December 1, 2009

III. Menguapnya Pendapatan Indonesia Atas Kayu

Pada tahu 2006, pemerintah Indonesia mengalami kerugian lebih dari 2 milyar dolar AS dalam bentuk pajak yang tidak terpungut akibat pembalakan liar sebesar 1,3 milyar AS, manipulasi royalti hutan agar lebih rendah dari yang seharusnya sebesar 563 juta dolar AS dan praktik transfer harga yang illegal sebesar 138 juta dolar AS. Secara keseluruhan, sejak tahun 2003 hingga 2006, perilaku tersebut telah merugikan negara lebih dari 5 millyar dollar AS, seperti yang ditampilkan pada Gambar 2 berikut ini.

Gambar 2: Pajak Hutan Terhitung, dibandingkan dengan kerugian pendapatan negara akibat harga transfer, penebangan liar, dan subsidi siluman (berdasarkan data produksi ITTO)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, angka di atas adalah angka yang konservatif, belum termasuk penyelundupan atau kegiatan lain yang tidak dilaporkan dan walaupun tidak ada data yang dapat diandalkan sebagai dasar perhitungan namun tetap harus ditambahkan dalam total kerugian. Lebih dari itu, sekalipun menggunakan data pemerintah tentang produksi industri kayu (dimana laporan konsumsi industri kayu jauh di bawah data yang dilaporkan ITTO),[34]kerugian tahunan rata-rata akibat pembalakan liar adalah sebesar 630 juta dolar AS dan kerugian atas subsidi siluman senilai 332 juta dolar, seperti yang diperlihatkan pada Gambar 3 di bawah ini:

Gambar 3: Pajak Hutan Terhitung, sebagaimana dibandingkan dengan hilangnya pemasukan pemerintah akibat harga transfer, pembalakan liar, dan subsidi siluman (mengunakan data produksi Dephut)

Meningkatnya tindakan penegakan hukum di lapangan dan naiknya hasil perkebunan kayu menyebabkan turunnya kerugian negara akibat pembalakan liar, dimana ,sejak tahun 2003, hanya sekitar seperlima dari kayu yang dikonsumsi berasal dari sumber yang sah. Akan tetapi, seperti yang diperlihatkan pada gambar di atas, walaupun ada perbaikan disana-sini, tingkat pembalakan liar dan kerugian akibat tata kelola hutan yang tidak tepat masih teramat besar.

Penyebab utama atas hilangnya pemasukan adalah kerugian dari biaya yang tidak tertagih terhadap hasil panen kayu ilegal. Seperti dijelaskan pada bab sebelumnya, kami memperkirakan bahwa hampir separuh dari seluruh penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara liar. Antara tahun 2003 hingga 2006, menurut perhitungan pemerintah sendiri, seluruhnya lebih dari 130 juta meter kubik kayu telah dicuri–panen curian yang setara dengan hilangnya 4 milyar dolar AS pendapatan negara.[35] Meskipun angka terbaru yang dikeluarkan pemerintah menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi pengurangan selisih pasokan legal, tetapi pemerintah tetap menderita kerugian dari perdagangan ini sekitar 500 juta dolar AS setiap tahunnya,[36]dan seperti sebelumnya, angka tersebut belum termasuk penyelundupan dan penggergajian tanpa ijin. Akan tetapi jika menggunakan data ITTO, selisih pasokan kayu legal tahunan ini setara dengan 1 milyar dolar AS.

Hasil analisis kami terhadap angka perdagangan ,berdasarkan laporan hasil ekspor yang sebagian besar berasal dari sektor kayu lapis dan bubur kertas, menunjukkan adanya kehilangan pemasukan negara yang cukup besar akibat penghindaran pajak dengan menggunakan “harga transfer.” Dalam konteks ini, “harga transfer” merupakan praktik melanggar hukum, ketika perusahaan penghasil mengaku menjual kayu dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebenarnya kepada anak perusahaannya di luar negeri sehingga mengurangi pajak ekspor berbasis nilai di Indonesia. Sebagai contoh, perbandingan yang kami lakukan antara laporan nilai ekspor Indonesia tahun 2006 dengan nilai impor dari negara penerima menunjukkan bahwa negara pengimpor melaporkan telah menerima kelebihan impor sebesar 725 juta dolar AS dalam bentuk kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, dan bubur kertas daripada jumlah ekspor yang dilaporkan Indonesia. Lebih lanjut, data perdagangan juga menunjukkan terjadinya kegiatan penyelundupan yang cukup besar; misalnya, negara pengimpor melaporkan telah menerima 73 persen lebih banyak volume kayu lapis daripada laporan ekspor Indonesia. Analisis ini menunjukkan, bahwa pada tahun 2006, kerugian pajak yang diderita Indonesia adalah sekitar 138 juta dolar AS (Lihat Gambar 8 pada halaman lampiran). Namun, sekali lagi perlu diingat, bahwa angka tersebut hanyalah nilai taksiran terendah karena mengabaikan kayu yang diselundupkan dan tidak dilaporkan baik oleh pihak Indonesia maupun negara pengimpor.

