
Apa yang kami bisa lakukan? Tidak ada yang berani katakan `tidak' kepada aparat pada waktu itu. Kami sering mendengar tentang orang yang ditangkap atau ditahan atau tiba-tiba menghilang saja. Jadi ketika mereka datang dengan membawa senjata, kami tutup mulut saja.233
-Warga desa dari Mandigangin
Penduduk asli Melayu dan Sakai dulu memiliki lahan yang sangat luas dan secara konstitusional dilindungi oleh adat. Lahan mereka ini kemudian dirampas oleh pulp Arara Abadi untuk dijadikan perkebunan, tanpa melalui proses dan di bawah ancaman para aparat negara. Perampasan ini, walaupun menurut kalangan perusahaan merupakan cara yang sah bagai mereka untuk mendapatkan lahan sesuai dengan ijin yang mereka dapatkan dari negara, sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran standar baik secara international maupun secara konstitusional mengenai hak milik penduduk asli. Lebih lanjut, ijin yang dikeluarkan untuk Arara Abadi ini sebenarnya adalah berdasarkan pada interpretasi yang cacat terhadap "lahan yang tidak berpemilik" yang secara tidak legal telah menetapkan lahan penduduk asli sebagai "hutan negara." Masalah pokok dalam penetapan lahan rakyat yang secara tidak tepat telah diklasifikasikan sebagai "hutan negara" merupakan salah satu yang harus ditangani supaya tingkat kekerasan yang terkait dengan pengelolaan hutan dapat ditekan dan sekaligus juga memberikan keamanan pada kegiatan industri yang penting secara ekonomi.
Hak masyarakat adat dan Hukum internasional
Setiap pemerintah berhak untuk mengambil alih lahan untuk kepentingan umum, jika dilakukan menurut hukum, dengan partisipasi masyarakat, melalui proses dan kompensasi yang memadai. Tindakan pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan lahan yang begitu luas sebagai lahan "tidak berpemilik" dan kemudian mengalihkan lahan ini kepada kalangan pengusaha swasta berarti mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah ada dan yang sebelumnya diakui oleh undang-undang. Pasal 18 dalam UUD 1945 menyatakan bahwa: "Negara Republik Indonesia menghormati status masyarakat asal dan sistem pemerintah mereka sendiri dan semua peraturan perintah yang terkait dengan lembaga dan masyarakat ini harus menghargai hak asal-usul yang berlaku di tempat-tempat khusus seperti ini".
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan klasifikasi hutan dan melakukan pelanggaran terhadap hak penduduk asli yang dilindungi undang-undang sehingga merugikan masyarakat lokal dalam hal kepemilikan lahan dan kemampuan mereka untuk mendapatkan mata pencaharian yang memadai. Di antara kelompok masyarakat yang mengalami kerugian seperti ini adalah masyarakat Sakai dan Melayu yang merupakan penduduk asli di Riau.
Hak milik terhadap lahan dilindungi oleh hukum internasional. Deklarasi Universal tentang Hak asasi manusia, yang secara luas dikenal sebagai hukum internasional, mengatakan bahwa, "Setiap orang mempunyai hak untuk memiliki lahan sendiri atau bersama dengan orang lain." Lebih lanjut, "Tidak seorangpun boleh dilanggar haknya secara semena-mena."234
Hak-hak penduduk asl atas lahan dan sumber daya ini di bawah hukum internasional telah didukung oleh prinsip keutuhan budaya dan kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri235 Komisi PBB untuk Eliminasi Diskriminasi Rasial dan Rekomendasi umumnya tentang Penduduk asli menyebutkan bahwa setiap pihak wajib:
Mengakui dan melindungi hak penduduk asli untuk memiliki, mengembangkan, mengendalikan dan menggunakan lahan komunal mereka, wilayah dan sumber daya, dan jika hak ini telah diambil dari mereka dan lahan dan wilayah tradisional mereka diambil atau digunakan tanpa persetujuan mereka lebih dulu, maka pemerintah harus untuk mengambil langkah mengembalikan lahan dan wilayah tersebut. Hanya jika tindakan ini karena alasan faktual tidak dapat dilakukan hak untuk pengganti kerugian sebaiknya digantikan oleh kompensasi yang pantas, adil dan tepat. Kompensasi tersebut sebaiknya sedapat mungkin berupa lahan dan wilayah.236
Hubungan antara penduduk asli dan lahannya serta implikasi legalnya telah dikembangkan melalui Konvensi ILO (No. 169) International Labor Organization (ILO) mengenai Penduduk Asli dan Kelompok Masyarakat suku di Negara-negara merdeka. Konvensi ILO No. 169 ini menetapkan bahwa setiap pemerintah harus menghormati kebudayaan dan nilai-nilai spiritual masyarakat asli yang dijunjung tinggi dalam hubungan mereka dengan lahan yang mereka tempati atau gunakan.237 Peraturan ini bersumber pada gagasan bahwa masyarakat asli, yang dengan cara-cara tradisional telah menghuni suatu kawasan dan memanfaatkannya, berhak untuk melanjutkan hubungan mereka dengan lahan dan sumber daya yang ada di dalamnya.238
Meskipun Indonesia bukan pihak penandatangan Konvensi ILO No. 169, negara memiliki ketetapan yang memberi pedoman penting pengaturan hak penduduk asli mengenai lahan239 dan "penggunaan, pengelolaan dan konservasi" sumber daya alam yang ada di dalam lahan mereka.240 Pasal 14 menyatakan bahwa:
Hak kepemilikan penduduk asli atas lahan yang ditempati secara tradisional akan diakui. Selanjutnya, akan diambil tindakan yang sesuai untuk melindungi hak masyarakat yang bersangkutan rakyat untuk menggunakan lahan, bukan hanya lahan yang mereka huni saja tetapi juga lahan yang secara tradisional telah mereka gunakan untuk mendapatkan mata pencaharian sehari-hari dan untuk kegiatan tradisional mereka.241
Dalam Konvensi ILO No. 169 meminta setiap pemerintah untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi lahan penduduk asli dan menjamin secara efektif perlindungan hak kepemilikan dan harta milik mereka. Setiap pemerintah sebaiknya juga menetapkan prosedur yang memadai dalam sistem legal nasional untuk menyelesaikan tuntutan penduduk asli atas lahan tradisional mereka.242 Penduduk asli harus dimintai pendapat dan input tentang berbagai rencana pembangunan yang akan mempengaruhi mereka dan lahan mereka secara langsung.243
Konvensi ILO No. 169 mengijinkan pemindahan penduduk asli dari lahan yang mereka tempati hanya jika memang diperlukan dan dalam keadaan yang luar biasa. Pemindahan penduduk ini harus sejalan dengan "kebebasan dan kesepakatan mereka setelah mereka mendapatkan informasi yang diperlukan." Atau jika persetujuan dari mereka tidak bisa diperoleh, maka prosedur yang digunakan harus sesuai dengan hukum dan peraturan nasional, termasuk dengar pendapat yang diperlukan, yang memberi kesempatan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengirimkan wakil-wakilnya."244 Penduduk yang dipindahkan itu harus mendapatkan kompensasi penuh atas kehilangan atau kerugian yang mereka alami. Setelah kebutuhan untuk memindahkan mereka itu selesai dan lahan mereka tersedia kembali, maka penduduk asli itu berhak untuk kembali ke lahan tradisional mereka. Ketika pilihan ini tidak memungkinkan, mereka harus mendapat penggantian lahan yang "kualitas dan statusnya secara hukum paling sedikit sama dengan lahan yang mereka tempati sebelumnya, yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa dan untuk pembangunan," atau mereka mendapat kompensasi sesuai dengan yang mereka inginkan.245
Banyak konflik atas lahan yang saat ini terjadi di Indonesia, terutama yang terkait dengan masyarakat asli, dapat dilacak dari sejarah perampasan yang dilakukan pemerintah Indonesia atas lahan yang secara hukum dilindungi. Tetapi kegagalan pemerintah untuk bertindak sesuai dengan hak asasi manusia ini bukan hanya kesalahan sejarah yang tidak terpecahkan belaka. Meskipun sorotan dari kalangan international terhadap hak khusus penduduk asli atas tanah-tanah adat dan hak pengelolaan sumber daya alamnya, pelanggaran hak seperti ini terus berlangsung sampai sekarang. Hal ini disebabkan oleh kegagalan pemerintah untuk menciptakan mekanisme yang memungkinkan perlindungan hukum terhadap hak atas lahan. Selama pemerintahan Orde Baru, "hutan negara" diberlakukan pada lahan yang tidak memiliki surat bukti kepemilikan, tetapi sejak saat itu tidak ada mekanisme yang jelas, yang memberikan kesempatan kepada penduduk asli untuk mendapatkan hak kepemilikan yang sah secara hukum. Mekanisme seperti ini merupakan faktor kunci dalam upaya mengatasi konflik sistemik yang berlangsung di pedesaan sekitar hutan yang dikelola secara komersial oleh HPH. HTI dan perkebunan, demikian juga banyak industri lain beroperasi di lahan yang secara tradisi adalah milik rakyat.
