December 1, 2009

IV. Anatomi Korupsi pada Sektor Kehutanan

Pola dasar korupsi yang terjadi di sektor kehutanan semakin mudah dikenali berkat investigasi dan laporan yang dilakukan oleh kelompok lingkungan hidup di Indonesia dan organisasi yang mengawasi kinerja pemerintah seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Telapak (organisasi lingkungan hidup yang melakukan investigasi seputar perdagangan kayu dan memantau peradilan pembalakan liar), CIFOR, serta sejumlah penelitian dan analisis yang dilakukan oleh penasehat di Dephut sendiri. Tinjauan yang disajikan berikut ini berdasarkan pada sumber-sumber tadi,[48]ditambah dengan wawancara yang dilakukan oleh Human Rights Watch dengan penyelidik yang melakukan penyamaran dan penasehat ahli di Dephut.

Korupsi di Instansi Kehutanan

Begitu ijin untuk menebang kayu dikeluarkan, sistem “adminstrasi kayu” milik Dephut untuk mengendalikan, mencatat dan memantau kegiatan panen, mulai menarik biaya (berdasarkan volume dan jenis kayu yang ditebang), serta mengendalikan pengangkutan, pengolahan dan distribusi produk-produk kayu tersebut. Para aktivis di daerah dan para peneliti telah mencatat praktik korupsi di setiap fase dan semua tingkatan proses tersebut.

Pada tingkat kabupaten, Dinas Kehutanan memiliki wewenang untuk:

  • memberi ijin atas rencana volume kayu yang akan dipanen dan mengeluarkan “Laporan Hasil Cruising” (memperkirakan berapa banyak kayu yang sebenarnya tersedia untuk ditebang) bagi setiap konsesi;
  • memungut biaya yang harus dibayarkan pengusaha dan menyetorkannya pada rekening Dephut(dan menerbitkan bukti pembayaran); dan
  • memeriksa volume dan jenis kayu yang dipanen berdasarkan ijin tebang dan biaya yang dibayarkan.

Praktik korupsi yang biasa terjadi pada tingkat ini meliputi:

  • memperbolehkan panen yang lebih banyak dari yang tertera pada Laporan Hasil Cruising (LHC) tanpa pelaporan (tanpa ada biaya tambahan atau denda);
  • memanipulasi pengkategorian kayu yang dipanen untuk menghindari biaya yang lebih tinggi atas jenis kayu yang berkualitas baik;
  • pencucian kayu: memperbolehkan sebuah perusahaan untuk merencanakan penebangan lebih banyak daripada yang diperbolehkan dalam ijin yang dimiliki. Hal ini memberi peluang bagi kayu yang ditebang secara ilegal atau berasal dari tempat lain dicampurkan dengan pasokan kayu yang ditebang secara resmi; dan
  • menerbitkan bukti pembayaran palsu.[49]

Para pengusaha daerah melaporkan bahwa ada banyak ijin yang dibutuhkan untuk mendapat konsesi pengelolaan hutan dan pada setiap tahapannya perusahaan wajib memberikan suap yang besar untuk dapat melengkapi proses tersebut. Suap ini meliputi, antara lain:

  • uap untuk memperoleh surat rekomendasi dari kantor kabupaten, bupati/walikota dan kantor dinas provinsi untuk dapat mengajukan ijin awal konsensi;
  • “pengeluaran operasional” untuk pengawas lapangan untuk rencana pengelolaan dan LHC, termasuk biaya “hiburan” yang tidak jelas. (dalam sebuah kasus, seorang pejabat melaporkan bahwa biaya ini mencapai Rp 5.000.000 sampai Rp 7.000.000 (550–750 dolar) per orang, per perjalanan. Hal ini bahkan harus dilakukan sebelum rencana penebangan disetujui, dimana masih membutuhkan biaya “tak terduga” lainnya); dan
  • Uang pelicin” di luar biaya-biaya tadi dengan tujuan memperoleh dokumen untuk operasional rutin.[50]

Kabarnya pembayaran suap ini diberikan melalui seorang makelar, yang justru banyak diantaranya bekerja di dalam kantor kehutanan. Seperti yang diakui oleh seorang informan, “Ini bukti bahwa di kantor-kantor tersebut ada beberapa pegawai yang memiliki kekuasaan yang sangat besar padahal mereka sebenarnya hanya pegawai rendahan.[51]

Perilaku korupsi yang sistematis seperti ini merongrong tata kelola hutan yang berkelanjutan dan mendorong terjadinya pembalakan liar serta kegiatan lain yang merusak hutan. Berdasarkan dari penuturan para penasehat Dephut yang pernah mewawancarai berbaga perusahaan mengenai “pembayaran tidak resmi,” mengatakan bahwa banyak perusahaan mengakui bahwa mereka mencoba untuk menutupi biaya-biaya tambahan ini dengan melakukan tindakan-tindakan yang ilegal seperti menghindari pajak dan biaya royalti, melakukan panen di luar wilayah ijin, atau membeli kayu murah dari perusahaan ilegal.[52]

Dinas Kehutanan provinsi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen harga dan membandingkannya dengan produksi kayu sebenarnya guna memastikan perusahaan telah membayar biaya dengan benar. Namun di bawah undang-undang otonomi, kantor dinas di kabupaten tidak lagi dibawah kantor provinsi maupun kantor nasional, dan oleh sebab itu kantor dinas dapat menahan informasi tanpa terkena sanksi. Seperti yang terjadi di tingkat kabupaten, korupsi juga terjadi di tingkat provinsi ketika pejabat mengijinkan terjadinya kelebihan volume, sehingga memungkinkan terjadi pemutihan atas kayu ilegal; ketika mereka mengijinkan perusahaan untuk menunggak pembayaran; atau ketika mereka menutup mata jika ada perusahaan yang menggunakan bukti pembayaran palsu.

Di tingkat nasional, Dephut memiliki wewenang untuk:

  • Menghimpun pembayaran dari kantor dinas kabupaten dan menyetorkan ke rekening Departemen Keuangan; dan
  • Memeriksa bukti pembayaran dan dokumen rencana produksi serta produksi kayu yang sebenarnya guna memastikan bahwa pembayaran atas sejumlah volume dan nilai kayu yang diproduksi (jika data disediakan oleh kantor terkait) telah dilakukan dengan benar.

Suap juga dapat diberikan di kantor pusat agar kelebihan produksi tidak dikenakan biaya yang tepat. Disamping itu, karena pembayaran yang dimasukkan dalam rekening Dephut tersebut dapat diendapkan selama satu minggu sebelum dana tersebut ditransfer dalam rekening Departemen Keuangan, dana tersebut dapat ditransfer ke “rekening sweep” pribadi untuk diinapkan semalam sehingga memperoleh bunga yang cukup besar, dan tidak dilaporkan.[53]

Departemen Keuangan merupakan penanggungjawab akhir atas pemungutan pendapatan hasil hutan dan pendistribusiannya kembali ke daerah-daerah. Proses ini sudah terkenal lamban dan tidak transparan, dan korupsi dikabarkan dapat terjadi untuk menaikkan jumlah dana yang hendak didistribusi dan mempercepat pencairan dana agar segera diperoleh pemerintahan daerah.[54]

Satu hal yang sering terabaikan tapi semakin menjadi lahan penting bagi korupsi hasil hutan adalah pembayaran suap untuk mengubah wilayah hutan yang telah ditentukan sebelumnya. Banyak pengamat yang mengatakan bahwa upaya penegakan hukum sering terlalu difokuskan pada operasi lapangan untuk menangkap basah penebang liar. Padahal, kegiatan ilegal juga terjadi ketika oknum pengusaha memberi suap pada pejabat setempat untuk menyuap gubernur, bupati, anggota dewan di daerah dan nasional, agar mereka memfasilitasi zonasi ulang kawasan yang digolongkan sebagai Hutan Produksi (wilayah sistem tebang pilih), atau yang lebih parah lagi, mengubah daerah konservasi dalam hutan lindung menjadi kawasan hutan konversi yang boleh ditebang habis dan diubah menjadi perkebunan atau dikembangkan, semuanya itu dengan ijin yang “sah.”[55]