Sejumlah dana yang cukup banyak juga hilang akibat berbagai subsidi yang begitu mudahnya diberikan oleh Dephut kepada industri. Artinya, dalam memperhitungkan pajak hutan, pihak departemen memperbolehkan perusahaan-perusahaan untuk menggunakan harga kayu bulat dan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar sesungguhnya. Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dikenakan oleh Departemen Kehutanan dalam rangka menutupi kehilang dari pengambilan aset-aset negara, dihitung dengan nilai sebesar 10 persen dari indeks harga kayu bulat di pasar domestik. Sejak tahun 2002, pihak departemen masih menetapkan nilai indeks tersebut pada harga Rp 500 ribu (53 dolar AS)per meter kubik untuk jenis kayu terbanyak (meranti), sementara harga asli kayu tersebut di pasar domestik sudah mencapai lebih dari dua juta rupiah (240 dolar per meter kubik) di tahun 2006 (lihat Gambar 1, Lampiran).[37]Disamping itu, pihak departemen menetapkan Dana Reboisasi (DR) dalam dolar[38]tapi mengijinkan perusahaan membayarkannya dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar yang telah ditetapkan seharga Rp. 5.000 per 1 dollar, yang tentunya jauh lebih kecil daripada nilai tukar sebenarnya, yang saat ini berada pada kisaran Rp 9.000 dan Rp 10.000 per 1 dollar AS (Lihat Gambar 7, Lampiran).

Sebagai contoh, satu meter kubik kayu meranti yang dipanen di Kalimantan Barat, akan dikenakan PSDHsebesar Rp 50.000 danDR sebesar Rp 80.000 yang kesemuanya kurang dari 13 dolar AS. Jika menggunakan harga pasar dan nilai tukar rupiah yang sesungguhnya pada tahun 2006, dari jumlah kayu yang sama pemerintah berpotensi untuk menerima pendapatan tiga kali lebih besar, atau senilai 40 dolar. Kami memperkirakan, ada pengaruh kepentingan bisnis terhadap kebijakan departemen[39]sehingga ada penetapan harga royalti dan biaya reboisasi yang nilainya jauh lebih kecil daripada nilai pasar sesungguhnya yang menimbulkan kerugian negara rata-rata senilai 330 juta dolar AS setiap tahunnya.

Dari apa yang dapat kami hitung, secara keseluruhan pemerintah setidak-tidaknya hanya dapat mengantongi sekitar 20 persen dari pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh terhadap hasil panen kayu setiap tahun. Hal itu terjadi karena adanya praktik-praktik biaya taksiran yang sengaja dibuat lebih rendah, pembalakan liar, dan harga transfer. Jika kecurangan-kecurangan ini masih belum seberapa, tampaknya ada upaya pemutihan tunggakan, seperti yang dilaporkan oleh departemen bahwa pada tahun 2006 (tahun terakhir dimana data masih tersedia) ada pemasukan denda sekitar 8.000 dolar, sebuah jumlah yang lebih kecil daripada pendapatan dari pajak parkir di Jakarta Selatan.[40]

Masih ada elemen kerugian lain yang tidak kami kaji, akan tapi dianggap memberikan kontribusi penting pada jumlah kerugian pemasukan negara. Elemen-elemen tersebut termasuk pajak pendapatan perusahaan dan pajak ekspor yang tidak dibayar karena pembalakan liar dan kayu selundupan yang tidak dilaporkan baik dari negara pengekspor maupun negara pengimpor. Pengeluaran pemerintah juga terbuang percuma oleh perilaku korup (pinjaman bebas bunga bagi perkebunan yang tidak pernah dikembangkan, dana talangan yang disalahgunakan, dll), termasuk oleh perusahaan kayu yang dimiliki oleh kerabat dan rekan bisnis pejabat pemerintahan. Hasil audit tahun 1998 menemukan bahwa selama lima tahun sebelumnya, penyalahgunaan dana reboisasi saja mencapai 5,5 milyar dolar.[41]Nampak pula berbagai kejanggalan baik dalam laporan pasokan maupun hasil produksi yang dikeluarkan oleh Dephut, yang oleh sejumlah pengamat disebut-sebut memang sengaja diperkecil untuk menyembunyikan hasil penebangan liar.[42]Faktor-faktor inilah yang mendorong kerugian tahunan kas negara akibat salah kelola yang sangat korup, bahkan jauh lebih tinggi daripada angka-angka yang tertera dalam laporan ini.

