehan. Di Indonesia, beberapa LSM bekerja pada berbagai aspek dari hak-hak buruh migran, meliputi: pengorganisasian akar-rumput, pengadaan pelayanan kesehatan dan hukum, penelitian, serta advokasi kebijakan. Dua jaringan yang penting adalah KOPBUMI, federasi organisasi buruh migran, dan koalisi organisasi perempuan yang disebut Gerakan Wanita untuk Perlindungan Buruh Migran (Womens Movement for the Protection of Migrant Workers/GPPBM). Relatif hanya sedikit organisasi yang menangani kebutuhan buruh migran di Malaysia, dibandingkan dengan banyaknya prakarsa di Indonesia. Di Malaysia, LSM Tenaganita menyediakan pelayanan bagi para buruh migran, terutama pria yang bekerja di konstruksi dan pabrik, meski mereka memiliki unit yang mengurusi buruh migran dan korban perdagangan manusia. Organisasi Bantuan Perempuan (Womens Aid Organization) menyediakan penampung dan jasa layanan lain kepada para buruh migran untuk menghindari situasi yang penuh dengan kekerasan, dan kelompok berbasis-gereja di Malaysia juga seringkali menyediakan dukungan bagi para buruh rumah tangga, meski sebagian besar pekerjaan mereka berpusat pada buruh rumah tangga warga negara Filipina. LSM baik di Indonesia maupun di Malaysia berupaya aktif di jaringan regional yang menyokong hak-hak buruh migran di Asia, seperti CARAM-Asia yang berfokus pada buruh migran dan kesehatan, dan Migran Forum di Asia. LSM di seluruh Asia telah menyoroti hak-hak buruh rumah tangga sebagai sebuah wilayah aksi prioritas dalam sejumlah laporan dan pertemuan, termasuk laporan yang diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia para Migran, dan mengadakan pertemuan regional tentang buruh rumah tangga asing yang diadakan bulan Agustus 2002 di Sri Lanka. Pada pertemuan puncak regional tersebut, 132 partisipan dari 24 negara mengutarakan apa yang mereka yakini menjadi hak para buruh rumah tangga migran dan mengajukan kebijakan-kebijakan serta intervensi di dalam Deklarasi Colombo.174 [126] YB Datuk Dr. Fong Chan Onn, menteri sumber daya manusia, membuat pernyataan ini dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Human Rights Watch pada jumpa pers, Kuala Lumpur, Malaysia, 16 Februari 2004. [127] Government readies advocacy teams for migrant workers, The Jakarta Post, 17 Maret 2004; Deadline Set for MoU with Malaysia, The Jakarta Post, 12 Februari 2004. [128] Ibid. [129] Wawancara Human Rights Watch dengan Kamala Chandrakirana, ketua Dewan Komisioner, Komisi Nasional tentang Kekerasan terhadap Wanita, Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2004. [130] Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM-Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 42. Keputusan Presiden No. 29 mendirikan badan koordinasi kementrian pada tahun 1999. Kesebelas badan pemimpin tersebut adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Luar Negeri, Dalam Negeri dan Otonomi Regional, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Transportasi, Pendidikan, Keuangan, Agama, Pemberdayaan Wanita, dan Kepolisian Negara. [131] Konvensi Migrasi Kerja ILO, 1949 (No. 97) dan Konvensi Buruh Migran ILO, 1975 (No. 143). [132] Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers: Their Vulnerabilities and New Initiatives for the Protection of Their Rights, (Jakarta: Komnas Perempuan, Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, 2003), hal. 33 Keputusan Menteri No.: 104A/Men/2002 mengenai Penempatan Buruh Migran di Luar Negeri dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 157 tahun 2003 mengenai Asuransi. [133] Rancangan Undang-Undang mengenai Perlindungan terhadap Buruh Migran di Luar Negeri, 2003. [134] Wawancara Human Rights Watch dengan Aziz Husain, wakil partisipasi masyarakat, Departemen Pemberdayaan Wanita, Jakarta, Indonesia, 4 Februari 2004. [135] Center Set Up for Migrant Workers, The Jakarta Post, 24 Maret 2004. [136] Wawancara Human Rights Watch dengan Aziz Husain, wakil partisipasi masyarakat, Departemen Pemberdayaan Wanita, Jakarta, Indonesia, 4 Februari 2004. [137] Ibid. [138] Wawancara Human Rights Watch dengan Jun Kuncoro, atase, kedutaan besar Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia, 19 Februari 2004. [139] Ibid. [140] Wawancara Human Rights Watch dengan Aziz Husain, Deputi Menteri untuk Partisipasi Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Wanita, Jakarta, Indonesia, 4 Februari 2004. [141] Wawancara Human Rights Watch dengan Meity S. Ichwanu, konselor, Direktorat Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Indonesia, 6 Februari 2004. [142] Seorang pejabat Departemen Sumber Daya Manusia Malaysia berkomentar bahwa pemerintah Malaysia tidak akan mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 untuk menyertakan buruh rumah tangga. Wawancara Human Rights Watch dengan seorang pejabat Departemen Sumber Daya Manusia yang tidak ingin disebut namanya, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [143] Ibid. Alasan yang dia berikan ialah, Sangat beresiko mengubah Undang-Undang 1955. Serikat buruh sangatlah kuat, dan hal ini akan mencurigakan jika kami ingin mengubahnya. Pemerintah tidak mempunyai cara untuk melakukan intervensi jika serikat buruh melawannya, [kami mungkin] harus maju ke pengadilan dan kasus tersebut bisa berlangsung bertahun-tahun. [144] Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur , Malaysia, 24 Februari 2004. [145] Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, asisten direktur, Unit Pembantu Rumah Tangga, Departemen Pekerja Asing, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [146] Wawancara Human Rights Watch dengan pegawai Departemen Sumber Daya Manusia yang namanya tidak ingin disebutkan, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [147] Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, asisten direktur, Unit Buruh Rumah Tangga, Departemen Pekerja Asing, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [148] Departemen Tenaga Kerja dan Lapangan Kerja, Pengelola Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina, Kontrak Kerja Standar untuk Pekerja Rumah Tangga Filipina di Malaysia. Lihat Lampiran D. [149] Wawancara Human Rights Watch dengan Suni Badurin, buruh rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004. [150] Wawancara Human Rights Watch dengan Yustiani Suharti, buruh rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [151] Wawancara Human Rights Watch dengan Atikah Titi, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004. [152] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramnah Mansyur, buruh rumah tangga yang telah kemabli ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004. [153] Ibid. [154] Wawancara Human Rights Watch dengan Dita Endang, buruh rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 25 Januari 2004. [155] Wawancara Human Rights Watch dengan staf Departemen Sumber Daya Manusia, yang identitasnya tidak ingin diketahui, Malaysia, 22 Februari 2004. [156] Malaysia hanya menerima buruh rumah tangga dari Indonesia, Filipina, Kamboja, Sri Lanka, dan Thailand. Persyaratan bagi seorang majikan adalah: pasangan tersebut harus bekerja, memiliki minimal satu anak, dan penghasilan gabungan minimal 3,000 ringgit ($AS789.47) per bulan. Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, asisten direktur, Unit Pembantu Rumah Tangga, Departemen Buruh Luar Negeri, Departmen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. Lihat Lampiran C untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan mempekerjakan buruh rumah tangga di Malaysia. [157] Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, asisten direktur, Unit Buruh Rumah Tangga, Departemen Buruh Luar Negeri, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004. [158] Wawancara Human Rights dengan Ani Rukmono, buruh rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [159] Wawancara Human Rights Watch dengan Yustiani Suharti, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [160] Wawancara Human Rights Watch dengan Jun Kuncoro, atase kedutaan Indonesian, Kuala Lumpur , Malaysia, 19 Februari 2004. [161] Wawancara Human Rights Watch dengan Mohamed Haji Ismael, asisten deputi direktur, Unit Penegakan Hukum, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [162] Wawancara Human Rights Watch dengan Odah Bustami, buruh rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 2 Januari 2004. [163] Wawancara Human Rights Watch dengan Kusmirah Parinem, buruh rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 14 Februari 2004. [164] Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, asisten direktur, Unit Pembantu Rumah Tangga, Departemen Buruh Asing, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [165] Ibid. [166] Wawancara Human Rights Watch dengan Aegile Fernandez, koordinator program, Tenaganita, Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Februari 2004. [167] Statistik dari Departmen Imigrasi, Malaysia tercantum in Tenaganita, Migrant Workers: Access Denied, Kuala Lumpur, 2004. [168] Wawncara Human Rights Watch dengan Mohamed Haji Ismael, asisten deputi direktur, Unit Penegakan Hukum, Departmen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [169] Wawancara Human Rights Watch dengan Sadiah, buruh rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004. [170] Peraturan Standar Minimum Untuk Perlakuan terhadap narapidana, disahkan tanggal 30 Agustus 1955 oleh Kongres PBB I mengenai Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Para Pelanggar Hukum, U.N. Doc. A/CONF/611, annex I, E.S.C. res. 663C, 24 U.N. ESCOR Supp. (no. 1) at 11, U.N. Doc. E/3048 (1957), amended E.S.C. res. 2076, 62 U.N. ESCOR Supp. (no. 1) at 35, U.N. Doc. E/5988 (1977). [171] Wawancara Human Rights Watch dengan Meity S. Ichwanu, konselir, Direktorat Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Indonesia, 6 Februari 2004. [172] Wawancara Human Rights Watch dengan Mohamed Haji Ismael, asisten deputi direktur, Unit Penegakan Hukum, Departemen Imigrasi, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Februari 2004. [173] Komnas Perempuan and Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Domestic Workers. Pelapor Khusus PBB di Komisi Hak Asasi Manusia untuk Hak Asasi Migran memiliki mandat untuk meneliti cara mengeyelesaikan hambatan terhadap hak-hak buruh migran. [174] Naskah dan latar belakang dari Deklarasi Kolombo bisa ditemukan di website CARAM-Asia di http://caramasia.gn.apc.org/page_type_2.php?page=regional_summit/Regional_Summit- Declaration&title=CARAMASIA.ORG%20::%20Colombo%20Declaration.
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |