![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> III. Penerapan Undang-Undang Kolonial Dan Praktek-Praktek Era Soeharto Untuk Menahan Para Aktivis PolitikMeskipun ruang gerak politik bagi perbedaan pendapat meningkat luar biasa sejak kejatuhan Soeharto, aturan-aturan tertulis yang membatasi kebebasan berpendapat masih tecantum secara luas pada kitab-kitab (undang-undang), dan berlangsung terus dalam rangka memudahkan penguasa-penguasa mencapai target pribadinya secara sewenang-wenang. Aturan hukum tersebut, pada wujud dan dalam prakteknya, melanggar hak asasi untuk kebebasan berpendapat. Pasal 19 dari Deklarasi Universal HAM, yang secara luas dianggap sebagai cerminan hukum adat internasional mengenai HAM, menyatakan: “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi.”4 Pasal 28 UUD 1945 mengacu pada kebebasan berpendapat, namun perundang-undangan dan dan peraturan-peraturan di bawahnya melarang hak dasar ini.5 Akibatnya adalah bahwa, demi hukum, orang Indonesia masih dapat dijebloskan dalam penjara karena “menghina” presiden, atau mengungkapkan “perasaan benci” menentang pemerintah, bahkan sentimen-sentimen semacam itu ditawarkan sebagai bagian dalam menjalankan perbedaan politik secara damai. Untuk tujuan laporan ini, Human Rights Watch mengamati secara khusus para aktivis anti kekerasan yang ditangkap, ditahan dan dihukum berdasarkan dua kategori/kelompok pasal dalam KUHP.6
Sebagai sisa-sisa peninggalan pemerintah kolonial Belanda, pasal-pasal ini sering dipakai oleh pemerintahan Soeharto untuk melarang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, para kritikus, mahasiswa dan pembela HAM dijadikan sasaran dan dibungkam. Pasal-pasal ini tidak saja tunduk terhadap interprestasi yang terlalu melebar, namun banyak esensinya yang membatasi hak-hak individu dalam mengeluarkan pendapat. Pasal-pasal ini juga melanggar semangat yang termaktub dalam UUD Indonesia, yang mencoba melindungi hak tersebut pada saat kemerdekaan. Dalam suatu persidangan baru-baru ini terhadap serorang aktivis yang dituduh menghina Presiden Megawati, pembela menyimpulkan argumen-argumennya dengan menyatakan bahwa:
Kelompok-kelompok HAM dan para reformis, di Indonesia dan di luar negeri, berharap bahwa di negara Indonesia yang demokratis pasal-pasal ini bisa dicabut. Munarman, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI (the Indonesia Legal Aid Foundation) di Jakarta, berkata kepada Human Rights Watch: “Hanya ada dua cara untuk menghentikan penggunaan undang-undang tersebut melawan politik. Anda dapat menghentikan penggunaannya dalam praktek, tetapi hal ini saja kurang kuat. Yang efektif adalah anda harus mencabutnya dari KUHP.”8 Sejak Megawati kembali berkuasa warisan legislatif ini telah dihidupkan kembali, bukannya diberantas, oleh pemerintahannya. Walaupun sejumlah isu mengenai orang-orang terkenal yang menggoyang Indonesia sudah diberikan pada saat itu, pekembangan tersebut sedikit mendapat perhatian baik dari dalam dan luar negeri. Akan tetapi kebebasan berpendapat adalah suatu kondisi yang diperlukan untuk menjalankan hak-hak lainnya, dan dakwaan-dakwaan yang sudah disebutkan tadi memberikan gambaran mengenai seluruh pencapaian HAM yang terjadi di Indonesia sejak lengsernya Soeharto. Rachland Nashidik, Direktur Program IMPARSIAL, mengatakan kepada Human Rights Watch:
Human Rights Watch menghimbau pemerintahan Indonesia dan MPR untuk mencabut pasal-pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal-pasal mengenai “penyebaran kebencian”. Selanjutnya, pemerintah Indonesia harus membuat suatu komitmen terbuka untuk tidak lagi melakukan dakwaan dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, menghapus setiap tuduhan yang tak beralasan menurut pasal-pasal tersebut, dan melepas semua orang yang ditawan dan dipenjarakan karena melanggar pasal-pasal tersebut. 4 Deklarasi Umum HAM, G.A. res. 217A (III), U.N. Doc A/810 at 71 (1948), pasal. 19. Dalam bahasa yang serupa hal ini terdapat juga dalam Perjanjian Internasional atas Hak-hak Sipil dan Politik, dimana Indonesia tidak menjadi bagiannnya. 5 UUD 1945, pasal 28 (“Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dan sebagainya, akan dilindungi Undang-Undang”). 6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Indonesian Criminal Code). 7 Dokumen Persidangan: “Pidato Pembelaan dalam Kasus Kias Tomo Case,” 30 Oktober 2002 (salinan asli arsip Human Rights Watch dalam bahasa Indonesia). 8 Wawancara Human Rights Watch dengan Munarman, Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Aid Foundation), Jakarta, 20 November, 2002. 9 Wawancara Human Rights Watch dengan Rachland Nashidik, Direktur Program, IMPARSIAL, Jakarta 19 November 2002.
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |