![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
I. PendahuluanPada tanggal 24 Oktober 2002, Nanang dan Muzakkir, dua aktivis politik muda, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta dan dihukum selama satu tahun penjara. Kasus mereka diliputi secara luas oleh media dalam negeri dan menimbulkan banyak perdebatan di tingkat editorial mengenai keabsahan (validitas) dakwaan. Tidak seperti laiknya tokoh-tokoh dari kebanyakan berita mengenai riwayat orang-orang politik, Nanang dan Muzakkir tidak ditengarai baik sebagai teroris ataupun figur yang dapat mempermalukan militer. Mereka lebih sebagai orang Indonesia pada umumnya, yang frustrasi dengan sistem politik di Indonesia, yang menginginkan reformasi. Mereka kemudian terlibat secara politik dan menghadiri sebuah protes damai anti pemerintah beberapa bulan sebelumnya. Apa kesalahan mereka? Mereka mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah Indonesia dengan menginjak-injak gambar Presiden President Megawati Sukarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz. Tindakan-tindakan dari Kepolisian dan Pimpinan di Indonesia untuk membungkam mereka mencetuskan perdebatan di media, dimana banyak yang percaya bahwa kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya di masa peralihan pasca Soeharto. Akan tetapi dari investigasi, Human Rights Watch berhasil menemukan sejumlah kasus-kasus serupa lainnya—baik sebelum maupun sesudah penangkapan Nanang dan Muzakkir––yang mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menghormati hak-hak berkumpul dan dan kebebasan berpendapat dan untuk melakukan reformasi politik secara sungguh-sungguh. Dengan bungkus demokratisasi dan terlepas dari perhatian umum yang sedang menyoroti teror peperangan dan aksi militer di Aceh, kecenderungan yang secara diam-diam tumbuh adalah munculnya kebijakan-kebijakan regresif yang ditujukan kepada pembatasan perbedaan pendapat secara politik di Indonesia. Sejak penahanan Nanang dan Muzakkir lebih banyak lagi aktivis yang ditahan dan menjadi tertuduh dalam aksi damai yang menentang Presiden Megawati dan pemerintahannya. Dalam menjalankan pemerintahan, hukum zaman kolonial yang kejam yang tercantum dalam KUHP, dimana kebanyakan orang Indonesia menganggapnya sudah masuk dalam tong sampah sejarah, telah dikorek-korek kembali untuk memfasilitasi tuduhan/dakwaan dengan motivasi politik, dan sekali lagi dijadikan sebagai alat politik untuk membungkam perbedaan pendapat. Penahanan, persidangan, dan vonis hukuman tersebut memunculkan pertanyaan-pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Megawati terhadap reformasi dan pluralisme politik, yang diperkirakan terwujud pada era pasca Soeharto. Dengan adanya penjadwalan pemilihan presiden dan anggota DPR pada pertengahan tahun 2004 (dimana pemilihan presiden kali ini dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia dan pemilihan seperti ini baru pertama kali akan dilakukan di Indonesia), kecenderungan tersebut di atas merupakan suatu hal yang cukup memgkhawatirkan. Dalam laporan ini Human Rights Watch mengamati secara khusus para aktivis anti kekerasan yang sudah ditangkap, ditahan, dan dihukum berdasarkan dua kelompok pasal-pasal KUHP: mengenai “penghinaan” terhadap presiden dan “penyebaran kebencian” terhadap pemerintah. Human Rights Watch berkeyakinan bahwa Presiden Megawati sedang melakukan pengebirian hak-hak asasi dalam kebebasan berpendapat dan berkumpul untuk menghindarkan dirinya dan pemerintahannya dari kritik masyarakat. Daripada menghapus kebijakan-kebijakan Orde Baru Soeharto yang didiskreditkan, Megawati bisa jadi mewarisi kebangkitan orde baru tersebut. Human Rights Watch menghimbau Pemerintah dan DPR Indonesia untuk mencabut pasal-pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dan “penyebaran kebencian”. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia harus membuat suatu komitmen terbuka untuk tidak lagi melakukan dakwaan dengan menggunakan aturan hukum tersebut, menghapus setiap tuduhan yang tak beralasan menurut aturan hukum tersebut, dan melepas semua orang yang ditawan dan dipenjarakan karena melanggar aturan hukum tersebut.
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |