R ingkasan
Sebagai negara yang memiliki salah satu sisa wilayah hutan terbesar didunia, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang mengalami lajupenggundulan hutan tercepat dari semua negara yang mempunyai hutan. Dalam tahun 2007, nilai ekspor sektor perkayuan Indonesia tercatat sebesar 6,6 milyar dolar Amerika yang menempatkan posisi Indonesia nomor dua setelah Brazil serta 2 milyar dolar lebih besar dibandingkan nilai ekspor gabungan dari negara-negara Afrika dan Amerika Tengah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, hampir setengah dari seluruh kayu bulat di Indonesia ditebang secara liar. Pada akhirnya hal ini menimbulkan dampak kerugian secara luas terhadap kesejahteraan masyarakat serta perekonomian negara.
Dalam laporan ini Human Rights Watch akan memaparkan kerugian-kerugian tersebut serta dampak yang ditimbulkan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dengan menggunakan metodologi industri yang telah dibakukan, kami memperkirakan bahwa pada tahun 2005. pemerintah Indonesia telah kehilangan 2 milyar dolar Amerika pertahun akibat pembalakan liar, korupsi dan salahkelola. Jumlah tersebut berasal dari pajak dan royalty yang tidak dapat dipungut terhadap kayu ilegal, defisit akibat subsidi siluman yang diberikan secara besar-besaran kepada industri kehutanan (termasuk penerapan pajak yang didasari oleh manipulasi harga pasar dan nilai tukar mata uang sehingga lebih rendah dari harga riil) dan kerugian akibat penghindaran pajak oleh para eksportir yang melakukan rekayasa “harga transfer.” Ringkasan dari temuan kami tergambar pada gambar berikut:
Gambar ringkasan (a):
|
Walaupun jumlah kehilangan diatas terlihat sangat besar, perhitungan kami masih belum mencakup kehilangan akibat penyelundupan, perilaku penghindaran pajak lainnya seperti pajak pendapatan serta pungutan yang tidak dilakukan atas kayu legal yang telah diperhitungkan pajaknya. Lebih dari itu, perhitungan kehilangan dari kegiatan pembalakan liar juga belum mencakup sejumlah besar industri penggergajian kayu, dimana penggergajian yang memiliki kapasitas produksi kurang dari 6.000 meter kubik pertahun tidak diwajibkan melapor konsumsi kayu mereka ke Departemen Kehutanan (Dephut).
Kehilangan pendapatan pemerintah dan salahkelola sektor kehutanan memiliki konsekuensi domestik yang sangat luas. Hal ini telah terdokumentasi dengan baik dimana perilaku korupsi dan salahkelola telah memberikan dampak yang sangat merusak terhadap hutan alamiah yang sudah sangat terbatas serta mata pencarian penduduk miskin pedesaan yang menggantungkan kehidupannya terhadap hutan-hutan tersebut.
Dalam laporan ini, kami mendokumentasikan akibat kerusakan yang sering terabaikan yaitu efek limpahan korupsi yang sangat buruk pada tata kelola dan HAM. Para oknum penyebab kerugian tersebut jarang dituntut pertanggungjawabannya karena sebagian dari aparat penegak hukum dan pejabat pengadilan juga terbebat dalam kepentingan pembalak liar. Pembiaran ini jelas mencederai rasa hormat terhadap HAM. Hal tersebut ditambah oleh ketidakmampuan warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah karena kurangnya akses terhadap informasi publik.
Lebih dari itu, hilangnya kesempatan disebabkan pendapatan yang menguap sungguh sangat besar: kucuran dana yang sangat diperlukan untuk menyediakan layanan mendasar, yang dapat membantu negara dalam upaya memenuhi kewajibannya atas HAM, seperti layanan kesehatan, justru mengalir ke kantong para pengusaha kayu dan pejabat korup. Korupsi, ketidakjelasan dan juntaian aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan begitu merajalela di Indonesia sehingga memicu kemunculan istilah yang kini sering terdengar atas keberadaan uang yang tak terkontrol tersebut yaitu “dana liar.”
Berikut merupakan contoh untuk memperjelas gambaran keadaan tersebut: antara tahun 2003 hingga 2006, pendapatan yang hilang pertahunnya yang disebabkan oleh korupsi dan salahkelola dalam sektor perkayuan sama dengan gabungan anggaran layanan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Berdasarkan perkiraan Bank Dunia, jumlah kehilangan senilai 2 milyar dolar Amerika tersebut cukup untuk penyediaan layanan kesehatan mendasar bagi 100 juta penduduk termiskin selama dua tahun.
Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan hutanlah yang harus menanggung beban dari pengrusakan hutan yang terus berlangsung, sementara mereka tetap terkungkung dalam kemiskinan dan ketiadaan layanan dasar. Diagram gambar dan kalimat yang ada dalam laporan ini akan memberi gambaran dan paparan rinci terhadap konsekuensi-konsekuensi yang terjadi di Kalimantan Barat yang dulunya memiliki wilayah hutan sangat lebat. Pada tahun 2006 jumlah pendapatan yang hilang akibat pembalakan liar melebihi seluruh anggaran provinsi. Sehingga, sekalipun pemerintah propinsi menggabungkan anggaran kesehatan dan pendidikannya, hal itu tetap tidak berarti jika dibandingkan dengan jumlah kehilangan yang terjadi.
Gambar ringkasan (b): tingkat kehilangan di Kalimantan Barat akibat pembalakan liar pada tahun 2006 dan subsidi tidak resmi untuk industri kayu, dibandingkan total anggaran belanja pemerintah provinsi
|
Kegagalan dalam sektor perkayuan juga menimbulkan implikasi penting pada dunia internasional. Tekanan untuk mengatasi masalah perubahan iklim mencetuskan minat institusi keuangan internasional, negara donor dan para pelaku pasar sektor swasta untuk menyeimbangkan emisi karbon dengan memberikan kompensasi pendanaan langsung ke negara-negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah hutan sangat luas dan berfungsi sebagai penyerap karbon global tetapi terancam kelestariannya. Tanpa adanya perbaikan yang berarti terhadap sektor perkayuan di Indonesia, seperti peningkatan transparansi dan penerapan peraturan kehutanan serta undang-undang anti korupsi, para investor tidak yakin bahwa pembayaran yang sebenarnya berfungsi sebagai upaya kompensasi itu (offset) memang benar-benar digunakan untuk melestarikan hutan guna mengurangi emisi karbon dan bukan menyuapkan dana kepada sistem yang sudah terlanjur salah kelola dan korup.
Pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono nampaknya mampu melakukan beberapa perubahan dalam perhutanan. Berdasarkan perhitungan Bank Dunia yang mengukur pengendalian korupsi, antara tahun 2003 hingga 2007 skor Indonesia meningkat hampir dua kali lipat berkat berbagai keberhasilan dalam usaha-usaha pemberantasan korupsi. Pengesahan undang-undang menyangkut kebebasan memperoleh informasi publik dan pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTAK) juga pengesahan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perbankan guna mengidentifikasi nasabah beresiko tinggi serta pelaporan terhadap transaksi yang mencurigakan, semuanya merupakan perkembangan yang positif. Sayangnya, perangkat-perangkat hukum tersebut masih kurang diberdayakan untuk menganggulangi pencurian dan korupsi yang mencengkeram sektor kehutanan. Baru-baru ini, Departemen Kehutanan justru membekukan proyek pengumpulan data yang sudah berlangsung selama tiga tahun dibawah payung Sistem Pemantauan dan Penilaian Hutan (FOMAS) milik Dephut sendiri yang seyogyanya digunakan sebagai pilar utama bagi komiten Departemen terhadap transparansi. Hal lain yang lebih sistematis lagi adalah berbagai kemajuan yang diperoleh dengan susah payah untuk memerangi kleptokrasi justru mendapat ancaman nyata dari oknum pejabat yang tengah diselidiki. Ini menunjukkan bahwa reformasi lebih lanjut benar-benar sangat diperlukan.
Upaya-upaya pemberantasan korupsi sangat rentan terhadap ancaman atas kemandirian dan wewenang Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pengawasan publik. Sebagai contoh, dua pimpinan KPK dicopot dari jabatannya setelah dituduh menyalahgunakan wewenang karena melanggar prosedur internal dalam mengeluarkan perintah pencekalan terhadap dua tersangka pelaku korupsi kelas kakap yang belakangan memang melarikan diri keluar negeri. Contoh lain adalah ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut para aktivis telah melakukan pencemaran nama baik karena memantau dan mengkritik pernyataan Kejagung seputar jumlah aset yang disita dari kasus-kasus korupsi.
Laporan ini akan memberi rekomendasi langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan para donor untuk memperbaiki tatakelola dan mencegah korupsi pada sektor yang penting dan vital ini.
* * *
Tambahan: Ketika laporan ini sedang memasuki tahap akhir penyusunan, kami melihat data baru dari situs internet Dephut yang menyebutkan kenaikan tajam jumlah produksi kayu legal dan menukiknya konsumsi kayu selama tahun 2007. Jika data baru tersebut benar adanya, hal ini menunjukkan kemajuan melawan pembalakan liar yang luar biasa dan layak mendapat pujian, serta merupakan langkah menuju pengelolaan hutan yang berkesinambungan. Akan tetapi, banyak pertanyaan yang belum terjawab serta masih banyak pula alasan untuk mempertanyakan kebenaran data tersebut.
Data tersebut menunjukkan bahwa produksi kayu dari perkebunan swasta meningkat dua kali lipat antara tahun 2006 dan 2007. Banyak alasan mengapa hal ini kurang memungkinkan, diantaranya tidak ada peningkatan penanaman yang berarti pada tahun-tahun sebelumnya. Walaupun begitu, jumlah volume penebangan yang dilaporkan pada tahu 2007 meningkat sebanyak seratus persen, atau 10 juta meter kubik, yang merupakan target paling optimis dari penelitian bersama antara Dephut dan donor internasional.
Kami bukan satu-satunya yang tidak memiliki keyakinan atas data yang dikeluarkan oleh Dephut tersebut. Laporan resmi yang disusun atas permintaan Dephut yang diterbitkan pada tahun 2005 menyatakan, “secara umum menerima temuan-temuan penting...data yang dimiliki oleh departemen sangat kurang sehingga mempersulit upaya penyusunan peraturan tentang pengelolaan hutan yang baik.”[1] Bank Dunia juga menyatakan bahwa kurangnya keakuratan data merupakan tembok penghalang bagi mengelolaan hutan dan penegakan hukum.[2]Selain itu Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO) dalam laporannya untuk tahun 2006 dan 2007 menyatakan bahwa “Indonesia...belum pernah memberikan data produksi resmi yang akurat”[3]dan pada 2008 melaporkan bahwa sejak tahun 2006, Indonesia belum memberikan data mengenai kayu lapis yang merupakan sektor industri kehutanan terbesar setelah kertas dan bubur kertas.[4]Lebih lanjut ITTO dalam laporannya tahun 2008 mencatat bahwa “angka-angka perdagangan masih tidak konsisten”[5] dan “pada tahun 2007, ketidakcocokan data yang cukup besar masih terdapat dalam laporan resmi ekspor Indonesia ke Malaysia dan China.”[6]
Terlepas apakah data baru tersebut benar atau tidak, yang jelas Indonesia terus mengalami kerugian besar akibat pembalakan liar dan tidak mampu melacak secara efektif apa yang terjadi dengan sisa hutan yang ada serta tidak tahu kemana semua uang itu mengalir. Kesimpulannya, tidak ada satu pun, baik ITTO, Dephut atau publik, yang mengetahui dengan pasti apa yang terjadi atas hutan Indonesia dan kemana uang yang dihasilkan dari sana. Hal itulah yang menjadi temuan penting dalam laporan ini. Kami, dengan sepenuh hati, berkeyakinan bahwa badan-badan pemerintah serta para pakar bidang kehutanan harus mengatasi masalah ini sesegera mungkin karena dampaknya terhadap tata kelola dan penyediaan anggaran publik sangat besar.
[1] T. Brown et al., “Restructuring and Revitalizing Indonesia’s Wood-Based Industry,” Departemen Kehutanan, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), dan DIFD-MFP: Jakarta, 2005, hal. 11.
[2] Bank Dunia, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, and Environmental Benefits: Strategic Options for Forest Assistance in Indonesia (Jakarta: World Bank Group, 2007) http://siteresources.worldbank.org /INTINDONESIA/Resources/Publication/280016-1168483675167/IDWBForestOptions.pdf (diakses pada tanggal 16 September 2009), hal. 46.
[3]ITTO, 2006 Annual Review, hal. 16.
[4]ITTO, 2008 Annual Review, hal. 29.
[5]Ibid, hal. 19.
[6]Ibid, hal. 24.