Selanjutnya, perampasan lahan bukan hanya ilegal menurut standar internasional tentang hak penduduk asli dan prosesnya, tetapi juga ilegal menurut hukum nasional Indonesia sendiri. Perampasan lahan oleh Arara Abadi, seperti pengelolaan hutan untuk kepentingan komersial lainnya, berlangsung atas dasar pemikiran bahwa sebagai hutan negara, hak pengelolaan hutan bisa diberikan secara sah oleh negara pada kelompok-kelompok yang berbadan hukum, sementara faktanya penetapan peruntukan hutan sebagai "hutan negara" itu sendiri umumnya berlangsung tidak sesuai hukum karena melanggar Undang-undang Pokok Kehutanan. Data pemerintah mengungkapkan bahwa kira-kira dua-pertiga dari seluruh kawasan yang oleh Departemen Kehutanan dinyatakan sebagai "zona hutan negara" sampai sekarang masih harus dikukuhkan dan belum diklasifikasikan. Akibatnya, sebagaimana diakui pemerintah, hanya 68 persen dari semua lahan yang dinyatakan sebagai hutan negara sebenarnya berada di bawah wewenang mereka.246 Selanjutnya, revisi Undang-undang Kehutanan tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya tetapi mempertanyakan keabsahan lahan yang sampai sekarang belum dikukuhkan peruntukannya: Undang-undang yang baru mengharuskan agar semua masyarakat lokal diberi informasi tentang peruntukan suatu lahan di wilayah desa mereka menjadi hutan negara, dan para pemuka masyarakat harus menandatangani dokumen yang mengatakan bahwa mereka sudah diberitahu dan tidak ada hak-hak yang belum diselesaikan di area tersebut.247 Meskipun demikian, informasi mengenai area mana saja yang telah dikukuhkan tidak tersedia bagi masyarakat lokal dan dari pengalaman masa lalu diketahui secara luas bahwa semua kawasan hutan yang dikukuhkan oleh Departemen Kehutanan berlangsung tanpa persetujuan masyarakat.248 Akhirnya, Undang-undang Kehutanan tahun 1999 dengan jelas memberi definisi hutan negara sebagai "hutan yang tidak dibebani oleh hak lahan," dan bukan "lahan tanpa pemilik."249 Anggota penduduk asli sering memiliki hak atas lahan walaupun mereka tidak memiliki sertifikat pemilikan tanah yang resmi. Karena itu, hanya sebagian kecil lahan yang diklasifikasika sebagai hutan negara sebenarnya yang memenuhi syarat secara legal. Tindakan untuk mengkaji kembali cara mengklasifikasi hutan negara tampaknya akan membuka pintu untuk menyelesaikan konflik yang terus menerus terjadi antara masyarakat lokal, pemerintah dan para pemegang konsesi.