 

Korupsi dalam Penegakan Hukum

Pembalakan liar yang meluas dan terus-menerus juga memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim. Organisasi lingkungan hidup yang memiliki kredibilitas di Indonesia mendokumentasikan praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian baik pada saat melakukan penyidikan maupun saat melakukan penangkapan. Informasi yang disajikan pada bagian ini pada dasarnya diambil dari hasil investigasi orgnisasi-organisasi tersebut.

Pertama, apakah sebuah laporan benar-benar berlanjut menjadi penyidikan kriminal sering kali tergantung tawar menawar dengan calon tersangka.[56]Bila harga sesuai, penyelidikan dapat dihentikan dengan serta merta atau kasus ditutup dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tanpa mengindahkan bukti-bukti yang ada.[57]Penyidik juga dapat memanipulasi bukti-bukti fisik dan saksi-saksi dalam membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk mengurangi kemungkinan dakwaan atau untuk menghilangkan kemungkinan untuk didakwa.[58]

Cara lainnya adalah menggelar “operasi penertiban,” dimana operasi tersebut semata-mata dilakukan untuk mencuci kayu ilegal. Para cukong kayu berkolusi dengan polisi dalam melakukan “penyisiran” untuk menyita kayu hasil pembalakan liar (diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pelaku di lokasi untuk ditangkap). Selanjutnya melaksanakan pelelangan kayu yang disandiwarakan sehingga mereka dapat membeli kembali kayu-kayu mereka dengan harga yang murah dan dengan dokumen yang sah pula. Dalam beberapa kesempatan, para investigator bahkan dapat melihat dengan jelas kayu-kayu yang disita sedang dimuat dalam kapal sebelum pelelangan dilaksanakan.[59]

Korupsi di Peradilan

Korupsi juga terjadi ketika laporan penyidikan masuk ke kantor kejaksaan. Dengan uang suap, jaksa bisa dengan mudah menutup kasus “karena tidak cukup bukti” dan memerintahkan pembebasan tersangka. Jika kasus masih terbuka, jaksa dapat membantu terdakwa memenangkan kasusnya dengan menerapkan dakwaan yang tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, atau mendakwa hanya pada bagian yang tidak memiliki kekuatan bukti. Jaksa dapat pula memilih untuk menahan bukti kuat dari pengadilan, atau bahkan dapat memeras para saksi agar tidak ada dakwaan yang justru kemudian dapat ditujukan kepada mereka.[60]

Ketika perkara akhirnya masuk ke pengadilan, terdakwa dapat memastikan hakim yang “diinginkan” (dapat dipengaruhi) akan menangani kasus tersebut. Negosiasi ini sering kali diatur oleh petugas penitera, walaupun kepala pengadilan negeri sering kali juga dapat memastikan bahwa ia ditunjuk untuk mendengar kasus yang diduga “basah” (sumber bagi suap yang besar). Ketika seorang hakim yang diinginkan telah ditunjuk, baik dakwaan maupun putusan dapat diatur.[61]Petugaspanitera juga dapat disuap untuk menambah atau mengurangi bukti dari rekaman pengadilan, karena merupakan hal penting bagi proses banding di Pengadilan Tinggi.[62] Setelah terdakwa dibebaskan, jaksa dapat menunda pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi, dimana pengajuan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu dua minggu atau banding akan ditolak.[63]

Salah satu tehnik kolusi yang paling berani dikenal sebagai “peran pengganti,” dimana si terdakwa yang menghadiri persidangan dan menerima vonis adalah orang suruhan. Ini merupakan praktek yang mahal karena pembayaran yang dibutuhkan tidak hanya untuk pemeran pengganti tapi juga untuk polisi dan jaksa.[64]

Sebuah Operasi Penertiban Pembalakan Liar di Kalimantan Barat

Satu contoh dramatis atas keterlibatan oknum dalam korupsi sektor kehutanan terungkap pada bulan April 2008 di Kabupaten Ketapang yang terlilit praktik pembalakan liar. Untuk memberikan bayangan betapa parahnya kejahatan hutan di wilayah itu, berdasarkan perkiraan pemerintah atas nilai perdaganan kayu illegal yang melewati pelabuhan kota Ketapang adalah Rp 32 trilyun (3 milyar dolar AS) pertahunnya.[65]Jika hasil perdagangan ini dapat dikenai pajak, maka dana yang berpotensi untuk dikumpulkan akan sekitar tujuh kali anggaran provinsi.

Beberapa aparat pemerintah dilaporkan juga mereguk keuntungan dari perdagangan ilegal ini. Sebagai contoh, seorang reporter daerah yang sempat mewawancarai pelaku pemberi suap bertutur kepada Human Rights Watch bahwa pelaku mengaku untuk setiap kapal yang mengangkut kayu hasil pembalakan liar berlayar dari Ketapang ke Serawak, ia harus membayar antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta (3.000 dolar) untuk diberikan kepada Kapolres setempat.[66]Sementara reporter dari majalah Tempo menceritakan bahwa menurut sumber yang ia dapat di pelabuhan Ketapang, untuk menjamin suatu pengiriman bebas dari campur tangan aparat maka biaya yang harus dikeluarkan setidaknya adalah sebesar Rp 125 juta (13.000 dolar) yang merupakan uang suap bagi semua aparat penegak hukum dan kehutanan yang berkepentingan. Sumber Tempo lainnya menyebutkan bahwa pemberian suap kepada oknum aparat bervariasi antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta (6.500-20.000 dolar) tergantung jabatan dan posisi masing-masing. Sumber tersebut menyatakan bahwa dia sendiri pernah melakukan transaksi pengiriman uang sebesar Rp 400 juta (43.000 dolar) kepada oknum aparat kepolisian Ketapang menggunakan bank pemerintah.[67]Tempo juga menyatakan bahwa dalam satu hari setidak-tidaknya ada 30 kapal yang sarat dengan kayu ilegal berangkat dari pelabuhan Ketapang yang masing-masing mampu mengangkut 800 meter kubik kayu meranti, kruing and bengkirai[68]yang bernilai 200 ribu dolar. Dari jumlah suap yang dilaporkan, diperkirakan bahwa setidaknya sekitar 500 ribu dolar AS telah berpindah tangan untuk meloloskan kayu selundupan bernilai 6,6 juta dolar setiap harinya. Uang sogokan tersebut hanya mewakili 8 persen dari harga kayu dan uang tersebut hanyalah 15 persen dari biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah jika kayu-kayu tersebut diperoleh secara sah.

Sengkarut pembalakan liar di Ketapang yang sudah dikenal dan tak terkendali mendorong Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Dephut membentuk tim gabungan dan menggelar operasi penertiban selama dua minggu pada bulan April 2008. Operasi penertiban ini direncanakan dan digelar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat penegak hukum dan kehutanan di daerah karena adanya dugaan keterlibatan mereka terhadap kegiatan ilegal. Beberapa yag di tangkap dalam operasi tersebut adalah mereka yang secara langsung terlibat membiayai pembalakan liar, koordinator operasi lapagan, pejabat yang member suap dan nahkoda kapal pengangkut. Selain itu penangkapan juga dilakukan terhadap Kasat dan Wakasat Serse Polres Ketapang, Kepala Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan, Kepala Dinas Kehutanan dan enam aparat kehutanan lainnya serta calon Wakil Bupati Ketapang. Polri juga menyidik Kapolda Kalimantan Barat yang akhirnya dimutasi dari jabatannya. Mengingat dalamnya cengkraman korupsi di Kalimantan Barat, Polri memutuskan untuk menahan dan mengadili para tersangka di Jakarta. Namun pada awal bulan Juni mereka dikembalikan untuk diadili di Ketapang. Walaupun begitu pada tanggal 21 Desember 2008 pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing aparat dari Polres Ketapang. Kasus ini masih dalam tahap banding.[69] Sementara itu, lebih dari 6.300 meter kubik kayu sitaan dari kegiatan operasi penertiban itu diam-diam dilelang oleh polisi dengan harga 10 persen dari harga pasaran.[70]

[48]Wawancara Human Rights Watch dengan sejumlah penasehat Departemen Kehutanan (nama dirahasiakan atas permintaan mereka), Jakarta, 15 dan 21 Oktober 2008; ICW, “Menyingkap Tabir Mafia Peradilan,” 2002. Telapak/Environmental Investigation Agency (EIA),  “Raksasa Dasamuka: Kejahatan Hutan, Korupsi dan Ketidakadilan di Indonesia,” Maret 2007; Bambang Setiono, Corruption and Forest Revenues in Papua.

[49]Setiono, “Korupsi dan Pendapatan Hasil Hutan di Papua,” Wawancara Human Rights Watch dengan penasehat Departemen Kehutanan (nama dirahasiakan), Jakarta, 15 Oktober 2008; Wawancara Human Rights Watch dengan aktivis lingkungan (nama dirahasiakan), Bogor, 27 Mei 2008, dan Pontianak, 3 Juni 2008.

[50]Setiono, Corruption and Forest Revenues in Papua.

[51]Wawancara Human Rights Watch dengan penasehat Dephut (nama dirahasiakan), Jakarta, 10 Oktober 2008.

[52] Ibid.

[53] Wawancara Human Rights Watch dengan penasehat Departemen Kehutanan (nama dirahasiakan), 10 Oktober 2008; Setiono, “Korupsi dan Pendapatan Hasil Hutan di Papua,” hal.3.

[54] Setiono, Corruption and Forest Revenues in Papua,” hal. 3.

[55] Wanwancara Human Rights Watch dengan peneliti senior Kehutanan, Bogor, 28 Mei 2008. Lihat juga ICW dan Greenomics Indonesia, “Praktik Korupsi Bisnis Exploitasi Kayu: Analisa Kinerja Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” Agustus 2004.

[56] EIA/Telepak, “Raksasa Dasamuka,” hal. 7.

[57] Indonesian Corruption Watch, “Menyingkap Tabir;” EIA/Telepak, “Raksasa Dasamuka.”

[58] Ibid.

[59] EIA/Telepak, “Raksasa Dasamuka,” hal. 7;  EIA/Telepak,“Timber Trafficking,” hal. 21.

[60] ICW, “Menyingkap Tabir,” hal. 9.

[61] “Most Judges Are Not Independent: Chief Justice,” Jakarta Post, 17 Oktober 2009.

[62] Ibid.

[63] Wawancara Human Rights Watch dengan staf Indonesian Center for Environmental Law  (nama dirahasiakan), Jakarta, 20 Oktober 2008.

[64]Wawancara Human Rights Watch dengan staf Indonesian Center for Environmental Law  (nama dirahasiakan), Jakarta, 20 Oktober 2008.

[65] “Kasus Pembalakan Liar Di Ketapang: Ketapang Dirampok,” Tempo, 17 April 2008.

[66] Komunikasi surat elektronik antra Human Rights Watch dengan reporter harian Tribun Pontianak (nama dirahasaiakan), 12 Januari 2008.

[67] “Ketapang Dirampok,” Tempo, 21 April 2008.

[68] Ibid.

[69] “Mantan Kapolres Divonis Tiga Tahun Penjara,” Pontianak Post , 23 Desember 2008.

[70] Ibid.