Skip to main content

(Jakarta) – Pasukan keamanan Indonesia di Aceh secara sistematis melakukan penyiksaan terhadap para tahanan tersangka pendukung separatis bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM), demikian laporan terbaru Human Rights Watch yang dikeluarkan hari ini. Pengakuan paksa para tahanan secara rutin diberikan sebagai dasar untuk dakwaan di dalam laporan yang gagal untuk memenuhi standar pengadilan yang adil di bawah hukum Indonesia dan Internasional.

Berdasarkan wawancara dengan 35 orang dewasa dan anak-anak tahanan dari Aceh, yang ditahan di lima penjara di Jawa Tengah, halaman 50 laporan “Aceh at War: Torture, Ill-Treatment and Unfair Trials,” menyebutkan penyiksaan rutin, termasuk penggunaan penyetruman, penyundutan dengan rokok, pemukulan, ancaman dan intimidasi terhadap para tahanan tersangka anggota atau pendukung Gerakan Aceh Merdeka di bagian barat laut Aceh, Indonesia.

Human Rights Watch mencatat bahwa pejabat Indonesia telah mengritik penyiksaan dan penganiayaan tahanan muslim oleh Amerika Serikat di penjara Abu Ghraib, Irak. Mei lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Indonesia) mengatakan, “Pemerintah Amerika Serikat tidak mempunyai otoritas moral untuk menilai atau bertindak sebagai hakim terhadap negara-negara lain, termasuk di Indonesia, mengenai hak asasi manusia, khususnya setelah skandal penganiayaan di penjara Abu Ghraib, Irak.” Sementara, juru bicara untuk Kopassus, unit pasukan khusus militer Indonesia yang dikenal mempunyai reputasi buruk, mengatakan, “Perlakuan terhadap tahanan Irak jelas-jelas tidak manusiawi karena militer seharusnya mempunyai standar yang ketat mengenai bagaimana menginterogasi tahanan secara benar.” Pasukan Kopassus, di dalam laporan ini, diidentifikasi oleh sejumlah korban sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk penyiksaan dan pelanggaran lainnya.

“Indonesia memang benar mengkritik Amerika Serikat untuk apa yang terjadi di Abu Ghraib,” ungkap Brad Adams, Direktur Eksekutif untuk Divisi Asia Human Rights Watch. “Tapi meluasnya penyiksaan terhadap tahanan di Aceh menunjukkan bahwa militer Indonesia melakukan jenis penganiayaan yang sama terhadap warga negara Indonesia”

Para tahanan menggambarkan penganiayaan yang mengerikan oleh pasukan keamanan Indonesia. Seorang laki-laki Aceh mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia telah ditahan oleh petugas Kopassus sewaktu operasi militer di desanya, 5 Juni 2003. Ia menggambarkan kejadiannya:

Setelah saya ditangkap saya dibawa ke sebuah pos tidak resmi. Itu adalah tempat penyiksaan. Saat itu saya diinterogasi dan dianiaya. Mereka mengikat tangan dan menutup mata, dan memukuli badan saya berkali-kali, kemudian mereka menyetrum dengan listrik, hingga saya luka-luka memar.

Susilo Bambang Yudhoyono, calon pemerintah yang akan datang, seorang mantan jenderal Angkatan Darat Indonesia, harus menanggapi pernyataan di laporan ini dengan cepat dan dalam sikap yang serius dan transparan, kata Human Rights Watch.

Human Rights Watch meminta kepada pemerintah Indonesia dan militer untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk segera mengakhiri penyiksaan dan penganiayaan terhadap para tahanan. Pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap pernyataan-pernyataan mengenai penyiksaan dan pelanggaran lainnya. Petugas militer dan polisi harus melakukan penyelidikan ke dalam dan menghukum anggota-anggota yang terbukti atau membiarkan tindakan-tindakan semacam itu atau mereka yang telah terlibat atau lalai dalam membiarkan hal tersebut terjadi.

“Jenderal Yudhoyono mengatakan ia ingin mereformasi dan memprofesionalkan militer Indonesia,” kata Adams. “Kualifikasinya sebagai seorang reformis bisa dinilai dari keinginannya untuk menerima pernyataan-pernyataan ini dengan serius. Ia perlu untuk bekerja sama dengan penyelidikan-penyelidikan independen dan membawa orang-orang yang bertanggungjawab ke pengadilan.”

Laporan ini juga menggarisbawahi kekerasan sistematis dalam proses penangkapan, penahanan, dan pengadilan dari tersangka GAM di Aceh. Dalam sebagian besar kasus, pasukan keamanan menangkap tanpa surat perintah, pengacara tidak dilibatkan dalam pembelaan atau di dalam pengadilan. Lebih dari itu, sedikit atau tidak ada bukti atau saksi mata terhadap pengakuan-pengakuan yang meragukan yang diberikan di pengadilan, melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi mata atau menguji kemustahilan bukti-bukti.

Human Rights Watch meminta Indonesia untuk mengundang Special Rapporteur PBB untuk Penyiksaan dan Kekejaman, Perlakuan tidak manusiawi atau Merendahkan atau Hukuman (Special Rapporteur on Torture and Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) dan Special Rapporteur PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara (Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers) untuk menyelidiki dan melaporkan pernyataan-pernyataan tersebut dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang relevan kepada Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana menghentikan penganiayaan semacam itu.

Masyarakat internasional, khususnya yang disebut kwartet (Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Bank Dunia), seharusnya mendesakkan Indonesia untuk membuka Aceh untuk jurnalis independen nasional dan internasional, pekerja-pekerja hak asasi manusia, para diplomat dan pengamat.

“Penyiksaan, penangkapan yang sewenang-wenang dan pengadilan yang tidak adil tumbuh dengan subur di bawah lindungan kerahasiaan,” kata Adam. “Selama Aceh masih tetap tertutup untuk penyelidikan seksama yang independen, penganiayaan semacam ini kemungkinan akan terus berlanjut.”

Putaran pertempuran terbaru antara militer Indonesia dan GAM dimulai pada 19 Mei 2003, ketika pemerintah Indonesia menerapkan darurat militer di wilayah tersebut setelah enam bulan gencatan senjata gagal untuk menghasilkan sebuah jalan keluar untuk konflik yang berkepanjangan di Aceh. Serangan Aceh adalah operasi militer terbesar Indonesia sejak penyerbuan Indonesia ke Timor Timur pada 1975. Operasi militer ini melibatkan sekitar 30.000 pasukan, yang dihadapkan pada sekitar 5.000 anggota bersenjata GAM.

Sejak kembali terbukanya konflik, Human Rights Watch telah menerbitkan serangkaian laporan mengenai perang di Aceh yang mendokumentasikan pelanggaran serius oleh militer Indonesia, termasuk pembunuhan-pembunuhan di luar hukum, orang hilang, penangkapan-penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan. Sebagaimana disebutkan dalam laporan ini, angkatan darat tampaknya mengincar orang-orang muda yang mereka percaya, bahkan tanpa bukti, menjadi anggota-angota atau pendukung-pendukung GAM.

“Meskipun pemimpin senior militer Indonesia secara terbuka telah berjanji pada diri sendiri untuk mengikuti hukum internasional dalam melaksanakan operasi militer mereka di Aceh, kelakuan dari pasukan keamanan Indonesia di lapangan menceritakan hal yang sama sekali berbeda,”Adam berkata.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country