V. Upaya Reformasi Kehutanan dan Pemberantasan Korupsi Saat Ini
Upaya penegakan hukum dalam bidang kehutanan telah meningkat tajam dibandingkan pada masa pemerintahan Soeharto.Ketika terpilih tahun 2004, President Susilo Bambang Yudhoyono mengampanyekan rencana pemberantasan korupsi dan telah membuat kemajuan yang sangat berarti dengan membentuk KPK.Presiden Yudhoyono juga berusaha membuat rancangan kebijakan yang ketat terkait pembalakan liar sebagai salah satu gebrakan pertamanya.Peraturan ini, meskipun tidak mendapat dukungan DPR, menetapkan hukuman minimal bagi mereka yang terbukti melakukan penebangan liar dan memberikan hak pada pemerintah untuk membekukan aset tersangka pelaku pembalakan hutan.[71]
Tahun 2005, presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal yang menjanjikan adanya peningkatan upaya penegakan hukum.[72]Departemen Kehutanan juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPTAK untuk memperbesar kemungkinan penuntutan hukum yang lebih efektif atas pembalakan liar dengan menggunakan amandemen undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memasukkan pembalakan liar sebagai salah satu bentuk kejahatan.[73]
Inpres tersebut menetetapkan adanya badan koordinasi di bawah Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan yang melaporkan langsung ke Presiden dan berwenang mengkoordinasikan 18 instansi, termasuk Dephut dan Departemen Keuangan, Polri dan polisi daerah, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Nasional, militer, dan pemerintah daerah.[74] Polri yang bekerja sama dengan Dephut, telah melakukan serangkaian tindak penegakan hukum di daerah rawan penebangan seperti Papua, Kalimantan dan Sumatera. Ratusan tersangka telah ditahan, ribuan meter kubik kayu ilegal disita dan dilelang. Sebagai hasil dari tindakan ini, organisasi pemantau perdagangan kayu ilegal melihat adanya penurunan arus kayu ilegal, dan industri di Malaysia dan China yang mengandalkan kayu murah ilegal mengalami kesulitan karena keterbatasan pasokan. [75]
Akan tapi, organisasi pemantau tersebut menekankan bahwa saat ini belum waktunya untuk menyatakan kemenangan karena masalah pembalakan liar masih tetap besar.Meskipun dengan adanya Inpres No. 4/2005 telah meningkatkan ketegasan tindakan penegakan hukum di lapangan dan mengurangi pembeludakan pembalakan yang menandai tahun-tahun awal pasca Soeharto, langkah-langkah ini masih belum berhasil mengontrol aksi pembalakan liar. Cukong-cukong pembalakan liar yang terkenal masih terus bebas berkeliaran dan sebagaimana yang kami dokumentasikan dalam laporan ini, korupsi dan penggelapan pajak dalam bentuk penghindaran peraturan kehutanan dan pajak masih merajalela. Lembaga donor dan bahkan pejabat departemen pada umumnya mengetahui bahwa konsumsi kayu domestik untuk sektor bubur kertas dan kertas, kayu lapis, saput kayu, dan kayu gergajian hampir dua kali lipat dari pasokan legal, sehingga industri-industri ini tidak dapat menyangkal ketergantungannya pada kayu ilegal.[76]Hal ini berarti pemerintah mengenali, dan parahnya, memberikan toleransi pencurian aset negara secara besar-besaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi: Kemajuan dan Ancaman
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Presiden Yudhoyono terpilih karena rencananya untuk mengambil tindakan tegas memberantas korupsi.Dalam satu aspek, Yudhoyono sudah membuat satu kemajuan nyata yang gagal dilakukan presiden-presiden sebelumnya yaitu membentukKPK. Kekuatan komisi ini bertumpang pada kemandiriannya. KPK memilih, menyelidiki, dan mengadili kasusnya pada pengadilan khusus yaitu pengadilan Tipikor. Walaupun pendanaannya harus disetujui oleh DPR, KPK bertanggung jawab langsung kepada presiden. Para ketuanya tidak terikat dengan persyaratan pegawai negeri sipil, artinya mereka mendapat gaji yang lebih tinggi dan mereka dilarang untuk menduduki posisi lain atau menerima “uang saku” lain yang biasanya diberikan pada pegawai negeri sipil. Karakteristik ini membantu mencegah komisioner dari pertentangan kepentingan dan sumber korupsi lainnya. Selain itu, mandat KPK mensyaratkan batasan waktu yang ketat untuk penyelesaian penyelidikan dan pengajuan kasus, sehingga dapat menghindari taktik mengulur waktu yang biasa digunakan jaksa penuntut umum, yang korup, untuk diam-diam menutup kasus.[77]
Aspek-aspek ini memungkinkan KPK menuai berbagai keberhasilan, memenangkan dakwaan dan mulai sedikit demi sedikit menggerus pengabaian hukum yang telah berlangsung puluhan tahun. Karena mandat yang diberikan terbatas pada kasus yang melibatkan pejabat tinggi, kerugian negara dalam jumlah besar, dan isu masyarakat yang mendesak, jumlah kasus yang ditangani menjadi kecil. Akan tapi, KPK memiliki pencapaian yang besar–sejak komisi ini memulai penyelidikannya pada tahun 2006, KPK berhasil memenangi semua 32 kasus yang diajukan selama ini–dan hal ini memberikan pesan kuat sebagaimana tercermin dari naiknya peringkat Indonesia dalam berbagai survei tentang korupsi. Indikator korupsi yang dikumpulkan oleh Bank Dunia dan survei persepsi terkait korupsi (Tabel 1) telah menunjukkan peningkatan sejak 2004 dan pembentukan KPK. Tidak seperti kemunduran yang terjadi di Thailand, China, Vietnam, Filipina, Timor Leste dan Kamboja, peningkatan nilai Indonesia mencapai hampir dua kali lipat. Akan tapi, Indonesia masih berada pada peringkat ke sembilan dari empat belas negara. Tahun 2007, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia hampir menempati peringkat 20 persen negara yang paling dipengaruhi oleh korupsi, dimana 31 persen yang diteliti dilaporkan pernah melakukan suap, walaupun begitu, peringkat yang ditepati Indonesia lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.[78]
Tabel 1: Indikator tata kelola terkait pengendalian korupsi di Asia Tenggara menurut Bank Dunia (dari terbaik ke terburuk)
|
Peringkat |
Negara |
2007 |
2006 |
2005 |
2004 |
2003 |
|
1 |
Singapura |
96.1 |
97.1 |
98.1 |
98.1 |
98.5 |
|
2 |
Hong Kong |
92.3 |
92.7 |
92.2 |
92.2 |
91.3 |
|
3 |
Taiwan |
70.0 |
71.8 |
73.3 |
76.2 |
74.3 |
|
4 |
Korea Selatan |
68.1 |
64.6 |
68.9 |
64.1 |
64.6 |
|
5 |
Malaysia |
62.3 |
65.0 |
63.6 |
68.0 |
62.6 |
|
6 |
Thailand |
44.0 |
49.0 |
53.9 |
51.0 |
50.0 |
|
7 |
China |
30.9 |
35.4 |
31.1 |
32.5 |
43.2 |
|
8 |
Vietnam |
28.0 |
25.2 |
26.7 |
23.8 |
32.5 |
|
9 |
Indonesia |
27.1 |
21.8 |
18.9 |
18.0 |
14.1 |
|
10 |
Filipina |
22.2 |
22.8 |
35.9 |
34.0 |
39.8 |
|
11 |
Timor Leste |
16.9 |
19.4 |
24.3 |
37.9 |
36.9 |
|
12 |
Laos |
13.0 |
12.6 |
11.7 |
12.6 |
13.6 |
|
13 |
Kamboja |
8.2 |
7.8 |
11.2 |
13.6 |
17.0 |
|
14 |
Burma |
1.4 |
0.5 |
0.5 |
0.5 |
2.9 |
Meskipun telah membuat gebrakan yang kuat dalam menghentikan ketidakpedulian atas korupsi, KPK masih memiliki beberapa titik kelemahan. Walaupun dalam mandatnya KPK memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi tentang aset para pejabat publik, tampaknya KPK belum pernah menggunakan kewenangan ini untuk mewajibkan para pejabat menyediakan laporan yang dimaksud ataupun juga melakukan usaha nyata untuk menyelidiki laporan-laporan tersebut untuk membandingkan aset dengan penghasilan guna menemukan indikasi penghasilan yang tidak sah. Lebih jauh, meskipun berjanji akan melakukannya,[79]KPK belum membuat laporkan pengungkapan aset secara terbuka sehingga masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan.[80]
Mandat yang diberikan dan terbatasnya sumber daya menghalangi KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi secara lebih komprehensif. Banyak pengamat mengkritik bahwa KPK memiliki kepentingan politik karena melakukan tebang pilih terhadap kasus yang ditangani. KPK menekankan pengejaran koruptor yang meduduki jabatan tinggi di lembaga eksekutif dan legislatif. Walaupun posisi-posisi tersebut merupakan garis mulai yang baik, tapi sejauh ini baru sedikit tuntutan yang diajukan KPK terhadap polisi dan lembaga peradilan, meskipun penelitian oleh KPK sendiri, seperti juga yang dilakukan banyak LSM, menemukan bahwa korupsi paling merajalela di kedua institusi ini.[81]Tambahan pula, belum ada menteri yang sedang menjabat yang dikenai tuntutan, meskipun beberapa telah dimintai keterangannya berulang kali, diantaranya adalah Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. M.S. Kaban dituduh terlibat dalam skandal korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat krisis ekonomi di akhir 1990an, saat ia menjadi anggota Komisi Keuangan DPR, namun tuduhan tersebut dibantah oleh Menteri.[82]
Keluhan lain adalah meskipun banyak pejabat pemerintah yang sudah dihukum, beberapa diantaranya menjalani masa penjara yang lama, KPK belum menangkap pelaku korupsi kelas “kakap” dalam kelompok pelaku usaha. Hukuman terberat yang pernah diberikan pengadilan korupsi (20 tahun penjara menurut hukum) adalah terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, yang terbukti menerima suap sebesar 660.000 dolar AS (Rp 1 milyar) untuk membatalkan dakwaan terhadap pengusaha terkenal Sjamsul Nursalim, salah satu penerima dana BLBI. Rekan Nursalim, Artalita Suryani, yang mengantarkan uang suap, dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda 27.000 dollar (Rp 250 juta). Terlepas dari dakwaan-dakwaan tersebut, kasus Nursalim tetap dipetieskan.
Para pendukung KPK berpendapat bahwa di samping masalah terbatasnya sumber daya dan mandat yang luas (termasuk program pendidikan dan kegiatan pencegahan korupsi lainnya), KPK juga menghadapi masalah rumit yaitu balas dendam dari sejumlah tokoh berkuasa yang diselidiki. Mantan ketua KPKAmien Sunaryardi menyatakan bahwa KPK tidak menghindari pengusutan terhadap orang-orang dekat presiden tapi menanti saat yang tepat. “Ada dua hal yang harus diperhitungkan dalam mengajukan tuntutan dan memprioritaskan kasus–bukti yang tersedia dan waktu. KPK sedang menunggu waktu yang tepat. Seringkali semua bukti telah terkumpul seperti untuk banyak kasus di DPR misalnya. Mereka tidak bisa lari. Anda lihat saja nanti, KPK sedang menunggu waktu yang tepat.”[83]Ahli tata kelola Bank Dunia menyatakan,“Saya tidak yakin kalau KPK bermain di bawah tangan. Tapi KPK harus mempertimbangkan efek dari gerakannya di segala aspek, salah satunya adalah aspek politik. KPK juga harus mempertimbangkan keberlanjutan dirinya.... Memang benar bahwa belum ada penuntutan terhadap menteri yang masih menjabat...tapi dalam hal ini bukan masalah perlindungan melainkan masalah pragmatis bagi kelangsungan institusi. Sekarang KPK mampu mengajukan kasus-kasus besar karena KPK telah mapan tapi KPK tetap harus memainkan kartunya dengan hati-hati.”[84]
Memang KPK telah menghadapi perlawanan yang cukup berat, yang dimulai ketika berhasil membentuk Pengadilan Tipikor, tempat KPK mengadili kasusnya tanpa berlandaskan undang-undang.Beberapa pengamat melihat kondisi ini sebagai kesempatan bagi mereka yang berada dalam penyelidikan KPK untuk merongrong dan melemahkan komisi ini, termasuk juga pengadilannya.[85]Putusan hasil peninjauan hukum pada tahun 2006 menyebutkan bahwa pembentukan Pengadilan Tipikor tidak sah dan perlu payung undang-undang tersendiri. Perlu diketahui bahwa putusan tersebut member peluang bagi DPR untuk membentuk pengadilan Tipikor yang baru dalam jangka waktu tiga tahun, namun pembahasan berjalan lambat hingga menjelang masa reses ketika dewan akhirnya mengeluarkan undang-undang yang berisi pasal-pasal yang mengurangi kemandirian dan efisiensi KPK.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang tugas keseharianya mengajukan tuntutan terhadap kasus-kasus korupsi, kemudian memanfaatkan peninjauan hukum tersebut sebagai penghalang bagi upaya organisasi-organisasi masyarakat madani yang ingin mengawasi kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pada bulan Januari 2009, Juru Bicara Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pencemaran nama baik terhadap aktivis ICW yang mengawasi kegiatan Kejaksaan. Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyita aset negara yang dicuri sejak tahun 2004 sebesar Rp 8,2 trilyun (850 juta dolar), tetapi ICW meragukan pernyataan tersebut dengan menyadur pernyataan BPK yang menunjukan bahwa Kejaksaan hanya menyetorkan aset curian tersebut ke Departemen Keuangan sebesar Rp 382,67 juta (40 juta dolar) saja. Ketika ICW meminta klarifikasi atas perbedaan angka tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Efendi menanggapi bahwa sebagian aset sitaan tersebut telah disetorkan kedalam rekening “pihak ketiga” dan sebagian lagi masih ada dalam rekening Kejaksaan.[86]Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa dalam konferensi media yang di gelar ICW, organisasi tersebut seolah menuduh Kejaksaan telah melakukan penggelapan. Tetapi ICW membantah pernyataan tersebut. “Organisasi non-pemerintah sebaiknya memperhatikan pernyataannya ketika mengajukan kritik terhadap Kejaksaan,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Jasman Panjaitan.[87]Pada tanggal 12 Oktober 2009, dua anggota ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari dituntut pasal pencemaran nama baik. Pasal ini memperbolehkan dijatuhkanya vonis dengan ancaman pidana yang diperpanjang (hingga empat tahun) kepada mereka yang terbukti mencemarkan nama baik pejabat pemerintah.[88]
Sudah jelas KPK tidak memiliki sumberdaya dan mandat untuk menangani semua kasus korupsi dan mendongkel ketidakacuhan terhadap korupsi dengan sendirinya. Akan tetapi ada kemajuan yang menggembirakan bahwa KPK mampu bertindak sebagai ujung tombak dan menggoyahkan ketidakpedulian para pejabat pemerintah yang korup. Yang pasti keberadaan KPK telah mengubah perhitungan mereka yang memberi dan menerima suap dan bertindak sebagai pencegah bagi mereka yang berniat melakukannya. Keberhasilan komisi ini mengirimkan pertanda kuat terutama kepada mereka yang menyalahgunakan jabatannya bahwa mereka tidak lagi berada diluar jangkauan hukum.
Namun saat ini KPK berada di persimpangan yang menentukan. Jika peran KPK benar-benar diwujudkan, maka korupsi di kepolisian dan proses peradilan harus ditangani dengan lebih sistematis lagi. Institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Peradilan juga memerlukan perangkat pertanggungjawaban korupsi sebelum mereka ikut menangani berbagai kasus korupsi yang tidak ditangani oleh KPK. Sebagaimana yang di lontarkan oleh salah satu aktivis LSM, “Kita tidak bisa membersihkan lantai dengan sapu yang kotor.”[89]Pemeriksaan atas aset yang dilaporkan, sesuai dengan mandat yang diterima KPK,[90]harus dilaksanakan dan dapat diketahui oleh publik. Selain itu, walaupun pendidikan seputar korupsi dan penanggulangannya memang penting, mengingat keterbatasan sumber daya dan kemampuan KPK, sebaiknya ditugaskan kepada badan lain sehingga KPK dapat berkonsentrasi pada peran penanggulangannya.
Ketika laporan ini mulai masuk dalam tahap penyelesaian, semakin terlihat peningkatan tanda-tanda bahwa mereka yang terancam dengan keberadaan KPK mulai melancarkan balik untuk merongrong keefektifan komisi ini. Perseteruan dengan kepolisian merebak kepermukaan setelah Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengeluh di media bahwa percakapannya melalui telepon selular berkaitan dengan penyidikan kasus bank Century telah disadap.[91]Selanjutnya media kemudian melaporkan bahwa berdasarkan penyadapan KPK, Susno terdengar meminta setoran sebesar 1 juta dolar dari seorang pejabat bank Century yang tengah dalam penyelidikan oleh polisi dan KPK. Susno membantah bahwa peryataan seputar uang dalam rekaman penyadapan tersebut merupakan maksud perintaan suap. Susno menjelaskan, “Saya sadar kalau sedang disadap. Itu sebabnya saya memang sengaja berbicara seenaknya dengan meminta uang dan emas agar yang menyadap menjadi iri.”[92]Susno kemudian membantah tuduhan atas dirinya dengan berkata, “Itu jumlah yang terlalu kecil untuk saya,” dan “Kalau ada yang mengatakan bahwa saya minta uang dari Bank Century, saya akan periksa mereka.”[93]Ketika ditanya oleh wartawan majalah Tempo mengenai bukti penyadapan yang dipunyai KPK atas dirinya, Susno berkomentar, “Sebagai perbandingan, coba bayangkan satu sisi ada cicak dan satu sisi ada buaya. Jadi ada cicak yang ingin menyerang buaya. Apakah buaya akan marah? Tidak, hanya kecewa karena cicak itu pasti bodoh.”[94] Ketika para aktivis melancarkan protes keras atas apa yang menurut mereka merupakan upaya mengintimidasi KPK, Susno menjawab, “Saya hanya menceritakan perumpamaan antara hewan. Saya tidak menyangkut pautkan hewan tersebut dengan institusi apapun.”[95]
Perseteruan publik ini berpuncak pada dakwaan polisi terhadap dua ketua KPK yang kemudian dipecat dari jabatannya dengan tuduhan “penyalahgunaan wewenang” ketika mengeluarkan perintah pencekalan terhadap tersangka korupsi kelas kakap (yang kemudian melarikan diri keluar negeri). Sementara Ketua KPK lainnya tengah menghadapi kasus hukum dan didakwa melakukan pembunuhan atas tersangka kasus korupsi.
Menjelang akhir bulan September 2009, Presiden Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan tim pemilih pimpinan sementara KPK (berdasarkan persetujuan presiden) sebagai pengganti ketiga ketua komisi tersebut yang tengah mengalami kasus hukum. Hal ini dianggap oleh para aktivis sebagai salah satu usaha untuk mengendalikan kepemimpinan institusi dan pelanggaran terhadap undang-undang KPK yang secara jelas menyebutkan bahwa DPR lah yang memiliki wewenang untuk menunjuk para ketua tersebut.[96]
Salah satu potensi yang menggerogoti keefektifan KPK datang dari pasal yang ada dalam undang-undang baru, yang dikeluarkan oleh DPR diujung masa sidang terakhirnya, yang mengurangi peran hakim non-karir pada Pengadilan Tipikor. Hakim-hakim ini, yang merupakan pejabat di luar institusi, berpotesi tidak terlalu mudah untuk dipengaruhi. Dan dengan demikian membantu menjaga kemandirian dan ketidakberpihakan Pengadilan Tipikor.[97] Dalam undang-undang yang baru, jajaran hakim ini ditentukan secara khusus oleh Kepala Pengadilan Negeri. Seperti yang sudah ditulis di bagian lain di dalam laporan ini, banyak yang beranggapan bahwa pengadilan negeri adalah institusi yang juga korup. Proses pemilihan hakim-hakim tersebut tidak secara khusus disebutkan dalam undang-undang dan tidak ada pengawasan terhadap proses tersebut.
Undang-undang baru tersebut juga memberikan jalan bagi rencana pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 propinsi, dan pada akhirnya akan dibentuk di semua daerah tingkat dua. Walaupun tujuan pembentukan pengadilan di semua wilayah merupakan niat yang baik, keberadaan pengadilan-pengadilan tersebut akan menimbulkan kesulitan pengawasan, menggerogoti kemampuan teknis dan pendanaan daerah dan berpotensi memakan biaya yang sebenarnya diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan pengadilan yang sudah ada secara efektif. Dengan adanya janji kampanye Presiden Yudhoyono untuk memerangi korupsi, kami khawatir bahwa partai milik Presiden dan pemerintah akan mendukung perubahan-perubahan yang akan membahayakan efektivitas KPK tersebut.
Masih belum jelas bagaimana kelangsungan koalisi yang besar dalam pemerintahan ini, hasil penunjukan kabinet baru serta hutang-hutang politik yang dijanjikan selama kampanye presiden dan legislatif akan berpengaruh pada dukungan pemerintah terhadap kinerja KPK. Kita tunggu apakah dibawah kepemimpin baru yang ditunjuk oleh tim bentukan presiden KPK akan dengan efektif terus memburu para pelaku korupsi kelas kakap.
[71] Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Permberantasan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Dalam Hutan Secara Illegal, 2004. (Cited in EIA/Telapak, 2007. “Raksasa Dasamuka: Kejahatan Hutan, Korupsi dan Ketidakadilan di Indonesia,” hal. 4).
[72] Instruksi Presiden No. 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Hutan Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
[73] Undang-Undang No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Bab 1, Pasal 2.1.v.
[74] Instruksi Presiden No. 4/2005.
[75] EIA/Telapak, 2007, “Raksasa Dasamuka,” hal. 5.
[76]Bank Dunia, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, and Environmental Benefits: Strategic Options for Forest Assistance in Indonesia.
[77] Stewart Fenwickt, “Measuring Up? Indonesian Anti Corruption Commission and the new corruption agenda,” dalam Timothy Lindsay, ed., Indonesia: Law and Society, 2nd ed. (Sydney: Federation Press, 2008), hal. 406-428.
[78] Transparency International, “2007 Global Corruption Barometer,” 6 Desember 2007.
[79] "KPK Akan Umumkan Kekayaan Pejabat di Tiap Instansi," Koran Tempo, 22 Januari 2005.
[80] Sebenarnya, hal yang sama juga terjadi di Liberia, dimana aset yang diumumkan pada publik menghasilkan analisis rinci tentang kekayaan politisi, dan mendorong para wartawan untuk secara terbuka mempertanyakan bagaimana mereka memperoleh aset yang begitu besar dibandingkan dengan gaji mereka yang terbatas.
[81] “The Most Corrupt Institutions,” Jakarta Post. 1 April 2008. Pandangan ini dikemukakan oleh penelitian ICW dan ketua KOMNAS HAM Ifdhal Kasim. ( “AGO reform nothing but a fantasy,” Jakarta Post. 27 Desember, 2008). Survei Transparansi International menempatkan Kepolisian sebagai lembaga terkorup (dengan nilai 4.2), yang segera diikuti oleh lembaga peradilan (4.1). Nilai 5 mengindikasikan “sangat korup.” (Transparansi International, “2007 Global Corruption Barometer”). Perlu dicatat bahwa banyak aparat kepolisian yang sedang berada dalam “pengamatan” KPK sehubungan dengan laporan yang diterima. (Laporan Tahunan KPK, Desember 2007, http://www.kpk.go.id/modules/wmpdownloads/viewcat.php?op=&cid=13 (diakses pada tanggal 21 September 2009)).
[82] Pemerintah mengeluarkan Rp 144,5 triliun (18 milyar dolar AS) dana cair melalui Bank Indonesia (BI) untuk bank-bank besar yang berjatuhan karena kredit macet dan terpuruknya nilai tukar rupiah dalam krisis ekonomi Asia 1997. Akan tapi, kurangnya kemampuan BI untuk mengenali bank yang bisa diselamatkan menyebabkan banyak bank penerima bantuan tetap hancur, dengan dampak yang sangat besar pada nilai tukar rupiah dan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 50 triliun (6.25 milyar dollar) karena pemerintah gagal mengumpulkan kembali aset bank untuk menutup dana likuidasi. Banyak bank yang melikuidasi asetnya untuk membayar sebagian hutang BLBI mereka, dengan diskon besar. Tapi pemerintah menemukan bahwa aset-aset bank tersebut telah ditaksir dengan nilai yang terlalu tinggi, sehingga perusahaan itu dapat menerima diskon hutang, dan menyebabkan pemerintah dalam gagal untuk memperoleh dananya kembali. Akibat terus menguatnya tekanan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian negara yang sangat besar ini, DPR menyiapkan RUU untuk mereformasi BI. Mantan ketua divisi hukum BI bersaksi di Pengadilan Tipikor bahwa BI memberi suap kepada anggota komisi DPR tahun 2003 untuk meloloskan perundangan yang menguntungkan BI dalam penyelesaian kasus likuidasi ini. Salah seorang anggota komisi yang dituduh KPK menerima suap dari BI memberikan kesaksian bahwa ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 juta (37,500 dollar) untuk Kaban, tuduhan yang disangkal Kaban meskipun paling tidak tiga anggota komisi lain mengakui telah menerima suap. (“Menhut: Saya Tidak Menerima Gratifikasi,” Modus Aceh. Mei 2008).
[83] Wawancara Human Rights Watch dengan para ahli tata kelola Bank Dunia, Amien Sunaryardi (mantan Ketua KPK) dan Staffan Sinnestrom, Jakarta, 17 October 2008.
[84] Ibid.
[85] Sebenarnya, keberatan ini diajukan sebagai bagian dari pembelaan salah seorang tertuduh yang diajukan KPK. “Court Orders New Law on Graft Tribunal,” Jakarta Post, 20 Desember 2006.
[86]Kronologis Pelaporan ICW oleh Kejaksaan Agung pada Mabes POLRI. Data tersimpan di Human Rights Watch.
[87] “ICW Accuses Prosecutors Of Overreacting to Criticism,” Jakarta Globe, 12 Januari 2008.
[88] Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 311 dan 316.
[89] Wawancara Human Rights Watch dengan staf LSM anti korupsi (nama dirahasiakan), Jakarta, Oktober 2008.
[90] Undang Undang No. 30/2002 tentang KPK pasal 69.
[91] “Police Generals, KPK Facing House Summons over Tapping Allegations,” Jakarta Globe, 6 Juli 2009.
[92] “Yudhoyono Urged to End Row Between KPK, Police, Judiciary,” Jakarta Post, 13 Juli 2009.
[93] “Police Generals, KPK Facing House Summons Over Tapping Allegations,” Jakarta Globe, 6 Juli 2009.
[94] “Susno Duadji: Cicak Kok Mau Melawan Buaya,” Majalah TEMPO 20/XXXVIII. 6-12 Juli 2009.
[95] “Former Leaders Condemn Efforts To Weaken the KPK,” Jakarta Post, 13 Juli 2009.
[96] Undang Undang No. 30/2002 tentang KPK pasal 30.
[97] Ketua Mahkamah Agung (MA) sendiri sempat mengeluhkan keberpihakan dan korupsi dalam sistem peradilan, dengan memperkirakan bahwa hanya separuh dari hakim yang ada dalam MA yang “semakin mandiri.” “Most Judges Are Not Independent,” Jakarta Post, 17 Oktober 2009.





