HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  | index  |  next>>

III. Penerapan Undang-Undang Kolonial Dan Praktek-Praktek Era Soeharto Untuk Menahan Para Aktivis Politik

Meskipun ruang gerak politik bagi perbedaan pendapat meningkat luar biasa sejak kejatuhan Soeharto, aturan-aturan tertulis yang membatasi kebebasan berpendapat masih tecantum secara luas pada kitab-kitab (undang-undang), dan berlangsung terus dalam rangka memudahkan penguasa-penguasa mencapai target pribadinya secara sewenang-wenang. Aturan hukum tersebut, pada wujud dan dalam prakteknya, melanggar hak asasi untuk kebebasan berpendapat. Pasal 19 dari Deklarasi Universal HAM, yang secara luas dianggap sebagai cerminan hukum adat internasional mengenai HAM, menyatakan: “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi.”4

Pasal 28 UUD 1945 mengacu pada kebebasan berpendapat, namun perundang-undangan dan dan peraturan-peraturan di bawahnya melarang hak dasar ini.5 Akibatnya adalah bahwa, demi hukum, orang Indonesia masih dapat dijebloskan dalam penjara karena “menghina” presiden, atau mengungkapkan “perasaan benci” menentang pemerintah, bahkan sentimen-sentimen semacam itu ditawarkan sebagai bagian dalam menjalankan perbedaan politik secara damai.

Untuk tujuan laporan ini, Human Rights Watch mengamati secara khusus para aktivis anti kekerasan yang ditangkap, ditahan dan dihukum berdasarkan dua kategori/kelompok pasal dalam KUHP.6

  • Pasal KUHP mengenai tindak kriminal menentang pemerintah yang berkuasa (“lese majeste”). Pasal 134, 136, dan 137 memuat tuduhan mengenai “penghinaan” terhadap presiden dan wakil presiden Indonesia dan menetapkan hukuman kriminal bagi siapa saja yang “menyebarkan, berdemo secara terbuka atau memasang tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden. Pasal ini menetapkan hukuman selama-lamanya enam tahun penjara untuk pelanggaran tersebut.

  • Pasal KUHP mengenai “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen). Pasal 154,155 dan 156 memuat tuduhan mengenai “ungkapan perasaan masyarakat yang bersifat memusuhi, membenci ataupun memandang rendah pemerintah” dan melarang “mengungkapan perasaaan dan pandangan semacam itu melalui media massa.” Pasal ini menetapkan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara untuk pelanggaran tersebut.

Sebagai sisa-sisa peninggalan pemerintah kolonial Belanda, pasal-pasal ini sering dipakai oleh pemerintahan Soeharto untuk melarang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, para kritikus, mahasiswa dan pembela HAM dijadikan sasaran dan dibungkam. Pasal-pasal ini tidak saja tunduk terhadap interprestasi yang terlalu melebar, namun banyak esensinya yang membatasi hak-hak individu dalam mengeluarkan pendapat. Pasal-pasal ini juga melanggar semangat yang termaktub dalam UUD Indonesia, yang mencoba melindungi hak tersebut pada saat kemerdekaan.

Dalam suatu persidangan baru-baru ini terhadap serorang aktivis yang dituduh menghina Presiden Megawati, pembela menyimpulkan argumen-argumennya dengan menyatakan bahwa:

Pada pasal 134 dan pasal 137 (1) KUHP substansi tindak kriminal belum sepenuhnya bisa dimengerti. Konsekuensinya adalah masih terbuka kesempatan bagi para pemegang kekuasaan, yang dalam hal ini diwakili oleh kepolisian dan jaksa penuntut, untuk mengadakan interpretasi mutlak terhadap aksi-aksi individu; baik aksi itu berupa tindakan, perkataan, atau bahkan pemikiran, yang berbeda dari pendapat penguasa yang berlaku. Hal ini tentu sungguh berbahaya bagi perkembangan proses demokrasi, pertumbuhan HAM, dan perkembangan hukum di Indonesia.7

Kelompok-kelompok HAM dan para reformis, di Indonesia dan di luar negeri, berharap bahwa di negara Indonesia yang demokratis pasal-pasal ini bisa dicabut. Munarman, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI (the Indonesia Legal Aid Foundation) di Jakarta, berkata kepada Human Rights Watch: “Hanya ada dua cara untuk menghentikan penggunaan undang-undang tersebut melawan politik. Anda dapat menghentikan penggunaannya dalam praktek, tetapi hal ini saja kurang kuat. Yang efektif adalah anda harus mencabutnya dari KUHP.”8

Sejak Megawati kembali berkuasa warisan legislatif ini telah dihidupkan kembali, bukannya diberantas, oleh pemerintahannya. Walaupun sejumlah isu mengenai orang-orang terkenal yang menggoyang Indonesia sudah diberikan pada saat itu, pekembangan tersebut sedikit mendapat perhatian baik dari dalam dan luar negeri. Akan tetapi kebebasan berpendapat adalah suatu kondisi yang diperlukan untuk menjalankan hak-hak lainnya, dan dakwaan-dakwaan yang sudah disebutkan tadi memberikan gambaran mengenai seluruh pencapaian HAM yang terjadi di Indonesia sejak lengsernya Soeharto. Rachland Nashidik, Direktur Program IMPARSIAL, mengatakan kepada Human Rights Watch:

Ini pertama kalinya sejak Orde Baru kami memiliki peradilan politik lagi. Saya tidak tahu apakah hal tersebut akan terus belanjut … pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menjebloskan orang ke penjara dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang kejam tersebut … Sesungguhnya pasal-pasal tersebut sudah cukup lama diminta dicabut … Pencabutan ketetapan-ketetapan tersebut harus menjadi agenda utama reformasi di Indonesia.9

Human Rights Watch menghimbau pemerintahan Indonesia dan MPR untuk mencabut pasal-pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal-pasal mengenai “penyebaran kebencian”. Selanjutnya, pemerintah Indonesia harus membuat suatu komitmen terbuka untuk tidak lagi melakukan dakwaan dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, menghapus setiap tuduhan yang tak beralasan menurut pasal-pasal tersebut, dan melepas semua orang yang ditawan dan dipenjarakan karena melanggar pasal-pasal tersebut.



4 Deklarasi Umum HAM, G.A. res. 217A (III), U.N. Doc A/810 at 71 (1948), pasal. 19. Dalam bahasa yang serupa hal ini terdapat juga dalam Perjanjian Internasional atas Hak-hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia tidak menjadi bagiannnya.

5 UUD 1945, pasal 28 (“Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dan sebagainya, akan dilindungi Undang-Undang”).

6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Indonesian Criminal Code).

7 Dokumen Persidangan: “Pidato Pembelaan dalam Kasus Kias Tomo Case,” 30 Oktober 2002 (salinan asli arsip Human Rights Watch dalam bahasa Indonesia).

8 Wawancara Human Rights Watch dengan Munarman, Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Aid Foundation), Jakarta, 20 November, 2002.

9 Wawancara Human Rights Watch dengan Rachland Nashidik, Direktur Program, IMPARSIAL, Jakarta 19 November 2002.


<<previous  |  index  |  next>>

Juli 2003
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA