VIII. Lampiran: Metodologi Penghitungan Kerugian Pendapatan Kayu
Royalti dan Dana Reboisasi
Hal pertama yang harus dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian pendapatan pemerintah adalah memperkirakan berapa besar biaya yang seharusnya ditarik pemerintah atas panen kayu di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang kami lakukan.
Besaran pajak dan biaya yang harus dibayarkan atas panen kayu tertera dalam peraturan pemerintah. Sebagian besar pendapatan pemerintah berasal dari Dana Reboisasi (DR) dan dari royalti berupa Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH). Royalti dihitung dari per volume (meter kubik) kayu yang diproduksi, sebagai bagian dari nilai kayu. Nilai pasar domestik untuk kayu meranti (jenis yang umum di hutan Indonesia bagian barat) ditentukan dengan peraturan pemerintah[203]sebesar Rp 500.000/meter kubik (53 dollar per meter kubik).Harga yang ditentukan pemerintah ini memberikan potongan yang sangat besar dari nilai riil kayu tersebut karena pada beberapa tahun terakhir nilai pasar sebenarnya[204]untuk kayu meranti hampir lima kali lipat, sebesar 240 dollar per meter kubik (lihat Gambar 6).
Gambar 6: Perbedaan index harga antara ketentuan Dephut dan harga pasar bagi kayu meranti
|
Dana Reboisasi juga dihitung berdasarkan volume dan berbeda-beda tergantung jenis kayu dan wilayah tebang. Tahun 1999, peraturan pemerintah menetapkan DR meranti sebesar 16 dolar per meter kubik.[205] Biaya dihitung dalam dolar tapi boleh dibayarkan dengan rupiah. Pemerintah menetapkan nilai tukar mata uang untuk pembayaran DR sebesar Rp. 5.000 untuk setiap 1 dolar atau Rp 80.000/meter kubik meranti. Nilai tukar mata uang ini memberikan potongan harga yang besar, karena nilai tukar mata uang yang sebenarnya jauh lebih tinggi selama satu dekade terakhir (lihat Gambar 7). Sekarang ini, harga pasar nilai tukar mata uang sekitar dua kali lebih besar dari nilai yang ditentukan pemerintah.
Gambar 7: Perbedaan antara nilai tukar yang ditentukan pemerintah untuk DR dan nilai tukar riil
|
Untuk menghitung jumlah kerugian pendapatan pemerintah, pertama-tama kami mengambil volume kayu resmi yang dihargai rendah akibat penggunaan nilai di bawah harga pasar, dan menghitung jumlah yang berpotensi diperoleh pemerintah jika menggunakan harga pasar dan nilai tukar mata uang yang sebenarnya.Kedua, kami mengambil volume kayu ilegal dimana tidak ada pajaknya ke kas pemerintah (sering kali uang suap kepada oknum disebut ”pajak,” tapi ”pajak” ini masuk ke saku oknum dan bukan ke anggaran negara) dan menghitung berapa yang seharusnya dapat diperoleh pemerintah jika menggunakan harga pasar yang sebenarnya.
Harga Transfer
Pada langkah akhir, kami memperkirakan jumlah kerugian pendapatan akibat satu bentuk penggelapan pajak di mana pengekspor menurunkan nilai ekspor kayu guna menghindari pajak berdasarkan nilai jual. Paktek ilegal ini disebut ”harga transfer.” Untuk membuat perhitungan jumlah harga transfer, kami menggunakan metode keuangan yang diakui secara internasional yang disebut ”statistik cermin.” Dengan metode ini, kami membandingkan nilai ekspor yang dilaporkan oleh Dephut dengan nilai impor negara penerima yang dilaporkan kepada FAO dan ITTO, seperti terlihat di Gambar 8 berikut ini. Selisih nilai antara apa yang disampaikan Indonesia tentang ekspornya ke suatu negara dan nilai yang dilaporkan oleh negara pengimpor setelah mereka menerima dari Indonesia adalah berkesesuaian dengan harga transfer, demikian juga dengan nilai kayu selundupan dari Indonesia tapi dilaporkan secara resmi oleh negara pengimpor.[206]
Gambar 8: Perbedaan nilai ekspor antara laporan ekspor Indonesia dan laporan impor negara konsumen (2003-2006)
|
Perkiran total kerugian pendapatan tahunan pemerintah Indonesia berasal dari penjumlahan dari penurunan harga yang dikenakan pada kayu dan nilai tukar mata uang (dengan kata lain, subsidi siluman), jumlah biaya yang tidak terkumpul atas pembalakan liar (dengan menggunakan harga kayu dan nilai tukar mata uang di pasar), dan perkiraan penghindaran pajak nilai ekspor akibat harga transfer (lihat table dibawah). Hal ini tidak termasuk kerugian akibat penghindaran pajak perusahaan dan pendapatan dan beberapa pajak kecil (yang secara kolektif merupakan sebagian kecil dari DR dan PSDH), kerugian akibat penyelundupan yang tidak dilaporkan dan penggunaan kayu oleh penggergajian (mungkin berjumlah ratusan) yang memiliki kemampuan produksi kurang dari 6.000 meter kubik per tahun.
Gambar 9: Kehilangan pendapatan = kemurahan karena penurunan penilaian atas kayu resmi + penghilangan pendapatan akibat pembalakan liar + penghilangan pendapatan akibat harga transfer
|
Bahkan dengan hanya menggunakan data pemerintah (daripada menggunakan data dari FAO/ITTO atas konsumsi kayu dalam negeri Indonesia), kerugiannya pun masih luar biasa:
Gambar 10: Kehilangan pendapatan = kemurahan karena penurunan penilaian atas kayu resmi + penghilangan pendapatan akibat pembalakan liar + penghilangan pendapatan akibat harga transfer (menggunakan data Dephut)
|
[203] Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 436/MPP/Kep/7/2004. 9 Juli 2004.
[204]Menurut statistik perdagangan ITTO, http://www.itto.int/en/annual_review/ (diakses pada tanggal 29 September 2009).
[205] Peraturan Pemerintah 92/1999.
[206] Sekali lagi, harus dicatat bahwa ini adalah jumlah minimal yang diekspor secara tidak sah, bukan hanya karena sejumlah kayu tampaknya legal sebenarnya tidak sah, sebagaimana dijelaskan di atas (supra 3), tapi juga karena sejumlah besar kayu Indonesia mungkin diselundupkan tetapi tidak melalui mekanisme pelaporan resmi (termasuk ITTO dan FAO) dan karena itu, tidak akan muncul dalam laporan negara pengimpor.





