Melalui surat ini kami, Human Rights Watch menyampaikan perhatian yang mendalam atas potensi gagalnya gencatan senjata di Aceh. Kami mendesak kedua pihak yang berkonflik untuk mematuhi makna gencatan senjata yang disetujui pada 9 December 2002, meneruskan perundingan secepatnya, dan untuk memperkuat perjanjian ini dengan menempatkan ke dalamnya sebuah jaminan perlindungan hak asasi manusia. Sementara, dukungan dan perhatian yang kuat terhadap proses perdamaian di Aceh, bisa menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk kembali kepada penghentian permusuhan dan mengambil langkah berikut yang dibutuhkan untuk menjangkau sebuah solusi konflik jangka panjang yang terus hidup.
Human Rights Watch sangat menyesalkan kebangkitan pelanggaran selama dua minggu terakhir di Aceh oleh kedua pihak, aparat keamanan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Antara tanggal 12 dan 17 April, dilaporkan telah terjadi dua puluh pembunuhan di propinsi ini, termasuk 10 masyarakat sipil yang mati dalam kontak senjata. Diantaranya adalah seorang perempuan berumur 10 tahun yang tertembak dan tewas, pada 12 April 2003 saat terjadi kontak senjata antara GAM dan aparat kepolisian di wilayah Bireuen. Pada 18 April, ada laporan terhangat mengenai pembunuhan enam orang, termasuk tiga anggota masyarakat sipil.
Secara khusus Human Rights Watch mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan terakhir Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Endriartono Sutarto yang mengindikasi bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan operasi militer skala penuh apabila perundingan gagal. Operasi-operasi militer sebelumnya di Aceh telah menghasilkan terjadinya pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk ribuan pembunuhan diluar proses hukum, penahanan sewenangan-wenang, dan penyiksaan, serta melahirkan ketidakpercayaan yang sangat besar dari masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Sebuah pengembalian umum menuju permusuhan di Aceh hanya akan menimbulkan jatuhnya korban masyarakat sipil lebih jauh, pengungsian internal, dan kerusakan yang meluas terhadap kehidupan dan harta benda.
Strategi militer dalam menyelesaikan konflik akan melemahkan kredibilitas pemerintah Indonesia dalam komitmennya akan perdamaian, keadilan dan hak asasi manusia untuk masyarakat Aceh. Hal serupa, GAM harus menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip tersebut serta penghentian pemerasan terhadap masyarakat lokal dan penyerangan terhadap aparat keamanan Indonesia.
Masyarakat Aceh dan masyarakat internasional akan meminta kedua pihak untuk bertanggungjawab jika perjanjian ini gagal. GAM dan pemerintah Indonesia memiliki tanggungjawab moral dan politik yang mendalam, mereka tidak bisa menghindar dengan menyalahkan masing-masing atas lemahnya kesetiaan atau pelanggaran terhadap perjanjian.
Pada 9 Desember 2002, Kesepakatan Penghentian Permusuhan (KPP) merupakan bentuk nyata dari kepercayaan masing-masing pihak. Langkah-langkah permulaan saat pembangunan kepercayaan telah berjalan sangat sukses. Namun demikian, baru-baru ini Komite Keamanan Bersama (KKB) telah memberi sanksi kedua pihak, Indonesia dan GAM untuk "pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius." Pelanggaran-pelanggaran tersebut dijelaskan sebagai "segala pelanggaran terhadap Kesepakatan Penghentian Permusuhan dimana pelanggaran tersebut mungkin membahayakan proses dari kesepakatan tersebut, juga mungkin menyebabkan luka yang serius, kematian, cacat permanen, kerusakan harta benda dari pihak manapun termasuk warga sipil."
Pemerintah Indonesia jelas bertanggungjawab atas pelanggaran yang sangat serius sehubungan dengan penembakan di Lamno, Aceh Barat, pada 25 Januari 2003, serta pembunuhan di Langsa, Aceh Timur, 10 Januari 2002. GAM terbukti bertanggungjawab untuk sebuah pelangaran yang sangat serius yang terkait dengan serangan di Manggamat, Aceh Selatan, 22 December 2002.
Perjanjian gencatan senjata harus dipatuhi untuk menghindari sebuah lingkaran menurun kebawah menuju perang. Langkah-langkah konkret perlu segera diambil untuk menjamin bahwa perjanjian bisa berjalan. Penghukuman pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran adalah sebuah langkah pertama yang baik menuju akuntabilitas, tetapi kedua pihak sudah semestinya mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa mekanisme internal akan meminta anggota-anggota dari masing-masing kekuatan bertanggungjawab secara individu untuk pelanggaran hak asasi manusia. Minimal, setiap anggota GAM atau aparat keamanan Indonesia yang dituduh telah melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran perjanjian mesti secepatnya dihentikan sementara, ditarik dari lapangan, dan didisiplinkan secara patut.
Dalam kaitan ini, akan menjadi sangat kritis bahwa Henry Dunant Centre, yang berdasarkan KPP sangat penting sebagai pihak ketiga penengah dalam konflik, memperoleh kerjasama yang penuh dari kedua pihak. Lebih jauh lagi, KKB harus memperoleh jaminan perlindungan dari intimidasi, pelecehan, dan ancaman fisik. Pada 3 Maret 2002, serangan terhadap kantor KKB dan pemantau tripartit (TMT) di Takengon, Aceh Tengah, dan pada tanggal 6 April 2000, pembakaran kantor KKB/TMT di Langsa, Aceh Timur, adalah sesuatu yang tidak bisa diterima. Laporan-laporan intimidasi secara umum dan ancaman terhadap staf KKB dan TMT juga patut disesalkan, termasuk laporan terkonfirmasi ditemukannya sebuah granat diluar tempat tinggal para pemantau tripartit pada 23 Maret 2003, di Aceh Utara. Para pemantau tersebut sudah semestinya dipersilahkan menjalankan kerja-kerjanya, seperti yang dimandatkan oleh pemerintah Indonesia dan GAM, dengan jaminan penuh akan keamanan.
Kedua pihak sudah semestinya menahan diri dari setiap ancaman, intimidasi atau pelecehan organisasi-organisasi non pemerintah (Ornop) baik nasional maupun internasional serta kelompok-kelompok bantuan kemanusiaan. Pada 25 Maret 2002, penculikan aktifis Link for Community Development, Mukhlis dan Zulfikar, menunjukan adanya kekhawatiran keamanan yang masih dihadapi pekerja ornop di Aceh. Kedua aktifis tersebut diculik selama berlangsungnya aksi protes di wilayah Bireuen oleh pelaku yang telah diidentifikasi para saksi mata sebagai unit intelijen militer, yaitu Satuan Gabungan Intelijen. Mereka masih hilang hingga saat ini, dan seandainya masih hidup, berada pada resiko penyiksaan dan perlakuan yang menyakitkan. Banyak pihak di Aceh cemas bahwa mereka mungkin telah dibunuh.
Jaminan eksplisit harus dibuat untuk menjamin perlindungan bagi pemantau hak asasi manusia, anggota masyarakat sipil, dan pekerja kemanusiaan di Aceh. Mereka sudah semestinya dapat bergerak secara bebas dan tanpa ketakutan. Kedua pihak harus mengadopsi langkah-langkah yang berarti dan memecahkan masalah serangan dan ancaman terhadap organisasi-organisasi non pemerintah. Diplomat dan jurnalis juga sudah semestinya dijamin aksesnya secara aman dalam rangka untuk memantau secara informal dan melaporkan kondisi-kondisi keamanan di Aceh serta setiap pelanggaranan perjanjian.
Pemerintah Indonesia dan GAM diwajibkan oleh hukum humaniter international untuk melindungi masyarakat sipil dan pihak yang tidak berperang. Hal ini termasuk larangan-larangan penyerangan yang mentargetkan masyarakat sipil dan menyediakan perlakuan manusiawi pada semua orang dalam tahanan. Pemerintah Indonesian diwajibkan oleh hukum hak asasi manusia international untuk menjamin hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat. Sebagai negara pihak dari Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, pemerintah Indonesia memiliki sebuah kewajiban untuk menjamin bahwa aparat penegakan hukum dan yang terlibat lainnya dalam setiap bentuk penangkapan atau penahanan, telah terlatih dalam pencegahan penyiksaan, untuk menginvestigasi setiap tuduhan penyiksaan, dan untuk menjamin bahwa korban penyiksaan dapat mencari dan memperoleh pemulihan.
Kegagalan perundingan damai sepertinya membawa Aceh menuju konflik dengan biaya sosial, ekonomi dan kemanusiaan yang sangat besar bagi masyarakat sipil, personil militer dan kekuatan GAM. Konflik akan mengarah pada instabilitas ekonomi dan politik, bersama dengan berkurangnya bisnis-bisnis asing untuk investasi di propinsi tersebut. Kesuksesan, pada lain sisi, akan mengharumkan citra Indonesia di luar dan dapat mengarah pada kontribusi substansial terhadap rekonstruksi Aceh oleh masyarakat internasional.
Terima kasih atas pertimbangan anda.
Hormat kami,
Brad Adams
Direktur Eksekutif, Divisi Asia
Human Rights Watch