Skip to main content

Indonesia: Penumpasan LGBT Memperparah Krisis Kesehatan

Penggerebekan Polisi yang Diskriminatif Menyalahi HAM, Menggembosi Upaya Pencegahan HIV

Polisi menjaga pintu masuk klub malam T1 di Jakarta pada 9 Oktober 2017, setelah mereka menggerebek tempat itu dan menangkap 10 orang karena diduga melanggar UU Pornografi.  © 2017 Beawiharta/Reuters

 

Otoritas Indonesia memperparah wabah HIV dengan keterlibatannya dalam diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), ujar Human Rights Watch dalam laporan yang terbit hari ini. Kegagalan pemerintah menghentikan penggerebekan oleh polisi dan ormas-ormas Islamis militan –sesuatu yang semena-mena dan melanggar hukum terhadap pertemuan-pertemuan privat LGBT–  telah secara efektif menghalau kerja-kerja penyuluhan kesehatan masyarakat dari kelompok-kelompok yang rentan.

Laporan setebal 70-halaman itu diberi judul "Takut Tampil di Hadapan Publik dan Kini Kehilangan Privasi: Dampak Hak Asasi Manusia dan Kesehatan Masyarakat dari Kepanikan Moral Anti-LGBT. Laporan tersebut mencatat bagaimana retorika penuh kebencian berubah menjadi tindakan menyalahi hukum oleh otoritas-otoritas Indonesia–kadang bekerjasama dengan ormas-ormas Islamis militan–terhadap orang-orang yang diduga LGBT. Berpijak pada serangkaian wawancara mendalam dengan para korban dan saksi, tenaga-tenaga kesehatan, dan para aktivis, laporan ini memperbarui laporan Human Rights Watch pada Agustus 2016 yang mencatat kenaikan tajam jumlah penyerangan, baik secara verbal maupun fisik, terhadap kelompok LGBT di Indonesia sejak tahun tersebut. Laporan baru ini menelaah peristiwa-peristiwa besar dalam rentang November 2016 dan Juni 2018, serta akibat jangka panjang  dari "kepanikan moral" anti-LGBT ini terhadap hidup para anggota kelompok-kelompok minoritas seksual dan gender, juga konsekuensi serius terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia.

"Kegagalan pemerintah Indonesia dalam menangani kepanikan moral anti-LGBT ini membawa konsekuensi amat buruk terhadap kesehatan masyarakat," kata Kyle Knight, peneliti hak-hak LGBT Human Rights Watch sekaligus penulis laporan tersebut. "Pemerintah Indonesia semestinya menyadari bahwa perannya dalam kesewenangan terhadap kelompok LGBT benar-benar melemahkan upaya negara melawan HIV."

Sejak permulaan 2016, para politikus, pejabat pemerintah, dan lembaga-lembaga negara mengeluarkan pernyataan-pernyataan anti-LGBT –mulai dari soal kriminalisasi hingga "cara menyembuhkan" homoseksualitas, hingga penyensoran informasi terkait individu-individu LGBT dan pemberitaan positif tentang aktivitas mereka.

Cara pemerintah menangani wabah HIV di Indonesia dalam beberapa dekade belakangan telah membantu memperlambat penularan baru. Namun, meluasnya stigma dan diskriminasi terhadap populasi berisiko HIV dan Orang-orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) telah mendorong sebagian kelompok rentan HIV untuk menghindari layanan pencegahan dan penanganan HIV. Hasilnya, rerata HIV di kalangan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) meningkat lima kali lipat, dari 5 persen pada 2007 menjadi 25 persen. Dan sekalipun sebagian besar penularan HIV di Indonesia terjadi lewat hubungan heteroseksual, sepertiga dari keseluruhan jumlah penularan baru terjadi pada LSL.

Kepanikan moral anti-LGBT dan penggerebekan polisi yang melanggar hukum benar-benar mempersulit penyuluhan kesehatan masyarakat kepada kelompok-kelompok warga yang paling berisiko, serta memperbesar peluang penyebaran virus tersebut lebih jauh, kata Human Rights Watch.

Sepanjang 2017, kepolisian Indonesia menggerebek sejumlah sauna, kelab malam, kamar-kamar hotel, salon, dan kediaman pribadi atas dasar kecurigaan bahwa di dalamnya ada orang-orang LGBT. Secara keseluruhan, polisi menangkap sekurangnya 300 orang pada 2017 hanya berdasarkan dugaan tentang orientasi seksual serta identitas gender mereka--peningkatan gila-gilaan dari tahun-tahun sebelumnya sekaligus rekor tertinggi di Indonesia.

Nigrat L., perempuan transgender (47) yang bekerja sebagai penyuluh di Jakarta mengatakan, "Kekerasan akan selalu ada– selalu menyertai kami, sebagai bagian dari hidup kami. Wajar saja. Jika hari ini kami mengalami kekerasan, kami menerimanya sebagai kesialan; mungkin besok juga, atau besok lebih baik."

Penggerebekan kadang diawali dengan pengintaian polisi terhadap akun media sosial untuk menemukan lokasi acara, dan kadang para petugas menjejerkan para tahanan tanpa busana di depan media, menghina di depan umum, dan melakukan presentasi secara moral di mana kondom sebagai bukti perilaku ilegal. Tiga penggerebekan oleh polisi pada 2017 menutup paksa tongkrongan-tongkrongan populer LSL,  di mana para penyuluh dapat secara rutin bertemu dan membimbing mereka, selain menyediakan kondom dan tes HIV sukarela. Dalam sekurangnya dua penggerebekan yang luas diberitakan, di Surabaya dan Jawa Barat, kepolisian terang-terangan menggunakan kondom sebagai barang bukti untuk mengungkap serta mempermalukan para tahanan LSL di media.

"Penutupan kelab-kelab itu sungguh merugikan--hanya di tempat-tempat itulah kami dapat bertemu dengan kelompok LSL," ujar seorang penyuluh di Jakarta. "Kami mengandalkan kelab-kelab karena kami tahu di sana orang-orang yang sangat merahasiakan seksualitas mereka sekalipun, bisa merasa aman. Karena itu, kami bisa mengadakan tes HIV dan membagikan kondom, dan mereka tak takut berpartisipasi.” Seorang penyuluh lain menyatakan: "kami melihat semakin banyak LSL menunggu benar-benar sakit sebelum mencari pertolongan atau bahkan bertanya tentang HIV.”

Pada Desember 2017, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang hendak mengkriminalisasi seks di luar nikah dan seks sesama jenis antar orang dewasa secara spesifik, menyebut permohonan itu "salah alamat secara hukum" dan memperingatkan bahaya kriminalisasi berlebihan. Sementara itu, sejak Januari 2018, beberapa versi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai beredar di sejumlah komite di Dewan Perwakilan Rakyat. Tim Panitia Kerja Pemerintah dalam Revisi KUHP sejak awal menolak kriminalisasi terhadap hubungan seks sesama jenis, tetapi seks di luar nikah tetap tercantum sebagai pelanggaran kriminal dalam rancangan tersebut.

Setelah kunjungannya ke Indonesia pada Februari, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan: "Kelompok LGBTI Indonesia selama ini telah menghadapi stigma, ancaman, dan intimidasi yang terus meningkat. Retorika penuh kebencian terhadap kelompok ini yang dipupuk demi tujuan-tujuan politik hanya akan memperparah penderitaan mereka serta menciptakan pembelahan yang tak perlu."

Retorika tajam anti-LGBT dari para pejabat publik yang dimulai pada awal 2016 berhasil memberikan sanksi sosial dan perlindungan politik terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi," kata Knight. "Untuk kembali ke jalan yang benar, pemerintah harus menepati komitmennya kepada "Bhinneka Tunggal Ika", dengan cara menghentikan dan menyelidiki penggerebekan-penggerebekan polisi yang melanggar hukum, serta memastikan bahwa diskriminasi tak diabadikan dalam hukum."

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.