Skip to main content

(New York) – Pemerintah Indonesia harus membatalkan sensor sebuahfilm yang menggambarkan kekejaman militer pada 1975 saat Indonesia menginvasi Timor Timur, menurut Human Rights Watch hari ini.

Human Rights Watch mendesak pemerintah mencabut kewenangan lembaga sensor film yang membatasi hak kebebasan berekspresi.

Pada 1 Desember, Lembaga Sensor Film Indonesia mengeluarkan putusan menyensor filmBalibo dari Jakarta Internasional Film Festival, yang kemudian membatalkan rencanapemutaran film ini dalam ajang tersebut. Film yang disutradarai Robert Connolly dari Australia, menggambarkan kejadian 1975 di mana tentara-tentara Indonesia diduga mengeksekusi lima wartawan asing di kota Balibo di Timor Timur, sekarang dikenal Timor-Leste, dan kemudian membunuh wartawan keenam di Dili, ibukota Timor Timur. Peristiwanya tak lama sebelum Timor Timur diinvasi dan dianeksasi Indonesia, yang menduduki negara bekas jajajan Portugalini hingga 1999 saat mendapatkan kemerdekaan dalam sebuah referendum yang disokongPerserikatan Bangsa-Bangsa.

“Pemerintah Indonesia harus melindungi kebebasan berekspresi, bukannya menyensor film kontroversial,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia Human Rights Watch. “Balibomungkin akan memancing perdebatan publik tentang tindakan militer di masa lalu, tapi pemerintah Indonesia seharusnya tak perlu takut pada diskusi.”

Pada 2 Desember, perwakilan dari beberapa lembaga pemerintah Indonesia, termasuk jurubicara Tentara Nasional Indonesia, Departemen Pertahanan, dan Departemen luar negeri, menyambut putusan sensor, menyatakan Balibo akan merusak hubungan diplomatik Indonesia dan menjadikan militer dicitrakan buruk. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa berkatakepada Agence France-Presse bahwa putusan itu bermaksud untuk melindungi citra Indonesia di luar negeri. Pada 3 Desember, Panglima TNI, Jenderal Djoko Santaso jugamenyampaikan dukungannya.

Sejauh ini Jakarta Internasional Film Festival dan Jakarta Foreign Correspondents Club yang semula akan menayangkan film Balibo membatalkan rencananya sesudah putusan lembaga sensor itu, menyatakan kekhawatiran bila tak mematuhi putusan malah dapat memicu tuntutan hukum.

Human Rights Watch mendesak presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegakkankewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional dan menghapus kewenangan sensor Lembaga Sensor Film. Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik pada 2006, yang melindungi hak kebebasan berekspresi. Hak untuk bebas berekspresihanya boleh dibatasi secara ketat dan sepanjang diperlukan sesuai hukum untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum.

“Sungguh tak masuk akal apa yang diyakini para pejabat Indonesia bahwa dengan membiarkan orang-orang menonton film ini akan membahayakan, bukannya memperbaiki, citra Indonesia di luar negeri,” kata Pearson. “Pemerintah luput dari kesempatan penting untuk menunjukkan kepada pengamat dalam negeri dan internasional bahwa akhirnya Indonesia bersedia membuka diskusi publik tentang bagian sejarah yang ditutup-tutupi.”

Posisi resmi Indonesia dalam insiden Balibo selalu berkelit bahwa para jurnalis asing itu terbunuh secara tak sengaja dalam baku tembak antara tentara-tentara Indonesia dan gerilyawan Timor Timur, dan sejak lama pemerintah Australia menerima posisi tersebut. Namun, pada 2005, Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi, dikenal dengan akronim dalam bahasa Portugis, CARV, mempublikasikan testimoni kesaksian dalam sebuahlaporan akhir yang menduga kelima jurnalis itu dibunuh sengaja oleh militer Indonesia dan mendesak penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Pada 2007, Deputi Koroner New South Wales memastikan, berbasis keterangan saksi dan dokumen intelijen Australia, bahwa kelima wartawan dieksekusi oleh anggota Komando Pasukan Khusus Indonesia (Kopassus). Pada Desember 2009, polisi federal Australia mengumumkan bahwa mereka membuka penyelidikan kasus kejahatan perang atas kematian kelima jurnalis ini, yang diduga dilakukan anggota Kopassus. Sejauh ini pemerintah Indonesia menolak bekerjasama dengan investigator, menyatakan dengan pertimbangan bahwa kasus ini telah ditutup sehingga investigasi ini dapat berakibat negatif terhadap hubungan bilateral keduanegara.

Human Rights Watch sudah sejak lama menyerukan Indonesia untuk melakuka investigasi menyeluruh, independen dan imparsial atas pelanggaran HAM di Timor Timur dan menangkap para pelaku untuk bertanggung-jawab, apapun pangkat mereka. Namun hingga kini hampirtak ada kemajuan dalam menangkap anggota militer yang  bertanggung-jawab atas pelanggaran HAM. Karena tekanan internasional, Indonesia membentuk pengadilan ad hocuntuk kasus Timor Timur pada 2000, tapi membebaskan 12 dari 18 terdakwa pada tahap persidangan, dan enam yang lain dibebaskan dari dakwaan.

“Ketimbang membuang-buang waktu untuk berusaha dengan sengaja menutupi sejarah tentang apa yang terjadi di Timor Timur, pemerintah Indonesia harus menepati janjinya denganmenahan mereka yang melakukan pelanggaran luar biasa, seperti pembunuhan terhadap enam jurnalis itu, guna diminta pertanggung-jawaban,” kata pearson

Kopassus memiliki sejarah panjang pelanggaran HAM serius, termasuk pembunuhan,“penghilangan paksa,” penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang. Namun mereka yangterlibat atau memerintahkan pelanggaran itu dibiarkan bebas. Riset Human Rights Watchmenemukan beberapa komandan Kopassus, yang didakwa melakukan pelanggaran HAM serius di pengadilan militer, seperti penculikan 1997-1998 terhadap aktivis mahasiswa di Jakarta dan pembunuhan 2011 aktivis Papua Theys Eluay, justru mendapatkan promosi pangkat sesudah menjalani hukuman yang terlalu ringan. 

Pada Juni 2009, Human Rights Watch meluncurkan laporan tentang Kopassus siksa orang Papua di Merauke.

“Sensor terhadap film Balibo – seperti respon Indonesia pada penyelidikan polisi Australia–menunjukkan sikap untuk terus menutup-nutupi kejahatan masa lalu dan membiarkan militerbebas dari hukum,” kata Pearson. “Selama tentara-tentara yang terlibat kejahatan tetap dipromosikan, tidak dituntut, maka pelanggaran akan berlanjut.”

Lembaga sensor Indonesia tak memiliki kekuatan hukum untuk mengeluarkan larangan begitu saja, sebuah langkah yang hanya bisa diambil dengan berkoordinasi dengan lembaga di bawah supervisi Kejaksaan Agung. Pada 3 Desember, sebagai respon atas putusan LSF, Aliansi Jurnalis Independen menggelar dua hari pemutaran film Balibo di Jakarta, untuk apa yang mereka sebut sebagai tujuan pendidikan. Yayasan Pantau, sebuah lembaga media, memprotes sensor itu dengan menayangkan film Balibo pada 4 Desember. Sejauh ini pemerintah secara resmi tak bereaksi atas pemutaran itu. Namun, putusan LSF menyensor film merupakan langkah awal yang biasanya mendorong pelarangan secara resmi dan mencerminkan posisi pemerintah bahwa film itu tak boleh ditayangkan. 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country