VII. Konsekuensi Internasional
Bukan hanya para pembalak liar dan pejabat korup di Indonesia yang menfasilitasi kejahatan mereka yang mendapatkan keuntungan dari pengrusakan hutan: konsumen internasional yang membeli produk-produk kayu murah juga diuntungkan, begitu juga dengan bank-bank yang terlibat menerima laba dari lalu lintas perdagangan kayu ilegal. Lembaga donor internasional punya tanggung jawab untuk mendukung perbaikan kemampuan pemerintah Indonesia untuk mengendalikan kejahatan dan mengadili pelakunya, mencatat pendapatan dan membuat informasinya dapat diakses publik, dan pengelolaan aset-aset hutan yang berkelanjutan diemban atas dasar kepercayaan publik. Baik donor maupun mitra dagang juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kejahatan dengan mengimpor kayu atau produk-produk kayu ilegal, atau mengijinkan sistem keuangan mereka digunakan untuk mencuci uang panas tersebut.
Penegakan Peraturan Perbankan dan Mendapatkan Kembali Hasil Korupsi
Walaupun bangga dengan peringkatnya yang tinggi dalam memerangi korupsi dalam negeri, Singapura secara khusus sering digunakan sebagai tempat untuk berlindung bagi konglomerat yang melarikan diri dari penegakan hukum Indonesia. Pada tahun 2006, petugas PPATK, melaporkan bahwa sebanyak 200 penduduk Singapura merupakan buron dalam kasus hutang di Indonesia.[187] Di antara mereka merupakan tersangka kasus pembalakan liar kelas kakap.[188]
Para buron ini tetap berada di luar jangkauan pengadilan Indonesia dan akuntan forensik meskipun pada bulan April 2007 Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia setelah puluhan tahun bernegosiasi. Singapura benar-benar memastikan pelaksanaan undang-undang pencucian uang serta persyaratannya bagi bank-bank di sana untuk memastikan mereka tidak terlibat sebagai tempat penyimpanan uang haram (termasuk apa yang disebut aturan “Kenalilah Pelangganmu”[189]dan peraturan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan).[190]Sebenarnya udang-undang kerahasiaan bank Singapura yang ketat tidak bisa digunakan untuk melindungi dari tindak pidana dan Undang-undang tentang Korupsi, Penyelundupan Obat dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan) mempidanakan pencucian uang,[191]menganggap korupsi di luar negeri sebagai bagian dari pelanggaran pidana,[192] membolehkan penyitaan atas keuntungan yang tidak sah, dan menerapkan kewajiban lapor pada insitusi-institusi finansial terkait transaksi-transaksi yang mencurigakan.[193] Sebagai tambahan, pada pertengahan 2009 Singapura telah menyetujui untuk mengubah undang-undangnya kerahasian bank agar sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi dari Organisasi untuk Pengembangan dan Kerjasama Ekonomi (OECD) tentang pertukaran informasi.[194]Selain itu, aset bisa disita atau dibekukan menurut peraturan anti-pencucian uang, jika merupakan hasil korupsi.
Perangkat hukum untuk memerangi pencucian uang hasil korupsi sebenarnya sudah ada di Indonesia dan Singapura, tapi yang pasti peraturan ini belum cukup ditegakkan karena para buron korupsi tetap dapat tinggal dengan tenang dan menyimpan aset mereka tanpa diganggu di Singapura. Tanggung jawab untuk membuka kasus dan meminta bantuan dari Singapura pertama-tama bertumpu pada penegakan hukum di Indonesia. Indonesia harus mengunakan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Korupsi untuk secara agresif mengejar kasus-kasus para pembalak liar, pengusaha dan pejabat yang korup dan secara aktif berkoordinasi dengan penegak hukum Singapura untuk memburu kasus-kasus ini, termasuk meminta pembekuan aset yang didapatkan melalui korupsi.
Pada waktu yang bersamaan, Singapura harus memastikan bahwa peraturan anti pencucian uang perbankannya juga betul-betul diterapkan serta menindak semua pelanggaran. Dalam penelitian yang baru dilakukan, Satuan Tugas Keuangan OECD (FATF-Financial Action Task Force) menyimpulkan bahwa Singapura masih setengah hati dalam melakukan penegakan hukum anti-pencucian uang, dengan mengatakan, “Pemberantasan pencucian uang belum diterapkan secara efektif sebagaimana terlihat dengan: rendahnya jumlah persidangan dan vonis atas tindak pidana pencucian uang, jika dibandingkan dengan besarnya sektor finansial Singapura dan tingkat resiko pencucian uang. Memang sudah terlihat ada upaya untuk mengejar kasus-kasus pelanggaran domestik, dimana pencucian uang dianggap sebagai tindak kejahatan tambahan, daripada sebagai pelanggaran yang terpisah, sehingga baru sedikit pengejaran kasus pencucian uang pihak ketiga dan tidak cukup perhatian pada penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan pelanggaran pidana dari luar negeri.”[195]
Undang-Undang Lacey di Amerika Serikat
Jalan lain bagi masyarakat internasional untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan dan korupsi kehutanan adalah lewat penggunaan produk-produk kayu murah yang dibuat dengan menggunakan kayu-kayu ilegal. Karena kayu-kayu ilegal bisa diperoleh dengan harga murah (berkat penghindaran pajak dan biaya lainnya), operator dan pabrik-pabrik resmi tidak bisa bersaing di pasar. Walaupun praktek pembalakan yang menghasilkan kayu ini merupakan kegiatan liar menurut hukum Indonesia, dibanya negara lain mengimpor produk-produknya hasil kegiatan tersebut masih dianggap sah.
Tetapi tahun lalu Kongres Amerika mengeluarkan terobosan peraturan yang, jika berhasil diterapkan, akan memastikan Amerika tidak lagi menjadi negara tujuan impor kayu dan produk kayu ilegal. Dalam Undang-Undang Pertanian tahun 2008, Kongres memasukkan langkah menyeluruh dimana sebuah tindakan dianggap melanggar hukum Amerika seseorang menjual produk-produk dari kayu yang dipanen, diangkut, atau dijual dengan melanggar hukum di negara asal, seperti undang-undang pengelolaan hutan dan peraturan lain di Indonesia.[196]
Sebagai perluasan Undang-Undang Lacey tahun 1900, yang pada awalnya digunakan untuk melarang perdagangan binatang yang ditangkap secara ilegal, peraturan baru ini mewajibkan pengimpor untuk menjelaskan jenis dan asal kayu, walaupun kayu hanya merupakan bagian yag sangat kecil dari suatu produk, dan bahwa kayu itu ditebang secara resmi. Pabrik manufaktur, eksportir, importir dan penjual ritel barang-barang yang terbuat dengan kayu yang mencurigakan bisa dibekukan, dikenakan sanksi, dan bahkan dipenjara serta dikenai denda tinggi untuk pelanggaran tersebut.[197]Yang lebih peting lagi, walaupun seseorang dan perusahaan bisa beresiko dikenakan denda yang lebih tinggi karena secara sadar mengangkut kayu curian, konsekuensi hukum tetap berlaku tanpa memandang apakah individu atau perusahaan tersebut mengetahui tentang keabsahan sumber kayu mereka. Hal ini menciptakan dorongan yang besar untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara sungguh-sungguh dalam industri yang dulunya tidak peduli terhadap asal-usul pasokan mereka.
Walaupun peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei 2008, pelaksanaan peraturan bagi para importir baru diujicobakan pada tanggal 1 April 2009. Dalam tenggang waktu sebelum pelaksanaan diterapkan secara penuh, dapat dipastikan bahwa para importir akan sekuat tenaga melobi Layanan Inspeksi Kesehatan Tanaman dan Tumbuh-Tumbuhan (APHIS-Animal and Plant Health Inspection Service) dan badan-badan lain yang terkait dengan pelaksanaan peraturan tersebut guna mengendorkan batasan dan persyaratannya. Indonesia mengekspor 8 persen dari nilai total ekspor kayunya ke Amerika dan ini adalah porsi yang besar untuk permintaan kayu.Undang-Undang Lacey merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa perdagangan ini tidak mendorong terjadinya kejahatan hutan dan itu sebabnya mengapa keberadaan persyaratan yang ketat sangat penting.
Kesepakatan Kemitraan Sukarela dengan Uni Eropa
Berdasarkan nilai import sebesar 7 persen, Uni Eropa merupakan konsumen terbesar keempat untuk produk-produk kayu Indonesia. Saat ini Uni Eropa tengah membahas peraturan yang mirip dengan Undang-Undang Lacey. Walaupun Indonesia sudah menandatangani nota kesepahamanan untuk mengurangi perdagangan kayu ilegal dengan banyak mitra dagang, masih sedikit upaya yang sudah dilakukan untuk menerapkan persetujuan ini. Berbeda halnya dengan kemajuan yang diperoleh dalam proses negosiasi dengan Komunitas Eropa untuk Penegakan Hukum Dibidang Kehutanan, Tata Kelola danPerdagangan (FLEGT-Forest Law Enforcement, Governance and Trade) untuk membentuk sebuah Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA-Voluntary Partnership Agreement) yang dirancang untuk memastikan bahwa kayu yang diimpor ke Eropa bukan barang ilegal. Jika diterapkan, VPA akan menjadi sebuah sistem untuk melacak kayu guna memastikan asal-usulnya dan sekaligus melibatkan pemantauan hutan yang mandiri, dengan demikian seharusnya bisa membantu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan panen hutan serta transparansi atas pendapatan dari sektor hutan.
Jika berhasil diterapkan, VPA bilateral dapat mengurangi impor kayu ilegal di negara-negara konsumen dan bisa membangun sistem yang akan membantu meningkatkan penegakan hukum dan tata kelola secara menyeluruh di negara penghasil. Namun, ada juga beberapa keterbatasan yang terkandung dalam kemampuan VPA untuk mengurangi pembalakan liar. Keprihatinan utama adalah bahwa perjanjian ini hanya mengikat perdagangan antar dua pihak dan dapat berujung dengan bergesernya tujuan pasar perdagangan ilegal. Masalah ini muncul khususnya ketika pihak konsumen terutama mengimpor barang-barang jadi dengan kualitas tinggi ketimbang kayu gergajian, sebagaimana hanya dengan pasar Eropa untuk produk kayu Indonesia. Banyak pengamat mencurigai kayu ilegal bisa mengalir ke negara ke tiga untuk kemudian diproses menjadi produk jadi dan diekspor ke Eropa. Mengingat tingginya volume dan rendahnya nilai ekspor kayu Indonesia ke negara-negara pusat manufaktur seperti China, Malaysia, dan Vietnam, sangat beralasan jikakeprihatinan ini kemudian muncul. Untuk menghindari impor kayu ilegal dari negara pihak ketiga yang tidak memiliki VPA, Uni Eropa harus segera mengeluarkan peraturan, yang saat ini sedang dibahas, yang mensyaratkan dokumen keabsahan untuk memastikan agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar Eropa. Langkah ini, tentu saja, tidak membantu mengurangi jumlah kayu illegal yang pindahkan untuk dijual ke pasar-pasar di luar Uni Eropa. Tetapi setidak-tidaknya Eropa tidak lagi terlibat secara langsung dengan pembalakan liar.
Walaupun ada berbagai kekahwatiran,VPA merupakan langkah maju bagi Indonesia dan memberikan mendorong bagi reformasi kehutanan. Dari semua laporan yang ada, Indonesia patut dipuji karena berbagai negosiasi telah dilakukan selalu melibatkan mitra-mitra dari LSM. Kemajuan juga dimulai dengan percobaan berbagai perangkat kebijakan baru di lapangan, termasuk memulai sistem pembayaran dalam jaringan untuk biaya perhutanan. Sistem ini akan menyajikan hasil yang transparan dan seketika dari laporan berdasarkan provinsi dan kabupaten dengan menunjukkan produksi dan biaya yang dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, sehingga memungkinkan pemeriksaan silang oleh berbagai instansi pemerintah dan juga pengawasan oleh publik. Langkah seperti ini akan membantu memperbarui citra Indonesia sebagai pemasok kayu dan produk-produk kayu legal yang terpercaya.
Tapi, berbagai kemajuan yang menggembirakan ini tiba-tiba berhenti pada titik yang mencemaskan. Beberapa orang dalam menyebutkan bahwa kelumpuhan ini sebagian disebabkan oleh pemilihan umum tahun ini yang hasilnya mungkin berujung pada penunjukan menteri baru dan kemungkinan adanya suasana kebijakan yang baru juga. Orang dalam yang lain, yang telah berurusan dalam negosiasi FLEGT di beberapa negara, berteori bahwa hambatan yang lain adalah kurangnya kemauan politik dari para pejabat tingkat menengah yang pada mulanya tidak terlibat di diskusi-diskusi tapi sekarang diserahi tugas untuk meneruskan proses ini: para pejabat ini bisa saja kemudian menyadari bahwa penerapan sistem baru tidak hanya seakin membebani pekerjaan mereka, tapi juga akan mengurangi akses mereka pada keuntungan dan suap yang tadinya biasa diberikan untuk mempengaruhi atau “melicinkan” proses birokrasi. Menurut pengamatan sumber ini “Mereka yang menduduki jabatan sebagai eselon tiga di departemen enggan untuk melangkahkan kaki. Mereka bisa menyelesaikannya jika ada menteri yang tegas, tapi menteri sekarang tidak tegas. Jadi [perintah] ini haruslah datang dari presiden. Sementara dia sendiri sering tidak jelas komitmennya.”[198]Disamping itu, ada laporan dari orang dalam bahwa perhatian dan entusiasme kementerian telah beralih pada milyaran dolar yang berpotensi tersedia dalam pasar perdagangan karbon. “Ada sejumlah orang yang dengan jelas-jelas bertanya-tanya, ‘Mengapa harus peduli dengan semua sistem-sistem yang merepotkan untuk pasar yang relatif kecil sementara ada banyak uang yang bisa didapatkan tanpa perlu melakukan semua jerih payah itu?’”[199]
Pasar Penyeimbang Karbon
Mengingat begitu gencarnya pembicaraan mengenai jumlah uang yang ada dalam lingkar perdagangan karbon, tidaklah mengherankan jika pasar karbon kemudian lebih menarik perhatian daripada reformasi yang lain. Dalam laporan tahunan pasar karbon global, Bank Dunia memperkirakan bahwa pasar karbon global tumbuh mencapai dua kali lipat menjadi 64 milyar dolar Amerika pada tahun 2007. Tahun lalu Bank “Dunia meluncurkan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPC- Forest Carbon Partnership Facility) pada konferensi anggota (COP-Conference of the Parties) yang ke-13 yang masuk dalam Kerangka Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC-United Nations Framework Convention On Climate Change). Kemitraan tersebut saat ini telah mengelola uang sejumlah 2 milyar dolar AS.[200]
PBB juga mempunyai program Pengurangan Emisi dari Perusakan Hutan dan Degradasi Lingkungan (REDD- Reduced Emission from Deforestration and Degration), yang dilaksanakan oleh Program Pembangunan PBB, Program Lingkungan Hidup PBB, dan FAO, dengan pendanaan awal dari Norwegia sejumlah 35 juta dolar AS. Siaran pers tentang peluncuran program ini memperkirakan bahwa Indonesia bisa memperoleh 1 milyar dolar Amerika per tahun jika bisa mengurangi perusakan hutan seluas 1 juta hektar setiap tahunnya. [201] (Uang ini kebanyakan akan diberikan dalam dua tahap, pertama melalui FCPF untuk membantu negara-negara mengembangkan “kesiapan” teknis, peraturan dan kebijakan dalam melindungi karbon di hutan-hutan yang ada dan menjual “emisi yang terhindari” ini ke pasar perdagangan karbon yang sedang menjanjikan. Pada tahap kedua, Unit Finansial Karbon dari FCPF akan menghubungkan negara-negara yang telah disetujui dengan pembayaran dari masing-masing pemerintah untuk pengurangan emisi karbon, khususnya melalui program REDD).
Secara teori, jika uang tambahan benar-benar digunakan sebagai pemicu bagi perbaikan penegakan hukum dan pengelolaan hutan, pembiayaan karbon bisa menjadi kekuatan positif bagi perubahan. Tetapi laporan ini bukanlah tempatnya untuk analisis mendalam seputar REDD, tapi kami mencatat bahwa ada juga aspek-aspek yang mengkhawatirkan mengenai bagaimana kemungkinan penerapan perdagangan karbon, jika tidak dilakukan dengan benar, dapat mempunyai akibat yang besar pada tata kelola hutan, korupsi dan hak asasi manusia. Khususnya ada keperluan mendesak bagi diterapkannya pengawasan yang cukup memantau secara akurat tingkat pembalakan riil dan kepatuhan terhadap hukum serta menghentikan aliran dana jika ternyata hutan tidak dilindungi. Pemisahan institusi antara yang mengawasi kinerja dan mereka yang mendapat keuntungan dari pembayaran karbon sangat penting untuk mencegah sengketa kepentingan. Tanpa pengawas, pasar perdagangan karbon hanya akan menyuntikkan lebih banyak uang ke dalam sistem yang sudah korup, menghambat reformasi yang diperlukan dan memperburuk keadaan.
Banyak alas an bagi munculnya kekhawatiran bahwa sistem pembayaran “berbasis kinerja” akan terbukti tidak efektif, walaupun ada jaminan-jaminan bahwa kejadian sebaliknya bisa saja terjadi. Upaya-upaya terdahulu dari para donor untuk menerapkan standar kinerja tidak memiliki rekam jejak yang baik. Belum hilang dari ingatan sejak paket penyelamatan krisis ekonomi 1998 ditawarkan oleh International Monetary Fund (IMF) yang secara teknis memberikan “persyaratan” reformasi hutan, termasuk menghentikan konversi hutan alam menjadi perkebunan, memperkecil industri hutan, dan kajian berkala atas royalti hutan untuk disesuaikan dengan harga pasar internasional.[202] “Persyaratan-persyaratan” ini belum dipenuhi, bahkan setelah 10 tahun kemudian, tanpa ada denda dalam bentuk pengurangan dana bantuan baik dari IMF ataupun dari Kelompok Konsultatif untuk Indonesia(CGI) yang dipimpin Bank Dunia. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pengakuan Bank Dunia mengenai kurangnya data kehutanan yang dapat dipercaya merupakan penghalang besar bagi pemantauan dan pengelolaan. Tekanan terhadap inisiatif yang dicetuskan sendiri oleh kementerian untuk meningkatkan transparansi data melalui proyek FOMAS merupakan gejala dari kurangnya kemajuan yang berarti dalam masalah ini.
Indonesia dikabarkan telah menerima dana “kesiapan” dari Bank Dunia dan sebenarnya sudah mempunya satu proyek yang berjalan di area konservasi Ulu Masin di provinsi Aceh dan yang kedua yang sedang dalam tahap perencanaan di Kalimantan Tengah. Tetapi mengingat kelumpuhan VPA yangsemestinya bisa menjalankan mekanisme pelacakan kayu dan keuangan, ada alasan yang cukup khawatir bahwa dana akan terus mengalir ke proyek-proyek karbon tanpa kesiapan sistem pengawasan.
Tanpa pengaman yang cukup, sistem lama yang memberikan akses terhadap aset-aset publik dalam bentuk kekayaan sumber daya alam, baik dalam bentuk konsesi penebangan ataupun dengan persetujuan pendanaan karbon, akan terus didasarkan pada iming-iming dan koneksi orang dalam, sementara pertanyaan mendasar tentang siapa sebetulnya yang memiliki karbon terus diabaikan, termasuk siapa yang memiliki sumber daya dan bagaimana memastikan penggunaan pemasukan yang dihasilkan, setidak-tidaknya, dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan setempat dan pemenuhan hak-hak dasar. Kami menyerukan negara-negara dan pedagang-pedangan karbon swasta untuk tidak mengikat perjanjian perdagangan karbon dengan Indonesia hingga terjadi reformasi lebih lanjut yang akan menyediakan pengaman yang dibutuhkan.
[187] “No Haven for Indonesian Debtors,” Tempo, No. 08/VII/ 24–30 Oktober 2006.
[188] EIA/Telapak, “Raksasa Dasamuka,” hal. 14.
[189] Komite Basel untuk Pengawasan Bank mematok uji kepatutan dan kelayakan sehubungan dan peraturan “Kenali Nasabah Anda, “Costumer due diligence for banks” Okober 2001, http://www.bis.org/publ/bcbs85.pdf (diakses pada tanggal 4 Mei 2009).
[190] “Singapore Denies Money Laundering Myanmar Leaders,” Reuters, 5 Oktober 2007.
[191]Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act, pasal. 44.
[192] Pasal 2.
[193] Pasal 39.
[194] “Singapore Acts on Bank Secrecy Laws,” Financial Times, 6 Maret 2009. Standar pajak yang disetujui dunia untuk pertukaran informasi, sebagaimana dikembangkan oleh OECD dan didukung oleh PBB dan kelompok G20, memfasilitasi pertukaran informasi sepenuhnya dalam hal pajak, dengan mengabaikan peraturan kepentingan pajak domestik atau kerahasiaan bank untuk tujuan pajak. OECD Center for Tax Policy and Administration, “Countering Offshore Tax Evasion: Some Questions and Answers on the Project,” 21 April, 2009, http://www.oecd.org/dataoecd/23/13/42469606.pdf (diakses pada tanggal 4 Mei 2009).
[195] FATF, “Third Mutual Evaluation On Anti-Money Laundering And Combating The Financing Of Terrorism” (Paris: FATF. 29 Februari 2008).
[196]“Food, Conservation, and Energy Act of 2008,” Bagian 8204.
[197]Menurut Undang-Undang Lacey, hukuman maksimal untuk perdagangan kayu ilegal adalah 5 tahun penjara dan denda sampai 500.000 dolar AS untuk perusahaan dan 250.000 dolar untuk individu atau dua kali lipat perolehan keuntungan transaksi dan penyitaan barang-barang yang tidak sah.
[198] Wawancara Human Rights Watch dengan narasumber yang sangat paham dengan proses negosiasi VPA (nama dirahasiakan), 20 Mei 2008.
[199] Ibid.
[200]Bank Dunia.”Carbon Finance, Development and the World Bank: At a glance,” April 2009, http://web.worldbank.org/WBSITE/EXTERNAL/NEWS/0,contentMDK:21520231~menuPK:34480~pagePK:64257043~piPK:437376~theSitePK:4607,00.html (diakses pada tanggal 16 September 2009).
[201]“UN and Norway Unite to Combat Climate Change from Deforestation,” INIP Press Release, 24 September 2008. Perlu diketahui bahwa pernyataan pers ini tidak memberikan perkiraan tentang tingkat penggundulan hutan saat ini, yang pasti sudah menjadi topik perdebatan, tergantung pada metodologi dalam mendefinisikan “hutan” untuk perhitungan dan data satelit apa yang digunakan. Data terakhir yang dilansir oleh departemen (selama 2004-2005) mengatakan bahwa tingkat penggungulan sudah mencapai 962.500 hektar per tahun, sehingga mengurangi kebutuhan untuk membuat pembayaran karbon guna mencapai 1 juta hektar per tahun. Akan tapi, angka terkini yang dimiliki FAO (2000-2005) adalah dua kali angka yang dikeluarkan departemen, yaitu 1,8 juta, http://www.fao.org/forestry/fra2005/en/(diakses pada tanggal 4 Mei 2009).
[202] Indonesia Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP). Jakarta, 15 Januari 1998. Paragraph 50.





