HUMAN RIGHTS
WATCH Human Rights News FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   
HRW Documents on Indonesia FREE    Join the HRW Mailing List 
Indonesia: Kematian Di Tahanan Meningkatkan Ketakutan di Papua
(New York, April 17, 2003) - Tewasnya seseorang di tahanan militer, Yapenas Murib, anggota masyarakat Papua, membutuhkan sebuah investigasi yang independen, kata Human Rights Watch hari ini. Human Rights Watch juga menuntut dibukanya akses terhadap para tahanan lain dalam tahanan militer tersebut yang bisa jadi beresiko serius atas perlakuan yang menyakitkan.


Related Material

Indonesia: Death in Custody Increases Fear in Papua
HRW Press Release, April 17, 2003



"Kematian dalam tahanan militer ini, hanya akan meningkatkan iklim ketakutan dan intimidasi di wilayah setempat. Semestinya ini tidak dapat terjadi pada sebuah waktu yang lebih buruk, ketika Jakarta mengatakan ingin mengurangi ketegangan-ketegangan di Papua."

Mike Jendrzejczyk
Direktur Washington untuk Divisi Asia Human Rights Watch


 
"Kematian dalam tahanan militer ini, hanya akan meningkatkan iklim ketakutan dan intimidasi di wilayah setempat," kata Mike Jendrzejczyk, Direktur Washington untuk Divisi Asia Human Rights Watch. "Semestinya ini tidak dapat terjadi pada sebuah waktu yang lebih buruk, ketika Jakarta mengatakan ingin mengurangi ketegangan-ketegangan di Papua."

Tewasnya Yapenas pada 15 April 2003 dilaporkan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia setempat. Paling tidak dua puluh orang lainnya berada di tahanan Komando Distrik Militer Jayawijaya (KODIM 1702) yang berlokasi di Wamena, Papua.

Sebuah kelompok hak asasi manusia setempat melaporkan bahwa Yapenas dan seorang lainnya, Kanius Murib, telah ditangkap oleh militer pada tanggal 6 April, 2003. Mereka telah dilaporkan diseret sepanjang 3 kilometer dari kota Wamena menuju kampung Ilekma desa Sinakma pada 14 April. Yapenas memiliki dua tali yang terikat sekitar lehernya, yang sengaja ditarik dari arah yang berbeda oleh tentara sepanjang perjalanan, menyebabkan dia jatuh berkali-kali; Kanius diborgol tangannya. Yapenas, saat terakhir terlihat hidup pada malam hari tanggal 14 April 2003 dan diyakini tewas tidak lama kemudian setelah berada sementara di kantor KODIM Wamena.

Sebuah suratkabar lokal, Harian Cenderawasih Pos, melaporkan bahwa dokter yang telah melakukan otopsi resmi menyimpulkan bahwa Yapenas telah tewas karena "tersumbatnya saluran pernapasan bagian atas." Suratkabar tersebut juga melaporkan bahwa keluarganya telah menandatangani sebuah surat yang menyetujui untuk tidak meminta militer bertanggungjawab atas kematiannya, saat sebelum mereka dibolehkan membawa jenazah Yapenas. Tahanan lain dari KODIM Wamena juga diyakini berada di Rumah Sakit Umum Wamena menerima perawatan luka pisau (benda tajam) dan luka lainnya, diyakini telah penyiksaan.

"Kami prihatin bahwa masyarakat sipil selalu ditahan secara sewenang-wenang oleh para anggota militer yang sedang mencari orang-orang yang dituduh separatis," kata Jendrzejczyk. "Hanya sebuah investigasi seksama yang imparsial yang dapat mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini."

Human Rights Watch menuntut sebuah investigasi yang independen dan mendesak, terhadap dugaan penyiksaan dan kematian Yapenas Murib, dan mengatakan bahwa mereka yang bertanggungjawab harus dibawa ke pengadilan. Human Rights Watch juga mengingatkan Indonesia atas kewajibannya dibawah Kovensi PBB menentang Penyiksan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, agar mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan penggunaan penyiksaan, dan mendesak Jakarta untuk mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Pembunuhan Tanpa Proses Hukum untuk mengunjungi Papua.

Human Rights Watch mendesak otoritas-otoritas terkait agar semua yang berada di tahanan militer Wamena diperkenankan berhubungan dengan keluarga dan para pengacaranya. Penahanan incommunicado di Indonesia telah seringkali diikuti dengan penyiksaan dan perlakukan yang menyakitkan pada masa lalu. Saat ini, dua puluh laki-laki lainnya yang diyakini berada di dalam tahanan KODIM Wamena, termasuk:

Kanius Murib
Elias Tabuni
Wim Logo
Sam Telingan
Palinga tidak 15 laki-laki lain, namanya belum tidak diketahui

Penangkapan-penangkapan yang dilakukan militer Indonesian telah terjadi sepanjang dua minggu terakhir, menyusul sebuah serangan di KODIM Wamena KODIM pada 4 April, 2003, ketika senjata-senjata dan amunisi dicuri oleh orang-orang tidak dikenal. Selama penyerangan, dua orang tentara dan satu orang anggota pihak penyerang terbunuh. Pemerintah menuduh kelompok oposisi separatis, OPM (Organisasi Papua Merdeka) atas penyerbuan itu. Tentara telah dan masih melakukan penyisiran di wilayah-wilayah lokal di Wamena dalam upaya-upaya untuk menemukan para pelaku penyerangan.

Suratkabar Indonesia melaporkan bahwa dua anggota masyarakat sipil, termasuk Kanius Murib, dan seorang tentara saat ini secara resmi disebut sebagai tertuduh oleh polisi untuk serangan 4 April.

Human Rights Watch menuntut semua tahanan lainnya di KODIM Wamena untuk dipindahkan ke tahanan polisi dan dikenakan tuduhan sebuah serangan pidana, atau kalau tidak dilepaskan sesegera mungkin. Human Rights Watch telah mendokumensikan pelanggaran-pelanggaran serius hak asasi manusia oleh pasukan keamanan di Papua, termasuk pembunuhan masyarakat sipil selama operasi counter insurgensi; penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan seringkali mematikan terhadap para demonstran damai pro-kemerdekaan; penyiksaan dan penganiayaan brutal terhadap tahanan; deskriminasi rasial dan etnis oleh otoritas pemerintahan; intimidasi terhadap para wartawan, aktifis hak asasi manusia dan lain-lainnya yang mencoba mengungkap penyalahgunaan oleh aparat keamanan; dan penangkapan dan pemenjaraan para pemimpin Papua untuk sebuah advokasi non kekerasan untuk kemerdekaan.




HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA