December 1, 2009

II. Hilangnya Kayu Indonesia

Antara tahun 2003 hingga 2006, catatan resmi pasokan kayu dari Indonesia berkisar 20 juta meter kubik pertahun, sementara jumlah kayu yang dikonsumsi industri kayu Indonesia (bubur kertas dan kertas, kayu lapis, saput kayu, dan produk berbahan dasar kayu lainnya) adalah lebih dari 50 juta meter kubik. Ini berarti terdapat selisih sebesar 150 persen dari pasokan resmi atau sekitar 30 juta meter kubik per tahun,[18]seperti yang tergambar pada Gambar 1 dibawah. Selisih, sebagaimana ditunjukkan dengan bagian yang berwarna abu-abu, adalah jumlah kayu yang berasal dari pembalakan liar atau kayu impor selundupan.

Gambar 1: Laporan Volume Konsumsi Kayu oleh Industri Kayu Indonesia, Dibandingkan dengan Pasokan Kayu Legal (termasuk kayu impor), 2003-2006

Analisis Selisih Kayu

Angka dalam diagram di atas berasal dari metodologi yang biasanya digunakan oleh analis kehutanan dan pakar industri untuk memperkirakan volume kayu hasil pembalakan liar:[19]

  • Volume kayu illegal = [konsumsi kayu]–[pasokan kayu resmi]
  • Pasokan kayu resmi = [hasil konsesi penebangan] + [pembukan lahan] + [hasil perkebunan] + [impor]
  • Konsumsi kayu = [jumlah konsumsi oleh seluruh industri kayu] x [padanan kayu bulat]

Untuk melakukan perhitungan tersebut, kami menggunakan data terakhir yang diterbitkan  Dephut (ketika laporan ini disusun pada tahun 2008, data terakhir yang dikeluarkan oleh Dephut adalah untuk tahun 2006) guna menghitung pasokan kayu resmi, dengan menambahkan volume kayu impor (walaupun memiliki hasil kayu yang sangat besar, Indonesia masih mengimpor beberapa jenis kayu) terhadap volume kayu yang dilaporkan sebagai hasil konsensi kayu, pembukaan lahan berijin untuk konversi hutan alam ke penggunaan lain (perkebunan atau pengembangan lain), dan perkebunan kayu yang sudah ada.Untuk menghitung total volume kayu yang dikonsumsi oleh berbagai jenis industri perkayuan (untuk membuat kayu lapis, kayu gergajian, saput kayu (veneer), bubur kertas dan kertas, dan produk kayu lain) kami menggunakan angka produksi yang tercantum sumber data standard-industri, Laporan Tahunan ITTO.[20]Agar volume kayu yang dikonsumsi industri pengolahan kayu lainnya dapat dibandingkan satu dengan yang lain–termasuk terhadap pasokan resmi–jumlah volume kayu yang memang digunakan oleh tiap industri diseragamkan menjadi “padanan kayu bulat,” yang mewakili jumlah kayu mentah yang diperlukan untuk menghasilkan satu meter kubik produk jadi. Sebagai contoh 2,3 meter kubik kayu mentah dihabiskan untuk menghasilkan 1 meter kubik kayu lapis.

Penggunaan kayu yang melebihi pasokan resmi merupakan perbuatan tidak legal.[21]Dengan begitu hal ini menunjukkan bahwa antara 2003 dan 2006 lebih dari setengah kayu yang dihasilkan tiap tahun di Indonesia sebenarnya tidak legal, bahkan Dephut sendiri secara terbuka mengakui hal tersebut dalam rencana restrukturisasinya.[22]

Ketika penyusunan laporan ini memasuki tahap akhir, data terbaru dalam situs internet milik Dephut menyebutkan bahwa selisih antara pasokan kayu resmi dan tingkat konsumsi industri sudah semakin kecil, bahkan pada tahun 2007 hampir mendekati angka nol sebelum naik sedikit pada tahun 2008. Jika peryataan ini benar adanya, hal ini merupakan kemajuan dramatis yang patut mendapat pujian terhadap pengelolaan hutan yang berkesinambungan. Sayangnya, banyak alasan untuk mempertimbangkan kebenaran data tersebut.

Menurut data Dephut, selisih yang terdapat pada pasokan kayu resmi pernah hampir tertutupi oleh dua perubahan luar biasa dalam sektor perkayuan: 1) jumlah kayu yang dihasilkan oleh perkebunan dilaporkan meningkat lebih dari empat kali lipat antara tahun 2004 hingga 2007; dan 2)jumlah kayu yang digunakan oleh penggergajian dan perusahaan kayu lapis dilaporkan turun dua per tiga antara tahun 2005 hingga 2007. Kebenaran kedua laporan di atas masih diragukan.

Dephut melaporkan bahwa pasokan kayu dari perkebunan swasta naik dua kali lipat dari 11 juta meter kubik pada tahun 2006 menjadi 21 juta pada tahun 2007 dan naik kembali menjadi 25 juta pada tahun 2008–empat kali lipat dari hasil kayu pada tahun 2004. Akan tetapi kenyataan alam dilapangan memberikan alasan yang sangat kuat untuk meragukan angka-angka tersebut karena pada dasarnya perkebunan sangat dipengaruhi oleh variasi tebing, tanah dan kondisi kelembaban.

Pohon bahan baku bubur kertas memerlukan waktu setidaknya tujuh tahun untuk tumbuh dewasa (bahkan akan lebih lama jika ditanam pada tanah gambut yang umumnya terdapat di Riau, Sumatera yang merupakan asal bagi 70 persen produksi perkebunan kayu yang memasukan laporan). Peningkatan tajam hasil perkebunan kayu pada tahun 2007 tentu memerlukan peningkatan yang sama terhadap pengembangan konsesi antara tahun 2000 hingga 2001 agar kayu siap ditebang pada tahun 2007 dan 2008. Sebaliknya, data yang dikeluarkan oleh Dephut justru menunjukkan penurunan tajam atas wilayah tanam antara tahun 2000 hingga 2001.

Memang benar bahwa tingkat produksi pada tahun 2007 lebih tinggi dari perkiraan seperti yang dilaporkan oleh penelitian bersama antara Dephut dan lembaga donor internasional. Bahkan angka produksi tersebut mampu melampaui angka yang paling optimis yaitu lebih dari 10 juta meter kubik.[23]Jumlah angka yang dilaporkan juga 3 juta meter kubik lebih tinggi dari target departemen yang paling ambisius pada tahun 2007 dan 6 juta meter kubik lebih tinggi pada tahun 2008.[24]Lebih dari itu, Human Rights Watch mendapat informasi dari para penasihat di Dephut bahwa data yang digunakan oleh departemen hanya yang berasal dari laporan yang disampaikan oleh industri kayu tanpa melalui pemeriksaan kembali oleh pejabat kehutanan.[25]Kami khawatir bahwa ada tekanan politik yang cukup berat terhadap sektor ini untuk memenuhi skenario penataan kembali dan membangun kepercayaan internasional guna memanfaatkan dana yang tersedia pada pasar kompensasi karbon yang sedang menjamur.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketika ITTO, lembaga yang bertanggungjawab mengeluarkan laporan pasar global untuk kayu tropis, melakukan revisi perhitungan atas konsumsi kayu oleh industri dalam tahun-tahun belakangan ini. Dalam laporan tahun 2007, lembaga itu menyebutkan volume kayu yang digunakan oleh industri di Indonesia tahun 2006 adalah sebesar 16,3 juta meter kubik (sepadan dengan kayu bulat)–separuh dari jumlah yang semula diperkirakan yaitu 30,4 juta meter kubik. Dalam tabel data yang termuat pada laporan ITTO tersebut, tercantum catatan kaki menyebutkan adanya korespondensi surat elektronik dari pejabat Dephut yang menyatakan bahwa jumlah tersebut baru taksiran terendah akibat “tersendatnya arus informasi” dari daerah ke departemen dan berkurangnya mekanisme pelaporan setelah penerapan otonomi daerah tahun 2000. Sejauh yang dapat dipahami, laporan ini mengakui bahwa tidak ada kesahihan data serta mekanisme pelaporan antara wilayah penebangan dan kantor departemen.[26]Walaupun pengurangan produksi industri kayu gergajian dan kayu lapis (yang berujung pada konsumsi kayu) memang dimungkinkan, kami benar-benar tidak berkeyakinan atas kebenaran data tersebut untuk melakukan pengukuran.

Kami bukan satu-satunya yang tidak memiliki keyakinan atas data yang dikeluarkan oleh Dephut tersebut. Laporan resmi yang disusun atas permintaan Dephut yang diterbitkan pada tahun 2005 menyatakan, “secara umum menerima temuan-temuan penting...data yang dimiliki oleh departemen sangat kurang sehingga mempersulit upaya penyusunan peraturan tentang pengelolaan hutan yang baik.”[27]Bank Dunia juga menyatakan bahwa kurangnya keakuratan data merupakan tembok penghalang bagi mengelolaan hutan dan penegakan hukum.[28]Selain itu ITTO dalam laporannya untuk tahun 2006 dan 2007 menyatakan bahwa “Indonesia...belum pernah menyampaikan data produksi resmi yang akurat”[29] dan pada 2008 melaporkan bahwa sejak tahun 2006, Indonesia belum memberikan data mengenai kayu lapis yang merupakan sektor industri kehutanan terbesar setelah kertas dan bubur kertas.[30] Lebih lanjut ITTO dalam lapornnya tahun 2008 mencatat bahwa “angka-angka perdagangan masih tidak konsisten”[31]dan “pada tahun 2007, dalam laporan resmi ekspor Indonesia ke Malaysia dan China masih terlihat selisih data yang cukup besar.”[32]Sebagai contoh, China mengekspor kembali lebih dari 22 ribu meter kubik kayu bulat yang diimpor dari Indonesia (walaupun ada larangan ekspor kayu bulat dari Indonesia), sementara itu Indonesia melaporkan bahwa ekspor kayu bulat ke China hanya sebesar 4 meter kubik.[33]

Permasalahannya tidak terletak pada keakuratan data antara Indonesia dan China dan dengan segala alasan yang telah dijabarkan dalam laporan ini, sangatlah mungkin jika terdapat kesalahan pada keduanya. Hal yang ingin kami tekankan adalah tidak ada satupun–apakah ITTO, Dephut atau bahkan publik sekalipun–yang secara pasti mengetahui apa yang terjadi dengan aset hutan negara dan pemasukan yang dihasilkan dari sana.

[18]Cukup untuk mengisi 1 juta truk pengangkut kayu, yang akan membentuk antrian sepanjang 20.000 kilometer–empat kali lipat panjang bentang kepulauan Indonesia.

[19] Lihat, Bank Dunia, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, and Environmental Benefits: Strategic Options for Forest Assistance in Indonesia; Multi-stakeholder Forestry Programme, “Policy Brief: Timber Industry revitalization in Indonesia in the first quarter of the 21st century” (Jakarta: Departemen Kehutanan, 2006); N. Scotland, A. Fraser, and N. Jewell, “Roundwood supply and demand in the forest sector in Indonesia,” Indonesia-UK Tropical Forest Management Programme, Report No. PFM/EC/99/08, Jakarta, 1999; Barr, Banking on Sustainability.

[20] Untuk menghitung “padanan kayu bulat” kami menggunakan faktor konversi yang sudah diterima yang berasal dari ITTO, Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa (UNECE), CIFOR, dan firma konsultan kehutanan terbesar di dunia Jaako Poyry.

[21]Perlu dicatat, bahwa ini hanyalah perkiraan terhadap kayu yang memenuhi standar legalitas minimun berdasarkan perijinan oleh Dephut. Kayu yang dilaporkan “legal” bisa saja menjadi  tidak legal jika, sebagai contoh, pengusaha melanggar hukum perburuhan, imigrasi, lingkungan hidup dan/atau perpajakan (misalnya menghindari pajak dengan cara mengurangi nilai produk ataupun dengan menjual ke anak perusahaan dengan harga diskon, yang disebut dengan harga transfer).

[22] Departemen Kehutanan Indonesia,” A Road Map for the Revitalization of Indonesia’s Forestry Industry,” 2007, hal. 10.

[23] Program Tata Kelola Kehutanan Multipihak (MFP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), “Forest Future Scenario Analysis,” 2005. Arsip data mentah disimpan oleh HRW.

[24] Dephut, “A Road Map for the Revitalization of Indonesia’s Foresty Industry,” hal. 28.

[25] Komunikasi email antara Human Rights Watch dengan dua penasehat Menhut (nama dirahasiakan).

[26] ITTO, 2007 Annual Review and Assessment of the World Timber Situation, Lampiran 1, Tabel 1.1c, Catatan kaki atas data negara Indonesia.

[27] T. Brown et al., “Restructuring and Revitalizing Indonesia’s Wood-Based Industry,” hal. 11.

[28]Bank Dunia, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, and Environmental Benefits: Strategic Options for Forest Assistance, hal. 46.

[29]ITTO, 2006 Annual Review, hal. 16.

[30]ITTO, 2008 Annual Review, hal. 29.

[31]Ibid., hal. 19.

[32] Ibid., hal. 24.

[33]Ibid., hal. 19.