![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> Lampiran C: Syarat-syarat Mengambil Pekerja Rumah Tangga di MalaysiaPEDOMAN PENGAMBILAN PEKERJA RUMAH TANGGA ASING (PRA)
SYARAT-SYARAT 1. Semua formulir dan hal-hal yang berhubungan dengan apa yang telah ditentukan, haruslah diajukan oleh majikan atau agen tenaga kerja asing yang terdaftar dalam Departemen Imigrasi Malaysia, ke Departemen Imigrasi Negeri Malaysia (sesuai dengan alamat majikan). 2. Majikan harus mempunyai anak yang butuh pengasuhan dan orang tua yang perlu diawasi atau sedang sakit. 3. Istri Majikan harus bekerja dan hanya bisa meminta satu pekerja rumah tangga satu keluarga. 4. Pekerja rumah tangga asing sebaiknya berasal dari warga negara Indonesia, Thailand, Cambodia, Filipina atau Sri Lanka. 5. Usia pekerja rumah tangga asing sebaiknya tidak kurang dari 25 tahun dan tidak lebih dari 45 tahun. 6. Pendapatan majikan yang akan menggaji pekerja rumah tangga asal Filipina dan Sri Langka haruslah sebesar RM5.000,00 dan bagi pekerja rumah tangga asal Indonesia, Thailand dan Kamboja haruslah sebesar RM3.000,00. 7. Calon pekerja rumah tangga asing harus berasal dari tanah air mereka dan masuk/datang ke Malaysia dengan mempergunakan Visa Rujukan (Visa with Referral). 8. Pengesahan izin kerja sementara sebaiknya diperoleh dari Departemen Imigrasi di tingkat Negara Negeri Malaysia yang proses penyelesaian izin tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah tanggal kedatangan. 9. Pekerja rumah tangga asing tidak dizinkan menikah dengan penduduk warga negara tuan rumah atau pekerja asing yang bekerja di negara ini. 10. Pekerja rumah tangga asing sebaiknya selalu menjaga sikap mereka setiap saat dan seharusnyalah tidak terlibat kegiatan-kegiatan yang melawan etika / budaya negara tuan rumah. 11. Perpanjangan jangka waktu izin kerja sementara sebaiknya dilaporkan ke petugas Imigrasi di segala tempat tiga (3) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin kerja sementara. 12. Pekerja rumah tangga asing dilarang tukar menukar pekerjaan atau tukar menukar majikan. 13. Majikan yang tidak beragama Islam dipersyaratkan untuk menyediakan rumah yang layak bagi pekerja rumah tangga asing Muslim dan sebaiknya tidak melakukan tugas-tugas rumah tangga yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sebaiknya tidak menyatakan bahwa mereka (pekerja) akan mengawasi babi atau anjing mereka (majikan). 14. Pekerja rumah tangga asing akan keluar dengan Multiple Entry Visa untuk jangka waktu 12 bulan. 15. Majikan diminta melapor ke Departemen Imigrasi Malaysia jika Pekerja rumah tangga asing mengundurkan diri / dipecat dari pekerjaan mereka atau jika mereka menghilang atau kabur dari rumah tempat mereka seharusnya bekerja. Majikan juga diminta untuk memulangkan pekerja rumah tangga asing yang dipecat, yang minta berhenti, karena telah habis masa berlakunya paspor atau dibatalkannya paspor. Departemen Imigrasi Malaysia mempunyai hak untuk membatalkan kelulusan atau keluarnya Paspor Pekerja rumah tangga asing dilarang membuat Permohonan Izin Masuk jika mereka masih memegang izin kerja sementara.
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |