
"Pam Swakarsa itu lari untuk kejar dan pukul orang secara membabi buta-- sepertinya mereka sudah menjadi gila. Kami takut sekali dan hanya lari untuk selamatkan nyawa kami."145
-Seorang warga dari Mandiangin
Bab ini membahas tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tiga kelompok masyarakat di dua kabupaten di propinsi Riau yaitu: Mandiangin, Angkasa/Belam Merah, dan Betung. Uraian ini dimulai dengan laporan hasil pengamatan langsung terhadap intimidasi pemerintah daerah dan penipuan perusahaan ketika melakukan perampasan lahan untuk pembukaan kawasan perkebunan Arara Abadi, satu dekade yang lalu atau lebih. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan memberikan keterangan saksi mata secara rinci dan laporan korban atas serangan milisi perusahan terhadap masyarakat ini sepanjang dua tahun terakhir; dan setelah mereka menjadi sangat frustasi karena ketidakpedulian pemerintah, mereka mulai bersikap tegas dalam melancarkan kekesalan mereka melawan perusahaan.
Perampasan lahan dan intimidasi oleh ABRI
Sejak akhir tahun 1980-an, Arara Abadi bersama ABRI menggunakan taktik yang digambarkan oleh penduduk lokal sebagai intimidasi dan penipuan untuk mendapatkan lahan dengan biaya yang sangat rendah. Masyarakat desa menyatakan kepada Human Rights Watch (HRW) bahwa mereka telah menjadi takut dan menyerahkan lahan mereka, dan merasa tertipu karena menyangka bahwa mereka hanya meminjamkan tanah mereka kepada perusahaan untuk jangka waktu yang singkat.
Desa Mandiangin (di Kabupaten Siak, Kecamatan Minas) terdiri dari suku Sakai asli dan suku Melayu. Sebelum ada perkebunan, mata pencaharian mereka adalah pertanian rakyat, menyadap karet (termasuk membekukan, mengolahnya menjadi lembaran-lembara dan menjualnya), dan mengumpulkan hasil-hasil hutan, termasuk rotan dan berbagai macam buah-buahan tropis (hasil ini dijual dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga).146
Warga masyarakat masih ingat ketika Arara Abadi pertama kali datang ke desa mereka pada akhir tahun 1980-an. Mereka mengumumkan rencana untuk membangun perkebunan akasia di lahan penduduk lokal yang telah lama merupakan rumah tinggal penduduk asli. Lahan ini juga merupakan sumber mata pencaharian mereka selama beberapa generasi. Pemimpin masyarakat asli tersebut melaporkan bahwa ribuan hektar lahan mereka dirampas dengan cara intimidasi oleh polisi dan tentara, dan tanpa kompensasi sedikitpun.147 HRW telah mewawancarai wakil dari kalangan perusahaan kertas dan pulp, dan dengan petugas polisi. Orang-orang desa menyakinkan kami bahwa pertemuan antara masyarakat asli dan manajer perusahaan yang berlangsung sepanjang jaman Orde Baru selalu dilakukan "melalui perantara", yaitu wakil-wakil pemerintah daerah atau MUSPIKA, yang mencakup wakil-wakil dari polisi dan militer. Mereka yang datang ke pertemuan itu selalu memakai senjata di pinggang mereka.
Orang-orang desa melaporkan hal yang sama bahwa menurut mereka berbagai pertemuan konsultasi itu tujuannya adalah untuk mengintimidasi warga masyarakat supaya mereka mau menerima proyek itu, terutama karena kehadiran anggota ABRI di bawah administrasi Orde Baru. Cara "musyawarah" yang melibatkan polisi dan militer seperti ini merupakan metoda yang baru untuk menjamin bahwa proyek komersial seperti ini bisa dilaksanakan tanpa perlawanan masyarakat. Ketika ditanya apakah mereka protes ketika tanah mereka diambil alih oleh perkebunan Arara Abadi, satu orang menjawab:
Apa yang kami bisa lakukan? Tidak ada yang berani katakan `tidak' kepada aparat pada waktu itu. Kami sering mendengar tentang orang yang ditangkap atau ditahan atau tiba-tiba menghilang saja. Jadi ketika mereka datang dengan membawa senjata, kami tutup mulut saja.148
Di kabupaten Pelalawan, suku asli Melayu mendapat perlakuan yang sedikit lebih baik. Mereka kehilangan lahan melalui apa yang mereka sebut serangkaian penipuan. Orang-orang desa melaporkan bahwa pada tahun 1991, ketika perwakilan perusahaan pertama kali datang untuk memberitahukan pembukaan perkebunan di atas lahan rakyat, Arara Abadi memberitahukan kepada mereka bahwa kegiatan perkebunan mereka adalah bagian dari program pemerintah dan perusahaan hanya meminjam lahan untuk satu kali rotasi (8 tahun, dari penanaman sampai panen). Anggota masyarakat melaporkan bahwa setelah pohon-pohon ditebangi, perusahaan menjanjikan akan mengembalikan kepada pemilik lahan semula. Orang-orang desa bercerita kepada HRW bahwa cara seperti itu adalah praktik yang baku dan ganti ruginya hanya dibayarkan untuk pohon karet yang ditebang untuk ditanami pohon akasia (tapi bukan untuk lahannya dan kompensasi itu berkisar antara Rp1000-1500/pohon (sekitar 40 sen USD pada waktu itu). Bahkan dari pembayaran yang hanya kecil sekali inipun, hanya sebagian yang diberikan kepada masyarakat. Sekali lagi, orang-orang desa itu melaporkan bahwa mereka telah diintimidasi oleh kehadiran polisi dan tentara sehingga mereka takut untuk menolak menghadiri pertemuan dengan perwakilan dari perusahaan.149
Salah saru orang desa melaporkan akibatnya:
Hutan ini sebelumnya digunakan untuk bertani, berburu dan kumpulkan rotan, buah-buahan, kayu-kayuan dari hutan dan menangkap ikan di sungai-sungai. Kini hutan telah hilang, tidak ada lagi binatang untuk diburu, di sungai tidak ada ikan lagi karena telah dicemari oleh Lumpur dan bahan-bahan kimia yang digunakan oleh pabrik. Sering ketika hujan bau kimia dan banyak sekali ikan mati. Sekarang kami menggunakan sumur untuk sumber air minum....Tapi kami harus bayar sendiri untuk membuat sumur itu, mereka tidak berikan apa-apa kepada kami.
Sekarang yang dapat kami lakukan hanya kerja kayu atau buruh harian di HTI atau perkebunan di dekat sini, dan hanya sebagai buruh kasar. Perempuan mendapat upah Rp10.000/hari dan laki-laki Rp15.000/hari untuk bekerja selama 10 jam kerja. Tetapi mereka hanya membayar kami sebulan sekali, dan mereka potong upah kami sebanyak 10 persen untuk pajak, kata mereka. ...150
Selain mengalami marjinalisasi setelah kehilangan lahan dan mata pencaharian mereka, penduduk asli jarang sekali bisa mendapatkan pekerjaan alternatif di pabrik pulp. Menurut pengakuan warga desa, pekerjaan di pabrik ini, meskipun hanya berupa pekerjaan buruh kasar, dikerjakan oleh para pendatang yang datang ke tempat itu untuk bekerja sebagai buruh. Keadaan ini membuat penduduk lokal tidak memiliki alternatif lain. Seorang kepala desa mengatakan demikian:
Hanya sedikit orang yang punya satu atau dua hektar lahan untuk pertanian. Kami tidak punya apapun untuk diwariskan kepada anak-cucu kami. Sebagian penduduk pergi ke Malaysia untuk cari pekerjaan, bekerja sebagai kuli (buruh harian) di perkebunan kelapa sawit, atau coba mencari pekerjaan di pabrik, tapi mereka tidak pernah angkat kami. Mereka angkat sebagian besar orang yang dari luar, bahkan untuk pekerjaan paling kasar sekalipun! Alasan mereka kami tidak berpendidikan dan tidak punya skill untuk bekerja. Tapi mereka tidak mau memberi pelatihan kepada kami, bagaimana mungkin kami bisa mendapatkan skill untuk kerja ? Bila kami dapat bekerja di tempat itu, kami hanya dapat pekerjaan dengan gaji yang paling rendah. Kami tidak punya modal untuk berbisnis atau buka toko dan tidak ada bank yang mau beri pinjaman kepada kami.151
Meskipun di jaman pemerintah reformasi "paska-Soeharto," rasa takut penduduk lokal masih tetap kuat. Misalnya, selama persiapan laporan ini, penduduk dari tempat lain di Riau menolak untuk menyerahkan lahan mereka kepada salah satu dari perusahaan pemasok APP, pabrik pulp PT Rimba Rokan Lestari. Dan sesudah itu mereka diserang oleh tentara berseragam Brimob dan anggota kelompok milisi etnis yang disebut Laskar Melayu. Pada tanggal 27 Juni 2002, Sihombing dan Miswan, dua pria dari desa Muda, kecamatan Manau Duri, yang terdiri dari sebagian besar suku Batak pendatang dari Sumatera Utara, sedang dalam perjalanan dari kantor kecamatan Mandau dan untuk mengikuti negosiasi yang tidak berhasil dengan perusahaan. Waktu itu mereka ditangkap oleh enam orang tidak dikenal di dalam sebuah mobil. Ihombing berhasil melarikan diri, tetapi Miswan diculik, diikat dan ditutup matanya. Dia dipukuli dengan sangat kasar, ditikam dan kedua kupingnya dipotong sebelum dicampakkan di selokan di dalam perkebunan. Miswan melaporkan bahwa selama ia diserang, orang yang menyerang itu mengancamnya, "kau dari Muda, huh. Kau pikir kau hebat, kami akan menghabisimu. Kalian terus melawan. Dan satu persatu, kami akan membunuh kalian semua".152
Berbagai macam kerugian yang selama ini dialami penduduk, karena lahan mereka telah dirampas. Tetapi bukan sekedar kerugian ekonomi saja kerugian itu, mereka menjadi ketakutan bukan hanya terhadap kekerasan saja. Satu orang pemimpin tradisional yang sudah tua di desa Angkasa, yaitu di perbatasan HTI Arara Abadi di kabupaten Pelalawan, mengutarakan keputusasaannya terhadap masa depan masyarakat ini. Ia pernah menjadi mediator dalam perselisihan dan merasa dirinya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat desa ini. Pengalaman selama ini dengan Arara Abadi bukan hanya membuat masyarakat kehilangan lahan; mereka kehilangan kepercayaan-bukan hanya terhadap perusahaan, dia berkata, tetapi di antara satu sama lain, dan mereka juga kehilangan harapan akan keadilan dan hukum:
Apa yang akan terjadi pada kami? Kami akan menjadi pencuri dan preman dan pelacur. Sebelumnya, kami menerapkan prinsip gotong royong untuk msaling membantu. Ketika orang-orang ada persetujuan dengan yang lain, kami percaya bahwa itu sudah setujui. Kini kami tidak saling percaya lagi dan kami merasa bahwa hukum dan hak-hak kami tidak punya arti lagi.153
Melihat situasi masyarakat yang tanpa harapan ini, permohonan mereka sangat sederhana dan cukup pantas. Satu orang pemuka masyarakat di Mandiangin mengungkapkan permohonan sederhana agar perusahaan memperlakukan mereka dengan lebih transparan dan adil:
Kami ingin ada hubungan dan komunikasi yang lebih jujur dengan perusahaan. Mereka boleh saja berusaha di sini. Kami tidak menginginkan mereka pergi dari sini. Bukannya kami tidak percaya pembangunan, tetapi kami ingin mendapat bagian. Kami tidak memiliki apa-apa lagi untuk berusaha lagi karena mereka telah mengambil semua lahan kami -warisan kami untuk anak-cucu kami-dan tidak ada apapun yang tersisa buat kami.154
Protes dan Perlawanan Penduduk
Sejak kejatuhan Soeharto, sebagian besar masyarakat Indonesia mulai lebih aktif melawan perlakuan pihak perusahaan yang telah merampas lahan mereka dan merusakkan sumber daya alam daerah mereka. Bagaimanapun, orang-orang segera menyadari tidak banyak perubahan yang telah terjadi dalam hal tanggapan pemerintah atas keluhan masyarakat. Penduduk desa segera meninggalkan cara mereka melalui demo atau demonstrasi, dan melakukan protes mereka melalui tindakan atau perlawanan langsung, seperti dijelaskan dalam kasus di bawah ini.
Sejak APP menjadi semakin terjepit karena krisis hutang dan tuntutan para kreditor, dan operasi perusahaan di lapangan semakin banyak menghadapi perlawanan masyarakat karena penguasaan lahan dan kayu, dan tindakan masyarakat ini dianggap perusahaan sebagai sebuah aksi kriminal. Arara Abadi mengubah intimidasi dengan kekerasan dengan taktik yang digambarkan oleh Arara Abadi sebagai "sedikit show of force" untuk menjamin keamanan kawasan HTI mereka. Dalam suatu penyerangan yang digambarkan oleh penduduk di tiga kampung sebagai penyerangan mirip dan terencana sempurna, pada November 2000 dan Februari 2001, ratusan orang petugas keamanan Arara Abadi yang membawa pentungan dan menyerang tiga desa yang berselisih dengan perusahaan. Mereka memukul penduduk, sembilan orang di antaranya luka-luka serius dan 63 orang diculik (diantaranya 58 dibawa ke kantor polisi dan diinterrogasi, 52 dari mereka ditahan selama 9 hari). Petugas keamanan itu tiba dengan truk perusahaan, diiringi sebuah ambulan dan polisi berseragam. Saksi mata melaporkan bahwa manajer Arara Abadi hadir pada peristiwa itu dan mengarahkan tindakan penyerangan itu.
Human Rights Watch secara langsung meminta pendapat APP dan Arara Abadi mengenai serangan itu dan juga pelaksanaan perusahaan ini. Para penyelidik Human Rights Watch bertemu dengan staf APP dalam dua kesempatan, satu kali dengan staf senior di kantor pusat Jakarta, sekali lagi di Perawang dengan manajer lapangan dari Indah Kiat dan Arara Abadi.155 Ketika staf dari kantor pusat tidak memberikan banyak informasi spesifik mengenai serangan itu, staf lapangan di Perawang mendadak menghentikan pertemuan singkat itu ketika diskusi berubah ke hal-hal yang spesifik tentang serangan dan operasi para petugas keamanan. Bagaimanapun, staf Arara Abadi dan perwakilan dari keamanan hanya memberi Human Rights Watch sebuah laporan singkat (Lampiran C) insiden yang terjadi dan diuraikan dibawa. Informasi lebih lanjut tidak diberikan, meskipun Human Rights Watch memohon klarifikasi di tiga kesempatan secara terpisah.156
Mandiangin
Penduduk adat desa Mandiangin kehilangan sebagian besar lahan mereka akibat intervensi pemerintah. Penduduk yang hidup dengan mata pencaharian yang semakin terbatas, harus berjuang untuk memperoleh kembali akses ke hutan dan yang mereka dapatkan adalah muslihat, tidak ada tindakan dan kekerasan.
Pada awal tahun 2000, pemimpin masyarakat Mandiangin melakukan negosiasi agar sebagian lahan mereka yang belum ditebang dapat dikembalikan ke masyarakat supaya dapat digunakan kembali oleh masyarakat (dalam istilah lokal, lahan ini menjadi "status quo"), dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak tidak boleh mengambil kayu. (fotokopyna disimpan di Human Rights Watch). Hanya beberapa bulan kemudian, penduduk lokal melaporkan, Arara Abadi tetap menebang pohon di lahan itu. Pemimpin masyarakat datang ke perusahaan dan ke camat untuk memprotes kejadian itu tetapi pohon-pohon terus ditebangi. Penduduk lokal melaporkan kepada Human Rights Watch bahwa mereka merasa bahwa tidak ada kemungkinan lain untuk menghentikan penebangan itu dan tidak akan mendapat kembali akses ke hutan, sehingga beberapa orang dari mereka (keturunan dari penduduk asli, bukan pendatang) memutuskan mereka juga memulai menebang pohon sehingga mereka sendiri memperoleh sedikit keuntungan dari hutan yang mereka mengklaim dan sekarang yang ditebang. Perusahaan segera menanggapi hal itu dengan tuduhan mereka telah mencuri kayu dari kawasan milik perusahaan dan menyita kayu-kayu hasil tebangan. Kami melakukan protes kepada perusahaan dan camat, kata salah satu kepala desa, tetapi tetap saja tidak berhasil. Dia melanjutkan:
Jadi kami merasa putus asa dan frustasi karena kami tidak tahu lagi bagaimana kami bisa mendapat perhatian. Jadi (pada akhir Oktober atau November 2000) kami menutup jalan selama lima hari dan menyita beberapa truk mereka. Kami bahkan membuat daftar truk yang kami sita dan daftarkan plat nomornya, sehingga mereka nantinya tidak dapat menuduh kami melakukan pencurian atau kerusakan atas kendaraan-kendaraan mereka. Kami tidak menggunakan kekerasan - kami membiarkan sopir pergi dan kami tidak merusak apapun atau melukai seorang pun. Kami hanya ingin memaksa mereka supaya mau mengatasi masalah kami.157
Pada tanggal 21 November 2000, sekitar pukul 15.00, penduduk lokal, termasuk perempuan dan anak-anak, baru saja pulang dari masjid sehabis sholat jumat. Sekitar 17 truk (beberapa orang saksi mengenali truk itu sebagai truk perusahaan, karena truk-truk itu melewati desa mereka beberapa kali sehari) dan sebuah ambulan tiba-tiba sampai di Mandiangin dengan membawa beberapa ratus karyawan perusahaan dan sedikitnya seorang manajer lapangan (Jensen Ko) yang berberapa saksi mata mengidentifikasikan sebagai pemimpin penyerangan itu. Saksi mata mengatakan sekitar 200 orang memakai seragam hitam bertuliskan "Pam Swakarsa PT Arara Abadi," beberapa orang dari mereka dikenali sebagai karyawan perusahaan, tetapi sekitar 20 orang dari mereka memakai topeng hitam seperti `ninja.' Tanpa peringatan atau pemberitahuan ke siapapun juga, Pam Swakarsa mulai memburu dan memukul orang-orang dengan pentungan kayu dan batang logam. Kerumunan karyawan juga menghancurkan pos penjagaan desa, merusak perabotan dan menghancurkan jendela-jendela. Seorang saksi mata mengatakan "Pam Swakarsa itu lari untuk kejar dan pukul orang secara membabi buta, sepertinya mereka sudah menjadi gila. Kami takut sekali dan hanya lari untuk selamatkan nyawa kami."158
Sebagian besar penduduk berlarian ke rumah mereka dan mengunci rapat-rapat pintu rumahnya. Sebagian lagi berhasil lari ke hutan di belakang rumah mereka. Sedangkan sebagian dari mereka tertangkap oleh Pam Swakarsa dan dipukuli kepala atau punggungnya, atau ada juga yang mencoba melawan untuk mempertahankan diri. Salah seorang korban yang dipukul di bagian belakang kepalanya ketika sedang lari harus mendapatkan delapan jahitan.
Empat orang dirawat di rumah sakit dalam keadaan luka parah, yaitu Teran (33 tahun), Ramlidan (40 tahun), Noro (23 tahun)-semua berasal dari Mandiangin-dan M. Jais (27 tahun), yang hanya berkunjung ke Mandiangin dan sama sekali tidak terlibat dalam penebangan itu. Seorang saksi mata menceritakan:
Kami berlari ke dalam, tetapi Jais tidak sempat masuk. Dia berbalik menghadapi mereka [Pam Swakarsa] dan mereka langsung memukul mulutnya, sampai giginya patah. Pukulan itu membuat kepalanya terpental ke belakang dan menyemburkan darah ke dinding di depan rumah. Sampai sekarang masih dapat dilihatnya [Ia mengajak penyelidik Hman Rights Watch keluar dan melihat bekas darah di tembok yang sekarang berwarna gelap].159
Jais telah pulang kembali ke rumahnya di desa yang berbeda sehingga tidak bisa diwawancarai, tetapi temannya yang juga merupakan saksi mata langsung peristiwa itu melaporkan, sebulan setelah peristiwa itu, di wajahnya masih terlihat bekas luka yang jelas dan ia mengalami batuk darah selama seminggu. Sebanyak 40 atau 50 orang lainnya yang ikut terkena serangan itu, mengalami luka ringan. Menurut seseorang yang ikut dalam peristiwa itu:
Cara mereka merencanakan serangan itu sangat aneh. Pam Swakarsa itu memukul orang, dan kemudian satu dari gerombolan itu merawat kami-tetapi tidak sungguhan, dan bukan pertolongan yang lengkap-pertolongan ini bukan untuk membantu kita. Lalu kami disuruh `lari!'...dan kami lari secepat mungkin, sebelum mereka dapat memukul kami lagi. Ketika saya berlari ke hutan, saya dengar suara tembakan, saya pikir sayalah yang kena tembakan itu.160
Kelihatannya, Pam Swakarsa datang ke desa dengan harapan untuk menggunakan kekerasan: mereka siapkan obat-obatan, tenaga medis, dan ambulan yang menyertai kedatangan mereka. Meskipun tidak ada yang luka tertembak, para korban percaya bahwa senjata itu mengindikasikan bahwa polisi juga terlibat, meskipun tidak ada yang dilihat memakai seragam polisi. Seperti kata seorang saksi, "Kami sedang cepat berlari, sehingga tidak lagi mempedulikan dari mana datangnya tembakan. Tembakan itu pasti untuk menakut-nakuti kami."161
Para saksi mata menceritakan bahwa mereka bertahan bersembunyai di hutan selama beberapa hari, khawatir kalau penyerang itu akan datang lagi. Sebagian penduduk mengungsi ke desa lainnya/desa tetangga. Sebagian lagi berkata bahwa mereka masih tetap takut sampai sekarang ketika ada sekelompok orang yang tidak mereka kenal datang ke desa mereka. Seorang korban berkata kepada Human Rights Watch:
Bahkan waktu kalian datang, jantung saya sudah begini [tetap berdebar] karena saya tidak tahu siapa kalian. Saya pikir, `Apa lagi yang akan terjadi sekarang? Apakah mereka datang kembali untuk membunuh kami?'162
Arara Abadi mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan kepada Human Rights Watch mengenai serangan itu. Pada pertemuan kami yang pertama, pemimpin satuan keamanan Arara Abadi berkata kepada kami bahwa kekerasan spontan itu terjadi karena emosi para karyawan yang berharap agar truk-truk perusahaan itu dikembalikan. Kemudian, petugas Arara Abadi mempersiapkan laporan kejadian secara singkat, supaya sebagai tanggapan atas permintaan kami untuk mendengarkan cerita versi mereka atas peristiwa itu, yang menggambarkan peristiwa serangan atas Mandiangin seperti ini:
Kami merasa harus mengerahkan petugas keamanan dan meminta mereka mengamankan area HTI (Blok RKT 1999/2000) dari penebangan liar oleh orang-orang desa di Mandiangin yang telah merampas kendaraan aset perusahaan. (di antaranya 33 truk dan dua sepeda motor) beserta satu komputer. Untuk mendapatkan kembali kendaraan-kendaraan perusahaan yang telah diambil oleh penduduk, perusahaan pertama kali melakukan usaha-usaha persuatif/metode-metode yang manusiawi tetapi hal ini tidak berhasil, jadi karena itu pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan sedikit show of force yang dilakukan oleh sopir-sopir yang selama ini truknya disita. Bahkan cara yang terakhir dilakukan ini juga tidak mengakibatkan konflik secara fisik atau kekerasan atau pengrusakan atas barang-barang milik masyarakat, seperti yang selama ini dikatakan oleh masyarakat.163
Laporan dari Arara Abadi juga menceritakan bahwa penduduk lokal telah membawa tuntutan ganti rugi atas pencurian kayu dan ganti rugi atas serangan yang dilakukan perusahaan kepada pengadilan di Bengkalis, tetapi masyarakat kalah di pengadilan. Ketika salah seorang anggota masyarakat diwawancarai oleh Human Rights Watch, mereka berkata bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh Arara Abadi,164 tetapi menurut kepala satuan pengamanan dari perusahaan, kasus itu telah diselesaikan dengan baik.165
Angkasa dan Belam Merah
Seperti halnya penduduk Desa Mandiangin, penduduk Desa Angkasa dan Belam Merah juga kehilangan mata pencaharian mereka ketika lahan mereka dirampas, dan mereka juga melakukan negosiasi atas hutan itu agar mereka dapat menggunakan hutan untuk keperluan mereka. Dan seperti halnya di Mandiangin, penduduk lokal menjadi marah ketika perjanjian itu diingkari dan lahan itu dirampas tanpa ada reaksi apapun dari pemerintah. Ketika mereka mencoba merebut kembali, seperti halnya yang dilakukan oleh penduduk Mandiangin, untuk tetap mendapatkan manfaat dari hutan yang telah dikelola Arara Abadi, hal yang sama pun terjadi, Arara Abadi menyerang penduduk lokal dan menyebut mereka sebagai "penebang liar".
Setelah kehilangan ribuan hektar lahan mereka yang diambil Arara Abadi pada tahun 1991, penduduk desa dari Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa lahan yang mereka miliki hanya sedikit untuk bisa melakukan mata pencaharian mereka. Akibatnya, pada tahun 2000, penduduk yang bermukim di perbatasan Desa Angkasa dan Belam Merah mulai mematok-matok lahan menjadi petak-petak lahan seluas 264 ha-yang sudah ditanami dengan akasia-dilindungi untuk dimanfaatkan masyarakat dan tidak ditebang oleh perusahaan. Indah Kiat dan Arara Abadi setuju, ada dokumen resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak dan disaksikan oleh perwakilan dari kepolisisan sektor setempat. Meskipun demikian, dokumen yang telah dibuat itu menjadi tidak sah, karena tidak ada seorangpun yang mencantumkan namanya di bawah tanda tangan.166
Beberapa bulan kemudian, anggota masyarakat melaporkan bahwa mereka melihat "kontraktor luar" yang bekerja untuk Arara Abadi, diantaranya polisi setempat, telah melakukan penebangan atas lahan yang telah disisihkan itu dan menjual kayu itu ke pabrik Indah Kiat. Penduduk lokal berkata kepada Human Rights Watch bahwa mereka tahu dalam hal ini Indah Kiat yang menerima kayu hasil tebangan dan bahwa polisi terlibat dalam hal ini karena polisi setempat mendekati penduduk lokal, dan meminta untuk menyewakan truknya pada malam hari untuk mengangkut kayu dari petak-petak lahan ke pabrik Indah Kiat.167
Seperti halnya di Mandiangin, penduduk desa dari Angkasa dan Belam Merah merasa bahwa mustahil bagi mereka untuk mencegah perusahaan melakukan penebangan itu. Maka anggota masyarakat memulai penebangan dengan maksud mendapatkan keuntungan dari hutan yang mereka yakini merupakan milik mereka. Pemimpin masyarakat/kepala desa berkata bahwa maksud mereka ini telah diberitahukan kepada Arara Abadi, dan mereka setuju kalau petak lahan itu boleh ditebang asal kayu hasil tebangannya dijual ke Indah Kiat dan keuntungan yang didapat dibagi rata, dengan harga yang akan ditetapkan kemudian oleh Indah Kiat. Seorang warga desa sambil menyesal berkata, "kami sepertinya bodoh sekali, karena kami tidak meminta mereka untuk menuliskan perjanjian itu di atas kertas. Kami menganggap persetujuan sah saja."168
Tetapi ternyata negosiasi harga terhambat, sementara itu kontraktor terus melanjutkan kegiatan penebangan mereka di lahan "status quo." Anggota masyarakat yang marah memutuskan untuk tidak menunggu lebih lama lagi dan memulai kegiatan penebangan mereka sendiri (kemungkinan dengan membeli ijin ilegal dari seorang "cukong" kayu), tetapi mereka menjual kayunya ke Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP), pesaing Indah Kiat. RAPP menyangkal bahwa mereka telah membeli kayu ilegal.169
Seperti halnya Mandiangin, Arara Abadi menanggapi secara kasar apa yang mereka anggap sebagai pencurian kayu. Pada tanggal 2 Feruari 2002, pukul 15.00, Pam Swakarsa Arara Abadi dan pasukan Brimob-dengan mengendarai truk perusahaan beserta ambulan seperti yang telah mereka lakukan pada dua kasus lainnya-tiba di lokasi penebangan, yang dilakukan sekitar 70 anggota masyarakat dari Belam Merah dan Angkasa. Empat orang yang dikenal sebagai manajer lapangan dari Arara Abadi (Jensen Ko, Boy, Sitompul, Sembiring) dan lima orang manajer perusahaan yang tidak dapat diidentifikasikan juga hadir di tempat itu. Pam Swakarsa langsung mengejar dan memukul penebang lokal itu. Pam Swakarsa itu menggunakan selempang merah di sekitar kepala atau lengan mereka untuk saling mengenali di antara mereka sendiri, menahan 52 penduduk lokal, sementara lainnya melarikan diri ke hutan itu. Para tawanan itu dimasukkan ke truk-truk dan dibawa ke base kamp perusahaan, dan mereka ditahan selama beberapa jam. Dan di tengah jalan, rombongan itu menjumpai enam orang penduduk lokal yang sedang berjalan di dekatnya, di sekitar jalan Sorek Dua. Keenam orang ini juga dipukuli dan diculik, meskipun mereka sama sekali tidak ada ikatan dengan kegiatan penebangan.170
Para korban melaporkan, selama dalam kamp tahanan itu mereka dipukuli lagi, dan uang mereka dan barang milik pribadi mereka juga dicuri oleh Pam Swakarsa. Pada pukul 21:00 malam, mereka dibawa ke kantor polisi Kabupaten Kampar di Bangkinang untuk diinterogasi dan dikenakan tuduhan pencurian kayu. Setelah interogasi selesai, enam orang yang sama sekali tidak terlibat penebangan liar itu dilepas. Enam orang tawanan terkena luka serius, dengan luka di kepala mereka yang mengeluarkan darah, wajah mereka bengkak dan jari-jari remuk, tetapi mereka tidak dibawa ke rumah sakit atau diberi pertolongan pertama.171
Ke-52 orang tawanan lainnya dibawa ke beberapa pos polisi selama lima hari tetapi mereka tidak dipukuli lagi. Pemimpin masyarakat dan LSM setempat, yaitu APPEL, mengadakan demonstrasi damai di Kantor Bupati dan di Kantor Polisi Resort di Bangkinan (Kabupaten Kampar). Sekitar 200 orang ada di sana, sebagian besar dari penduduk desa setempat/desa itu tetapi ada juga sebagian kecil dari APPEL. Mereka mendesak agar para tawanan dilepaskan. Tuntutan ini memaksa manajer Arara Abadi172 menulis surat permohonan agar para tahanan dilepas. (fotokopy berada di Human Rights Watch). Pada tanggal 7 Februari 2001, pemimpin LSM itu akhirnya berhasil untuk para tahanan itu dilepaskan.173
Arara Abadi menyangkal bahwa mereka telah menggunakan kekerasan dalam "penangkapan terhadap para penebang-penebang liar":
PAMHUT AA [Petugas Keamanan Arara Abadi], dalam suatu kegiatan patroli rutin, membuat terkejut sekelompok warga masyarakat yang sedang menebang pohon akasia di HPH AA, lengkap dengan bukti-bukti, di antaranya berbagai peralatan, beberapa truk, batang-batang pohon akasia, dan surat SAKR yang termasuk di dalamnya nama-nama industri yang akan menerima kayu mereka. Ke-58 penebang liar itu, yang berasal dari Desa Belam Merah dan Angkasa, ditangkap bersama bukti-bukti yang jelas oleh PAMHUT AA dan langsung dibawa ke Kantor Polisi Resort Kampar di Bangkinang dan diproses sesuai dengan peraturan yang ada dan ternyata ke-52 orang itu terbukti ikut dalam kegiatan penebangan. Pada waktu itu sama sekali tidak terjadi kekerasan yang mengakibatkan luka yang serius, seperti yang selama ini diberitakan.174
Betung
Akar masalah perampasan lahan, penipuan dan tidak adanya kompensasi atas lahan di Betung sama seperti kasus lainnya di sini, dan juga terjadi di Indonesia secara umum. Cara yang dipakai penduduk Desa Betung untuk mendapatkan keuntungan atas lahan mereka adalah melakukan pungutan dari truk-truk yang melewati desa mereka. Penduduk lokal mengatakan bahwa meskipun uang yang dibayar masing-masing sopir sifatnya "sukarela," tetapi jumlah yang disarankan adalah sebesar Rp. 20.000, tetapi mereka juga sudah puas kalau para sopir itu hanya membayar Rp. 5000. Yang penting adalah bahwa setiap truk perusahaan yang lewat harus memberikan sesuatu kepada masyarakat di desa.175
Kutipan tidak resmi dan sering terjadi secara ilegal ini telah menjadi kebiasaan sebagai bentuk restribusi bila melewati desa, sebagai usaha penduduk lokal untuk mendapatkan keuntungan dari lahan yang telah dirampas dari mereka (Lihat Bab III untuk contoh-contoh yang lain). Seorang kepala desa yang berpartisipasi di dalam mendirikan pos penarikan retribusi (ampang) di Betung berkata bahwa mereka berharap mendapatkan uang pengganti dari perusahaan karena masyarakat lokal telah dikucilkan dan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari kegiatan perusahaan dan juga tidak pernah mendapatkan kompensasi yang wajar atas kehilangan lahan mereka untuk perkebunan. Dia mengungkapkan kemarahan masyarakat karena setiap hari mereka melihat kayu gelondongan itu dibawa melewati desa-desa mereka, yang berarti uang meninggalkan desa mereka. Pemimpin setempat mengatakan mereka telah memberitahukan kepada camat mengenai tujuan mereka untuk menarik pungutan jalan dari truk perusahaan Arara Abadi yang melewati desa mereka. Dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurut laporan, mereka telah mendapatkan ijin dari camat untuk melakukan hal itu, meskipun demikian Arara Abadi merespon hal itu dengan melakukan penyerangan dengan kekerasan.176
Karena tidak diawasi oleh pemerintah setempat, jumlah pos retribusi itu segera bertambah banyak, seorang penduduk desa, Ta'in, mendirikan pos retribusi pribadi sebagai protesnya karena ia tidak dibayar sewaktu bekerja dalam pelebaran jalan dari Betung ke base kamp di Kundur (upahnya sekitar Rp. 600.000/bulan). Lebih jauh Ta'in menjelaskan bahwa pelebaran jalan itu telah merusak lahan dan kebunnya, dan untuk itu ia tidak pernah mendapat ganti rugi. Akhirnya, termasuk pos yang didirikan Ta'in secara pribadi dan pos yang didirikan masyarakat yang telah mendapat ijin dari pemerintah setempat, ada sebelas pos yang berdiri sepanjang jalan di berbagai tempat untuk berbagai kepentingan masyarakat lokal (untuk pembangunan masjid, untuk pemuda desa, sekolah, dan lain-lain). Pemerintah daerah sendiri sama sekali tidak melakukan tindakan pencegahan apa pun setelah pos ini berubah menjadi ajang pemerasan, atau setidaknya untuk mengendalikan jumlah pos-pos itu.
Kira-kira pukul 14.30 siang pada tanggal 3 Februari 2001, ratusan orang anggota Pam Swakarsa datang dengan 12 truk perusahaan beserta sebuah ambulan. Mereka menyerang lima orang di desa itu, memukuli dengan pentungan dan membawa mereka ke kamp perusahaan. Beberapa orang dari korban itu kelihatannya sengaja dicari-cari keterlibatannya dalam perselisihan melawan perusahaan-satu orang, Sulin, 40 tahun, ditangkap dari tempat tidurnya ketika sedang tidur. Korban lainnya, Jasa, 43 tahun, ditangkap ketika dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari Sholat Jumat. Tiga orang lainnya dipukuli oleh gerombolan dari Arara Abadi ketika gerombolan ini menemukan mereka secara kebetulan. Dua orang sahabat (Rasjid, 34; Muktar, 21) mengalami nasib sial karena sedang berada di rumah mereka ketika tiga orang ini ditemukan oleh Pam Swakarsa.Seorang lainnya (Ila, 20 tahun) ditangkap ketika sedang mencoba melambaikan tangan ke truk untuk mendapatkan tumpangan.177
Seperti halnya dalam serangan lainnya, saksi mata melaporkan bahwa pasukan pengaman perusahaan membuat selempang kain merah di kepala dan lengan mereka (simbol perang untuk berbagai daerah di Indonesia) dengan maksud untuk memberi identitas bagi anggota kelompok masing-masing. Beberapa orang menutup muka mereka dengan topeng hitam. Ada laporan yang tidak dikonfirmasi bahwa para karyawan diancam dengan pukulan atau akan dipecat bila mereka tidak berpartisipasi dalam serangan. Hadir juga di tempat itu enam orang yang membawa senjata otomatis dan atau pistol dan mengenakan sepatu dan celana dari Brimob. Pam Swakarsa datang dengan mengendarai truk perusahaan milik Arara Abadi, yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat karena nomor plat polisi dan mereknya.
Pertama mereka datang ke rumah Ta'in (43 tahun), yang telah mendirikan pos retribusi pribadi. Meskipun Ta'in tidak ditemukan di rumahnya, gerombolan itu menemukan Rasyid (33 tahun) dan Mukhtar (30 tahun) yang sedang bermain domino di halaman rumah. Lebih dari 10 orang Pam Swakarsa memasuki rumah Ta'in dan mulai merusak rumah. Mereka berteriak, "Ta'in, kami akan menembak kamu bila kamu lari!" Karena tidak menemukan Ta'in, Pam Swakarsa itu mengalihkan amarah mereka kepada Rasyid dan Mukhtar dan memukul mereka dengan pentungan, meninju mereka, meskipun kedua orang ini memohon belas kasihan, dan kemudian memasukkan kedua orang ini ke dalam salah satu truk, lalu melanjutkan operasi mereka.178
Kemudian mereka mendatangi rumah Sulin. Meskipun istrinya memohon agar mereka pergi, mereka tetap saja mendobrak masuk rumah dan menarik Sulin dari tempat tidurnya ketika ia masih tidur siang. Mereka menarik Sulin ke halaman dan ia dipukuli, muka Sulin berdarah dan wajahnya bengkak serta matanya lembam. Dengan berjalan sempoyongan dan darah mengucur akibat pukulan, ia dimasukkan ke dalam truk yang berbeda, dipisahkan dengan dua korban yang pertama. Seorang penduduk desa melaporkan kepada Human Rights Watch bahwa setelah peristiwa serangan itu pandangan mata Sulin menjadi kabur dan ia mengalami trauma yang mendalam sehingga ia menjadi takut dengan kehadiran orang yang tidak dikenal dan menolak untuk meninggalkan rumahnya, takut tidur atau berjalan sendirian ke WC.179
Korban berikutnya adalah Jasa, seorang pemimpin agama setempat. Ketika ia mencoba untuk membela diri, Pam Swakarsa memukulnya dengan pentungan dan meninjunya, sambil mereka bertanya di mana mereka bisa menemukan Ta'in.180 Setelah dijebloskan ke dalam truk, Jasa dipukuli lagi, sampai seorang pria dengan sepatu dan celana yang sering dipakai Brimob menodongkan pistol ke kepalanya dan bertanya, "dapatkah kamu menahan ini?" Jasa berkata bahwa banyak dari penyerang itu kelihatannya mabuk dan ia mencium bau alkohol dari nafas mereka. Setelah dipukuli sampai pingsan di truk, Jasa tetap hidup tetapi mata dan wajahnya bengkak, baju dan sarungnya berlumuran darah akibat darah bercucuran dari hidungnya.181
Sekitar 1 km dari tempat di mana mereka menculik Jasa, Pam Swakarsa menemukan Ila (yang juga dipanggil Dila) di sisi jalan, ia sedang berusaha mendapatkan tumpangan untuk saudara perempuannya, yang mengantar makan siang buat ayah mereka di ladang. Tanpa peringatan ataupun aba-aba, truk itu berhenti dan para Pam Swakarsa itu turun dan mulai memukuli Ila dengan pentungan sampai berdarah dan pingsan. Kemudian ia juga dimasukkan ke dalam truk yang terpisah.182
Kelima orang itu dibawa dengan kendaraan yang berbeda ke kamp perusahaan di Nilo dan kemudian ke kantor wilayah Arara Abadi di Dundangan. Setelah berada di sana sekitar 45 menit, sekitar 20 orang Pam Swakarsa membawa mereka ke Kepolisian Resort di Bangkinang. Tetapi polisi menolak untuk menahan mereka, karena sudah jelas bahwa mereka telah dipukuli dan mereka adalah korban bukan pelaku kejahatan. Seorang dari karyawan perusahaan menyetop sebuah bus yang menuju ke Pekanbaru, dan kelima orang itu dimasukkan ke bus itu. Ketika mereka tiba di Pekanbaru, mereka mencari pertolongan dari pemimpin masyarakat yang membawa mereka ke rumah sakit setempat dan melaporkan hal itu kepada polisi.183
Target serangan itu kelihatannya sangat dikaitkan dengan orang-orang yang mendirikan pos retribusi di jalan utama yang dilewati truk-truk perusahaan yang mengangkut kayu di sekitar jalan desa, 3 dari 5 korban sama sekali tidak terkait dengan pendirian pos retribusi. Karena itu serangan ini adalah bagian dari rencana umum perusahaan untuk mengintimidasi penduduk lokal agar tidak melanjutkan tuntutan mereka kepada perusahaan.
Arara Abadi berpendapat bahwa pos retribusi itu bertujuan untuk mengumpulkan pungutan liar untuk pengangkutan kayu, yang mereka nyatakan telah memberi akibat negatif terhadap pendapatan sopir truk. Laporan peristiwa berikut ini menceritakan serangan itu dan respon perusahaan:
Penyelesaian masalah ini sudah dilakukan dengan cara persuasif/edukatif, tetapi gangguan masih tetap ada, sehingga para sopir truk perusahan dan pekerja lapangan menjadi muak.
Pada saat operasi diadakan untuk mengamankan jalan (3 Februari 2001) tiba-tiba terjadi kontak fisik dan tindakan kekerasan karena luapan emosi yang tidak terkendali seperti yang terjadi pada beberapa penduduk desa (5 orang) di Betung menjadi korban. Untuk semua korban itu, diwakili oleh Jasa, telah dilakukan penyelesaian oleh keluarga (di luar keputusan pengadilan) dalam bentuk seperti uang damai, obat-obatan, uang transpor, kompensasi, dan lain-lain. Permintaan yang diajukan oleh Sulkanain (Ta'in) karena semua kerugian akibat pengrusakan rumahnya, juga mendapat ganti rugi dengan cara kekeluargaan.184
Berbeda sekali dengan kasus di Mandiangin, serangan di Angkasa/Belam Merah, dilanjutkan dengan serangan di Betung, beberapa hari setelah itu (lihat bagian berikut), mengundang banyak perhatian dan kemarahan yang luar biasa. Keluarga dari orang-orang yang ditahan mencari cara agar keluarga mereka dapat dilepaskan tetapi menurut laporan mereka harus membayar uang jaminan sebesar Rp. 25 juta.185 Anggota masyarakat, aktivis mahasiswa, dan anggota dari pemimpin suku Melayu menulis surat resmi dan melakukan protes di depan kepala kantor wilayah, kepala polisi resor, DPRD, dan kantor gubernur untuk memohon pertanggungjawaban atas serangan di Betung dan meminta agar ke-52 tawanan yang ditahan atas peristiwa penebangan liar segera dilepaskan.186 Aktivis dari LSM APPEL bertemu dengan petugas Arara Abadi187 di kantor polisi resor Kampar dan tuntutannya ditarik.188 Para tawanan itu akhirnya dilepaskan pada tanggal 8 Februari 2002, setelah ditahan tujuh hari, berdasarkan jaminan tertulis yang dibuat oleh Zulmizan, pimpinan LSM itu. Tetapi tuntutan terhadap para penebang liar itu tetap tidak ditarik.
Para aktivis terus berusaha untuk mendapatkan perhatian dan pertanggung gugatan atas penyerangan itu. Mereka juga meminta agar tuntutan terhadap penebang liar itu ditarik, dan penyelesaian ganti rugi atas perselisihan akibat perampasan lahan.189 Para aktivis itu menulis surat resmi kepada Bupati dan Kapolda/kepolisian provinsi, dan tembusannya disampaikan kepada Presiden Abdulrahman Wahid, DPR, Menteri Kehutanan, Komnas HAM, KONTRAS, juru bicara DPRD Riau, LBH setempat, Kapolda, Komandan PM. 190
Protes masyarakat di kantor gubernur, tekanan dari aktivis, dan perhatian dari media menghasilkan suatu putusan, yaitu penghentian sementara kegiatan perusahaan Arara Abadi.191 Sementara perhatian yang cukup besar itu menghasilkan beberapa tindakan pemerintah daerah, walaupun cuma dilakukan sesaat saja dan belum berhasil untuk mengatasi ketidakadilan yang menjadi akar permasalahan konflik. Aparat dari kantor gubernur bertemu dengan staf Arara Abadi dan pemuka masyarakat, dan aktivis melaporkan bahwa wakil perusahaan setuju untuk menurunkan uang jaminan dan menghentikan kegiatan perusahaan sampai perselisihan dengan masyarakat tentang lahan dapat diselesaikan.192 Walaupun ada persetujuan, anggota masyarakat melaporkan bahwa sampai sekarang tidak ada kasus perselisihan lahan yang diselesaikan dan tuntutan tersebut masih tidak ditarik. Pihak perusahaan menyangkal mereka pernah menyetujui perjanjian walaupun mereka tampaknya tidak berusaha untuk melanjutkan tuntutan legalnya terhadap para penebang liar.193 Dan memang benar, seorang warga desa melaporkan bahwa polisi dan perusahaan tetap melanjutkan ancaman untuk mengintimidasi anggota masyarakat supaya mereka tutup mulut mengenai peristiwa serangan itu dan berhenti menuntut lagi.194
Respon Perusahaan: "Kesepakatan Perlakuan Damai dan Pembayaran"
Setelah peristiwa serangan di Mandiangin, tekanan dari masyarakat hanya sedikit karena peristiwa itu tidak dipublikasikan secara luas. Penduduk lokal melaporkan bahwa akibatnya tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari perusahaan untuk mengatasi sengketa itu atau memberi respon atas peristiwa itu. Berbeda halnya dengan peristiwa ini, setelah serangan berbalasan di Betung dan Angkasa/Belam Merah, protes masyarakat melalui para aktivis dan penduduk lokal memaksa pihak Arara Abadi untuk mengatasi masalah sengketa itu, yang mereka lakukan dengan dua cara: penyelesaian perdamaian secara "adat" dan penyelesaian secara "kekeluargaan."
Di Angkasa/Belam Merah, strategi perusahaan adalah menyelenggarakan upacara adat, di mana masing-masing pihak sepakat bahwa sengketa di antara mereka dipandang sudah selesai. Pada bulan Januari 2002, pemerintah lokal, polisi dan militer bersama-sama dengan manajer perusahaan menyelenggarakan upacara adat di tempat penebangan. Dalam acara ini perusahaan membeli seekor lembu yang disembelih secara adat, dan karyawan perusahaan memohon maaf kepada kelompok masyarakat desa atas peristiwa Angkasa dan Belam Merah. Sebagai tanggapannya, penduduk lokal diminta untuk mengumumkan bahwa masalah di antara mereka dan perusahaan sudah selesai dan mereka harus berjanji tidak akan mengajukan tuntutan lagi. Kenyataannya, anggota masyarakat berkata kepada Human Rights Watch bahwa mereka sungkan untuk mengajukan tuntutan-tuntutan atas serangan itu karena perusahaan tidak mau menarik tuntutan hukum dan mereka menjadikan tuntutan sebagai jaminan supaya masyarakat tidak akan menuntut. Tetapi penduduk bercerita lebih lanjut bahwa tuntutan mereka tentang lahan dan isu mengenai kompensasi atas kasus perselisihan tetap belum terselesaikan dan mereka terus berusaha untuk menuntut sampai tuntutan mereka itu terjawab. "Mereka berpikir upacara adat dapat selesaikan semua masalahnya," kata seorang anggota masyarakat, "padahal itu tidak mengubah apapun."195
Dalam kasus Betung, strategi yang dilakukan Arara Abadi adalah mencoba untuk memendam kasus itu dengan membayar para korban pemukulan itu dengan cara yang mereka sebut "penyelesaian kekeluargaan." Jasa adalah perwakilan utama dari pihak korban yang bertemu dengan pihak perusahaan dan pemerintah dan juga seorang saksi kunci yang melawan polisi karena dia pernah ditodong di kepalanya. Menurut laporan, ia telah dibawa ke Jakarta oleh petugas perusahaan dan ditawari uang dan melakukan ibadah haji ke Mekah untuk menghentikan tuntutan mereka atas kasus itu. Setelah itu Jasa tidak mau lagi mengungkit kasus itu karena ia lelah dicari-cari oleh kelompok lembaga swadaya masyarakat yang mencoba untuk melakukan advokasi atas namanya tetapi untuk kepentingan mereka sendiri. Setelah perjalanan tersebut, perusahaan melaporkan telah membayar Rp 5 juta kepada setiap korban sebagai uang kompensasi.
Meskipun upaya penggunaan cara-cara penyelesaian kekerasan dan kesepakatan yang tepat secara budaya merupakan langkah yang positif, cara seperti ini seharusnya bukan menggantikan proses pengajuan tuntutan secara hukum, apabila sesuai, dan dan bukan juga sebagai tindakan untuk mengatasi akar masalah konflik yang ada.
"Pembangunan Masyarakat"
Persepsi sebagian masyarakat desa bahwa Arara Abadi belum memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan berbagai manfaat pembangunan tetap merupakan akar, kepedihan di masyarakat dan menimbulkan perselisihan.196 Perselisihan tetap berlangsung, sebagian karena ada masalah mengenai pelaporan pengeluaran yang yang telah mereka terima. Sampai sekarang belum ada sistem yang jelas untuk dapat memeriksa secara independent dan sistematik untuk memastikan berapa banyak dana telah di keluarkan, kepada siapa, dan untuk kegiatan apa. Harus diingat juga bahwa dana pembangunan desa adalah wajib bagi pengusahaan hutan, bukan sumbangan sukarela.
Staf Hubungan Masyarakat Arara Abadi menunjukkan catatan mereka kepada Human Rights Watch bahwa perusahaan telah memberikan 3,1 miliar untuk kegiatan pembangunan masyarakat di 45 desa pada tahun 2001 (program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, pertanian, pengembangan usaha kecil, pendidikan dan agama, sosial, budaya dan pembangunan gedung administrasi desa). Tidak ada data yang rinci tentang kegiatan khusus apa yang mendapat dana itu, waktunya, atau orang-orang yang menerima sumbangan itu, APP tidak memberi respon atas pertanyaan Human Rights Watch, jadi angka-angka tersebut tidak dapat diverifikasi. Pada bulan Oktober 2001 AMEC Simons "Sustainable Wood Supply Assessment," menyediakan "contoh-contoh tipe kegiatan" (meskipun tidak ada anggaran yang rinci di dalamnya dan proses bagaimana pemilikan dilakukan tidak disebutkan secara spesifik) dari aksi program sosial Arara Abadi yang dananya mencapai 5,5 miliar dari tahun 1997-2001. Dokumen ini juga mengatakan bahwa angka tersebut hanya sekitar 10 persen dari anggaran yang akan diberikan kepada masyarakat. Anggaran total yang direncanakan untuk lima tahun adalah sekitar 5,5 juta dolar AS. Bagaimanapun, perincian anggaran yang ada masih kabur dan mustahil untuk dipercayai: "renovasi sekolah dan masjid, pembangunan jalan, pinjaman untuk pengembangan kabupaten, peternakan, pembangunan dan manajemen pertanian untuk sayur-sayuran, pelatihan terhadap pegawai administrasi pemerintah, pengembangan pertanian dan perikanan."197 Meskipun dari segi jumlah sumbangan tersebut cukup besar, angka-angka masih tidak cukup untuk dapat dipercaya, karena tidak ada cara untuk melakukan verifikasi atas sumbangan itu, tidak ada mekanisme untuk mengecek apakah dana itu diterima oleh masyarakat dan tidak masuk ke kantong pribadi.
Berbeda sekali dengan apa yang dilaporkan oleh LSM setempat. Berdasarkan hasil laporan investigasi setelah sepuluh tahun Arara Abadi beroperasi di atas 68.000 ha lahan masyarakat di Kabupaten Palalawan, hasil yang dilaporkan diterima masyarakat hanya sejumlah sumbangan seperti di bawah ini:
· Desa Kesuma: 30 meter karpet, 20 eksemplar koran dan buku doa agama Islam, dua mesin tik manual, dua lemari kayu.
· Desa Betung: Honor untuk seorang guru sekitar Rp. 50.000/bulan, 10 beasiswa Rp. 10.000/bulan;
· Desa Bagan Lagu: 30 karung semen dan tujuh potong seng untuk atap.198
Penduduk desa Mandiangin yang diwawancarai Human Rights Watch mengeluh bahwa mereka tidak pernah menerima sumbangan untuk pembangunan masyarakat selama tigabelas tahun operasi perusahaan itu di lahan masyarakat. Masyarakat dan petugas setempat memberi konfirmasi, bahwa perusahaan telah berjanji untuk menyediakan generator listrik, penyemaian benih kelapa sawit untuk alternatif pendapatan, atau membangun sekolah baru atas beberapa mesjid, namun semuanya sama sekali tidak dipenuhi, sementara tidak ada cara bagi masyarakat untuk menagih janji tersebut.
Anggota masyarakat mengeluh bahwa sementara manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat, hanya sedikit sekali sumber daya milik masyarakat yang dulu ada telah dirusak oleh kehadiran perusahaan. Contoh, dalam suatu kelompok masyarakat, ribuan pohon yang sangat berharga, karena dihuni oleh lebah madu dan berstatus dilindungi tetap dirusak oleh para penebang hutan.199 Memang ada sebagian jalan yang dibangun oleh perusahaan tetapi banyak sekali jalan desa yang kemudian rusak karena truk-truk besar atau truk-truk perusahaan yang membawa kayu gelondongan, yang membuat perjalanan semakin lambat dan tidak nyaman. Di Desa Betung, perusahaan menggunakan lahan masyarakat, mereka menggunakan lebih banyak lahan masyarakat, yang berupa sawah dan kebun karet untuk memperlebar jalan menuju kantor perusahaan, dan sebagai kompensasi memberikan dua lembar atap seng kepada masing-masing keluarga, yang menderita kerugian akibat pelebaran jalan tersebut. Penduduk lokal menyatakan bahwa ketidakadilan seperti inilah yang mendorong mereka untuk tidak menunggu lebih lama lagi bantuan dari perusahaan, dan membangun pos retribusi di sepanjang jalan yang melalui desa mereka untuk meminta uang secara langsung dari truk-truk perusahaan.200
145 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
146 Di masa lalu masyarakat Sakai tidak memiliki tradisi menanam padi, tetapi mereka berburu dan mengumpulkan hasil hutan di kawasan hutan yang sangat luas.
147 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
148 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
149 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk, Angkasa, 22 Januari, 2002; Betung 22 Januari, 2002
150 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
151 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk, Angkasa, 22 Januari, 2002; 17 Februari, 2002
152 Muhammed Saleh "Awas Konflik Etnis di Tanah Melayu" Forum Keadilan, Edition 15, 28 Juli, 2002.
153 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk Angkasa, 22 Januari, 2002
154 Wawancara Human Rights Watch, Mandiangin, 24 Januari, 2002
156 25 Maret, 2002; 29April, 2002; 20 Mei, 2002.
157 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002. Human Rights Watch has a copy of this list on file.
158 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
159 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
160 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
161 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
162 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin, 24 Januari, 2002
163 APP correspondence with Human Rights Watch 20 Februari, 2002.
164 Wawancara Human Rights Watch dengan saksi dan korban, Mandiangin 24 Januari, 2002
165 Wawancara Human Rights Watch, APP, Jakarta, 14 Februari, 2002
166 Ada salinan file di Human Rights Watch.
167 Wawancara Human Rights Watch Angkasa 22 Januari, 17 Februari, 2002; telah dicek dengan laporan surat kabar tentang temuan tim pencari fakta LSM lokal dan parlemen: "Orang-orang Tersingkir dari Kampungnya" Kompas, 10 Agustus, 2001; Aliansi Kontra Kerkerasan, ANTRAS, "Laporan Tim Investigasi ANTRAS Terhadap Konflik Antara PT Arara Abadi dengan Masyarkat Betung dan Desa Belam Merah" dan "Kronologis Kejadian Penyerbuan Pam Swakarsa PT Arara Abadi ke Desa Balam Merah, Angkasa, dan Desa Betung Pada Tanggal 2-3 Februari 2001"; "Laporan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Tentang Kasus Selat Panjang (Desa Betung, Belam Merah dan Angkasa) dan Arara Abadi" Pekanbaru, Juni 2001; " Aliansi Peduli Pelalawan (APPEL), Prahara Abadi? Buku Putih Peristiwa Penyerangan Massal Karyawan Pam Swakarsa PT Arara Abadi (Pekanbaru, Riau: APPEL, Mei 2001); Lembaga Adat Petalangan (LAP), Buku Putih Dosa-dosa PT Arara Abadi Terhadap Masyarakat Petalangan (Pekanbaru, Riau: LAP, 2001).
168 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk Angkasa, 22 Januari, 2002
169 "RAPP Bantah Beli Kayu Curian" Riau Pos, 9 Februari, 2001
170 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk Angkasa, 22 Januari, 2002; 17 Februari, 2002; dicek melalui tim pencari fakta oleh aktivis organisasi masyarakat APPEL, Buku Putih, ANTRAS, "Laporan Tim Investigasi ANTRAS," LAP, Buku Putih, dan laporan DPRD propinsi, "Laporan Panitia Khusus".
171 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk, Angkasa, 22 Januari, 2002; 17 Februari, 2002; dicek melalui tim pencari fakta oleh aktivis organisasi masyarakat APPEL, Buku Putih, ANTRAS, "Laporan Tim Investigasi ANTRAS," LAP, Buku Putih, dan laporan DPRD propinsi, "Laporan Panitia Khusus".
172 Stanley, Jamharil dan 3 manajer lainnya dari Arara Abadi.
173 Orang desa melaporakan bahwa dalam pertemuan ini Arara Abadi telah menyetujui pendapatan dari lahan status quo yang diperebutkan dibagai rata menjadi 50/50. Mereka melaporkan bawa wakil dari bagian human Arara Abadi, manajer lapangan dan wakil-wakil dari kantor pusat di Jakarta semuanya hadir dalam pertemuan ini, tetapi tidak ada pernyataan secara tertulis.
174 Korespondensi dengan Arara Abadi, 20Februari, 2002 (Lihat Lampiran).
175 Wawancara Human Rights Watch dengan korban, Betung, 22 Januari, 2002.
176 Wawancara Human Rights Watch dengan korban, Betung, 22 Januari, 2002.
177 Wawancara Human Rights Watch dengan korban, Betung, 22 Januari, dicek melalui tim pencari fakta oleh aktivis organisasi masyarakat APPEL, Buku Putih, LAP, Buku Putih, dan laporan dari surat kabar "Families flee after attack by pulp dan paper company" Detik, 5 Februari, 2001; "Ratusan Karyawan PT Arara Abadi Serbu Desa Betung" Riau Pos, Februari 5, 2001; "Main Pentung Di Negeri Betung" Gatra, Februari 17, 2001; "Serbu Desa, PT AA Panen Kecaman" Riau Pos, 6 Februari, 2001.
178 APPEL, Buku Putih, ANTRAS, "Laporan Tim Investigasi ANTRAS," LAP, Buku Putih.
179 Wawancara Human Rights Watch dengan korban, Betung, 22 Januari, 2002.
180 Wawancara Human Rights Watch dengan korban, Betung, 22 Januari, 2002.
181 APPEL, Buku Putih, LAP, Buku Putih.
182 APPEL, Buku Putih, LAP, Buku Putih.
183 APPEL, Buku Putih, LAP, Buku Putih.
184 Surat APP/SMG kepada Human Rights Watch, 20 Februari, 2002 (Lampiran).
185 "Polda Didesak Usut Serbuan PT AA" Riau Pos, 6 Februari, 2001.
186 Wawancara Human Rights Watch dengan para aktivis APPEL 18 Januari, 2002; 19 Januari, 220; 22 Januari, 2002.
187 Termasuk Vice President Ian Machyar, Didi Harsa, Mulyadi Gani, Stanley, dan Dominikus. "Operasional PT AA Dihentikan Sementara" Riau Pos, 6 Februari, 2002.
188 Wawancara Human Rights Watch with APPEL activists, Pekanbaru, Riau, 18 Januari, 2002, 19 Januari, 2002, 22 Januari, 2002; dan "Belum ada Progres terhadap Tuntuan Kasus PT AA" Riau Pos, 22 Februari, 2001.
189 Wawancara Human Rights Watch dengan para aktivis APPEL 18 Januari, 2002, 19 Januari, 2002, 22 Januari, 2002. "Masyarakat Tuntut Bebaskan 52 Warga" Riau Pos, 8 Februari, 2002. "Himaliri Sesalkan Sengeta PT AA" Riau Pos, Februari 8, 220.
190 "APPEL Persoalkan Operasi PT AA" Riau Pos, 13 Februari, 2002.
191 "Operasional PT AA Dihentikan Sementara" Riau Pos, 6 Februari, 2002.
192 Salinan dari surat yang disusun setelah pertemuan disimpan dalam file di Human Rights Watch.
193 Korespondensi APP dengan Human Rights Watch. 20 Februari, 2002 (Lihat Lampiran).
194 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk, Angkasa, 22 Januari dan 17 Februari, 2002
195 Wawancara Human Rights Watch dengan korban dan penduduk, Angkasa, 22 Januari, 2002. Lihat juga "PT AA dan Warga Berdamai." Riau Pos, Januari 11, 2002.
196 Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 690/1991, 170/1997, dan No.610/Kpts/VI/1993 dan Surat Direktur Jenderal Pemanfaatan Hutan No.208/Kpts/IV-Set/1993. Sejak 1991, perusahaan pemegang HPH diwajibkan untuk memberikan sumbangan berupa "kesejahteraan masyarakat dan pemberian kesempatan kerja serta pembangunan infrastruktur" kepada masyarakat lokal di sekitar wilayah kerjanya. Suatu program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan merupakan salah satu komponen dalam Rencana Kerja Pengusahaan Hutan/RKPH), dan tanpa dokumen ini rencana kerja HPH tidak akan mendapat persetujuan dari Departemen Kehutanan. Program Bina Desa dan Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) paling sering ditafsirkan oleh pemegang HPH sebagai pemberian bantuan kepada masyarakat berupa pembangunan infrastruktur fisik (pembangunan atau perbaikan masjid, pembangunan petak percaobaan untuk pertanian permanen, sekolaj, administrasi desa dll. Lihat Rita Lindayati, "The Role of Ideas dan Institutions in Outer Islands' Social Forestry Policy Development," Dalam Carol J. Pierce Colfer, dan Ida Aju Pradnja Resosudarmo, eds., Which Way Forward: People, Forests dan Policymaking in Indonesia. (Washington, D.C.: Resources for the Future, 2002).
197 AMEC Simmons, "Preliminary Sustainable Wood Supply Assessment" 12 Oktober 2001, p.29.
199 Kerugian ini membuat warga masyarakat marah. Satu pohon yang dihuni lebah madu dapat menghasilkan madu sampai satu ton setiap tiga bulan, dan madu ini dapat dipanen selama empat kali setahun. Di bawah peraturan adat, ganti rugi yang dimintakan dari Arara Abadi mencapai Rp 6,7 triliiun (670,000 dolar AS) sebagai akibat pengrusakan atas ribuan pohon madu di 24 desa di Kabupaten Pelalawan. APPEL, suatu LSM lokal melaporkan bahwa setelah mendengar angka tuntutan ganti rugi ini, Gubernur menjawab "Cukup sudah tuntutan ini, tidak perlu lagi meminta lebih banyak lagi!. Jelas memang di bawah kondisi krisis yang masih berlangsung, perusahaan tentu tidak bisa membayar ganti rugi sebesar itu." APPEL, Buku Putih. Sebelum denda ini dibayarkan, pasukan pengaman Arara Abadi menyerang Betung (lihat di bawah). Menurut Tenas Effendi (kepala adat masyarakat Melayu di Riau dan kepala Kerapatan Majelis Kabupaten) dan Zulmizan (Ketua LSM APPEL) serangan ke Betung itu bukan hanya dimaksudkan untuk menurunkan pungutan di pos-pos desa, tetapi juga untuk mengalihkan perhatian masyarakat supaya tidak mengajukan tuntutan ganti rugi yang begitu besar. "Polda Didesak Usut Serbuan PT AA" Riau Pos, 6 Februari 2001.
200 Wawancara Human Rights Watch dengan korban, Betung, 22 Januari 2002.