![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> V. KesimpulanYoyok dan Mahendra sedang menjalani hukuman mereka selama tiga tahun karena membakar poster Presiden Megawati pada sebuah demo anti kekerasan di Indonesia. Bahwa mereka dan yang lainnya bisa menghabiskan waktu di balik penjara di Indonesia hanya dengan menyampaikan hak mereka secara damai dalam kebebasan berpendapat di era pasca Soeharto, hal itu sebenarnya mereka lakukan karena mereka sedang menyoroti adanya jurang pemisah (gap) antara apa yang dipandang sebuah negara yang sedang mencoba menghormati hak asasi dengan realitas di lapangan. Kasus-kasus ini juga menunjukkan kelemahan peradilan Indonesia dan kerentanannya terhadap campur tangan politik. Pengadilan di Indonesia tidak saja gagal melindungi hak-hak asasi warganegaranya dalam kasus-kasus yang alurnya panjang dalam memainkan peranannya di masyarakat yang menghormati hak asasi. Para hakim pada kasus-kasus ini benar-benar telah gagal dalam mengapresiasikan, atau bahkan mengakui, implikasi HAM yang timbul dari penerapan hukum yang semata-mata hanya membatasi pada hak-hak politik utama saja. Hal ini bukan saja pandangan dari organisasi HAM internasional. Selama berlangsungnya satu dari persidangan yang telah duraikan secara rinci di atas, pembela berpendapat bahwa “institusi pengadilan bahkan telah menjadi semacam “mesin pembunuh” yang efektif.”86 Kegagalan pengadilan yang bertindak sebagai rem atas kecenderungan mudah disuap dari penyelenggara pemerintahan menyebabkan kebutuhan untuk mencabut undang-undang tersebut semakin penting. Tidak mungkin menentang undang-undang yang represif semacam itu secara terbuka hanya dengan mengajukan tekanan/ancaman hipotesis yang dapat ditujukan melalui pengendalian para petinggi atau jurisprudensi pengadilansaja. Peninggalan dari kolonialisme dan kediktaktoran yang dibuat ini harus dibuang ke dalam tong sampah sejarah sesegera mungkin. 86 Dokumen Persidangan: “Pidato Pembelaan bagi Kias Tomo,” 30 Oktober, 2002 (salinan asli arsip Human Rights Watch dalam bahasa Indonesia).
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |