December 1, 2009

“Dana Liar”

Konsekuensi Pembalakan Liar dan Korupsi di Sektor Kehutanan Indonesia pada Hak Asasi Manusia

ingkasan
Metodologi
Rekomendasi
Untuk pemerintah Indonesia
Untuk Mitra Dagang Utama Indonesia, termasuk China, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Uni Eropa
Untuk Donor Internasional termasuk Bank Dunia, Australia, Uni Eropa dan Amerika Serikat
I. Latar Belakang: Tinjauan Singkat Sektor Kehutanan Indonesia
Desentralisasi Pengawasan Hutan
II. Hilangnya Kayu Indonesia
Analis Selisih Kayu
III. Menguapnya Pendapatan Indonesia Atas Kayu
Kalimantan Barat: Provinsi Kaya Hutan, Miskin Pendapatan
IV. Anatomi Korupsi pada Sektor Kehutanan
Korupsi di Instansi Kehutan
Korupsi dalam Penegakan Hukum..
Korupsi di Peradilan
Sebuah Operasi Penertiban Pembalakan Liar di Kalimantan Barat
V. Upaya Reformasi Kehutanan dan Pemberantasan Korupsi Saat Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi: Kemajuan dan Ancaman
VI. Dampak Pada Hak Asasi Manusia
Kegagalan Peradilan
Kesalahan Menteri Dalam Melakukan Interpretasi Atas Undang-Undang Kehutanan Berakibat Lolosnya Pembalak Liar Dari Cengkeraman Hukum..
Kegagalan Transparansi
Dana untuk Layanan Kesehatan Dasar Mengalir ke Kantong Pembalak Liar dan Pejabat Korup
Kalimantan Barat: Industri Kehutanan Melimpah Tapi Kekurangan Dana Kesehatan
Hak atas Kesehatan Menurut Hukum Internasional
Kesetaraan Akses
Hak Perempuan atas Kesehatan
VII. Konsekuensi Internasional
Penegakan Peraturan Perbankan dan Mendapatkan Kembali Hasil Korupsi
Undang-Undang Lacey di Amerika Serikat
Kesepakatan Kemitraan Sukarela dengan Uni Eropa
Pasar Penyeimbang Karbon
VIII. Lampiran: Metodologi Penghitungan Kerugian Pendapatan Kayu
Royalti dan Dana Reboisasi
Harga Transfer
IX. Ucapan Terima Kasih