"Pembicaraan damai perlu diteruskan secepatnya," ujar Brad Adams, direktur eksekutif Divisi Asia Human Rights Watch. "Jika gencatan senjata saat ini gagal, kedua pihak bisa kehilangan peluang terakhir untuk memastikan kelanjutan dukungan internasional bagi proses perdamaian."
Human Rights Watch mengungkapkan perhatian khususnya mengenai telah terjadinya pembunuhan diluar proses hukum (extra-judicial killings), penghilangan paksa dan ancaman terhadap masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia dan pemantau internasional untuk gencatan senjata di propinsi tersebut.
Dalam suratnya kepada presiden Indonesia Megawati Sukarnoputri dan pemimpin GAM Hasan di Tiro, Human Rights Watch mengingatkan kedua pihak akan kewajiban-kewajibannya dibawah hukum kemanusiaan internasional untuk melindungi masyarakat sipil dan pihak yang tidak berperang. Human Rights Watch juga memperingatkan bahwa kembalinya permusuhan skala besar antara pasukan kekuatan keamanan Indonesia dan GAM hanya akan menghasilkan jatuhnya korban masyarakat sipil yang lebih meningkat, pengungsian internal, dan kerusakan yang meluas.
Meningkatnya kekerasan selama dua minggu terakhir di propinsi ini telah membahayakan gencatan senjata tersebut, yang telah berjalan sejak penandatangan Perjanjian Penghentiaan Permusuhan pada 9 Desember 2002, antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Perundingan damai dijadwalkan untuk diteruskan pada tanggal 25 April 2003, meskipun kedua pihak belum menyetujui lokasi perundingan.