Menurut APP/Sinar Mas Group, penyerahan lahan oleh masyarakat lokal kepada Arara Abadi berlangsung secara sukarela setelah proses konsultasi dengan masyarakat lokal.250 Tetapi "konsultasi" semata dengan anggota masyarakat lokal tidak cukup memenuhi standar legal yang dijelaskan di atas. Sebagaimana terjadi secara luas di Indonesia, proses "konsultasi" yang berlangsung hanya sekedar pemberitahuan, karena hampir selalu dilakukan bersamaan dengan intimidasi, tanpa proses yang melibatkan wakil-wakil anggota masyarakat untuk terlibat dalam merundingkan persyaratan-persyaratannya.
233 Wawancara Human Rights Watch, Mandiangin, 24 Januari, 2002
234 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 17(2).
235 Lihat S. James Anaya, Indigenous Peoples in International Law (Oxford University Press: New York, 1996), h. 104-07.
236 Indonesia telah menjadi anggota International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) sejak 1999. Committee on the Elimination of Racial Discrimination, General Recommendation XXIII on Indigenous Peoples (Fifty-first session, 1997) U.N. Doc. A/52/18, annex V.
237 Konvensi ILO (No. 169) mengenai Masyarakat Asli dan Suku di Negara Merdeka, diangkat pada 27 Juni 1989, sesi ke-76 pada konferensi umum ILO, mulai berlaku pada 5 September 1991, Pasal. 13(1).
238 Lihat Anaya, Indigenous Peoples, hal. 106.
239 Konvensi ILO No. 169, Pasal 14.
240 Sama dengan di atas, Pasal 15.
241 Sama dengan di atas, Pasal 14(1).
242 Sama dengan di atas, Pasal 14(2)-(3).
243 Sama dengan di atas, Pasal 7 (1) menyatakan, "masyarakat yang bersangkutan berhak untuk memutuskan prioritas mereka sendiri dalam proses pembangunan yang akan mempengaruhi kehidupan, kepercayaan, adat istiadat dan kehidupan spiritual mereka menjadi lebih baik dan lahan yang mereka tempati atau gunakan...Selain itu mereka akan berpartisipasi dalam perumusan, implementasi dan evaluasi rencana dan program-program pembangunan nasional dan daerah yang akan mempengaruhi mereka secara langsung."
244 Sama dengan di atas, Pasal 16.
245 Sama dengan di , Pasal 16.
246 Peruntukan secara legal untuk hutan negara harus mendapat persetujuan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan. Pada bulan Februari 1999, Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan (INTAG) mendokumentasikan bahwa dari 2531 unit yang diidentifikasi ketika proses klasifikasi pada tahun 1984, hanya 1719 unit telah disetujui, sisanya 812 unit belum diklasifikasikan secara legal. Direktorat Inventarisasi dan Tata Guna Hutan (INTAG), tidak mempublikasikan laporan perkembangannya, yang disebutkan dalam Chip Fay dan Martua Sirait, "Getting the Boundaries Right: Indonesia's Urgent Need to Redefine its Forest Estate," naskah tidak dipublikasikan, International Center for Agroforestry Research (ICRAF), Bogor, Indonesia, 2001, hal.11.
247 Keputusan Menteri No 32/Kpts-II/2001 tentang klasifikasi kriteria dan standar klasifikasi kawasan hutan.
248 Chip Fay dan Martua Sirait, "Getting the Boundaries Right: Indonesia's Urgent Need to Redefine its Forest Estate," Naskah tidak dipublikasikan, International Center for Agroforestry Research (ICRAF), Bogor, Indonesia, 2001.
249 Revisi Undang-undang Pokok Kehutanan, Pasal 1, Sesi 4; juga Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan (SK) No. 32/2000, Pasal 5, Butir 2, Paragraf b. Pasal tersebut tidak menggunakan kata hak milik, yang diindikasikan sebagai "Hak kepemilikan" (umumnya diinterpretasikan setara dengan status kepemilikan lahan pribadi), tetapi hak atas lahan yang terlalu umum, yang merujuk pada ide "hak atas lahan" yang lebih luas."
250 Wawancara dengan HRW, Mark Werren (Direktur, Pemeriksa Keuangan yang mendukung kehutanan di Sinar Mas Group), 13 Februari 2000