Skip to main content

Dengan tujuan tersebut, Human Rights Watch telah mempersiapkan bagi anda kajian mengenai RUU BIN Januari 2002. Baru-baru ini kami juga telah mendapatkan sebuah rancangan undang-undang intelijen lain, tertanggal 5 September 2003. Walaupun ada beberapa perubahan positif dalam rancangan yang baru, rancangan tersebut masih jauh dari patokan yang telah ditetapkan baik oleh hukum internasional dan oleh KUHAP Indonesia.

Kepada Bp. Laksono dan Bp. Sambuaga:

Saya menulis surat ini atas nama Human Rights Watch, sebuah organisasi hak asazi manusia internasional dengan kantor pusat di New York, untuk menawarkan pendapat kami mengenai rancangan undang-undang yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Badan Intelijen Nasional (BIN) Indonesia.

Meskipun jadwal ditetapkannya undang-undang ini masih belum ditentukan, kami ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan beberapa kekhawatiran kami mengenai rancangan undang-undang ini sebelum rancangan tersebut disetujui oleh DPR.

Dengan tujuan tersebut, Human Rights Watch telah mempersiapkan bagi anda kajian mengenai RUU BIN Januari 2002. Baru-baru ini kami juga telah mendapatkan sebuah rancangan undang-undang intelijen lain, tertanggal 5 September 2003.

Walaupun ada beberapa perubahan positif dalam rancangan yang baru, rancangan tersebut masih jauh dari patokan yang telah ditetapkan baik oleh hukum internasional dan oleh KUHAP Indonesia. Rancangan yang baru inipun gagal menanggapi sebagian besar dari kekurangan-kekurangan serius yang ada dalam rancangan 2002; kekurangan-kekurangan tersebut telah kami paparkan secara terperinci dalam dokumen yang menyertai surat ini.

Rancangan yang baru ini hanya mengubah urutan pasal-pasal yang ada, menggabungkan beberapa ketentuan yang ada dalam rancangan 2002, dan menghapus beberapa ketentuan lainnya. Sayangnya, dalam banyak hal, perubahan ini bahkan menambah ketidakjelasan arti dan ruang lingkup wewenang BIN dan para pegawainya. Sebagai contoh, dalam rancangan yang baru, definisi-definisi yang panjang dan berlebihan tentang kegiatan intelijen telah dihapus, dan diganti dengan rujukan terhadap intelijen 'positif' dan 'negatif' dengan arti yang mudah menimbulkan salah pengertian. Kami hanya dapat menduga bahwa rujukan ini diartikan sebagai kegiatan intelijen dan kontra-intelijen (Pasal 14 (1) baru).

Karena kalimat yang digunakan dalam rancangan ini mempunyai pengertian yang sangat luas dan ganda, tetaplah tidak jelas kegiatan apakah yang termasuk dalam wewenang untuk dapat dilakukan oleh pegawai-pegawai BIN.
Rancangan yang baru ini juga tidak menjelaskan apakah pegawai-pegawai BIN akan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tentang surat ijin dari pengadilan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia saat menggeledah atau menahan tersangka.
Dengan demikian, masalah masalah pokok yang disebutkan oleh Human Rights Watch dalam kajian rancangan 2002 tersebut tetap ada. Termasuk di antaranya adalah:

  • Ketidakjelasan mengenai wajib tidaknya pegawai-pegawai BIN untuk mematuhi ketentuan tentang surat ijin dari pengadilan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia saat menggeledah atau menahan tersangka.
  • Definisi keamanan nasional (Pasal 1 (2) baru) dan ‘masyarakat intelijen' (Pasal 28 baru) yang masih mudah menimbulkan salah pengertian, sebagaimana juga ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana dan hakekat pertanggungjawaban BIN kepada DPR (Pasal 27 baru).
  • Human Rights Watch terutama menyesali tidak dihapuskannya ketentuan mengenai hukuman mati (Pasal 34 baru) dan hukuman penjara akibat pembocoran rahasia intelijen (Pasal 35-36 baru). Ketentuan mengenai pengadaan senjata api (Pasal 23 baru) dan kekuasaan imigrasi dari Kepala BIN (Pasal 24 baru) juga tidak dihapus
  • Pasal 21 yang baru telah mengurangi masa penahanan seseorang menjadi 30 hari, sementara rancangan sebelumnya memperbolehkan penahanan untuk dapat diperpanjang sampai 9 bulan. Meskipun hal ini telah mencerminkan usaha untuk memperhatikan masalah hak asazi manusia, 30 hari masih merupakan jangka waktu yang tidak layak untuk menahan seseorang di luar pengamatan atau pengawasan hukum, tanpa tuduhan pelanggaran kriminal apapun, dan tanpa diberi kesempatan untuk didengar di depan hakim.

Satu perubahan dalam rancangan baru yang patut dipuji adalah penghapusan Pasal 28 dalam rancangan Januari 2002, yang secara jelas menolak untuk menghormati hak orang-orang yang ditahan berdasarkan undang-undang tersebut - seperti hak untuk bertemu dengan pengacara dan prasangka tidak bersalah. Human Rights Watch berharap rancangan perundang-undangan mendatang akan berisi ketentuan yang secara tegas dan jelas mengakui hak-hak tersebut, atau setidaknya menjelaskan bahwa seseorang yang ditahan berdasarkan undang-undang tersebut tetap mempunyai hak yang telah diberikan kepada mereka oleh KUHAP.

Kami mendorong agar anda mempertimbangkan kajian rancangan Januari 2002 yang terlampir dan memperhatikan kekhawatiran kami pada saat rancangan undang-undang ini diajukan ke DPR.

Hormat kami,

Brad Adams
Executive Director
Asia Division
Human Rights Watch

cc: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Bp. Hamid Awaluddin, Menteri Hukum dan HAM
Bp. Syamsir Siregar, Chief, Indonesia's National Intelligence Body
Ketua Komisi III, Bp. Agustin Teras Narang

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country