Kalimantan Barat: Provinsi Kaya Hutan, Miskin Pendapatan

Tidak seperti Indonesia pada umumnya yang memiliki beragam sektor manufaktur, perekonomian provinsi Kalimantan Barat masih sangat bergantung pada hasil hutan sebagai pendapatan daerah. Di Kalimantan Barat, tahun 2005 hingga 2006 (data terakhir yang tersedia) sektor kehutanan merupakan kontributor tunggal yang paling besar terhadap produk domestik provinsi yaitu sekitar 15 persen. Sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit yang sedang berkembang (sebagian besar dikembangkan melalui penebangan hutan alam), berada pada posisi berikutnya dengan jumlah kontribusi sebesar 10 persen.[43]

Sebenarnya, mungkin dampak dari sektor kehutanan jauh lebih besar lagi, karena Kalimantan Barat menanggung akibat pembalakan liar yang tersebar luas sehingga menghancurkan mata pencarian masyarakat setempat serta merusak modal alami terbesar yang dimilikinya. Walaupun pembalakan liar terkesan menurun bila dibanding masa jayanya pada akhir tahun 1990an, menurut perkiraan kami yang paling konservatif sekalipun, antara tahun 2005-2006, paling tidak dua pertiga dari jumlah hasil penebangan kayu Kalimantan Barat merupakan hasil dari pembalakan liar (sekitar 3 juta meter kubik per tahun),[44]sehingga menimbulkan kerugian pendapatan pemerintah rata-rata per tahunnya sebesar 1,2 triliun rupiah (130 juta dollar), atau sekitar 20 kali lebih besar dari jumlah anggaran pemerintah provinsi untuk kesehatan dan pendidikan. Lebih dari sekedar itu, kerugian yang sebenarnya dialami bisa saja jauh lebih besar akibat alasan yang sama dengan hal-hal yang merongrong pemasukan negara yaitu keberadaan penggergajian liar dan penyelundupan. Contohnya, Kalimantan Barat merupakan sumber utama kayu selundupan yang dikirim melintasi perbatasan menuju Sarawak, Malaysia, sementara pencatatan dan ketersedian data sangat tidak lengkap. Berdasarkan pengamatan peneliti Human Rights Watch dan dokumentasi yang telah dilakukan oleh LSM-LSM lokal melalui investigasi terselubung, jalur-jalur penyelundupan kayu adalah dari Ketapang, Sambas, Sintang dan Kapuas Hulu menuju Serawak, Malaysia, dan dilakukan dengan menggunakan kapal, truk, bahkan dengan sepeda.[45]Ditambah dengan keberadaan penggergajian kecil yang tersebar di Kalimantan Barat dan tidak tercatat dalam statistik produksi secara resmi. Tidak ada data yang bisa memberikan perkiraan tentang jumlah penggergajianyang ada, namun ketika kami melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal kecil dari ibukota provinsi, Pontianak menuju Kabupaten Ketapang (daerah yang kaya kayu dan rawan pembalakan), kami mengamati banyak penggergajian yang beroperasi di sepanjang sungai.

Gambar 4: Pajak Hasil Hutan Terhitung Kalimantan Barat, Dibandingkan dengan kerugian akibat pembalakan liar dan subsidi siluman

Di atas semua kerugian ini, konsep hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana kehutanan provinsi Kalimantan Barat tahun 2005 dan 2006 menunjukkan defisit yang luar biasa. Auditor menemukan hampir 215 milyar rupiah (sekitar 23 juta dolar) yang hilang akibat kegagalan mengumpulkan denda dan biaya keterlambatan lainnya. Ditambah lagi, temuan BPK yang menunjukkan bahwa terdapat 94 milyar rupiah (10 juta dolar) pendapatan “di luar rekening,” biaya yang dikumpulkan oleh kabupaten namun tidak pernah disetorkan ke rekening departemen. Berdasarkan dokumentasi tersebut, dalam jangka waktu satu tahun total kerugian negara akibat biaya yang tidak tertagih atau penyelewengan dana adalah sebesar 309 milyar rupiah (33 juta dolar).[46] Untuk dapat memahami kerugian tersebut, dana yang hilang ini hampir sama besarnya dengan separuh anggaran provinsi untuk tahun 2005 (Rp 737 milyar) dan hampir mencapai 10 kali lipat jumlah gabungan anggaran tahunan provinsi untuk kesehatan dan pendidikan (Rp 38 milyar). Kerugian ini hanya terhitung dari kejanggalan yang didokumentasikan oleh BPK atas biaya yang seharusnya telah diterima dari kayu-kayu resmi. Perhitungan ini tidak termasuk perkiraan kerugian akibat pembalakan liar atau akibat penjualan kayu di bawah harga pasar dan harga nilai tukar mata uang yang murah sebagaimana ditetapkan oleh Dephut.

Bagaimana suatu daerah yang tingkat perekonominya tidak begitu baik bisa mengalami kehilangan pemasukan yang begitu besar? BPK menyebutkan bahwa kerugian ini terjadi akibat adanya “itikad tidak baik” dari mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar dan “kurangnya intensitas dalam melakukan pemantauan dan pengawasan” dari pihak kehutanan yang berwenang.[47] 

[34] Dalam laporan Dephut tahun 2006, terdapat selisih sekitar 7 juta meter kubik kayu gergajian dan 3 juta meter kubik produksi kayu lapis yang lebih sedikit daripada data ITTO/FAO (jika digabungkan dan dipadankan dengan kayu bulat akan sama dengan 20 juta meter kubik), jika perhitungan tersebut memang akurat, berarti dalam satu tahun telah terjadi 25% penurunan produksi, dibanding 5% kenaikan seperti yang dilaporkan ITTO/FAO.

[35]Menggunakan asumsi harga satu meter kubik kayu meranti sama dengan 230 dolar AS. Dikutip dari ITTO, “Market Information Service,”16-30 April 2009. http://www.itto.int/en/mis_detail/ (diakses padatanggal 27 April 2009).

[36] Bintang Simangungsong, “The Economic Performance of Indonesia’s Forest Sector in the Period 1980-2002,” Naskah untuk rapatDepartemen Kehutanan Indonesia dan GTZ-SMCP No.4, Jakarta, 2004.

[37] ITTO, “Market Information Service Reports,” berbagai tahun, http://www.itto.int/en/mis_back_issues/ (diakses pada tanggal 12 April 2009).

[38] 16 dolar AS per meter kubik untuk Kalimantan.

[39] Wawancara Human Rights Watch dengan penasehat ahli Dephut, Jakarta, Oktober 2008. Lihat juga, N. Kishor dan R. Damania, “Crime and Justice in the Garden of Eden: Improving Governance and Reducing Corruption in the Forestry Sector,” dalam J. E. Campos dan S. Pradhan, eds., The Many Faces of Corruption: Tracking Vulnerabilities at the Sector Level  (Washington, DC: Bank Dunia, 2007), hal. 89-114.

[40] Statistik Penerimaan Pajak Jakarta Selatan, 2006.

[41] Audit Ernst & Young, 1999, dikutip dari Christopher Barr, Banking on Sustainability: Structural Adjustment and Forest Reform in post-Soeharto Indonesia (Bogor: Center for International Forestry Research, 2001).

[42] Bambang Setiono, “Corruption and Forest Revenues in Papua,” Chr. Michelsen Institute (CMI), Juni 2008; Stolle et al, Forest Revenue in Indonesia.

[43] Biro Statistik Indonesia, 2006. http://kalbar.bps.go.id/tabel/Tabel%2012-1.htm (diakses pada tanggal 2 Januari 2008).

[44] Kami tidak dapat menghitung dengan pasti kecenderungan produksi dan pasokan yang berjalan dalam beberapa tahun karena peneliti Human Rights Watch tidak diberikan akses terhadap data yang lengkap, itu pun kalau data tersebut memang ada. Akan tapi, perhitungan kerugian tahunan untuk tahun 2006 karena pembalakan liar menggunakan cara yang sama dengan yang kami dipakai untuk perhitungan nasional. Peneliti dari Human Rights Watch mengunjungi kantor dinas kehutanan kabupaten dan provinsi dan meminta data pasokan kayu dan produksi industri. Selisih antara pasokan yang legal dan jumlah konsumsi adalah jumlah taksiran minimal dari pembalakan liar tiap tahun. Mengenai angka nasional, kami menghitung kehilangan pemasukan dari penjumlahan PSDH dan DR, menggunakan nilai pasar dan nilai tukar mata uang yang sesungguhnya. Kami tidak dapat menghitung menghitung besarnya kerugian akibat harga transfer karena data perdagangan yang dibutuhkan tidak tersedia di tingkat provinsi.  

[45] K. Obidzinski, A. Andrianto, C. Wijaya, “Cross-border timber trade in Indonesia: critical or overstated problem? Forest governance lessons from Kalimantan,” International Forestry Review, vol.9(1) 2007. Lihat juga Telapak/Environmental Investigation Agency (EIA), “Timber Trafficking: Illegal Logging in Indonesia, South East Asia and International Consumption of Illegally Sourced Timber,” 2001.

[46] Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, “Konsep Hasil Pemeriksaan Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dan Dana Reboisasi (DR), Tahun 2005 Dan 2006 Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang Dan Melawi”), 2007. Dokumen ada pada Human Rights Watch.

[47] Ibid, hal.28.