HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  | index  |  next>>

II. Latar Belakang

Di Indonesia penangkapan para aktivis politik dan pemimpin oposisi di zaman Soeharto terdokumentsi dengan baik. Soeharto dengan militernya menjalankan negara polisi yang jaringannya benar-benar menjangkau ke seluruh pulau dan desa di nusantara. Para jurnalis sering ditangkap dan majalah-majalah sering dibreidel. Mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina presiden dilarang dan larangan yang berdasar hukum tentang kebebasan berpendapat dilaksanankan dengan tegas.1

Sesudah kejatuhan Soeharto pada bulan Mei tahun 1998, banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi, dimana prinsip-prinsip dasar HAM, seperti kebeasan berpendapat, akan dihargai. Sejak bulan Mei 1998, Indonesia dengan cepat membuka diri di berbagai bidang kemasyarakatan. Aktivitas politik menjadi alasan untuk mewujudkan generasi muda baru yang kuat dan bisa berpolitik. Pemandangan politik di Jakarta juga berubah, misalnya dengan berkembangnya kelompok-kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, serikat-serikat pekerja, dan terbitnya media-media baru yang tanpa sensor.

Dua penerus Soeharto pertama, Presiden B.J. Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, memakai pendekatan tanpa kontrol terhadap kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul. Keduanya menempuh langkah nyata dalam menangani pelanggaran-pelanggaran masa lalu. Pada akhir kekuasan Presiden Abdurrahman Wahid, sebagian besar tahanan politik, yang ditawan selama pemerintahan Soeharto, telah dibebaskan. Yang lebih penting bagi masa depan Indonesia adalah persidangan di Indonesia dengan motivasi politik tampaknya akan berakhir.

Demonstrasi (yang lebih dikenal sebagai aksi) terhadap seluruh tingkatan pemerintahan menjadi pemandangan umum di antara kemacetan lalu lintas di pusat kota Jakarta.2 Kelompok-kelompok kecil individu yang sedang memegang spanduk sambil mengutuk isu terkini merupakan pemandangan yang biasa terlihat di luar gedung DPR, kedutaan besar negara-negara asing dan Mahkamah Agung. Kebanyakan dari kelompok ini bergerak sendiri, menggambarkan suatu pemandangan akan kebebasan berpendapat dan berkumpul di masa Indonesia modern.

Namun hal tersebut hanya sebagian dari pemandangan yang ada. Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa, banyak institusi-intitusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereke mengakar cukup dalam baik dalam budaya politik maupun hukum. Membongkar kekuasaan otoriter selama tigapuluh dua tahun tidak mungkin terjadi hanya dalam semalam. Pembongkaran memerlukan kepemimpinan politik yang senantiasa kukuh mengacu pada reformasi.

Sayangnya, hanya terdapat sedikit tanda bahwa Presiden Megawati dan pemerintahannya memiliki komitmen semacam itu. Anak perempuan Sukarno––presiden Indonesia pertama, yang mengantarkan Indonesia memperoleh kemerdekaannya, dan pendiri gerakan non-blok––gaya kepemimpinan Megawati sering dibandingkan dengan gaya kepemimpinan seorang raja, yang bisa menjelaskan mengapa ia menggunakan (“lese majeste”)––hukum yang bermaksud menempatkan pemimpin negara tidak bisa diganggu gugat, atau tidak boleh dikritik.

Megawati dan partainya, PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia––Perjuangan), memperoleh suara terbanyak pada Pemilu tahun 1999. Akan tetapi karena sistem pemilihan di Indonesia bersifat tidak langsung, yang mana anggota DPR yang terpilih secara simultan memilih presiden, Megawati mendapati dirinya diturunkan posisinya menjadi wakil presiden. Kursi kepresidenan jatuh ke tangan Abdurrahman Wahid, yang mengakali Megawati dan mengumpulkan suara yang diperlukan untuk menang dalam pemilihan di MPR. Baru pada tanggal 23 Juli 2001, sesudah Abdurrahman Wahid menjerumuskan Indonesia pada krisis konstitutsional dan MPR berbalik menjatuhkannya, Megawati resmi menjadi Presiden.

Pada saat Megawati menduduki kursi kepresidenan ditandai dengan ketidakstabilan ekonomi, terorisme dalam negeri, dan mungkin yang paling krusial kebangkitan militer. Sementara itu, sebenarnya, semua komentator politik di Indonesia –dan banyak yang berasal dari pemerintahan sipil dan militer itu sendiri––sepakat bahwa militer merupakan akar permasalahan selama periode Soeharto dan masih tetap menjadi kebutuhan yang sulit dihindarkan bagi reformasi besar-besaran, militer dan Presiden Megawati membentuk ikatan yang kuat atas sejumlah isu-isu sensitif.

Karena kedudukan politiknya lemah, Megawati segera mulai mengakomodasi kepentingan militer untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Kecendurungannya kepada militer juga diakibatkan ketidakpercayaaannya dan hubungannya yang tidak harmonis dengan partai-partai Islam dalam pemerintahan koalisinya. Kelonggaran yang diberikan Megawati kepada militer harus dibayar mahal. Usaha-usaha yang sebelumnya telah dilakukan Abdurrahman Wahid dalam mereformasi militer dengan mengembalikannya pada fungsi semula sebagai pertahanan nasional menggantikan peran sebagai kekuatan yang menduduki dan menyelenggarakan fungsi-fungsi polisi––yang semuanya mengarah kepada pelanggaran HAM yang sistematik—dikembalikan lagi oleh Megawati. Hal ini dapat dilihat dengan berdirinya dua pemerintahan militer baru di Aceh dan Maluku pada tahun 2002. Pemberangkatan aksi militer di Aceh pada bulan Mei 2003 juga dapat dilihat sebagai suatu usaha untuk memuaskan kelompok garis keras militer yang bermaksud menghapuskan gerakan separatis di sana.

Ternyata gerakan-gerakan tersebut sedikitnya digunakan untuk memperkuat peran militer dalam politik dan keamanan dalam negeri. Walaupun amandemen undang-undang dasar tahun lalu mengurangi kursi militer di DPR sebanyak tigapuluh delapan kursi, militer tetap bekerja keras untuk memperkuat pengaruh politiknya di belakang layar. Di dalam negeri, pengaruh ini sudah memperoleh bentuk dengan memperlihatkan dirinya sendiri sebagai satu-satunya kekuatan yang bisa dipercaya menentang terorisme nasional dan internasional, retorika yang juga sangat sejalan dengan agenda Amerika dan Australia yang melindungi TNI sebagai sekutu regional melawan jaringa al-Qaeda.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya undang-undang anti-teroris yang baru dan usulan undang-undang mengenai peran militer, yang keduanya lebih jauh akan menempatkan militer ke dalam fungsi pengawasan dan fungsi-fungsi sipil lainnya. Satu pasal yang diusulkan dalam rencana undang-undang (RUU) militer yang baru akan memperbolehkan militer untuk mengambil tindakan terhadap segala aktivitas yang dianggap bisa mengancam kedaulatan bangsa, atau integritas wilayah, tanpa pengawasan penuh dari orang sipil, bahkan presiden.

Pada konteks ini hubungan Megawati dengan militer terlihat saling menguntungkan. Akan tetapi, walau ada konsolidasi kekuatan di pucuk pimpinan, popularitas Megawati secara nasional, pada kenyataannya, melemah secara kritis. Selain dituding dimana-mana gagal merespon secara tepat, atau sungguh-sungguh, kasus bom Bali pada bulan Oktober, ia juga dipandang lemah oleh para calon pemilih (rakyat) karena tunduk terhadap tekanan Barat atas peristiwa meletusnya bom tersebut.

Megawati juga gagal menghadapi korupsi yang sudah membudaya baik di kalangan birokrasi maupun di pengadilan. Ia banyak dikritik karena terus mendukung Jaksa Agung yang dicurigai terlibat korupsi dan seorang hukuman sebagai pimpinan DPR. Lebih-lebih akhir-akhir ini Megawati juga secara personal dianggap membawa pukulan berat terhadap masyarakat dengan kenaikan harga bahan-bahan pokok pada bulan Januari 2003.

Secara historis, presiden-presiden Indonesia sebagian besar mampu mengabaikan perbedaan pendapat yang ada pada masyarakat karena mereka dipilih oleh MPR di luar partisipasi suara rakyat. Akan tetapi, perubahan (amandemen) undang-undang dasar pada bulan Agustus 2002 mengeluarkan mandat tentang pemilhan presiden dan wakil presiden secara langsung yang berarti bahwa Megawati tidak bisa berpuas diri sebagaimana pendahulunya. Menurut teori, amandemen ini akan meningkatkan legitimasi kepresidenan. Dalam prakteknya, hal ini berarti bahwa Presiden akan berhadapan dengan para pemilih Indonesia secara langsung dan dengan kepentingannya sendiri. Dengan semakin dekatnya pemilu, pemerintah meningkatkan dakwaan kriminal terhadap orang-orang yang ikut ambil bagian dalam aksi-aksi protes masyarakat menentang Megawati atau pemerintahannya. Sebagaimana Hendardi, ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) di Jakarta, simpulkan mengenai situasi tersebut kepada Human Rights Watch:

Megawati sangat bergantung pada militer karena ia sadar bahwa kekuasaan yang ia miliki lemah. Hal ini disebabkan walau ia berasal dari partai yang mayoritas, kursi kepresidenan yang diperolehnya hanya merupakan hasil kompromi dengan partai-partai lain. TNI, bagaimanapun, sangat kuat sehingga Megawati berusaha mengakomodasi prioritas-prioritas mereka. Karakteristik ini merupakan karakterisk seorang otoriter, ditunjukkan dengan penangkapan orang-orang yang menghina presiden. Saya kira beliau sangat cemas kekuasaannya akan digoyang.3



1 Lihat misalnya, Human Rights Watch, Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto Era Barriers (New York: Human Rights Watch, 1998); Human Rights Watch and Amnesty International, “Release Prisoners of Conscience Now!,” A Joint Human Rights Watch and Amnesty International Report, Juni 1998; Human Rights Watch/Asia, “Press Closures in Indonesia One Year Later,” A Human Rights Watch Report, vol. 7, no. 9 (c), Juli 1995; Asia Watch, “Students Jailed for Puns,” A Human Rights Watch Report, vol. 5, no. 5, Maret 1993; Asia Watch (now Human Rights Watch/Asia), “Anatomy of Press Censorship in Indonesia,” A Human Rights Watch Report, vol. 14, no. 12, April 1992; Asia Watch (now Human Rights Watch/Asia), “Indonesia: Criminal Charges for Political Caricatures,” A Human Rights Watch Press Release, 13 Mei, 1991; Asia Watch (now Human Rights Watch/Asia), “Indonesia’s Salman Rushdie,” A Human Rights Watch Press Release, 10 April, 1991.

2 Apa yang dikenal sebagai “protestor” pemrotes berkeliling dan sesungguhnya dibayar oleh tokoh-tokoh politik.

3 Wawancara Human Rights Watch dengan Hendardi, Ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Indonesia Legal Aid and Human Rights Association), Jakarta, 20 November, 2002.


<<previous  |  index  |  next>>

Juli 2003
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA